Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Unit PPA Polres Sukabumi Kota menangkap ayah tiri pelaku kekerasan anak dengan video sebagai alat pemerasan.

albadarpost.com, HUMANIORAKasus kekerasan anak kembali mencuat di Sukabumi. Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap DIA (44), seorang ayah tiri asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Bukan hanya melakukan tindakan cabul, pelaku merekam aksinya dan menjadikannya alat pemerasan terhadap istrinya—pekerja migran di Arab Saudi. Kasus ini penting karena menunjukkan bagaimana kekerasan anak dapat berlipat ganda menjadi kejahatan berencana dengan tujuan finansial dan kontrol terhadap keluarga.


Fakta Dasar Kasus

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyatakan kasus itu terungkap setelah ayah kandung korban melapor. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). Penyelidikan Unit PPA kemudian mengarah pada tersangka DIA di rumahnya di Cisaat.

Modus pelaku terstruktur. Ia memaksa korban melakukan berbagai adegan asusila, merekamnya melalui telepon genggam, lalu mengirimkan rekaman tersebut kepada ibu kandung korban di Arab Saudi. Pelaku menggunakannya sebagai alat tekanan agar istrinya mengirim uang lebih banyak. “Pelaku mengirimkan rekaman video ini ke ibu korban dengan maksud agar diberikan uang dan lebih memperhatikan keluarganya,” kata Rita.

Penyidik menemukan bahwa ancaman menjadi bagian dari pola pengendalian. Pelaku menekan korban dengan senjata tajam jenis samurai sepanjang satu meter dan melarangnya membuka mulut kepada siapa pun. Barang bukti lain berupa satu unit ponsel dan satu potong pakaian korban turut disita.

Pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 35/2014, serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Total ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dimensi Kekerasan Anak: Dari Seksual ke Pemerasan Keluarga

Kasus Sukabumi ini menunjukkan kekerasan anak tidak berdiri tunggal sebagai kejahatan seksual. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai ayah tiri untuk mengonsolidasi kekuasaan rumah tangga. Relasi tidak seimbang—korban adalah anak usia 10 tahun dan ibunya adalah TKI jauh dari rumah—menciptakan ruang kontrol yang tinggi. Video menjadi alat tekanan. Ketika rekaman digunakan untuk memperoleh uang, perbuatan cabul berubah menjadi eksploitasi ekonomi.

Dalam konteks pekerja migran, potensi kriminal serupa meningkat. Ribuan keluarga Indonesia bergantung pada remitansi orang tua tunggal di luar negeri. Struktur keluarga ini sering meninggalkan anak di bawah pengasuhan kerabat atau pasangan baru. Studi kasus Unit PPA di beberapa kota menunjukkan pola berulang: pelaku memanfaatkan absennya kontrol ibu atau ayah biologis, memutarbalikkan otoritas rumah tangga menjadi alat intimidasi.

Baca juga: “Ibu Bayi” dan Lingkar Sunyi di Tasikmalaya

Kriminolog menyebut situasi ini sebagai “lingkungan rentan pembalikan peran”: pelaku menggunakan hubungan keluarga untuk menggantikan ancaman publik. Di sini, kekerasan anak bukan tindakan impulsif, tetapi strategi berkelanjutan. Pengancaman dengan senjata tajam menunjukkan eskalasi: anak dipaksa tunduk, sementara ibu ditekan melalui saluran digital.


Regulasi Ada, Penegakan Harus Tegas

Undang-Undang Perlindungan Anak memberi landasan hukum yang kuat. Pasal 76C dan Pasal 80 menegaskan hukuman terhadap pelaku yang melakukan kekerasan fisik, psikis, atau seksual terhadap anak. Pasal 82 menyasar tindakan eksploitasi seksual dalam relasi kekuasaan atau ancaman. Sementara UU TPKS membuka ruang penindakan atas kekerasan berbasis bukti digital dan pemerasan.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan kombinasi pasal tersebut, menunjukkan bahwa aparat memahami karakter kejahatan berlapis. Namun hukum tidak hanya menunggu tindak pidana terjadi. Kajian Unit PPA Polres di wilayah perkotaan dan desa menunjukkan pentingnya deteksi dini. Laporan orang tua kandung menjadi titik masuk. Bila tidak ada keberanian melapor, video itu bisa menjadi senjata pemerasan berbulan-bulan.

