Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasat Reskrim Polres Tasik menunjukan barang bukti, Selasa(14/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sindikat Curanmor Tasikmalaya yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pengungkapan komplotan curanmor tersebut berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di sebuah klinik di Kecamatan Karangnunggal. Selain menangkap dua orang yang diduga terlibat, polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 02.45 WIB.
Korban diketahui merupakan seorang perawat yang sedang menjalani sif malam. Kendaraan yang diparkir di halaman klinik hilang dalam waktu singkat sehingga korban mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta.
Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku utama berinisial DS (27). Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, DS diduga menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial C (50) yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut hasil penyidikan sementara, kedua pelaku diduga memanfaatkan kondisi parkiran yang sepi sebelum mengambil sepeda motor menggunakan kunci rakitan dan alat pembuka rumah kunci.
Selanjutnya, kendaraan hasil dugaan pencurian diduga dijual kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi Tangkap Dua Tersangka di Lokasi Berbeda
AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, tim Resmob kemudian melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan DS.
Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menangkap DS di wilayah Kota Banjar. Setelah itu, penyidik bergerak cepat mengembangkan kasus dan menangkap O yang diduga berperan sebagai penadah di Kecamatan Cikalong.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai penadah pada hari yang sama,” ujar AKP Heru.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci rakitan yang diduga digunakan saat beraksi serta 10 unit sepeda motor yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara ini.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal-usul seluruh kendaraan yang diamankan guna memastikan apakah seluruhnya berasal dari tindak pidana pencurian.
Polisi Masih Memburu Satu Terduga Pelaku
Selain menangkap dua orang, Satreskrim Polres Tasikmalaya masih melakukan pengejaran terhadap C yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
AKP Heru mengimbau terduga pelaku segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyidik menjerat DS dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun O disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Meski demikian, status hukum para tersangka tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Korban Bersyukur Kendaraannya Berhasil Ditemukan
Pemilik kendaraan, Iing Teja Suteja, mengaku sepeda motor tersebut dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat ketika peristiwa terjadi.
Ia mengatakan, setelah mengetahui kendaraan hilang dari area parkir, pihak keluarga segera melapor kepada kepolisian dan perusahaan asuransi.
Menurut Iing, sepeda motor itu masih dalam masa angsuran dan hanya tersisa beberapa bulan sebelum lunas.
Ia mengaku bersyukur karena kendaraan miliknya akhirnya berhasil ditemukan melalui penyelidikan kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim karena motor saya berhasil ditemukan kembali,” ujarnya.
Polisi Tingkatkan Upaya Pemberantasan Curanmor
Polres Tasikmalaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Selain mengembangkan kasus ini, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterkaitan para tersangka dengan tindak pidana serupa di wilayah berbeda.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Kejahatan bisa berlangsung dalam hitungan detik, tetapi kerja cepat, ketelitian penyidik, dan dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai sindikat curanmor dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar