Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Unit PPA Polres Sukabumi Kota menangkap ayah tiri pelaku kekerasan anak dengan video sebagai alat pemerasan.

albadarpost.com, HUMANIORAKasus kekerasan anak kembali mencuat di Sukabumi. Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap DIA (44), seorang ayah tiri asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Bukan hanya melakukan tindakan cabul, pelaku merekam aksinya dan menjadikannya alat pemerasan terhadap istrinya—pekerja migran di Arab Saudi. Kasus ini penting karena menunjukkan bagaimana kekerasan anak dapat berlipat ganda menjadi kejahatan berencana dengan tujuan finansial dan kontrol terhadap keluarga.


Fakta Dasar Kasus

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyatakan kasus itu terungkap setelah ayah kandung korban melapor. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). Penyelidikan Unit PPA kemudian mengarah pada tersangka DIA di rumahnya di Cisaat.

Modus pelaku terstruktur. Ia memaksa korban melakukan berbagai adegan asusila, merekamnya melalui telepon genggam, lalu mengirimkan rekaman tersebut kepada ibu kandung korban di Arab Saudi. Pelaku menggunakannya sebagai alat tekanan agar istrinya mengirim uang lebih banyak. “Pelaku mengirimkan rekaman video ini ke ibu korban dengan maksud agar diberikan uang dan lebih memperhatikan keluarganya,” kata Rita.

Penyidik menemukan bahwa ancaman menjadi bagian dari pola pengendalian. Pelaku menekan korban dengan senjata tajam jenis samurai sepanjang satu meter dan melarangnya membuka mulut kepada siapa pun. Barang bukti lain berupa satu unit ponsel dan satu potong pakaian korban turut disita.

Pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 35/2014, serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Total ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dimensi Kekerasan Anak: Dari Seksual ke Pemerasan Keluarga

Kasus Sukabumi ini menunjukkan kekerasan anak tidak berdiri tunggal sebagai kejahatan seksual. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai ayah tiri untuk mengonsolidasi kekuasaan rumah tangga. Relasi tidak seimbang—korban adalah anak usia 10 tahun dan ibunya adalah TKI jauh dari rumah—menciptakan ruang kontrol yang tinggi. Video menjadi alat tekanan. Ketika rekaman digunakan untuk memperoleh uang, perbuatan cabul berubah menjadi eksploitasi ekonomi.

Dalam konteks pekerja migran, potensi kriminal serupa meningkat. Ribuan keluarga Indonesia bergantung pada remitansi orang tua tunggal di luar negeri. Struktur keluarga ini sering meninggalkan anak di bawah pengasuhan kerabat atau pasangan baru. Studi kasus Unit PPA di beberapa kota menunjukkan pola berulang: pelaku memanfaatkan absennya kontrol ibu atau ayah biologis, memutarbalikkan otoritas rumah tangga menjadi alat intimidasi.

Baca juga: “Ibu Bayi” dan Lingkar Sunyi di Tasikmalaya

Kriminolog menyebut situasi ini sebagai “lingkungan rentan pembalikan peran”: pelaku menggunakan hubungan keluarga untuk menggantikan ancaman publik. Di sini, kekerasan anak bukan tindakan impulsif, tetapi strategi berkelanjutan. Pengancaman dengan senjata tajam menunjukkan eskalasi: anak dipaksa tunduk, sementara ibu ditekan melalui saluran digital.


Regulasi Ada, Penegakan Harus Tegas

Undang-Undang Perlindungan Anak memberi landasan hukum yang kuat. Pasal 76C dan Pasal 80 menegaskan hukuman terhadap pelaku yang melakukan kekerasan fisik, psikis, atau seksual terhadap anak. Pasal 82 menyasar tindakan eksploitasi seksual dalam relasi kekuasaan atau ancaman. Sementara UU TPKS membuka ruang penindakan atas kekerasan berbasis bukti digital dan pemerasan.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan kombinasi pasal tersebut, menunjukkan bahwa aparat memahami karakter kejahatan berlapis. Namun hukum tidak hanya menunggu tindak pidana terjadi. Kajian Unit PPA Polres di wilayah perkotaan dan desa menunjukkan pentingnya deteksi dini. Laporan orang tua kandung menjadi titik masuk. Bila tidak ada keberanian melapor, video itu bisa menjadi senjata pemerasan berbulan-bulan.