Sekolah dasar, puskesmas, dan perangkat desa sering menjadi titik pengamatan pertama. Tenaga pendidik melihat perubahan perilaku, tenaga kesehatan menangani trauma fisik atau psikis. Namun kapasitas lapangan sering tidak seimbang. Banyak tenaga sekolah tidak mendapat pelatihan menangani trauma seksual anak. Puskesmas memiliki SOP, tetapi tidak selalu dilengkapi tenaga psikolog. Penting bagi daerah membangun rantai laporan: sekolah—Puskesmas—Unit PPA—Dinas Sosial.

Kasus Sukabumi memperlihatkan satu pelajaran inti: penegakan hukum cepat harus diiringi pengawasan sosial kuat. Selain hukuman, negara perlu memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, jaminan keamanan, dan reintegrasi pendidikan.

Kasus Sukabumi menegaskan urgensi perlindungan anak, penindakan tegas, dan pengawasan sosial pada keluarga rentan pekerja migran. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi anjing Ashabul Kahfi bernama Qitmir menjaga pintu gua tempat para pemuda beriman tertidur ratusan tahun.

    Anjing Ashabul Kahfi: Penjaga Gua yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Anjing Ashabul Kahfi atau kisah anjing penjaga Ashabul Kahfi bernama Qitmir menjadi bagian menarik dari cerita para pemuda beriman dalam Al-Qur’an. Cerita tentang anjing Qitmir sering disebut dalam tafsir ketika membahas kisah Ashabul Kahf yang tertidur ratusan tahun di dalam gua. Namun, meski kisah ini dikenal luas, banyak detail tentang peran anjing […]

  • syafa’at Al-Qur’an

    Syafa’at Al-Qur’an, Penolong Pembaca dari Dunia hingga Akhirat

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Doa Allahummarhamna Bil Quran diyakini membawa syafa’at Al-Qur’an bagi pembacanya, di dunia hingga akhirat. Doa Setelah Belajar Al-Qur’an dan Maknanya bagi Umat albadarpost.com, OPINI – Al-Qur’an diyakini memiliki syafa’at yang agung bagi umat Islam. Keyakinan ini tidak hanya bersandar pada tradisi, tetapi juga pada hadis-hadis sahih yang menjelaskan peran Al-Qur’an sebagai penolong manusia di akhirat. […]

  • Desersi

    Fenomena Desersi: Aparat Negara Pilih Kontrak Militer Asing

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Fenomena desersi kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus anggota aparat negara yang memilih bergabung dengan militer asing sebagai tentara bayaran. Keputusan tersebut memicu perbincangan luas karena menyangkut loyalitas, etika profesi, dan konsekuensi hukum yang mengikutinya. Desersi dalam konteks ini tidak hanya berarti meninggalkan tugas, tetapi juga memutus ikatan dinas dengan […]

  • Ilustrasi guru mengajar menggunakan teknologi digital di kelas modern dengan laptop dan proyektor

    Terungkap! 9 Perubahan Guru di Era Digital yang Jarang Disadari

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru digital kini berubah drastis di Indonesia, termasuk di daerah seperti Tasikmalaya, seiring pesatnya teknologi pendidikan, pembelajaran online, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di sekolah. Peran guru digital tidak lagi sekadar mengajar di kelas, melainkan menjadi fasilitator, mentor, hingga kreator konten edukasi yang dituntut adaptif terhadap perubahan zaman. Fenomena ini bukan […]

  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien BPJS PBI-JK meski kepesertaan nonaktif

    Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien BPJS PBI-JK

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya mengalami penonaktifan. Menurut Gus Ipul, pasien BPJS PBI-JK yang nonaktif tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pasalnya, […]

  • Ilustrasi konflik Timur Tengah dengan latar kilang minyak dan peta kawasan sebagai simbol dampak perang AS Israel Iran terhadap harga minyak global.

    Perang AS–Israel vs Iran: Dunia Terancam Krisis Energi

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Ketegangan Perang AS Israel Iran kembali meningkat dan memicu kekhawatiran global. Konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran ini bukan hanya persoalan militer, tetapi juga menyentuh stabilitas geopolitik serta harga minyak dunia. Seiring eskalasi konflik Timur Tengah tersebut, pasar energi dan hubungan internasional ikut bergejolak. Situasi memanas setelah serangkaian serangan dan respons balasan […]

expand_less