Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Pemerintah Didorong Susun UU Anti-Bullying untuk Tutup Celah Regulasi

Pemerintah Didorong Susun UU Anti-Bullying untuk Tutup Celah Regulasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dorongan penyusunan UU Anti-Bullying menguat karena regulasi yang ada dinilai belum terpadu dan lemah di lapangan.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus perundungan yang terus muncul—termasuk insiden yang sempat viral di Kota Malang—menegaskan bahwa Indonesia masih belum memiliki kerangka hukum yang padu untuk mencegah dan menangani kekerasan antaranak. Situasi itu memunculkan kembali kebutuhan mendesak atas UU Anti-Bullying, sebuah aturan khusus yang dapat menyatukan definisi, mekanisme pencegahan, hingga tanggung jawab lembaga pendidikan dan keluarga. Kekosongan regulasi terpadu ini berdampak langsung pada efektivitas penanganan di lapangan.

Profesor Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya, Nurini Aprilianda, menyebut kerangka hukum yang ada saat ini baru menampung unsur-unsur perundungan secara terpisah. UU Perlindungan Anak, Permendikbud Nomor 46/2023, KUHP terbaru, serta UU ITE bekerja sendiri-sendiri, tanpa satu payung hukum yang merangkum seluruh aspek. Kondisi ini membuat pendekatan penanganan kerap tidak konsisten antar daerah maupun antar institusi.

Ia menjelaskan bahwa UU Perlindungan Anak sebenarnya sudah memposisikan perundungan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Artinya, bullying dapat dipidana meski tidak menimbulkan luka fisik. Kekerasan psikis, ancaman sistematis, hingga tindakan yang menghambat tumbuh kembang anak telah masuk dalam cakupan hukum. Meski begitu, perlindungan korban tidak otomatis beriringan dengan instrumen pencegahan di sekolah dan lingkungan keluarga.

Menurut Nurini, satu regulasi terpadu seperti UU Anti-Bullying akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Aturan itu bisa menjembatani kebutuhan edukasi publik, standar penanganan, sanksi administratif, dan peran institusi pendidikan. Ia menilai pendekatan terfragmentasi yang berjalan saat ini tak cukup untuk menghadapi dinamika perundungan yang makin kompleks, termasuk di ruang digital.

Cyber Bullying dan Kebutuhan Kerangka Nasional

Pada level teknologi, UU ITE memang menjadi rujukan utama untuk menangani perundungan digital, seperti penghinaan, ancaman, doxing, hingga konten yang merendahkan martabat korban. Statusnya sebagai lex specialis memungkinkan penggunaan bukti elektronik secara lebih efektif. Namun efektivitas penegakan sangat bergantung pada kemampuan aparat menelusuri jejak digital sekaligus memastikan perlindungan psikologis bagi korban.

Baca juga: Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Penanaman Pohon Langka

Nurini menilai ketergantungan pada bukti digital saja tidak menjawab kebutuhan masyarakat atas sistem pencegahan sejak awal. Di sekolah, misalnya, belum ada standar wajib mengenai protokol anti-perundungan, unit layanan krisis, atau mekanisme pelaporan cepat yang ramah anak. Keluarga pun tidak selalu memahami dinamika perundungan digital, termasuk bagaimana anak dapat menjadi pelaku sekaligus korban dalam waktu bersamaan.

Karena itu, banyak akademisi dan praktisi hukum mendorong penyusunan UU Anti-Bullying sebagai kerangka nasional. Aturan ini diharapkan dapat menyatukan definisi yang seragam, kewajiban pemerintah daerah, standar pengawasan sekolah, hingga mekanisme pelibatan orang tua. Pendekatan komprehensif semacam ini dianggap penting karena perundungan berdampak langsung pada kesehatan mental anak, kualitas pembelajaran, dan dinamika sosial keluarga.

Nurini juga menekankan peran teknologi keamanan berbasis komunitas. Ia mencontohkan penggunaan tombol darurat, panic button, sistem aduan digital, dan CCTV yang terintegrasi. Upaya tersebut dinilai bisa membantu meminimalkan kasus sekaligus mempermudah penelusuran insiden. Meski begitu, teknologi tetap tidak bisa menggantikan peran edukasi publik, budaya sekolah yang aman, serta pengawasan orang tua.

Dampak Pendidikan dan Dinamika Sosial

Perundungan membawa efek domino di dunia pendidikan. Anak yang menjadi korban sering mengalami penurunan motivasi belajar, ketakutan berinteraksi, dan absensi berkepanjangan. Di beberapa kasus, hubungan antara sekolah dan keluarga turut tergerus karena kurangnya transparansi dan kejelasan penanganan. Tanpa kerangka hukum terpadu, konflik antara orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah mudah membesar.

Baca juga: Pelatih Sukabumi Perluas Pencak Silat Ke Singapura

Efektivitas pembelajaran pun terpengaruh. Lingkungan sekolah yang tidak aman menurunkan kualitas proses belajar-mengajar serta membuat pendidik kesulitan menjaga fokus di ruang kelas. Dalam jangka panjang, fenomena ini mempengaruhi indikator mutu pendidikan, termasuk capaian literasi, numerasi, serta kesehatan mental pelajar.

