Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPemusnahan barang bukti kembali menjadi langkah nyata penegakan hukum di Kota Banjar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan, sebuah upaya memastikan barang sitaan negara tidak lagi tersimpan setelah proses hukum selesai serta tidak berpotensi disalahgunakan.

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian, Pengadilan Negeri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Program Zero Barang Bukti Wujud Transparansi Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukti nyata komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang diamanatkan undang-undang. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Lukman Hakim.

Ia menambahkan, program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Desember 2025 hingga Juni 2026 bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah selesai proses hukumnya segera dieksekusi sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak ada penumpukan barang sitaan maupun peluang penyalahgunaan di kemudian hari.

Barang Bukti Berasal dari 19 Perkara Pidana Umum

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut:

  • 7 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  • 4 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
  • 8 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas memusnahkannya dengan cara dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti dari kategori lainnya dihancurkan melalui pemotongan dan pembakaran sesuai karakteristik barang.

Metode tersebut dipilih agar seluruh barang bukti benar-benar kehilangan fungsi dan tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mencegah Penyalahgunaan dan Meningkatkan Kepercayaan Publik

Pemusnahan barang bukti memiliki peran penting dalam menjaga integritas penegakan hukum. Selain menjalankan amar putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang sitaan.

Melalui pelaksanaan secara terbuka dan disaksikan lintas instansi, Kejari Kota Banjar ingin memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dikelola sesuai prosedur dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana, bukan sekadar tahapan administratif setelah putusan pengadilan.

Kejari Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Narkotika

Di akhir kegiatan, Lukman Hakim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini bukan hanya tugas aparat. Ini tugas kita semua,” tegasnya.

Ajakan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana sejak dini.

Catatan Redaksi: Informasi dalam artikel ini bersumber dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kota Banjar mengenai kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artikel ini disusun untuk tujuan pemberitaan dan edukasi publik tanpa mengubah substansi fakta yang disampaikan narasumber.

Penegakan hukum tidak berhenti saat vonis dijatuhkan. Justru, ketika barang bukti benar-benar dimusnahkan secara terbuka, kepercayaan publik terhadap hukum ikut diperkuat, dan ruang bagi penyalahgunaan semakin dipersempit. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi suasana bahagia makan sate bersama keluarga dan tetangga di Hari Tasyrik.

    Hari Tasyrik: Ternyata Islam Mengajarkan Bahagia

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Tidak semua orang benar-benar memahami makna Hari Tasyrik. Padahal hari-hari setelah Idul Adha itu justru menyimpan suasana yang sangat khas dalam Islam. Ada makan bersama. Ada dzikir. Dan ada rasa hangat yang kadang sulit dijelaskan. Sebagian orang mungkin mengira Hari Tasyrik hanya soal menghabiskan daging kurban. Padahal tidak sesederhana itu. Dalam Islam, […]

  • santri madrasah puasa Ramadan

    Meski Berpuasa, Santri Madrasah Tasikmalaya Ini Tetap Semangat Belajar

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Siang itu udara terasa hangat di Sukahurip, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Di sebuah ruang kelas sederhana, beberapa anak duduk mengelilingi meja kayu yang mulai tampak usang. Kepala mereka menunduk serius, tangan kecil bergerak menulis di buku tulis yang terbuka di depan. Tak banyak suara terdengar. Hanya goresan pensil, lembaran buku yang dibalik, […]

  • Ilustrasi suasana Idul Adha di masjid kampung dengan jamaah dan panitia kurban menjelang penyembelihan hewan.

    Bukan Hanya Kurban, Ini 9 Fakta Idul Adha yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Suara takbir biasanya mulai menggema sejak malam Idul Adha. Di beberapa kampung, bunyi beduk masih terdengar pelan bercampur dengan suara pisau panitia yang mulai diasah di halaman masjid. Sebagian warga sibuk menyiapkan plastik kresek merah untuk membungkus daging kurban. Sementara anak-anak kecil mulai berlarian membawa bambu penyangga tempat penyembelihan. Namun di balik […]

  • tata kelola kehutanan Jabar

    Tata Kelola Kehutanan Jabar Diuji oleh Masifnya Kerusakan Hutan

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kerusakan hutan Jabar menguji tata kelola kehutanan dan konsistensi kebijakan lingkungan daerah. albadarpost.com, HUMANIORA – Lebih dari 800 ribu hektare lahan di Jawa Barat berada dalam kondisi kritis atau rusak. Angka ini bukan sekadar statistik ekologis. Ia adalah indikator kegagalan tata kelola kehutanan Jabar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tekanan populasi, dan keberlanjutan lingkungan. […]

  • Makan Gratis Tasikmalaya

    Kaget! Ini Jawaban Pemilik Cahaya Minang Saat Ditanya Soal Rugi

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Tepat ketika jarum jam mendekati pukul 12.00 WIB, suasana di Rumah Makan Cahaya Minang, Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya, berubah berbeda dari hari biasanya. Aroma masakan khas Minang masih mengepul dari dapur. Namun, siang itu bukan suara kasir yang paling sering terdengar, melainkan ucapan, “Silakan makan.” Program makan gratis Tasikmalaya yang digelar rumah […]

  • Kanker Lambung

    Konsumsi Cabai Berlebihan Dapat Picu Kanker Lambung, Ini Penjelasan Ahli

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Konsumsi cabai berlebihan berisiko picu kanker lambung. Pahami dampaknya dan cara aman menikmatinya. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Cabai menjadi elemen penting dalam kuliner Indonesia. Namun, di balik sensasi pedas yang menggugah selera, penelitian terbaru menunjukkan konsumsi cabai berlebihan dapat memicu risiko kanker lambung. Para ahli mengingatkan, kenikmatan rasa pedas sebaiknya dinikmati dengan batas wajar agar tidak […]

expand_less