Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menelusuri dugaan aliran uang ke Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Pendalaman ini bukan sekadar pemeriksaan saksi, tetapi mengarah pada pengujian unsur pidana yang dapat berujung sanksi hukum dan politik bagi pejabat publik.

Langkah KPK menjadi penting karena menyentuh potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, konsekuensinya bukan hanya pidana penjara, tetapi juga pencabutan hak politik dan sanksi etik jabatan.


Pendalaman Aliran Dana dan Unsur Pidana

KPK memeriksa Ono Surono untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik menggali keterangan terkait jumlah uang, waktu penerimaan, serta relasi dengan pihak pemberi.

Pendalaman ini krusial untuk membuktikan terpenuhinya unsur gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dipidana berat.

Baca juga: Oknum LSM Terjaring OTT Polres Subang

KPK menegaskan, setiap keterangan saksi akan diuji dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan dan keterangan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran aliran uang menjadi pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.


Ancaman Sanksi Hukum dan Konsekuensi Jabatan

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat adanya penerimaan uang yang memenuhi unsur suap atau gratifikasi, Ono Surono berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Di luar sanksi pidana, regulasi juga membuka ruang sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik. Konsekuensi ini relevan karena posisi yang bersangkutan berada di jabatan strategis legislatif, yang menuntut integritas tinggi.

Selain itu, mekanisme etik dan politik juga dapat berjalan paralel. DPRD dan partai politik memiliki kewenangan internal untuk menjatuhkan sanksi organisasi jika dugaan pelanggaran terbukti. KPK menilai aspek ini penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat.


Penguatan Pesan Pencegahan Korupsi

Pendalaman kasus ini memperlihatkan pola penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku eksekutif. KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk legislator, berada dalam lingkup pengawasan hukum yang sama.

Baca juga: Banjir Tahunan dan Laporan yang Selalu Rapi

Bagi publik, langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan diarahkan pada pemutusan rantai korupsi proyek daerah yang kerap melibatkan jejaring kekuasaan. Penelusuran aliran uang dinilai efektif untuk membuka praktik transaksional antara pengusaha dan pejabat.

KPK juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, lembaga antirasuah memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidikan lanjutan KPK terhadap dugaan aliran uang ke Ono Surono menegaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya berujung pidana, tetapi juga sanksi politik dan etik yang berdampak langsung pada jabatan publik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Nabi Musa menghadapi Firaun sebagai simbol keberanian melawan kezaliman dan kekuasaan tirani dalam sejarah para nabi.

    Saat Nabi Musa Menantang Firaun: Cerita Iman yang Mengubah Sejarah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bayangkan berdiri sendirian di hadapan penguasa paling kuat di dunia. Tidak ada pasukan. Tidak ada kekayaan. Hanya keyakinan pada kebenaran. Di situlah kisah Nabi Musa vs Firaun bermula. Cerita tentang Nabi Musa melawan Firaun, tentang perlawanan terhadap tirani Firaun, dan tentang keberanian seorang nabi menghadapi kekuasaan absolut yang menindas rakyatnya. Lebih dari […]

  • kasus ayah perkosa anak

    Pil KB Bongkar Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak di Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Polres Tasikmalaya menahan seorang ayah yang memperkosa anaknya bertahun-tahun. Kasus terungkap dari pil KB. albadarpost.com, HUMANIORA – Langkah aparat kepolisian di Tasikmalaya kembali menyoroti urgensi perlindungan anak. Seorang pria berinisial DT, warga Kecamatan Indihiang, ditahan setelah polisi mengungkap kasus ayah perkosa anak yang ia lakukan selama bertahun-tahun. Tindakan kekerasan seksual itu dimulai saat korban masih […]

  • Aksi kritik publik dan spanduk mosi tidak percaya terhadap Wali Kota Viman jelang satu tahun pemerintahan Kota Tasikmalaya

    Setahun Viman–Diky, Mosi Tidak Percaya Menggema

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Eskalasi kritik publik terhadap pemerintahan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Diky Chandra mulai menguat menjelang satu tahun masa kepemimpinan mereka. Dinamika tersebut terlihat jelas dari rangkaian aksi mahasiswa, pemasangan spanduk kritik di ruang publik, hingga munculnya seruan Mosi Tidak Percaya Viman Tasikmalaya yang kini menjadi sorotan […]

  • Ilustrasi penggeledahan polisi dalam kasus TPPU emas ilegal bernilai puluhan triliun rupiah di Jawa Timur.

    Terkuak Sindikat Emas Ilegal, Rp 25,8 T Menjalar di Jatim

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – TPPU emas ilegal dengan nilai fantastis terungkap di Jawa Timur. Kepolisian membongkar sindikat pencucian uang emas ilegal senilai Rp 25,8 triliun setelah menggeledah sejumlah lokasi strategis. Kasus ini menunjukkan skala besar kejahatan ekonomi yang melibatkan peredaran emas tanpa izin dan aliran dana mencurigakan lintas wilayah. Pengungkapan pencucian uang emas ilegal tersebut […]

  • Ilustrasi layanan Portal Perlindungan Konsumen OJK dan Kontak 157 untuk pengaduan, pelaporan penipuan, dan perlindungan konsumen jasa keuangan

    Kontak 157 OJK: Jalur Resmi Pengaduan dan Pelaporan Keuangan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Maraknya penipuan transaksi keuangan, pinjaman ilegal, hingga sengketa layanan perbankan membuat banyak konsumen berada dalam posisi rentan. Tidak sedikit korban yang bingung harus mengadu ke mana. Sebagian bahkan memilih diam karena merasa prosesnya rumit atau tidak berpihak. Di tengah kondisi inilah Portal Perlindungan Konsumen OJK menjadi kanal penting yang kerap luput […]

  • restorative justice Bogor

    Kejari Bogor Hentikan Perkara Saepul Lewat Restorative Justice

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Kejari Bogor hentikan perkara penadah motor lewat restorative justice setelah terpenuhi syarat hukum dan kesepakatan damai. albadarpost.com, HUMANIORA – – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghentikan perkara penadahan motor curian yang menjerat Saepul, 24 tahun, melalui mekanisme restorative justice Bogor. Langkah ini diambil setelah semua syarat yuridis dan sosial terpenuhi, termasuk kesepakatan damai antara pihak korban […]

expand_less