Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemprov Jabar Kebut Penataan Bangunan Pesantren untuk Tingkatkan Keamanan

Pemprov Jabar Kebut Penataan Bangunan Pesantren untuk Tingkatkan Keamanan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 269
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jawa Barat percepat penataan dan audit bangunan pesantren untuk memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.

albadarpost.com, LENSA Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Namun, kondisi bangunannya belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan. Dari hampir 13 ribu pesantren yang berdiri, hanya sebagian kecil yang telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketimpangan itulah yang mendorong pemerintah mempercepat penataan pesantren sebagai upaya melindungi santri dan memastikan bangunan layak digunakan.

Data Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menunjukkan Jawa Barat menampung 12.972 pesantren atau 30 persen lebih dari total pesantren nasional. Ironisnya, dari angka besar itu hanya 170 pesantren yang telah mengantongi SLF. Kondisi ini memperlihatkan ketertinggalan signifikan dalam aspek regulasi bangunan, yang semestinya menjadi jaminan keselamatan warga pesantren.

Deputi Kemenko PM, Abdul Haris, menyatakan percepatan renovasi dan rekonstruksi menjadi prioritas. “Pemerintah provinsi dan kabupaten-kota diharapkan berperan dalam percepatan yang telah diinisiasi pusat,” ujarnya dalam Rakorda Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren di Bandung.


Audit Bangunan Pesantren Dimulai

Langkah awal pemerintah adalah melakukan audit terhadap bangunan pesantren di sembilan provinsi. Pulau Jawa menjadi wilayah dengan porsi audit terbesar karena jumlah pesantrennya paling banyak. Dari 80 pesantren yang masuk daftar audit tahap pertama, 16 berada di Jawa Barat.

Baca juga: Gubernur Jabar Izinkan ASN Absen saat Ulang Tahun Ibu untuk Perkuat Nilai Keluarga

Kemenko PM menilai audit diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi teknis yang jelas. Audit akan memetakan bangunan yang masih bisa diperkuat dan bangunan yang harus dibangun ulang. Program ini juga menjadi alat penyamaan langkah lintas kementerian agar penanganan pesantren tidak berjalan sendiri-sendiri.

Abdul menegaskan audit bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah pengaman untuk menghindari risiko konstruksi. Data tiga tahun terakhir menunjukkan beberapa insiden bangunan pendidikan ambruk terjadi karena minimnya pengawasan kualitas bangunan. Pesantren, dengan mobilitas dan jumlah penghuni yang tinggi, memiliki risiko yang tidak kecil jika persoalan konstruksi diabaikan.

“Kemenko PM mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi,” kata Abdul.


Dua Arah Rekomendasi: Renovasi atau Rekonstruksi

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, menjelaskan audit akan menghasilkan dua jenis rekomendasi: renovasi atau rekonstruksi. Renovasi berlaku bagi bangunan yang struktur dasarnya masih kuat, sehingga cukup diperkuat atau diperbaiki. Sementara rekonstruksi diterapkan untuk pesantren yang strukturnya tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

Dewi mengatakan rekonstruksi dilakukan melalui pembongkaran total hingga pembangunan ulang. “Kalau strukturnya tidak dapat diperbaiki, harus dilakukan demolisi dan pembangunan lagi sesuai standar keselamatan,” ujarnya. Penjelasan itu menegaskan pentingnya tahap audit, sebab kesalahan identifikasi bisa berdampak pada keselamatan jangka panjang.

Dalam konteks kebencanaan, rekonstruksi menjadi penting. Banyak pesantren berdiri di daerah rawan gempa atau kawasan dengan kondisi tanah yang kurang stabil. Tanpa SLF dan PBG, bangunan-bangunan ini tidak memiliki jaminan teknis yang memastikan ketahanannya terhadap risiko bencana.


Peran Pemda dalam Mempercepat PBG dan SLF

Pemerintah daerah memegang peran penting dalam mempercepat pemenuhan PBG dan SLF. Direktur Kemendagri, Suprayitno, mengatakan pihaknya akan mendorong pembebasan retribusi penerbitan PBG untuk pesantren. Langkah ini diharapkan meringankan beban administrasi lembaga pendidikan yang sebagian besar dikelola secara mandiri.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi masif tentang pentingnya kelengkapan dokumen bangunan. Kurangnya informasi menjadi alasan banyak pesantren tidak mengurus PBG dan SLF, meski persyaratannya tersedia. “Pemda perlu memfasilitasi proses pengurusan PBG dan SLF bagi pesantren,” kata Suprayitno.

