Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Resmi! Ojol Kini Berstatus UMKM Mulai 1 Juli

Resmi! Ojol Kini Berstatus UMKM Mulai 1 Juli

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Ojol UMKM resmi menjadi kebijakan baru pemerintah mulai 1 Juli 2026. Dengan status sebagai pengusaha mikro transportasi online, pengemudi ojek online roda dua kini tidak hanya memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, tetapi juga berhak mengakses berbagai program pemberdayaan yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Bersamaan dengan itu, pemerintah mulai menerapkan batas maksimal potongan komisi perusahaan aplikasi sebesar 8 persen, sehingga pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan.

Kebijakan ini memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

Status UMKM Perluas Hak Pengemudi Ojol

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol memperoleh hak yang sama seperti pelaku usaha mikro lainnya.

Mereka juga berhak mengakses pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan program pemberdayaan pemerintah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengakuan terhadap pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pelaku ekonomi rakyat.

“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujarnya.

Menurut Maman, sebagian besar pengemudi juga memenuhi kriteria memperoleh fasilitas perpajakan bagi usaha mikro karena pendapatannya masih berada di bawah batas omzet yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Komisi Maksimal 8 Persen, Pendapatan Pengemudi Meningkat

Selain perubahan status, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan komisi platform.

Sebelumnya, perusahaan aplikasi dapat mengambil komisi hingga sekitar 20 persen dari tarif perjalanan. Kini, batas maksimal komisi menjadi 8 persen, sehingga bagian yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen.

Menteri UMKM menjelaskan, pengumuman teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan sesuai kewenangannya.

Stimulus Usaha Jadi Peluang Tambahan Penghasilan

Pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan dari layanan transportasi online.

Sebaliknya, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan agar pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha produktif di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi.

Program tersebut meliputi akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, peningkatan kompetensi, hingga pendampingan usaha.

Menurut Maman, fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha bersama keluarga.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” katanya.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu memperkuat kemandirian ekonomi pengemudi sekaligus menciptakan lebih banyak pelaku usaha produktif.

Transisi Dilakukan Bertahap

Pemerintah memastikan perubahan status pengemudi berlangsung secara bertahap.

Karena itu, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan transportasi online.

Di sisi lain, Maman mengatakan pemerintah masih menyiapkan penguatan landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.

Ia menegaskan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital.

Bagian dari Penguatan Ekonomi Digital

Pemerintah menilai pengakuan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan salah satu bentuk penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan ekonomi digital.

Melalui status baru itu, pengemudi diharapkan tidak hanya bergantung pada pendapatan dari jasa transportasi, tetapi juga memiliki kesempatan membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.

Regulasi yang Menjadi Acuan

Kebijakan ini mengacu pada keterangan resmi Kementerian UMKM mengenai:

  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang disebut pemerintah sebagai dasar penerapan penyesuaian komisi layanan transportasi online roda dua.
  • Ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM yang memenuhi batas omzet sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Program pemberdayaan usaha mikro yang dilaksanakan oleh Kementerian UMKM.

Catatan redaksi: Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyesuaian komisi akan diumumkan oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan penguatan landasan hukum lanjutan masih dalam proses penyusunan sebagaimana disampaikan Menteri UMKM.

Status baru ini bukan sekadar perubahan administratif. Bagi jutaan pengemudi ojol, pengakuan sebagai pelaku UMKM membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan, pemberdayaan, dan peluang usaha yang dapat memperkuat ekonomi keluarga di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital Indonesia. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPDB SMAN 1 Tasikmalaya

    Banjir Aduan Orang Tua, DPRD Soroti Rekrutmen Siswa Baru SMAN 1 Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 226
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penetapan SMAN 1 Kota Tasikmalaya sebagai salah satu Sekolah MAUNG di Jawa Barat membawa kebanggaan sekaligus harapan besar dari masyarakat. Namun di tengah tingginya antusiasme tersebut, proses PPDB SMAN 1 Tasikmalaya kini ikut menjadi perhatian publik. Sorotan itu datang dari Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Denny Romdony. […]

  • salah kelola amanah

    Nabi SAW Peringatkan Dampak Salah Kelola Amanah

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 191
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Rasulullah SAW memberi peringatan tegas tentang dampak penyerahan amanah kepada pihak yang tidak kompeten. Dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari, Nabi menyebut kondisi itu sebagai pertanda kehancuran. Pesan ini relevan dengan realitas publik hari ini, ketika banyak urusan strategis berdampak luas pada masyarakat ditangani tanpa keahlian dan integritas yang memadai. Hadis tersebut […]

  • Hukum Waris

    Banyak Keluarga Baru Paham Waris Setelah Terlambat

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Sebuah keluarga bisa hidup rukun selama puluhan tahun. Namun, tidak sedikit hubungan antarsaudara berubah menjadi renggang setelah orang tua meninggal dunia. Penyebabnya sering kali bukan karena nilai harta yang terlalu besar, melainkan karena masing-masing memiliki pemahaman berbeda tentang hukum waris. Padahal, aturan waris, hak ahli waris, dan pembagian warisan sudah diatur secara […]

  • Ilustrasi suasana bahagia makan sate bersama keluarga dan tetangga di Hari Tasyrik.

    Hari Tasyrik: Ternyata Islam Mengajarkan Bahagia

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 216
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Tidak semua orang benar-benar memahami makna Hari Tasyrik. Padahal hari-hari setelah Idul Adha itu justru menyimpan suasana yang sangat khas dalam Islam. Ada makan bersama. Ada dzikir. Dan ada rasa hangat yang kadang sulit dijelaskan. Sebagian orang mungkin mengira Hari Tasyrik hanya soal menghabiskan daging kurban. Padahal tidak sesederhana itu. Dalam Islam, […]

  • Annisa Azahra

    Annisa Azahra Dicari, Polresta Tasik Kota Minta Bantuan Warga

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polresta Tasik Kota mencantumkan informasi pencarian Annisa Azahra melalui materi publikasi yang meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya. Informasi tersebut memuat sejumlah ciri yang dapat membantu masyarakat mengenali Annisa Azahra. Publikasi pencarian juga mencantumkan kanal kepolisian sebagai tempat penyampaian informasi. AlbadarPost tidak menambahkan kronologi, dugaan penyebab, maupun informasi […]

  • malaikat dalam islam

    Rahasia 10 Malaikat dalam Islam, Nomor 8 Sering Diabaikan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 183
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Setiap detik dalam hidup ini tidak pernah benar-benar kosong. Malaikat dalam Islam, tugas malaikat, dan nama malaikat bekerja tanpa henti, mencatat, mengatur, dan menjalankan perintah Allah dengan sempurna. Banyak orang mengenal 10 malaikat dalam Islam, tetapi sedikit yang benar-benar menyadari betapa dekatnya peran mereka dengan kehidupan sehari-hari. Pernahkah kita membayangkan, bahkan saat […]

expand_less