Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diuji: solusi kelebihan lapas atau sekadar memindahkan beban ke daerah.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 menandai perubahan arah pemidanaan di Indonesia. Negara mulai membuka ruang lebih luas bagi pidana nonpemenjaraan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Kebijakan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan bersentuhan langsung dengan cara negara mengelola keadilan, kapasitas penjara, dan relasi antara pelanggar hukum dengan masyarakat.

Bagi warga, perubahan ini penting sekarang karena menyangkut keadilan yang lebih proporsional sekaligus efektivitas sistem pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun dibebani masalah kelebihan kapasitas.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dasar hukum bagi penerapan pidana kerja sosial. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut mulai 2026.

Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi itu meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal kategori II.

Baca juga: Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

Pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan sebagai pusat pembimbingan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan aktif, dengan rencana penambahan sekitar 11.000 personel dan pembangunan 100 unit Bapas serta Pos Bapas baru.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik kesiapan administratif, persoalan publik yang dipertaruhkan adalah apakah pidana kerja sosial benar-benar menjawab akar masalah pemidanaan atau sekadar memindahkan beban dari lembaga pemasyarakatan ke pemerintah daerah dan komunitas.

Overcrowding lapas memang nyata. Namun bagi warga, pertanyaan kuncinya bukan hanya berapa jumlah lokasi kerja sosial, melainkan bagaimana kualitas pengawasan, keamanan lingkungan, dan penerimaan sosial terhadap pelaku pidana yang menjalani hukuman di ruang publik.

Tanpa pengelolaan matang, pidana kerja sosial berisiko dipersepsi sebagai hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera, atau sebaliknya, menimbulkan stigma baru di tengah masyarakat.


Pilihan Negara: Prosedur atau Substansi

Negara tampak memilih jalur prosedural yang rapi: koordinasi lintas kementerian, uji coba di 94 Bapas, serta surat resmi ke Mahkamah Agung. Namun substansi kebijakan menuntut lebih dari sekadar kesiapan administratif.

Pidana kerja sosial hanya akan efektif jika asesmen sosial dilakukan secara objektif, pembimbingan berjalan konsisten, dan hakim memiliki panduan yang jelas dalam menjatuhkan putusan. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi timpang antara tujuan rehabilitasi dan tuntutan keadilan.

Di titik ini, negara diuji: apakah pemidanaan dipahami sebagai sarana pembinaan manusia, atau sekadar mekanisme pengurangan beban lembaga pemasyarakatan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini membawa konsekuensi baru dalam pengelolaan ruang publik dan koordinasi lintas sektor. Sekolah, taman kota, dan fasilitas sosial tidak lagi sekadar ruang layanan, tetapi juga ruang pemidanaan.

Baca juga: Spaghetti Jamur Creamy, Edukasi Gizi Seimbang

Bagi masyarakat, pidana kerja sosial berpotensi meningkatkan manfaat langsung jika dikelola baik. Lingkungan terawat, fasilitas publik terbantu, dan proses reintegrasi sosial berjalan lebih manusiawi. Namun kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika transparansi dan pengawasan dijaga.

Jika gagal, kebijakan ini justru dapat menambah jarak antara warga dan sistem hukum.


Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi menjadi titik krusial. Publik perlu mengawasi penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pembimbingan, serta evaluasi hasilnya. Potensi penyimpangan selalu ada, mulai dari kerja sosial fiktif hingga perlakuan diskriminatif terhadap klien pemasyarakatan.

Ruang kontrol publik terbuka melalui pelaporan masyarakat, pengawasan DPR, serta keterlibatan organisasi sipil. Tanpa itu, pidana kerja sosial berisiko berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru membuka arah baru pemidanaan. Hasil akhirnya tidak ditentukan oleh jumlah lokasi, melainkan oleh keseriusan negara menjaga keadilan yang bekerja di tengah masyarakat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi kampus UIN Yogyakarta sebagai bagian dari PTKIN yang masuk ranking dunia studi agama tahun 2026

    Ranking Dunia 2026: Kampus Islam Indonesia Makin Kompetitif

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pencapaian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ranking dunia kembali mencuri perhatian pada 2026. Empat perguruan tinggi keagamaan Islam negeri atau kampus Islam Indonesia berhasil masuk 25 besar global dalam bidang studi agama versi Scimago. Capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas perguruan tinggi Islam, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta akademik internasional. Empat […]

  • ujaran kebencian

    Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Telusuri Jejak Pelarian Resbob

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Pelarian streamer Resbob usai kasus ujaran kebencian berakhir di Semarang, polisi dalami motif. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu seorang streamer yang tersandung kasus ujaran kebencian bermuatan penghinaan terhadap Suku Sunda. Upaya melarikan diri itu berakhir di Semarang, Jawa Tengah, setelah polisi melacak pergerakan pelaku lintas kota. Kasus ini menjadi perhatian publik […]

  • santet dalam Islam

    Hukum Santet dalam Islam dan Risikonya bagi Tauhid

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kepercayaan terhadap santet masih hidup di sebagian masyarakat. Namun, para ulama menegaskan bahwa santet dalam Islam hukumnya haram dan termasuk perbuatan syirik. Keyakinan ini bukan sekadar persoalan mistik, tetapi menyentuh inti keimanan umat. Islam mengakui adanya sihir sebagai ujian, tetapi melarang umat menggantungkan nasib kepada kekuatan selain Allah Swt.. Dampaknya tidak hanya […]

  • kasus suap Singapura

    Polisi Singapura Tolak Suap, Warga Malaysia Didakwa dalam Kasus Suap Singapura

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Seorang warga Malaysia didakwa dalam kasus suap Singapura setelah mencoba menyuap polisi 50 dolar.. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan kembali diuji di pengadilan Singapura ketika seorang warga Malaysia, Lee Keh Meng, 44 tahun, didakwa atas percobaan menyuap seorang petugas polisi. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana kasus suap Singapura ditangani dengan pendekatan nol […]

  • Larangan ASN Bandung

    Pemkot Bandung Tunda Perjalanan ASN demi Stabilitas Layanan Nataru

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Pemkot Bandung menerapkan larangan ASN Bandung ke luar negeri untuk menjaga layanan publik selama Nataru 2025–2026. albadarpost.com, LENSA – Larangan ASN Bandung diberlakukan Pemerintah Kota Bandung selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menentukan bagaimana pelayanan publik tetap stabil di tengah lonjakan aktivitas warga pada masa libur panjang. Wali Kota Bandung […]

  • pengadaan lahan Whoosh

    KPK Telusuri Modus Pengadaan Lahan Whoosh yang Rugikan Negara

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KPK menyelidiki dugaan penjualan ulang aset negara dalam pengadaan lahan Whoosh dan potensi kerugian negara. albadarpost.com, HUMANIORA – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Whoosh, proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang dikerjakan pemerintah bersama konsorsium BUMN. Lembaga antirasuah menemukan indikasi bahwa negara membeli kembali tanah yang seharusnya masih berstatus milik negara. Jika […]

expand_less