Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 278
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diuji: solusi kelebihan lapas atau sekadar memindahkan beban ke daerah.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 menandai perubahan arah pemidanaan di Indonesia. Negara mulai membuka ruang lebih luas bagi pidana nonpemenjaraan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Kebijakan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan bersentuhan langsung dengan cara negara mengelola keadilan, kapasitas penjara, dan relasi antara pelanggar hukum dengan masyarakat.

Bagi warga, perubahan ini penting sekarang karena menyangkut keadilan yang lebih proporsional sekaligus efektivitas sistem pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun dibebani masalah kelebihan kapasitas.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dasar hukum bagi penerapan pidana kerja sosial. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut mulai 2026.

Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi itu meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal kategori II.

Baca juga: Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

Pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan sebagai pusat pembimbingan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan aktif, dengan rencana penambahan sekitar 11.000 personel dan pembangunan 100 unit Bapas serta Pos Bapas baru.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik kesiapan administratif, persoalan publik yang dipertaruhkan adalah apakah pidana kerja sosial benar-benar menjawab akar masalah pemidanaan atau sekadar memindahkan beban dari lembaga pemasyarakatan ke pemerintah daerah dan komunitas.

Overcrowding lapas memang nyata. Namun bagi warga, pertanyaan kuncinya bukan hanya berapa jumlah lokasi kerja sosial, melainkan bagaimana kualitas pengawasan, keamanan lingkungan, dan penerimaan sosial terhadap pelaku pidana yang menjalani hukuman di ruang publik.

Tanpa pengelolaan matang, pidana kerja sosial berisiko dipersepsi sebagai hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera, atau sebaliknya, menimbulkan stigma baru di tengah masyarakat.


Pilihan Negara: Prosedur atau Substansi

Negara tampak memilih jalur prosedural yang rapi: koordinasi lintas kementerian, uji coba di 94 Bapas, serta surat resmi ke Mahkamah Agung. Namun substansi kebijakan menuntut lebih dari sekadar kesiapan administratif.

Pidana kerja sosial hanya akan efektif jika asesmen sosial dilakukan secara objektif, pembimbingan berjalan konsisten, dan hakim memiliki panduan yang jelas dalam menjatuhkan putusan. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi timpang antara tujuan rehabilitasi dan tuntutan keadilan.

Di titik ini, negara diuji: apakah pemidanaan dipahami sebagai sarana pembinaan manusia, atau sekadar mekanisme pengurangan beban lembaga pemasyarakatan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini membawa konsekuensi baru dalam pengelolaan ruang publik dan koordinasi lintas sektor. Sekolah, taman kota, dan fasilitas sosial tidak lagi sekadar ruang layanan, tetapi juga ruang pemidanaan.

Baca juga: Spaghetti Jamur Creamy, Edukasi Gizi Seimbang

Bagi masyarakat, pidana kerja sosial berpotensi meningkatkan manfaat langsung jika dikelola baik. Lingkungan terawat, fasilitas publik terbantu, dan proses reintegrasi sosial berjalan lebih manusiawi. Namun kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika transparansi dan pengawasan dijaga.

Jika gagal, kebijakan ini justru dapat menambah jarak antara warga dan sistem hukum.


Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi menjadi titik krusial. Publik perlu mengawasi penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pembimbingan, serta evaluasi hasilnya. Potensi penyimpangan selalu ada, mulai dari kerja sosial fiktif hingga perlakuan diskriminatif terhadap klien pemasyarakatan.

Ruang kontrol publik terbuka melalui pelaporan masyarakat, pengawasan DPR, serta keterlibatan organisasi sipil. Tanpa itu, pidana kerja sosial berisiko berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru membuka arah baru pemidanaan. Hasil akhirnya tidak ditentukan oleh jumlah lokasi, melainkan oleh keseriusan negara menjaga keadilan yang bekerja di tengah masyarakat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • retribusi wisata efektif

    PAD Pangandaran Lampaui Target 2025

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Pendapatan pariwisata Pangandaran 2025 mencapai Rp47,5 miliar. Retribusi wisata efektif dorong PAD daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp47,5 miliar. Capaian tersebut melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan menunjukkan kinerja positif sektor pariwisata sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah. […]

  • tempe bacem basah

    Rahasia Tempe Bacem Basah Legit, Gurih, dan Mudah Dibuat

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tempe bacem basah kini mulai banyak dicari karena rasanya berbeda dari tempe bacem biasa. Jika umumnya tempe bacem digoreng hingga kering, versi basah justru memiliki tekstur lembut dengan kuah bumbu yang meresap. Olahan tempe manis gurih, dan resep tempe rumahan ini cocok untuk Anda yang ingin lauk sederhana, tetapi tetap terasa spesial. […]

  • Pep Guardiola mengenakan keffiyeh saat menyampaikan pidato pro-Palestina dan mengkritik diamnya pemimpin dunia

    Pidato Pro-Palestina Pep Guardiola

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 191
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pep Guardiola tidak sedang membahas taktik atau trofi. Ia berdiri di atas panggung dengan satu pesan sederhana namun mengguncang: anak-anak Palestina terus terbunuh, sementara dunia memilih diam. Dalam sebuah acara amal di Barcelona, pelatih Manchester City itu menyampaikan pidato pro-Palestina yang langsung menyita perhatian publik internasional. Guardiola tampil mengenakan keffiyeh. Simbol […]

  • kekuatan militer Iran

    Jarang Disorot, Kekuatan Militer Iran Ternyata Bukan Sekadar Senjata

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pembahasan tentang kekuatan militer Iran sering berfokus pada jumlah senjata. Namun, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Strategi militer Iran dan pendekatan perang asimetris justru menjadi kunci utama yang membuat negara ini diperhitungkan. Karena itu, memahami kekuatan Iran tidak cukup hanya melihat tank atau jet tempur. Selain itu, Iran mengembangkan cara […]

  • Aktivitas memasak di dapur menggunakan kompor gas dengan api stabil dan teknik hemat energi

    Rahasia Dapur Hemat Gas, Simpel Tapi Jarang Dilakukan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mencari tips hemat gas karena biaya dapur terus meningkat. Cara menghemat gas saat memasak atau trik memasak hemat energi sebenarnya cukup sederhana, namun sering diabaikan. Padahal, dengan teknik yang tepat, penggunaan gas bisa lebih efisien tanpa mengurangi kualitas masakan. Kenapa Gas Cepat Habis Tanpa Disadari? Pertama, banyak orang memasak dengan […]

  • principal agent

    Membenahi Relasi Principal–Agent agar Bansos Tidak Terus Menyimpang

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Bantuan sosial selalu hadir dengan narasi niat baik negara. Pemerintah merancang bansos sebagai instrumen korektif untuk mengurangi ketimpangan dan melindungi kelompok rentan. Namun berulang kali, publik menyaksikan bagaimana kebijakan tersebut menyimpang dari tujuan awalnya. Masalah ini tidak dapat lagi dipahami sekadar sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai kegagalan sistemik dalam relasi principal–agent. Dalam […]

expand_less