Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pensiun Tetap Cuan, Rp 53 Miliar Hasil Korupsi Masuk Kantong

Pensiun Tetap Cuan, Rp 53 Miliar Hasil Korupsi Masuk Kantong

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta krusial: korupsi tidak berhenti ketika jabatan berakhir. Aliran dana Rp 53 miliar justru tetap berjalan meski salah satu tersangka telah pensiun dari aparatur sipil negara.

Fakta ini menyingkap wajah lain korupsi birokrasi. Kejahatan tidak sekadar melekat pada jabatan, tetapi hidup dalam jaringan, relasi, dan kebiasaan yang terpelihara lama di dalam institusi pemerintah.

Jabatan Hilang, Akses Tetap Ada

KPK menemukan bahwa penerimaan uang terus terjadi setelah tersangka tidak lagi memegang kewenangan formal. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan izin TKA telah berubah menjadi sistem tersendiri yang tidak bergantung pada status aktif pejabat.

Baca juga: Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjadi pintu masuk praktik ilegal tersebut. Para pemohon diduga menghadapi tekanan tidak tertulis untuk menyerahkan sejumlah uang agar izin cepat terbit.

Dalam rentang beberapa tahun, dana yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. Angka ini memperlihatkan skala kejahatan yang tidak mungkin terjadi secara spontan atau individual.

Korupsi yang Dibiarkan Tumbuh

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi tumbuh subur ketika sistem pengawasan gagal bekerja. Proses perizinan yang seharusnya transparan justru membuka ruang tawar-menawar ilegal.

KPK menduga praktik ini melibatkan lebih dari satu pelaku. Pola aliran dana, pembagian peran, dan keberlanjutan praktik memperkuat indikasi bahwa kejahatan berlangsung secara terstruktur.

Ketika uang masih mengalir setelah pensiun, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran hukum individu. Negara berhadapan dengan kegagalan sistemik yang membiarkan penyalahgunaan kewenangan berulang tanpa koreksi dini.

Aspek Hukum: Pensiun Bukan Tameng

Dari sisi hukum, status pensiun tidak menghapus tanggung jawab pidana. Selama perbuatan terjadi saat pelaku masih memiliki kewenangan, hukum tetap menjerat.

KPK menegaskan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara. Penelusuran aliran uang menjadi kunci untuk membongkar pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.

Baca juga: Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

Kasus Rp 53 miliar ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik menilai keberanian KPK bukan hanya dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuannya memutus mata rantai korupsi hingga ke akar.

Alarm Keras bagi Reformasi Birokrasi

Kasus pemerasan izin TKA kembali mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi. Digitalisasi layanan dan slogan transparansi kehilangan makna jika praktik lama tetap bertahan di balik layar.

Selama relasi informal lebih kuat daripada mekanisme resmi, korupsi akan selalu menemukan jalan. Negara tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian terjadi.

Aliran uang Rp 53 miliar yang terus hidup meski jabatan mati menjadi alarm keras. Korupsi di birokrasi bukan anomali, melainkan produk dari sistem yang gagal dikoreksi. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa hanya menunggu waktu untuk terulang. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas kepolisian menjelaskan proses hukum penetapan tersangka kasus penganiayaan Banser Tangerang

    Polisi Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Banser Tangerang. Peristiwa ini menarik perhatian luas karena melibatkan tokoh publik serta organisasi kemasyarakatan. Namun di balik hiruk pikuk pemberitaan, satu hal penting patut dipahami bersama: bagaimana sebenarnya penyidik bekerja dalam menetapkan seseorang […]

  • Ribuan bobotoh padati Polres Banjar saat nobar Persib vs PSM. Suasana tertib dan penuh yel-yel dukungan bikin malam makin meriah.

    Polres Banjar Disulap Jadi Lautan Biru Saat Nobar Persib vs PSM Makassar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    albadarost.com, BERITA DAERAH – Suasana halaman Polres Banjar berubah total pada Minggu malam ketika ribuan warga memadati lokasi untuk mengikuti nobar Persib Banjar saat laga panas Persib Bandung melawan PSM Makassar berlangsung. Lautan biru bobotoh, sorak sorai penonton, hingga yel-yel dukungan membuat atmosfer pertandingan terasa seperti berada langsung di stadion. Sejak sore, para pendukung Persib […]

  • kompensasi pekerja tambang

    Dedi Mulyadi Pastikan Pekerja Tambang Bogor Terima Kompensasi Rp9 Juta dari Pemprov Jabar

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Pemprov Jabar beri kompensasi Rp9 juta bagi pekerja tambang Bogor terdampak penutupan tambang. albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh pekerja tambang di Kabupaten Bogor yang terdampak kebijakan penutupan tambang akan menerima kompensasi sebesar Rp9 juta per orang. Bantuan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menata kembali sektor pertambangan agar lebih adil […]

  • insest tasikmalaya

    Ketika Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman Bagi Anak

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menyoroti insest Tasikmalaya: kejahatan keluarga, kelalaian negara, dan ancaman sosial bagi anak. Ketika Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman albadarpost.com, EDITORIAL – Polisi Kota Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial DT (41), warga Kecamatan Indihiang, setelah terungkap ia memperkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun. Kejahatan ini terdeteksi bukan karena keberanian aparat atau sistem perlindungan sosial, […]

  • Satu siswa satu pohon

    Bupati Tasikmalaya Dorong Sekolah Jadi Pusat Perubahan Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus mendorong sekolah menjadi pusat perubahan dalam pembangunan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peluncuran program Satu siswa satu pohon yang dirangkaikan dengan swasembada pangan berbasis sekolah di wilayah selatan Tasikmalaya, Senin (19/1/2026). Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menerima langsung kunjungan kerja Yayasan Swatantra Pangan Nusantara (YSPN) di […]

  • pemulihan hutan

    Pemprov Jabar Libatkan Warga dalam Pemulihan Hutan Berbayar

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Pemprov Jawa Barat libatkan warga dalam pemulihan hutan rusak, bayar Rp 50.000 per hari untuk perawatan pohon. Pemprov Jabar Libatkan Warga untuk Pemulihan Hutan albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan melibatkan masyarakat sebagai tenaga utama pemulihan hutan yang rusak. Mulai Desember 2025, setiap warga yang bekerja menanam dan merawat pohon akan menerima upah […]

expand_less