Sosialisasi dan pendampingan pemerintah daerah menjadi elemen penting. Banyak pesantren beroperasi dengan anggaran terbatas, sehingga pengurusan PBG dan SLF dinilai sebagai beban tambahan. Tanpa skema bantuan dan penjelasan teknis, percepatan program ini sulit tercapai.


Analisis Kontekstual

Program percepatan penataan pesantren menegaskan adanya kesenjangan besar antara jumlah lembaga pendidikan keagamaan dan kesiapan infrastruktur mereka. Kewajiban PBG dan SLF bukan sekadar syarat administratif, tetapi instrumen keselamatan. Peningkatan jumlah pesantren dalam satu dekade terakhir tidak diikuti peningkatan standar konstruksi bangunan.

Dalam banyak kasus nasional, bangunan pendidikan yang tidak memenuhi standar rentan menjadi titik rawan kecelakaan. Penataan pesantren dapat menjadi kebijakan publik yang strategis, terutama karena melibatkan jutaan santri yang tinggal dan belajar di lingkungan dengan mobilitas tinggi. Pemerintah pusat dan daerah dituntut menjalankan komunikasi publik yang efektif agar program tidak dipersepsikan sebagai beban, tetapi sebagai perlindungan.

Keberhasilan program ini tergantung pada kecepatan audit, kelengkapan data konstruksi, dan kemampuan pemerintah daerah mengintegrasikan percepatan PBG dan SLF ke dalam sistem pelayanan publik.

Penataan pesantren di Jabar dikebut untuk menjamin keselamatan bangunan dan mempercepat sertifikasi PBG–SLF melalui audit dan kolaborasi lintas instansi. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi suasana keluarga muslim damai dan harmonis sebagai gambaran hayatan thayyibah dalam QS An-Nahl ayat 97

    QS An-Nahl 97: Rahasia Hidup Tenang dan Berkah

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 217
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Dalam QS An-Nahl ayat 97, Allah menjanjikan hayatan thayyibah atau kehidupan yang baik bagi siapa pun yang beriman dan beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan. Istilah ini kerap diterjemahkan sebagai hidup yang tenang, berkah, dan penuh makna. Menariknya, ayat ini tidak memberi ruang perbedaan berdasarkan gender dalam urusan pahala. Sebaliknya, ukuran yang digunakan […]

  • Pinunjul Award

    Pinunjul Award 2025 Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Inflasi Pangandaran

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Pangandaran raih Pinunjul Award 2025 sebagai wujud keberhasilan pengendalian inflasi dan stabilitas ekonomi daerah. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali menegaskan komitmennya dalam pengendalian inflasi Pangandaran dengan meraih Apresiasi Pinunjul Award 2025 Terbaik III untuk kategori Kota/Kabupaten Non IHK Jawa Barat. Penghargaan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga kestabilan harga dan memperkuat ketahanan pangan […]

  • OJK menindak Indosaku dengan dasar POJK 22 Tahun 2023 terkait pelanggaran penagihan pinjol oleh debt collector

    OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 228
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – OJK Indosaku kembali menjadi sorotan setelah praktik penagihan pinjol brutal memicu kemarahan publik. Isu debt collector pinjol, penagihan melanggar hukum, dan tekanan sosial terhadap nasabah kini tidak hanya menjadi perdebatan moral—tetapi juga masuk wilayah pelanggaran regulasi tegas. Kali ini, bukan sekadar teguran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dengan pijakan hukum yang […]

  • Guru Madrasah Swasta Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK di Monas

    Guru Madrasah Swasta Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK di Monas

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Ribuan guru madrasah swasta demo di Monas menuntut kesetaraan pengangkatan PPPK tanpa diskriminasi. albadarpost.com, HUMANIORA – Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi damai di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka menuntut pemerintah memberikan kesetaraan hak dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pendidik ini […]

  • Pasal 240 KUHP

    Pasal 240 KUHP Tak Lagi Mengikat, Apa Batas Kritik Warga?

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pasal 240 KUHP kini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Putusan tersebut juga menyentuh Pasal 241 KUHP, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai batas antara kritik, penghinaan, dan kebebasan berekspresi. MK mengucapkan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, […]

  • rekening diblokir tanpa izin pengadilan

    Rekening Bisa Diblokir Tanpa Izin Pengadilan? Ini Aturannya

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan apakah rekening diblokir tanpa izin pengadilan diperbolehkan kini menjadi relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturannya tidak sesederhana “aparat boleh memblokir rekening kapan saja”. Pasal 140 KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai bagian dari upaya paksa yang pada prinsipnya membutuhkan izin Ketua Pengadilan […]

expand_less