Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menelusuri dugaan aliran uang ke Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Pendalaman ini bukan sekadar pemeriksaan saksi, tetapi mengarah pada pengujian unsur pidana yang dapat berujung sanksi hukum dan politik bagi pejabat publik.

Langkah KPK menjadi penting karena menyentuh potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, konsekuensinya bukan hanya pidana penjara, tetapi juga pencabutan hak politik dan sanksi etik jabatan.


Pendalaman Aliran Dana dan Unsur Pidana

KPK memeriksa Ono Surono untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik menggali keterangan terkait jumlah uang, waktu penerimaan, serta relasi dengan pihak pemberi.

Pendalaman ini krusial untuk membuktikan terpenuhinya unsur gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dipidana berat.

Baca juga: Oknum LSM Terjaring OTT Polres Subang

KPK menegaskan, setiap keterangan saksi akan diuji dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan dan keterangan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran aliran uang menjadi pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.


Ancaman Sanksi Hukum dan Konsekuensi Jabatan

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat adanya penerimaan uang yang memenuhi unsur suap atau gratifikasi, Ono Surono berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Di luar sanksi pidana, regulasi juga membuka ruang sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik. Konsekuensi ini relevan karena posisi yang bersangkutan berada di jabatan strategis legislatif, yang menuntut integritas tinggi.

Selain itu, mekanisme etik dan politik juga dapat berjalan paralel. DPRD dan partai politik memiliki kewenangan internal untuk menjatuhkan sanksi organisasi jika dugaan pelanggaran terbukti. KPK menilai aspek ini penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat.


Penguatan Pesan Pencegahan Korupsi

Pendalaman kasus ini memperlihatkan pola penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku eksekutif. KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk legislator, berada dalam lingkup pengawasan hukum yang sama.

Baca juga: Banjir Tahunan dan Laporan yang Selalu Rapi

Bagi publik, langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan diarahkan pada pemutusan rantai korupsi proyek daerah yang kerap melibatkan jejaring kekuasaan. Penelusuran aliran uang dinilai efektif untuk membuka praktik transaksional antara pengusaha dan pejabat.

KPK juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, lembaga antirasuah memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidikan lanjutan KPK terhadap dugaan aliran uang ke Ono Surono menegaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya berujung pidana, tetapi juga sanksi politik dan etik yang berdampak langsung pada jabatan publik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan MBG Ciamis

    Ribuan Relawan MBG Ciamis Berkumpul, Siap Bertugas Lagi

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH– Relawan MBG Ciamis atau relawan Program Makan Bergizi Gratis dari berbagai wilayah Kabupaten Ciamis memadati Alun-alun Ciamis, Jumat (26/6/2026). Kehadiran ribuan relawan dalam kegiatan silaturahmi dan doa bersama itu menjadi penegasan bahwa dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap kuat meskipun operasional sejumlah dapur saat ini memasuki masa penyesuaian sementara. Sejak […]

  • pelajar Pangandaran

    Pelajar Pangandaran Keluar Malam, Polisi Temukan Kondisi Tak Terduga

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Aktivitas seorang pelajar Pangandaran pada malam hari menjadi perhatian petugas Satlantas Polres Pangandaran saat melakukan penertiban kendaraan dan pemantauan aktivitas masyarakat, Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung hingga Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, petugas mendapati seorang siswi masih berada di luar rumah. Saat hendak diberikan imbauan, siswi […]

  • kisah umar bin khattab

    Kisah Umar bin Khattab: Dari Musuh Islam Jadi Pemimpin Besar Dunia

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 231
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Umar bin Khattab bukan sekadar cerita sejarah biasa. Kisah Umar bin Khattab justru menyimpan perjalanan emosional yang dalam, dari seorang penentang Islam menjadi pemimpin besar yang dihormati dunia. Pada masa awal, Umar dikenal keras dan tanpa kompromi terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Namun demikian, di balik ketegasannya, tersimpan hati […]

  • Penjual Tanah Meninggal

    Penjual Tanah Meninggal Sebelum AJB? Jangan Panik

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Membeli tanah dengan niat membangun masa depan tentu menjadi harapan banyak orang. Namun, bagaimana jika tanah sudah dibayar, kuitansi sudah dipegang, bahkan lahan telah dikuasai bertahun-tahun, tetapi penjual meninggal dunia sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat? Pertanyaan tentang penjual tanah meninggal sebelum AJB ini ternyata cukup sering muncul di masyarakat. Dilansir dari […]

  • Trio Bayern vs PSG

    Kane Cs Gila Gol, Tapi PSG Lebih Mematikan di Momen Kritis

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Trio Bayern vs PSG menjadi pusat perhatian dalam semifinal leg kedua Liga Champions. Duel lini depan antara Bayern Munich dan Paris Saint-Germain ini bukan hanya soal jumlah gol, tetapi juga tentang efektivitas serangan. Trio Bayern, lini serang Bayern, dan kekuatan ofensif PSG kini bertemu dalam satu panggung besar yang menentukan arah […]

  • Tailan

    Thailand Kini Ditulis Tailan, Ini Penjelasan Resminya

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Publik kembali dikejutkan dengan perubahan penulisan nama negara. Thailand kini resmi ditulis Tailan dalam standar bahasa Indonesia. Perubahan ini bukan kesalahan ejaan, apalagi typo. Pemerintah Indonesia secara sadar mengajukannya melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya nasional menata kembali penulisan nama negara asing agar sesuai dengan kaidah linguistik […]

expand_less