Sistem Ijazah 2026 Berubah Total, Salah Input SK Kini Tak Bisa Dibatalkan
- account_circle redaktur
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi operator sekolah mengelola sistem ijazah 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, CAKRAWALA – Sistem pengelolaan ijazah 2026 resmi mengalami sejumlah perubahan penting. Mulai dari mekanisme SPTJM, pengesahan ijazah, relasi legalitas, hingga penginputan SK kelulusan kini memiliki aturan baru yang wajib dipahami satuan pendidikan.
Informasi tersebut dirilis dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi pendidikan tahun 2026.
Perubahan ini langsung menjadi perhatian operator sekolah dan tenaga administrasi pendidikan di berbagai daerah. Sebab beberapa mekanisme kini jauh lebih fleksibel dibanding tahun sebelumnya. Namun di sisi lain, ada pula aturan baru yang justru menuntut ketelitian lebih tinggi.
Jika salah input data, sistem terbaru bahkan tidak lagi menyediakan fitur pembatalan pada kondisi tertentu.
Karena itu, sekolah diminta memahami seluruh perubahan sejak awal sebelum proses pengelolaan data induk ijazah dimulai.
SPTJM Kini Bisa Diajukan Berkali-kali
Salah satu perubahan paling signifikan terjadi pada mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.
Pada sistem 2025, sekolah hanya dapat mengajukan SPTJM satu kali setelah seluruh data peserta didik selesai divalidasi. Selain itu, pengajuan juga dibatasi oleh waktu tertentu.
Namun pada pengelolaan ijazah 2026, mekanisme tersebut berubah cukup drastis.
Sekolah kini dapat mengajukan SPTJM secara berulang tanpa harus menunggu seluruh peserta didik valid terlebih dahulu. Artinya, siswa yang datanya sudah valid dapat langsung diproses lebih awal.
Tidak hanya itu, batas waktu pengajuan SPTJM juga dihapus dalam sistem terbaru.
Bagi sebagian operator sekolah, perubahan ini dinilai membantu karena proses validasi data siswa di lapangan sering berlangsung bertahap.
Meski lebih fleksibel, sekolah tetap diminta berhati-hati. Sebab pengajuan yang dilakukan berkali-kali berpotensi memunculkan kesalahan jika koordinasi internal tidak berjalan baik.
Sistem Ijazah Kini Mendukung TTE dan Upload Foto
Perubahan lain yang cukup mencolok terlihat pada metode pengesahan ijazah.
Jika sebelumnya sistem tidak menyediakan pilihan metode pengesahan, kini sekolah dapat memilih dua opsi:
- Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- Tanda tangan basah
Kehadiran fitur tersebut menjadi bagian dari dorongan digitalisasi administrasi pendidikan nasional yang terus diperkuat pemerintah.
Selain itu, sistem terbaru juga menghadirkan fitur unggah foto peserta didik yang sebelumnya belum tersedia pada pengelolaan ijazah tahun lalu.
Dengan adanya fitur tersebut, identitas peserta didik dalam dokumen ijazah menjadi lebih lengkap dan terintegrasi secara digital.
Di sejumlah sekolah, pembaruan ini mulai mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kesiapan administrasi dan infrastruktur digital masing-masing satuan pendidikan.
SK Kelulusan Tidak Lagi Diunggah ke Sistem
Perubahan penting lainnya terjadi pada mekanisme SK Penetapan Kelulusan.
Pada sistem sebelumnya, format SK diunduh dari sistem lalu diunggah kembali setelah selesai diisi.
Namun pada pengelolaan ijazah 2026, mekanisme itu berubah total.
Sekolah kini mengikuti format tata naskah dinas masing-masing. Selain itu, SK tidak lagi diunggah ke sistem.
Operator hanya diminta memasukkan nomor dan tanggal SK Penetapan Kelulusan.
Meski terlihat lebih praktis, perubahan tersebut justru membuat proses input harus dilakukan lebih teliti.
Sebab sistem terbaru tidak lagi menyediakan fitur pembatalan ijazah apabila terjadi kesalahan input nomor SK.
Artinya, kesalahan kecil dalam pengetikan dapat berdampak langsung terhadap legalitas data ijazah siswa.
Karena itu, banyak sekolah mulai memperketat proses pengecekan data sebelum finalisasi dilakukan.
Relasi Legalitas Dipindahkan ke Menu Baru
Selain perubahan pada SPTJM dan SK kelulusan, sistem terbaru juga memindahkan proses relasi legalitas.
Jika sebelumnya relasi legalitas diproses melalui Dasbor Ijazah, kini mekanisme tersebut dilakukan melalui menu Manajemen Ijazah.
Perubahan lokasi menu memang terlihat sederhana. Namun bagi operator sekolah, perpindahan alur tersebut cukup penting agar proses administrasi tidak salah langkah.
Sekolah Diminta Lebih Siap Hadapi Sistem Baru
Pembaruan pengelolaan ijazah tahun ini menunjukkan arah digitalisasi administrasi pendidikan yang semakin kuat.
Di satu sisi, sistem baru memberi fleksibilitas lebih besar bagi sekolah. Namun di sisi lain, tanggung jawab validasi data juga menjadi semakin krusial.
Sebab ijazah bukan hanya dokumen formal kelulusan. Dokumen tersebut menjadi identitas akademik yang akan digunakan siswa dalam perjalanan pendidikan maupun dunia kerja.
Karena itu, ketelitian operator sekolah dan kesiapan administrasi internal menjadi faktor penting dalam proses pengelolaan ijazah 2026.
Terlebih lagi, ketika sistem semakin digital, kesalahan kecil dalam input data bisa berdampak panjang bagi peserta didik di masa depan. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar