Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Guru Dipolisikan Usai Menegur Murid, Ini Analisis Hukum dan Pendidikan

Guru Dipolisikan Usai Menegur Murid, Ini Analisis Hukum dan Pendidikan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA — Kasus guru dipolisikan setelah menegur murid kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan, itu memunculkan perdebatan tentang batas kewenangan guru dalam mendidik serta perlindungan hukum bagi anak di lingkungan sekolah.

Guru sekolah dasar tersebut menegur muridnya saat kegiatan sekolah berlangsung. Teguran itu bertujuan mengingatkan siswa agar bersikap peduli dan bertanggung jawab. Namun, salah satu orang tua murid menilai teguran tersebut tidak pantas dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut memicu reaksi luas di masyarakat. Banyak pihak menyatakan keprihatinan karena kasus ini berpotensi memengaruhi iklim pendidikan. Di sisi lain, perlindungan anak tetap menjadi perhatian utama dalam sistem hukum Indonesia.

Batas Teguran Guru dalam Perspektif Hukum

Dalam sistem pendidikan nasional, guru memiliki peran strategis sebagai pendidik dan pembina karakter. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan tugas guru untuk mendidik, membimbing, dan menanamkan nilai kepada peserta didik.

Baca juga: Bismillah dalam Aktivitas Harian

Teguran yang bersifat edukatif merupakan bagian dari proses pembelajaran. Guru sering menggunakan nasihat sebagai sarana membentuk sikap dan perilaku siswa. Namun, hukum juga mengatur perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun psikis.

Undang-Undang Perlindungan Anak melarang tindakan yang merendahkan martabat atau melukai kondisi psikologis anak. Perbedaan tafsir sering muncul ketika teguran guru dianggap melampaui batas. Faktor konteks, bahasa, dan situasi menjadi unsur penting dalam menilai sebuah peristiwa.

Sejumlah pakar hukum pendidikan menilai bahwa aparat penegak hukum perlu melihat peristiwa secara menyeluruh. Teguran yang bertujuan mendidik, tanpa unsur ancaman atau penghinaan, seharusnya tidak langsung masuk ranah pidana. Pendekatan klarifikasi dan mediasi dinilai lebih proporsional.

Dampak bagi Dunia Pendidikan

Kasus guru dipolisikan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik. Banyak guru merasa ragu saat menegur murid karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi ini berpotensi melemahkan peran guru dalam membina disiplin dan karakter siswa.

Organisasi profesi guru menyuarakan perlunya perlindungan hukum bagi pendidik. Mereka menilai guru membutuhkan rasa aman agar dapat menjalankan tugas secara optimal. Pendidikan, menurut mereka, tidak hanya soal transfer ilmu, tetapi juga pembentukan sikap dan nilai.

Di sisi lain, orang tua menuntut sekolah memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak. Mereka berharap setiap bentuk komunikasi di sekolah mengedepankan pendekatan yang menghormati psikologis siswa. Perbedaan kepentingan ini menuntut adanya komunikasi yang terbuka dan berimbang.

Perlu Pendekatan Edukatif dan Preventif

Pengamat pendidikan menilai kasus ini sebagai momentum evaluasi bersama. Sekolah perlu memiliki pedoman yang jelas terkait pola komunikasi guru kepada murid. Pelatihan komunikasi pedagogis juga dinilai penting agar pesan pendidikan tersampaikan dengan tepat.

Baca juga: Lima Kesempatan Hidup Manusia yang Sering Disia-siakan

Selain itu, mekanisme penyelesaian masalah di lingkungan sekolah perlu diperkuat. Mediasi internal antara guru dan orang tua dapat menjadi langkah awal sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum. Pendekatan restoratif dinilai lebih sejalan dengan tujuan pendidikan.

Kasus guru dipolisikan ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan profesi guru. Tanpa kejelasan batas, dunia pendidikan berisiko kehilangan ruang aman untuk mendidik secara utuh.

Ke depan, sinergi antara pemerintah, sekolah, aparat hukum, dan masyarakat menjadi kunci. Dengan pemahaman yang sama, teguran pendidikan tidak lagi dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses pembelajaran yang bertanggung jawab. (GZ)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pelaku anak kriminal

    Ketika Anak Menjadi Pelaku Kriminal

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Siang hari yang biasanya identik dengan aktivitas aman berubah menjadi ruang cemas ketika kasus pelaku anak kriminal terungkap di kawasan perkotaan. Aksi kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan menyasar anak serta remaja sebagai korban ini menimbulkan pertanyaan serius: seberapa aman ruang publik bagi generasi muda? Kepolisian bergerak cepat setelah laporan […]

  • Internet Rakyat

    Pemerintah Dorong Internet Rakyat 5G untuk Perluas Akses Digital Warga

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Internet Rakyat hadir dengan 5G FWA tanpa kabel. Cek cakupan, daftar, dan paket berlangganan Rp100.000 per bulan. albadarpost.com, LENSA – Internet Rakyat mulai tersedia sebagai layanan berbasis 5G Fixed Wireless Access (FWA) di sejumlah wilayah Indonesia. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan akses digital, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau kabel fiber optik. Keberadaannya penting […]

  • kosmetik berbahaya

    BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang yang ancam kesehatan konsumen. albadarpost.com, PELITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025, sebanyak 23 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, termasuk merkuri […]

  • santri madrasah puasa Ramadan

    Meski Berpuasa, Santri Madrasah Tasikmalaya Ini Tetap Semangat Belajar

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Siang itu udara terasa hangat di Sukahurip, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Di sebuah ruang kelas sederhana, beberapa anak duduk mengelilingi meja kayu yang mulai tampak usang. Kepala mereka menunduk serius, tangan kecil bergerak menulis di buku tulis yang terbuka di depan. Tak banyak suara terdengar. Hanya goresan pensil, lembaran buku yang dibalik, […]

  • Pekerja tambang muslim tetap bekerja di lapangan berat saat Ramadhan dan mempertimbangkan tidak puasa kerja berat sesuai syariat Islam.

    Bekerja di Lapangan Berat, Bolehkah Tidak Berpuasa?

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tidak puasa karena kerja berat sering menjadi pertanyaan bagi pekerja tambang, buruh lapangan, hingga pekerja proyek yang menghadapi suhu ekstrem dan risiko dehidrasi tinggi. Lalu, bagaimana hukum tidak berpuasa karena kerja berat menurut Islam? Apakah pekerja tambang mendapat keringanan seperti musafir atau orang sakit? Pertanyaan ini penting, terutama bagi mereka yang […]

  • Konferensi pers Polres Ciamis terkait kasus penipuan hibah palsu Rp33 miliar dan uang mainan pecahan Rp100 ribu

    Sindikat Hibah Rp33 Miliar Terbongkar, Pelaku Menyamar Jadi Kiai

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana malam di kawasan Alun-alun Banjarsari awalnya terlihat biasa saja. Lampu jalan masih menyala terang. Beberapa warung kopi di pinggir jalan belum tutup sepenuhnya. Namun di tengah suasana itu, seorang pria bernama H. Nanang Kosim Rohmana ternyata sedang masuk ke dalam skenario penipuan yang sudah disusun cukup rapi. Korban percaya akan […]

expand_less