Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Larangan Hukuman Fisik di Sekolah Resmi Diterbitkan Pemprov Jabar

Larangan Hukuman Fisik di Sekolah Resmi Diterbitkan Pemprov Jabar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemprov Jabar terbitkan Larangan Hukuman Fisik bagi guru, menyusul kasus tampar siswa di Subang yang viral.

albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan kebijakan Larangan Hukuman Fisik bagi seluruh guru setelah mencuat kasus guru menampar siswa di SMP Negeri 2 Jalancagak, Subang, yang viral dan memicu kecaman publik. Surat edaran ini menjadi langkah baru Pemprov dalam menegakkan disiplin tanpa kekerasan di lingkungan pendidikan.


Pemprov Jabar Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Semua Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa surat edaran Larangan Hukuman Fisik akan segera dikirim ke seluruh sekolah di wilayahnya pada Jumat, 7 November 2025. Menurutnya, tindakan fisik terhadap murid tidak hanya bertentangan dengan prinsip pendidikan yang mendidik, tetapi juga berpotensi menjerat guru ke ranah hukum.

“Mulai hari ini saya keluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat. Hukuman untuk anak nakal cukup dengan cara mendidik, tidak boleh dengan hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” ujarnya di Bandung. Pemerintah mengarahkan guru untuk mengalihkan bentuk sanksi kepada kegiatan edukatif, seperti membersihkan halaman, mengecat dinding, merapikan sarana kelas, hingga tugas sekolah lain yang bersifat konstruktif.

Kebijakan baru ini lahir sebagai respons cepat atas kasus viral di Subang yang memperlihatkan perselisihan antara orang tua siswa dan seorang guru. Kasus tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan murid serta pentingnya standar etika pengelolaan kelas di era sekarang.

Untuk memastikan guru tetap terlindungi ketika menjalankan tugas, Pemprov Jabar menyiapkan pendampingan hukum. “Di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” kata Dedi. Langkah ini bertujuan menjaga ketenangan guru dalam menjalankan pembinaan disiplin tanpa melanggar aturan.

Selain memberikan payung hukum bagi guru, Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap disiplin sekolah. Jika siswa menolak mengikuti aturan dan sanksi edukatif, sekolah berhak mengembalikan mereka kepada orang tua sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan keluarga.


Dari Subang ke Bandung: Kisruh Guru Tampar Siswa Jadi Pemantik Surat Edaran

Surat edaran Larangan Hukuman Fisik tidak lahir tanpa konteks. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus yang mencuat di Subang, di mana seorang guru IPS bernama Rana Saputra menampar delapan siswa karena kedapatan melompati pagar baru sekolah untuk bolos.

Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Diidentifikasi Polisi

Insiden itu berlangsung setelah upacara bendera pada Senin, 3 November 2025. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMP Negeri 2 Jalancagak, Yaumi Basuki, menjelaskan bahwa tindakan Rana merupakan bentuk pembinaan disiplin yang kemudian memicu kesalahpahaman. “Kami ingin menegakkan disiplin, namun kami juga tidak membenarkan adanya kekerasan fisik,” ujar Yaumi kepada TribunJabar.id.

Dalam video yang viral, terlihat orang tua siswa ZR (16), Deni Rukmana, memprotes tindakan tampar yang dilakukan terhadap anaknya. “Lah ini anda main gampar-gampar aja. Pak Dedi tolong lah,” kata Deni dalam rekaman tersebut. Rana merespons dengan menantang, “Laporin saja ke Pak Dedi Mulyadi, saya tunggu.”

Rana kemudian mengakui bahwa ia memang menampar para siswa itu karena berbagai pelanggaran yang telah dilakukan, mulai dari merokok, berkelahi, mengganggu kelas lain, hingga melompati pagar sekolah. Namun, pihak sekolah tetap menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur pembinaan.

Orang tua siswa, Deni Rukmana, menyatakan bahwa kedatangannya ke sekolah hanya untuk meminta penjelasan langsung, tetapi situasi memanas karena guru memberikan respons dengan nada tinggi. “Saya hanya mau menanyakan secara baik-baik saja, tapi guru malah menanggapi dengan nada seolah tindakannya benar,” katanya.

