BPD Desa Kujangsari Awali Tugas dengan Doa Bersama
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sembilan anggota BPD Desa Kujangsari periode 2026–2034 mengikuti tasyakuran dan doa bersama bersama pemerintah desa serta masyarakat di Balai Desa Kujangsari, Jumat (3/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – BPD Desa Kujangsari langsung mengirimkan pesan kuat pada awal masa bakti periode 2026–2034. Sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kujangsari memilih mengawali tugas mereka dengan tasyakuran, pembacaan selawat, dan doa bersama sebagai simbol rasa syukur sekaligus komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Balai Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jumat (3/7/2026). Acara dihadiri Kepala Desa Mujahid, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga yang mendoakan kelancaran tugas anggota BPD.
Momentum tersebut tidak hanya menjadi seremoni awal masa jabatan. Lebih dari itu, kegiatan ini memperlihatkan tekad BPD membangun hubungan yang erat dengan masyarakat sejak hari pertama menjalankan tugas.
Komitmen Awal Mengawal Kepentingan Masyarakat
Kepala Desa Kujangsari, Mujahid, mengatakan keberadaan BPD memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan BPD menjadi modal utama agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia berharap anggota BPD mampu menyerap aspirasi, membahas kebijakan desa, dan menjalankan pengawasan secara bertanggung jawab.
“Semoga amanah yang diberikan kepada anggota BPD dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mari bersama-sama membangun Desa Kujangsari melalui semangat kebersamaan, musyawarah, dan gotong royong,” ujar Mujahid.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga komunikasi dan semangat musyawarah demi kemajuan desa.
Ketua BPD: Kepercayaan Warga Menjadi Amanah Besar
Ketua BPD Desa Kujangsari, Iting Subana, menegaskan kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan kerja nyata.
Menurutnya, tasyakuran menjadi pengingat bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. BPD akan menjadi mitra pemerintah desa yang konstruktif, mengedepankan musyawarah, serta selalu berpihak pada kepentingan masyarakat demi kemajuan Desa Kujangsari,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan desa tidak mungkin tercapai apabila hanya mengandalkan pemerintah desa atau BPD. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam setiap proses pembangunan.
BPD Memiliki Peran Strategis dalam Pemerintahan Desa
Keberadaan BPD merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan desa. Selain menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat, lembaga ini juga berperan membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan fungsi tersebut, BPD diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat sehingga berbagai kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.
Komitmen yang disampaikan sejak awal masa bakti menjadi sinyal bahwa anggota BPD Desa Kujangsari ingin menjalankan fungsi tersebut secara terbuka, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan publik.
Sinergi Jadi Fondasi Pembangunan Desa
Setelah rangkaian doa bersama selesai, acara berlanjut dengan ramah tamah antara pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan warga. Suasana penuh keakraban menunjukkan semangat kebersamaan yang diharapkan terus terjaga sepanjang masa bakti BPD.
Kolaborasi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat menjadi kunci mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Melalui komunikasi dan musyawarah, aspirasi warga diharapkan menjadi program yang bermanfaat.
Landasan Hukum BPD
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kedudukan, fungsi, hak, kewajiban, serta masa jabatan anggota BPD.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur pembentukan, tata tertib, hak, kewajiban, hingga mekanisme pelaksanaan fungsi BPD.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa BPD berperan membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis dan akuntabel.
Harapan Masyarakat untuk Delapan Tahun ke Depan
Awal masa bakti menjadi langkah penting bagi setiap anggota BPD dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, masyarakat berharap komitmen yang disampaikan pada hari pertama tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi tercermin dalam setiap keputusan, pengawasan, dan pelayanan kepada warga.
Semangat kebersamaan yang terlihat dalam tasyakuran dan doa bersama diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat demi menghadirkan pembangunan yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan.
Jabatan dapat dimulai dengan pelantikan, tetapi kepercayaan masyarakat hanya bisa dipertahankan melalui kerja nyata. Bagi BPD Desa Kujangsari, doa bersama menjadi langkah awal. Selanjutnya, masyarakat akan menilai setiap komitmen melalui tindakan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan desa. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar