Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran

Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPenipuan ojek Banjar kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus tipu ojek tersebut berhasil diungkap hanya beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Pangandaran berikut barang bukti kendaraan yang sempat dikuasainya.

Korban diketahui bernama Mugni (67), seorang petani asal Kota Banjar. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar menjelaskan, pelaku berinisial FR mendatangi korban dengan berpura-pura membutuhkan jasa ojek menuju Pasar Banjar. Karena tidak menaruh curiga, korban langsung menyanggupi permintaan tersebut.

Namun, situasi berubah ketika perjalanan berlangsung. Pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin membeli minuman karena merasa haus. Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih terpasang. Selain itu, STNK dan dokumen kendaraan juga tersimpan di dalam jok sehingga memudahkan pelaku menguasai kendaraan tersebut.

Begitu menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Banjar.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga melacak keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap FR di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
  • STNK kendaraan.
  • Dokumen pembiayaan kendaraan.

Keberhasilan itu sekaligus memastikan kendaraan korban dapat diamankan sebelum berpindah tangan kepada pihak lain.

Polres Banjar Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banjar pada Kamis, 16 Juli 2026, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Menurut kepolisian, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Banjar.

Karena itu, Satreskrim terus meningkatkan patroli, memperkuat penyelidikan, dan mempercepat proses pengungkapan berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.

Selain menyampaikan perkembangan kasus, polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima permintaan dari orang yang belum dikenal, terutama saat berkendara seorang diri.

Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada

Polres Banjar meminta para pengemudi ojek, baik konvensional maupun berbasis aplikasi, agar selalu meningkatkan kewaspadaan.

Petugas mengimbau pengemudi tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, meskipun hanya beberapa saat. Selain itu, pengendara juga disarankan membawa dokumen kendaraan secara terpisah sehingga tidak mudah dikuasai pelaku apabila terjadi tindak kejahatan.

Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mengurangi peluang pelaku menjalankan aksinya sekaligus mempermudah proses identifikasi apabila kendaraan menjadi sasaran kejahatan.

Sementara itu, tersangka FR kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Banjar.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai empat tahun penjara.

Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Satu laporan cepat, satu pelaku tertangkap. Kewaspadaan masyarakat dan respons sigap kepolisian menjadi kunci memutus mata rantai kejahatan jalanan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi penampakan hilal menjelang penentuan awal puasa Ramadhan 2026 di Indonesia menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, dan BRIN.

    Puasa 2026 Mulai 18 atau 19 Februari? Ini Prediksinya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Umat Islam di Indonesia mulai menyoroti prediksi awal puasa Ramadhan 2026 yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Perhatian ini muncul lebih awal karena adanya potensi perbedaan penetapan antara organisasi keagamaan dan pemerintah. Selain itu, hasil kajian astronomi dari lembaga riset turut memperkuat diskusi publik menjelang Ramadhan 1447 Hijriah. Menariknya, […]

  • Ilustrasi Ali bin Abi Thalib, khalifah keempat Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Asadullah dan Babul Ilmi dalam sejarah Islam.

    Ali bin Abi Thalib: Singa Allah yang Jadi Pintu Ilmu

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 235
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ali bin Abi Thalib RA, khalifah keempat dalam Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Singa Allah, Babul Ilmi, dan simbol keberanian serta kecerdasan dalam sejarah Islam. Sosok Ali bukan hanya sepupu dan menantu Rasulullah SAW, tetapi juga pemimpin yang meninggalkan jejak kuat dalam kepemimpinan, ilmu, dan keteladanan. Sejak usia belia, Ali telah menunjukkan komitmen […]

  • Pendidikan Era Digital

    Kemendikdasmen Ungkap Tantangan Pendidikan Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kemajuan teknologi telah mengubah wajah pendidikan era digital di Indonesia. Digitalisasi pendidikan menghadirkan berbagai kemudahan, mulai dari akses informasi tanpa batas hingga pembelajaran yang lebih fleksibel melalui perangkat digital. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, muncul pula sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi bersama. Melalui materi edukasi dalam program Selasar (Selasa Belajar) yang dipublikasikan […]

  • Layanan 110

    Layanan 110 Polri, Cepat Respons Aduan Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Polri memperkuat layanan 110 untuk mempercepat respons kepolisian dan meningkatkan keamanan publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pengembangan Contact Center 110. Layanan ini dirancang untuk mempercepat respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat. Penguatan layanan 110 menjadi penting […]

  • Gerakan Pangan Murah Pangandaran

    Gerakan Pangan Murah Pangandaran Kembali Dibuka Juli Ini

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gerakan Pangan Murah Pangandaran kembali hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Melalui program pangan murah Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG menyediakan beras SPHP serta Minyakita dengan harga di bawah harga pasar sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. […]

  • SPMI Ciamis

    Bimtek SPMI Ciamis Selesai, Lalu Apa yang Berubah?

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – SPMI Ciamis kembali menjadi perhatian setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menampilkan materi tentang peran strategis Tim Penanggung Jawab SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal). Penjaminan mutu pendidikan itu mencakup pengawalan mutu sekolah dan mutu pendidikan, bukan hanya kegiatan Bimtek. Materi yang dipublikasikan Dinas Pendidikan menempatkan empat fungsi penting: penguatan kolaborasi, pemantauan pelaksanaan, pendampingan […]

expand_less