Di tingkat keluarga, dampaknya muncul dalam bentuk ketegangan hubungan orang tua–anak, terutama ketika kasus melibatkan perundungan digital yang tidak mudah dipantau. Anak yang menjadi pelaku juga sering tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya. Tanpa edukasi komprehensif, risiko siklus kekerasan berulang menjadi lebih besar.

Konteks itulah yang memperkuat urgensi penyusunan UU Anti-Bullying sebagai kebijakan nasional. Aturan terpadu bisa memayungi penanganan di berbagai sektor—pendidikan, sosial, teknologi, hingga hukum pidana anak—dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Regulasi terpadu seperti UU Anti-Bullying dibutuhkan untuk menutup celah hukum dan memperkuat perlindungan anak di sekolah dan ruang digital. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Luqman al-Hakim menasihati anaknya tentang tauhid, akhlak mulia, dan tanggung jawab sosial dalam Al-Qur’an Surat Luqman.

    Pesan Abadi Luqman al-Hakim untuk Generasi Masa Depan

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Suatu hari di masa depan, ketika dunia bergerak semakin cepat dan nilai-nilai kerap tergeser oleh ambisi, seorang anak mungkin akan bertanya: apa yang bisa menjadi pegangan hidup di tengah kebisingan zaman? Jawabannya ternyata telah lama hadir dalam Al-Qur’an, melalui wasiat Luqman al-Hakim kepada anaknya, yang terabadikan dalam Surat Luqman ayat 13–19. Luqman […]

  • Skyline Singapura sebagai pusat keuangan global dengan sistem anti pencucian uang terbaik dunia namun tetap berisiko tinggi

    Rating Tertinggi FATF: Singapura Kuat, Tapi Uang Gelap Tetap Menyusup

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Rating FATF Singapura akhirnya mencapai level tertinggi dunia. Namun di balik pencapaian itu, muncul fakta yang sulit diabaikan: Singapura justru semakin dilirik sebagai target pencucian uang global. Peringkat FATF Singapura ini mengukuhkan kekuatan sistem, sekaligus membuka celah risiko yang tidak kecil. Penilaian dari Financial Action Task Force menempatkan Singapura dalam kategori […]

  • pendaratan darurat pesawat

    Pesawat GA8 Airvan Alami Loss Power, Pilot Arahkan Pendaratan ke Sawah

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Pesawat GA8 Airvan melakukan pendaratan darurat di Karawang akibat gangguan mesin, seluruh awak selamat. albadarpost.com, LENSA – Di tengah hamparan hijau Desa Kertawaluya, sebuah pesawat kecil tampak miring dengan moncong menancap tanah. Beberapa warga berdiri tak jauh, masih menahan napas setelah melihat manuver terakhir pilot yang membawa pesawat itu mendarat di persawahan. Tak ada ledakan, […]

  • Kereta Petani dan Pedagang

    Pemerintah Terapkan Tarif Rp3.000 Kereta Petani dan Pedagang

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Kereta Petani dan Pedagang resmi beroperasi dengan tarif Rp3.000 melalui subsidi PSO untuk pelaku distribusi lokal. Layanan Transportasi Terjangkau, Pemerintah Tekan Biaya Distribusi Lokal albadarpost.com, LENSA – Kereta Petani dan Pedagang resmi beroperasi mulai 1 Desember 2025 dengan tarif Rp3.000. Kereta Petani dan Pedagang ini dirancang sebagai armada distribusi barang dan mobilitas pelaku usaha kecil […]

  • Pakistan tempat perundingan Amerika Iran

    Dunia Kaget: Pakistan Jadi Kunci Negosiasi Amerika Iran

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Fenomena Pakistan tempat perundingan Amerika Iran langsung menyita perhatian global. Banyak pihak awalnya memprediksi negosiasi akan berlangsung di negara netral seperti Eropa. Namun, realitas justru berbeda. Pakistan, yang sering dianggap pemain regional, kini tampil sebagai pusat diplomasi penting. Dalam konteks ini, lokasi negosiasi Amerika Iran, peran Pakistan dalam geopolitik, dan diplomasi […]

  • Makam Pahlawan Pamarican

    Hari Bhayangkara, Warga Bersihkan Makam Pahlawan Pamarican

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tidak banyak warga yang mengetahui bahwa Makam Pahlawan Pamarican menyimpan kisah penting perjuangan kemerdekaan Indonesia di wilayah Ciamis Selatan. Situs Makam Pahlawan Pamarican menjadi bukti sejarah sekaligus pengingat bahwa Kecamatan Pamarican pernah menjadi jalur gerilya para pejuang. Karena itu, semangat menjaga sejarah Pamarican kembali menguat saat unsur Muspika bersama masyarakat menggelar […]

expand_less