Sekolah dasar, puskesmas, dan perangkat desa sering menjadi titik pengamatan pertama. Tenaga pendidik melihat perubahan perilaku, tenaga kesehatan menangani trauma fisik atau psikis. Namun kapasitas lapangan sering tidak seimbang. Banyak tenaga sekolah tidak mendapat pelatihan menangani trauma seksual anak. Puskesmas memiliki SOP, tetapi tidak selalu dilengkapi tenaga psikolog. Penting bagi daerah membangun rantai laporan: sekolah—Puskesmas—Unit PPA—Dinas Sosial.

Kasus Sukabumi memperlihatkan satu pelajaran inti: penegakan hukum cepat harus diiringi pengawasan sosial kuat. Selain hukuman, negara perlu memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, jaminan keamanan, dan reintegrasi pendidikan.

Kasus Sukabumi menegaskan urgensi perlindungan anak, penindakan tegas, dan pengawasan sosial pada keluarga rentan pekerja migran. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi umat muslim berbagi makanan berbuka puasa kepada jamaah di masjid saat bulan Ramadhan.

    Cuma Beri Takjil? Ini Hadis Nabi yang Mengejutkan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak orang belum menyadari keutamaan memberi makan orang berbuka. Padahal, dalam hadis Nabi tentang memberi makan orang berbuka, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pahala amalan ini bisa menyamai pahala orang yang menjalankan puasa. Karena itu, tradisi berbagi takjil yang sering terlihat di jalan, masjid, atau lingkungan masyarakat sebenarnya memiliki nilai ibadah yang […]

  • Kasus Pengusaha Nasi Kuning

    Rentannya Pekerja Perempuan di Lingkungan Kerja

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Kasus pengusaha nasi kuning ungkap kekerasan seksual di tempat kerja dan rentannya pekerja perempuan. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus pengusaha nasi kuning yang melibatkan relasi majikan dan karyawan. Seorang pekerja perempuan dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kerjanya sendiri, tempat yang seharusnya memberikan […]

  • malam dan siang

    Malam untuk Istirahat, Siang untuk Bekerja

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 213
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Allah Swt. menetapkan pembagian waktu malam dan siang sebagai sistem kehidupan manusia. Malam diperuntukkan bagi istirahat dan ketenangan, sedangkan siang menjadi ruang untuk bekerja dan mencari rezeki. Ketentuan ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi bagian dari rahmat Allah Swt. yang berdampak langsung pada kesehatan, produktivitas, dan keseimbangan hidup manusia. Pembagian ini ditegaskan […]

  • Festival Lekker 2026

    Festival Lekker 2026, Saat Langensari Jadi Panggung Nusantara

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Festival Lekker 2026 atau Langen Etnik Kuliner menjadi salah satu agenda yang mewarnai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Banjar. Festival budaya dan kuliner tersebut memadukan seni, kuliner Nusantara, olahraga, otomotif, serta aktivitas ekonomi kreatif dalam satu rangkaian kegiatan. Selain menawarkan hiburan, Festival Lekker 2026 membawa pesan tentang bagaimana budaya […]

  • Kereta Petani dan Pedagang

    Pemerintah Terapkan Tarif Rp3.000 Kereta Petani dan Pedagang

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Kereta Petani dan Pedagang resmi beroperasi dengan tarif Rp3.000 melalui subsidi PSO untuk pelaku distribusi lokal. Layanan Transportasi Terjangkau, Pemerintah Tekan Biaya Distribusi Lokal albadarpost.com, LENSA – Kereta Petani dan Pedagang resmi beroperasi mulai 1 Desember 2025 dengan tarif Rp3.000. Kereta Petani dan Pedagang ini dirancang sebagai armada distribusi barang dan mobilitas pelaku usaha kecil […]

  • Dedi Mulyadi Kampung Naga

    Tak Datang ke Kampung Naga, Pesan Dedi Mulyadi Justru Menggugah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Dedi Mulyadi Kampung Naga menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat itu menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir langsung ke kawasan adat tersebut. Dalam keterangannya, Dedi menilai akses menuju Kampung Naga terlalu sempit dan berisiko mengganggu mobilitas warga jika kunjungannya memicu kerumunan besar. Berbicara saat menyapa warga di Tasikmalaya, Senin (4/5/2026), Dedi […]

expand_less