Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diuji: solusi kelebihan lapas atau sekadar memindahkan beban ke daerah.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 menandai perubahan arah pemidanaan di Indonesia. Negara mulai membuka ruang lebih luas bagi pidana nonpemenjaraan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Kebijakan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan bersentuhan langsung dengan cara negara mengelola keadilan, kapasitas penjara, dan relasi antara pelanggar hukum dengan masyarakat.

Bagi warga, perubahan ini penting sekarang karena menyangkut keadilan yang lebih proporsional sekaligus efektivitas sistem pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun dibebani masalah kelebihan kapasitas.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dasar hukum bagi penerapan pidana kerja sosial. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut mulai 2026.

Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi itu meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal kategori II.

Baca juga: Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

Pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan sebagai pusat pembimbingan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan aktif, dengan rencana penambahan sekitar 11.000 personel dan pembangunan 100 unit Bapas serta Pos Bapas baru.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik kesiapan administratif, persoalan publik yang dipertaruhkan adalah apakah pidana kerja sosial benar-benar menjawab akar masalah pemidanaan atau sekadar memindahkan beban dari lembaga pemasyarakatan ke pemerintah daerah dan komunitas.

Overcrowding lapas memang nyata. Namun bagi warga, pertanyaan kuncinya bukan hanya berapa jumlah lokasi kerja sosial, melainkan bagaimana kualitas pengawasan, keamanan lingkungan, dan penerimaan sosial terhadap pelaku pidana yang menjalani hukuman di ruang publik.

Tanpa pengelolaan matang, pidana kerja sosial berisiko dipersepsi sebagai hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera, atau sebaliknya, menimbulkan stigma baru di tengah masyarakat.


Pilihan Negara: Prosedur atau Substansi

Negara tampak memilih jalur prosedural yang rapi: koordinasi lintas kementerian, uji coba di 94 Bapas, serta surat resmi ke Mahkamah Agung. Namun substansi kebijakan menuntut lebih dari sekadar kesiapan administratif.

Pidana kerja sosial hanya akan efektif jika asesmen sosial dilakukan secara objektif, pembimbingan berjalan konsisten, dan hakim memiliki panduan yang jelas dalam menjatuhkan putusan. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi timpang antara tujuan rehabilitasi dan tuntutan keadilan.

Di titik ini, negara diuji: apakah pemidanaan dipahami sebagai sarana pembinaan manusia, atau sekadar mekanisme pengurangan beban lembaga pemasyarakatan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini membawa konsekuensi baru dalam pengelolaan ruang publik dan koordinasi lintas sektor. Sekolah, taman kota, dan fasilitas sosial tidak lagi sekadar ruang layanan, tetapi juga ruang pemidanaan.

Baca juga: Spaghetti Jamur Creamy, Edukasi Gizi Seimbang

Bagi masyarakat, pidana kerja sosial berpotensi meningkatkan manfaat langsung jika dikelola baik. Lingkungan terawat, fasilitas publik terbantu, dan proses reintegrasi sosial berjalan lebih manusiawi. Namun kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika transparansi dan pengawasan dijaga.

Jika gagal, kebijakan ini justru dapat menambah jarak antara warga dan sistem hukum.


Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi menjadi titik krusial. Publik perlu mengawasi penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pembimbingan, serta evaluasi hasilnya. Potensi penyimpangan selalu ada, mulai dari kerja sosial fiktif hingga perlakuan diskriminatif terhadap klien pemasyarakatan.

Ruang kontrol publik terbuka melalui pelaporan masyarakat, pengawasan DPR, serta keterlibatan organisasi sipil. Tanpa itu, pidana kerja sosial berisiko berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru membuka arah baru pemidanaan. Hasil akhirnya tidak ditentukan oleh jumlah lokasi, melainkan oleh keseriusan negara menjaga keadilan yang bekerja di tengah masyarakat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi percakapan grup WhatsApp yang membahas keburukan orang lain menurut hukum Islam tentang ghibah.

    Tanpa Disadari, Banyak Orang Melakukan Ghibah di Grup WhatsApp

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Fenomena ghibah WhatsApp kini semakin sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Obrolan di grup WA keluarga, komunitas, kantor, hingga tongkrongan kadang berubah menjadi pembahasan keburukan orang lain tanpa disadari. Padahal, dalam ajaran Islam, ghibah atau menggunjing termasuk perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi dosa yang serius. Ironisnya, banyak orang menganggap percakapan di grup […]

  • pelaku UMKM pemula mengelola usaha kecil di toko rumahan sambil menghitung keuangan bisnis

    Waspada! 9 Kesalahan UMKM Ini Bikin Usaha Cepat Tutup

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kesalahan UMKM pemula sering menjadi penyebab utama banyak usaha kecil tidak bertahan lama. Banyak pelaku bisnis baru memulai usaha dengan semangat tinggi, namun kurang memahami strategi dasar dalam mengelola bisnis. Padahal, kegagalan usaha kecil sering muncul bukan karena produk buruk, melainkan karena kesalahan bisnis UMKM yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. […]

  • sosialisasi pengaduan publik

    Pemda Tasikmalaya Gandeng Publik untuk Arah Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Sosialisasi pengaduan publik di Tasikmalaya menentukan arah transparansi dan kualitas layanan. albadarpost.com, EDITORIAL – Sosialisasi pengaduan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan satu hal mendasar: transparansi bukan lagi jargon, melainkan ukuran mutu pelayanan publik. Acara yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Heryana, di Op.room Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (09/12/2025), […]

  • daftar negara terkaya

    Negara Kecil Kuasai Daftar Negara Terkaya Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Negara kecil kembali menguasai daftar negara terkaya dunia tahun 2026. Ukuran wilayah dan jumlah penduduk terbukti tidak lagi menjadi penentu utama kesejahteraan. Data pendapatan per kapita terbaru justru menempatkan negara-negara dengan populasi terbatas sebagai pemimpin ekonomi global. Luksemburg mempertahankan posisi teratas sebagai negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Negara […]

  • radikalisme digital

    Kesbangpol Jabar Perketat Pencegahan Radikalisme Digital di Lingkungan Remaja

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kesbangpol Jabar memperketat pencegahan radikalisme digital yang menyasar anak muda melalui game dan algoritma media sosial. albadarpost.com, PELITA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat memperketat langkah pencegahan radikalisme digital yang kini menyasar anak muda melalui pola penyusupan baru, termasuk konten video gim dan algoritma media sosial. Perubahan strategi ini penting karena kanal […]

  • pungli Jembatan Cirahong

    Viral! 5 Hal di Balik Dugaan Pungli Jembatan Cirahong Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pungli Jembatan Cirahong mendadak viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Dugaan pungutan liar di Jembatan Cirahong, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya itu memicu kemarahan banyak warga. Selain itu, sejumlah netizen mengaku pernah mengalami hal serupa ketika melintas di jembatan penghubung Tasikmalaya dan Ciamis tersebut. Video yang beredar memperlihatkan beberapa pengendara […]

expand_less