Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diuji: solusi kelebihan lapas atau sekadar memindahkan beban ke daerah.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 menandai perubahan arah pemidanaan di Indonesia. Negara mulai membuka ruang lebih luas bagi pidana nonpemenjaraan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Kebijakan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan bersentuhan langsung dengan cara negara mengelola keadilan, kapasitas penjara, dan relasi antara pelanggar hukum dengan masyarakat.

Bagi warga, perubahan ini penting sekarang karena menyangkut keadilan yang lebih proporsional sekaligus efektivitas sistem pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun dibebani masalah kelebihan kapasitas.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dasar hukum bagi penerapan pidana kerja sosial. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut mulai 2026.

Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi itu meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal kategori II.

Baca juga: Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

Pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan sebagai pusat pembimbingan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan aktif, dengan rencana penambahan sekitar 11.000 personel dan pembangunan 100 unit Bapas serta Pos Bapas baru.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik kesiapan administratif, persoalan publik yang dipertaruhkan adalah apakah pidana kerja sosial benar-benar menjawab akar masalah pemidanaan atau sekadar memindahkan beban dari lembaga pemasyarakatan ke pemerintah daerah dan komunitas.

Overcrowding lapas memang nyata. Namun bagi warga, pertanyaan kuncinya bukan hanya berapa jumlah lokasi kerja sosial, melainkan bagaimana kualitas pengawasan, keamanan lingkungan, dan penerimaan sosial terhadap pelaku pidana yang menjalani hukuman di ruang publik.

Tanpa pengelolaan matang, pidana kerja sosial berisiko dipersepsi sebagai hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera, atau sebaliknya, menimbulkan stigma baru di tengah masyarakat.


Pilihan Negara: Prosedur atau Substansi

Negara tampak memilih jalur prosedural yang rapi: koordinasi lintas kementerian, uji coba di 94 Bapas, serta surat resmi ke Mahkamah Agung. Namun substansi kebijakan menuntut lebih dari sekadar kesiapan administratif.

Pidana kerja sosial hanya akan efektif jika asesmen sosial dilakukan secara objektif, pembimbingan berjalan konsisten, dan hakim memiliki panduan yang jelas dalam menjatuhkan putusan. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi timpang antara tujuan rehabilitasi dan tuntutan keadilan.

Di titik ini, negara diuji: apakah pemidanaan dipahami sebagai sarana pembinaan manusia, atau sekadar mekanisme pengurangan beban lembaga pemasyarakatan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini membawa konsekuensi baru dalam pengelolaan ruang publik dan koordinasi lintas sektor. Sekolah, taman kota, dan fasilitas sosial tidak lagi sekadar ruang layanan, tetapi juga ruang pemidanaan.

Baca juga: Spaghetti Jamur Creamy, Edukasi Gizi Seimbang

Bagi masyarakat, pidana kerja sosial berpotensi meningkatkan manfaat langsung jika dikelola baik. Lingkungan terawat, fasilitas publik terbantu, dan proses reintegrasi sosial berjalan lebih manusiawi. Namun kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika transparansi dan pengawasan dijaga.

Jika gagal, kebijakan ini justru dapat menambah jarak antara warga dan sistem hukum.


Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi menjadi titik krusial. Publik perlu mengawasi penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pembimbingan, serta evaluasi hasilnya. Potensi penyimpangan selalu ada, mulai dari kerja sosial fiktif hingga perlakuan diskriminatif terhadap klien pemasyarakatan.

Ruang kontrol publik terbuka melalui pelaporan masyarakat, pengawasan DPR, serta keterlibatan organisasi sipil. Tanpa itu, pidana kerja sosial berisiko berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru membuka arah baru pemidanaan. Hasil akhirnya tidak ditentukan oleh jumlah lokasi, melainkan oleh keseriusan negara menjaga keadilan yang bekerja di tengah masyarakat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompleks kepemimpinan Iran di Teheran rusak parah setelah serangan udara yang menewaskan Ali Khamenei pada dini hari.

    Serangan Presisi Hantam Pusat Kekuasaan Iran, Ali Khamenei Tewas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA — Ali Khamenei tewas setelah serangan udara menghantam pusat kepemimpinan Iran pada Sabtu (28/2/2026) dini hari waktu setempat. Kematian pemimpin tertinggi Iran atau Supreme Leader Iran terjadi setelah ledakan kuat merusak kompleks strategis di jantung ibu kota. Peristiwa ini langsung memicu siaga militer nasional dan meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah. Ledakan […]

  • Negara kecil

    Reaksi Singapura: Mandat PBB Terancam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Singapura menilai operasi AS di Venezuela mengancam mandat PBB dan meningkatkan risiko bagi negara kecil. Kebijakan Global Dipertanyakan albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pemerintah Singapura menyampaikan keprihatinan serius atas operasi militer Amerika Serikat di Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Bagi Singapura, tindakan sepihak tersebut bukan hanya persoalan regional, tetapi sinyal bahaya bagi masa […]

  • Seorang ilustrator digital menggambar bunga menggunakan tablet dan stylus di meja rumah sederhana dengan suasana hangat.

    Pelukis Tasikmalaya Ungkap Bedanya Menggambar Digital dan Tradisional

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Aktivitas menggambar kini tidak lagi identik dengan meja penuh cat air, kuas basah, atau tumpukan kertas gambar. Menggambar digital mulai menjadi pilihan banyak anak muda karena terasa lebih praktis, cepat, dan fleksibel. Namun di balik kemudahan itu, ternyata ada hal yang menurut sebagian pelukis tidak bisa tergantikan. “Feel healing-nya beda,” kata Hasnawati, […]

  • wisata Pangandaran

    Wisata Pangandaran Menarik Ribuan Pengunjung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Libur awal 2026, wisata Pangandaran dipadati ribuan pengunjung dan menggerakkan ekonomi lokal warga pesisir. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Memasuki hari ketiga libur Tahun Baru 2026, kawasan wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih dipadati ribuan wisatawan. Kondisi ini menunjukkan bahwa wisata Pangandaran tetap menjadi tujuan utama masyarakat untuk menghabiskan libur panjang, sekaligus memberi dampak […]

  • Norwegia vs Brasil

    Haaland Yakin Norwegia Tetap Punya Peluang Lawan Brasil

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Norwegia vs Brasil menjadi salah satu pertandingan paling dinanti pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski mengakui peluang timnya cukup kecil, Erling Haaland tetap membawa optimisme tinggi. Penyerang Manchester City itu menegaskan bahwa Timnas Norwegia tidak datang hanya untuk memenuhi jadwal, melainkan ingin kembali menciptakan kejutan di panggung sepak bola […]

  • Bakti Sosial Polres Garut

    Sambut HUT Bhayangkara, Polres Garut Bagikan Sembako

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Semangat Bakti Sosial Polres Garut atau aksi kepedulian Polri untuk masyarakat kembali terlihat menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Melalui pembagian paket sembako kepada warga, Polres Garut ingin menghadirkan wajah kepolisian yang tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan […]

expand_less