Meski sempat memanas, pihak sekolah memastikan mediasi sudah dilakukan pada Selasa, 4 November 2025. Guru dan orang tua akhirnya saling memaafkan. Namun, video perselisihan terlanjur menyebar luas setelah mediasi berlangsung. “Kami tidak bisa melarang, itu hak beliau. Tapi pada hari Selasa masalah sudah selesai,” kata Yaumi.

Kasus ini menjadi titik sorotan nasional dan memunculkan kembali urgensi regulasi baru. Pemerintah menilai bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa sekaligus ruang yang nyaman bagi guru untuk menjalankan tugas tanpa terjebak risiko hukum.

Larangan Hukuman Fisik mempertegas komitmen Jabar menciptakan disiplin sekolah yang manusiawi, edukatif, dan bebas kekerasan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamaah Muslim membaca Al-Quran bersama di masjid pada malam Ramadhan sebagai bagian dari amalan Nuzulul Quran.

    5 Amalan Utama Saat Nuzulul Quran yang Jangan Dilewatkan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Amalan Nuzulul Quran menjadi bagian penting dalam menghidupkan peringatan Nuzulul Quran, yaitu peristiwa turunnya Al-Quran pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW pada bulan Ramadhan. Momen turunnya wahyu pertama ini bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai ibadah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mengisi malam Nuzulul […]

  • Sub Garnisun Pangandaran

    Kantor Sub Garnisun TNI Dinilai Penting untuk Pangandaran

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kabupaten Pangandaran dinilai sudah memenuhi syarat untuk memiliki Kantor Sub Garnisun TNI. Penilaian tersebut muncul karena wilayah Pangandaran kini telah memiliki tiga matra Tentara Nasional Indonesia, yakni TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Keberadaan tiga matra itu dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat koordinasi keamanan wilayah […]

  • Humaniora: Menyuarakan Kemanusiaan, Merawat Solidaritas

    Humaniora: Menyuarakan Kemanusiaan, Merawat Solidaritas

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    albadarpost.com – HUMANIORA. Rubrik Humaniora adalah wajah kemanusiaan dari albadarpost.com. Ia lahir dari kesadaran bahwa berita bukan sekadar rangkaian peristiwa, melainkan kisah tentang manusia dengan segala perjuangan, luka, dan harapannya. Di sini, kami menghadirkan cerita-cerita kemanusiaan yang sering luput dari sorotan media arus utama—kisah rakyat kecil, kaum marjinal, dan mereka yang suaranya kerap tenggelam dalam […]

  • Mabuk Massal Nobar

    26 Motor Diamankan Polisi, Nobar Persib di Galih Pawesti Berakhir Ricuh

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Nobar Persib Bandung di Gedung Galih Pawesti, Kota Tasikmalaya, berubah menjadi mabuk massal yang memicu kemarahan pemerintah daerah. Euforia pertandingan Persib vs Persijap yang seharusnya berlangsung tertib justru berubah menjadi pesta miras liar dengan puluhan pemuda ditemukan mabuk dan tertidur di sekitar lokasi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei […]

  • Tim SAR mengevakuasi korban pemancing tenggelam di Sungai Blok Bong Indramayu setelah pencarian dua hari.

    Operasi SAR Berakhir Duka, Pemancing Tenggelam Ditemukan di Sungai Indramayu

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pemancing tenggelam Indramayu kembali memicu perhatian publik. Insiden pemancing tenggelam di Indramayu ini berujung duka setelah korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh tim SAR gabungan, Senin (4/5/2026). Korban diketahui bernama Agus Gunawan (24), warga yang dilaporkan hilang saat memancing di aliran sungai kawasan Sungai Blok Bong, tepatnya di Desa […]

  • Budidaya Lele Lapas Tasikmalaya

    Kisah Inspiratif Lapas Tasikmalaya, Budidaya Lele dari Lahan Terbatas

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Budidaya lele Lapas Tasikmalaya menjadi perhatian setelah berhasil mencatat lima kali panen dalam tiga bulan terakhir. Program ketahanan pangan di lingkungan lapas tersebut bahkan berjalan di tengah keterbatasan lahan. Ember dan parit sempit yang sebelumnya tak dimanfaatkan kini berubah menjadi kolam produktif untuk budidaya ikan lele. Langkah kreatif itu menunjukkan bahwa […]

expand_less