Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menelusuri dugaan aliran uang ke Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Pendalaman ini bukan sekadar pemeriksaan saksi, tetapi mengarah pada pengujian unsur pidana yang dapat berujung sanksi hukum dan politik bagi pejabat publik.

Langkah KPK menjadi penting karena menyentuh potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, konsekuensinya bukan hanya pidana penjara, tetapi juga pencabutan hak politik dan sanksi etik jabatan.


Pendalaman Aliran Dana dan Unsur Pidana

KPK memeriksa Ono Surono untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik menggali keterangan terkait jumlah uang, waktu penerimaan, serta relasi dengan pihak pemberi.

Pendalaman ini krusial untuk membuktikan terpenuhinya unsur gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dipidana berat.

Baca juga: Oknum LSM Terjaring OTT Polres Subang

KPK menegaskan, setiap keterangan saksi akan diuji dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan dan keterangan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran aliran uang menjadi pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.


Ancaman Sanksi Hukum dan Konsekuensi Jabatan

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat adanya penerimaan uang yang memenuhi unsur suap atau gratifikasi, Ono Surono berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Di luar sanksi pidana, regulasi juga membuka ruang sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik. Konsekuensi ini relevan karena posisi yang bersangkutan berada di jabatan strategis legislatif, yang menuntut integritas tinggi.

Selain itu, mekanisme etik dan politik juga dapat berjalan paralel. DPRD dan partai politik memiliki kewenangan internal untuk menjatuhkan sanksi organisasi jika dugaan pelanggaran terbukti. KPK menilai aspek ini penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat.


Penguatan Pesan Pencegahan Korupsi

Pendalaman kasus ini memperlihatkan pola penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku eksekutif. KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk legislator, berada dalam lingkup pengawasan hukum yang sama.

Baca juga: Banjir Tahunan dan Laporan yang Selalu Rapi

Bagi publik, langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan diarahkan pada pemutusan rantai korupsi proyek daerah yang kerap melibatkan jejaring kekuasaan. Penelusuran aliran uang dinilai efektif untuk membuka praktik transaksional antara pengusaha dan pejabat.

KPK juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, lembaga antirasuah memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidikan lanjutan KPK terhadap dugaan aliran uang ke Ono Surono menegaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya berujung pidana, tetapi juga sanksi politik dan etik yang berdampak langsung pada jabatan publik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi seseorang duduk tenang di tengah kota modern sebagai simbol tasawuf modern dan pencarian ketenangan batin

    Tasawuf Modern: Jalan Tenang di Tengah Hidup yang Bising

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tasawuf modern perlahan kembali dicari. Di tengah kehidupan yang semakin cepat, manusia mulai lelah mengejar banyak hal, tetapi tetap merasa kosong. Spiritualitas Islam, terutama tasawuf, hadir bukan sebagai pelarian, melainkan sebagai jalan pulang—jalan untuk menenangkan hati yang terlalu lama sibuk dengan dunia. Pertanyaannya bukan lagi apakah tasawuf relevan. Melainkan, apakah manusia modern […]

  • DIGDAYA UMKM Jabar

    Bank Indonesia Buka Program DIGDAYA UMKM Jawa Barat, Simak Syaratnya

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – DIGDAYA UMKM Jabar resmi dibuka oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat. Program pembinaan UMKM atau Program DIGDAYA UMKM ini ditujukan bagi pelaku usaha di Jawa Barat yang ingin memperkuat kapasitas bisnis sekaligus meningkatkan daya saing melalui pemanfaatan teknologi digital. Pendaftaran berlangsung pada 15–23 Juli 2026 dengan proses registrasi secara daring. […]

  • Kapolres Cup 2026

    Kapolres Cup 2026 Guncang Tasik, Peserta dari Bali Datang

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Sejak Minggu pagi (28/6/2026), suasana di Lapangan Upacara Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, sudah berbeda dari biasanya. Deretan kendaraan peserta memenuhi area parkir. Ratusan sangkar burung berjajar rapi di bawah tenda. Di beberapa sudut, para peserta tampak sibuk memeriksa kondisi burung andalannya. Tak lama kemudian, ribuan suara burung berkicau bersamaan memecah […]

  • Mengantar Anak Sekolah

    Mengantar Anak Sekolah Ternyata Bernilai Ibadah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Mengantar anak sekolah pada hari pertama masuk sekolah kembali menjadi perhatian setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi putra-putrinya. Imbauan itu bertujuan mendukung penguatan ketahanan keluarga sekaligus sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di […]

  • kesiapsiagaan bencana

    Pemkot Tasikmalaya Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Hujan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Tasikmalaya memperkuat kesiapsiagaan bencana dan pengamanan Nataru 2025/2026 lewat apel terpadu. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kota Tasikmalaya masuk ke mode waspada. Memasuki musim hujan panjang dan momentum Natal–Tahun Baru, kesiapsiagaan bencana menjadi prioritas daerah. Pemerintah kota menegaskan langkah ini penting untuk melindungi warga dari ancaman hidrometeorologi dan memastikan aktivitas akhir tahun tetap aman. Pemkot Tasikmalaya […]

  • Ilustrasi pemeriksaan KPK terhadap dugaan aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat dalam kasus Bank BJB

    Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Peran Asisten Pribadi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa asisten pribadi Ridwan Kamil memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Namun jika ditarik ke konteks hukum dan tata kelola kekuasaan, langkah tersebut justru menunjukkan pola penyidikan yang lazim dalam perkara korupsi berskala besar. Pemeriksaan Ridwan Kamil tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya menelusuri […]

expand_less