Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sorotan MUI atas KUHP baru membuka debat batas negara mengatur nikah siri dan poligami serta dampaknya bagi warga.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka ruang perdebatan lama: sejauh mana negara berwenang masuk ke wilayah privat warga yang bersinggungan dengan keyakinan agama. Sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pasal-pasal yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi relasi negara dan warga.

Isu ini penting dibicarakan sekarang, bukan karena kontroversinya, tetapi karena dampaknya langsung menyasar kehidupan jutaan orang. Di tengah upaya pembaruan hukum pidana nasional, negara diuji: apakah hukum hadir untuk melindungi kepentingan publik, atau justru menciptakan kegamangan baru di ruang sosial yang sudah lama hidup dengan aturan sendiri.

Fakta Hukum yang Sudah Final

KUHP baru memuat ketentuan pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konstruksi hukum tersebut, pencatatan diposisikan sebagai syarat penting untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya perempuan dan anak.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Ketentuan ini berlaku umum, tanpa membedakan motif atau konteks sosial pelakunya. Negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen kontrol, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana. Secara normatif, pendekatan ini dinyatakan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum nasional.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik rumusan pasal, terdapat persoalan publik yang lebih luas. Praktik nikah siri, dalam kenyataan sosial Indonesia, tidak selalu lahir dari niat menghindari hukum. Sebagian terjadi karena keterbatasan ekonomi, akses administrasi yang rumit, atau kondisi sosial tertentu yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem negara.

Ketika praktik ini diposisikan sebagai tindak pidana, risiko yang muncul bukan hanya kriminalisasi, tetapi juga ketidakpastian hukum bagi perempuan dan anak. Alih-alih terlindungi, mereka berpotensi semakin terpinggirkan karena relasi keluarga yang sudah ada justru masuk wilayah hukum pidana.

Prosedur atau Substansi

Kritik MUI menempatkan persoalan ini pada simpul penting: perbedaan antara pelanggaran administratif dan kejahatan pidana. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat serta-merta disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Di titik ini, negara terlihat memilih jalur prosedural dengan menekankan pencatatan sebagai penentu sah-tidaknya relasi di mata hukum pidana. Logika ini tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematik ketika mengabaikan substansi relasi sosial dan agama yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Kemacetan Kronis dan Beban Mental Warga Jabar

Pendekatan pidana berisiko memutus dialog antara hukum negara dan norma sosial. Negara memang berwenang mengatur, tetapi kewenangan itu diuji ketika berhadapan dengan praktik keagamaan yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, implikasinya konkret. Aparat penegak hukum menghadapi tugas baru yang rawan multitafsir. Pelayanan publik di bidang kependudukan dan peradilan agama berpotensi mengalami tekanan tambahan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun dipertaruhkan jika aturan dipersepsikan tidak adil atau tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Dalam konteks poligami, persoalan serupa muncul. Praktik ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perdata, dengan mekanisme perizinan dan pengawasan. Memindahkannya ke ranah pidana berpotensi mempersempit ruang penyelesaian yang sebelumnya bersifat administratif dan yudisial.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi KUHP baru menjadi titik krusial. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal-pasal ini berpotensi digunakan secara selektif. Ruang kontrol publik dibutuhkan untuk memastikan hukum tidak menjauh dari tujuan awalnya: melindungi warga, bukan menambah beban sosial baru.

Evaluasi terhadap pasal-pasal bermasalah perlu dilakukan secara terbuka. Dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama menjadi prasyarat agar pembaruan hukum tidak berubah menjadi sumber kegelisahan sosial.

KUHP baru adalah produk politik hukum yang sah. Namun, keabsahan formal tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan sosial. Di titik ini, negara dihadapkan pada pilihan penting: menegakkan hukum dengan disiplin prosedural, atau menata hukum dengan kepekaan terhadap kehidupan warga. Jawaban atas pilihan itu akan menentukan apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau sekadar sebagai instrumen kontrol administratif.

Wallahu a’lam bishawab. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sate Maranggi

    Sate Maranggi dan Jejak Budaya Kuliner Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Sate Maranggi jadi identitas kuliner Jawa Barat yang menguatkan budaya lokal dan ekonomi daerah. albadarpost.com, FOKUS – Sate Maranggi kembali menegaskan posisinya sebagai kuliner khas Jawa Barat yang bertahan lintas generasi dan wilayah. Hidangan berbahan dasar daging sapi atau kambing ini bukan sekadar makanan populer, tetapi juga penanda identitas budaya yang kini memberi dampak ekonomi […]

  • Tauhid dalam kehidupan sehari-hari

    Kenapa Hati Gelisah? Ini Cara Menghidupkan Tauhid Sehari-hari

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernahkah seseorang merasa gelisah padahal hidup terlihat baik-baik saja? Harta cukup, pekerjaan ada, bahkan hubungan sosial berjalan lancar. Namun entah mengapa hati terasa kosong. Kondisi ini sering terjadi ketika manusia lupa menghadirkan Allah dalam hidupnya. Di sinilah pentingnya tauhid dalam kehidupan sehari-hari. Tauhid bukan hanya keyakinan bahwa Allah itu Esa. Lebih dari […]

  • Wakil Wali Kota Bandung

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Kasusnya Masih Misterius

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa Kejari Bandung, penyelidikan belum diungkap ke publik. albadarpost.com, LENSA – Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pemeriksaan ini menimbulkan beragam spekulasi lantaran belum ada penjelasan resmi mengenai kasus yang tengah […]

  • NasDem demo Tempo

    NasDem Geruduk Tempo: Batas Kebebasan Pers Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Aksi NasDem demo Tempo ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ada emosi, ada kekecewaan—dan mungkin juga ada luka yang belum reda. Di di depan Kantor Redaksi Tempo, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2026) ini, sebagian kader menyampaikan bahwa pemberitaan terbaru Tempo sudah melewati batas. Awalnya dari Sampul, Berujung Gelombang […]

  • potensi wakaf

    Ma’ruf Amin Soroti Tata Kelola Wakaf yang Lemah dan Dampaknya bagi Publik

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Potensi wakaf Indonesia dinilai belum optimal karena lemahnya tata kelola dan literasi publik. albadarpost.com, HIKMAH – Indonesia memiliki potensi wakaf besar, namun pemanfaatannya masih jauh dari memadai. Pernyataan itu disampaikan Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, yang menilai pengelolaan wakaf belum tersusun secara rapi sehingga manfaat ekonominya tidak mengalir optimal ke masyarakat. Situasi ini penting […]

  • Ilustrasi reflektif La Tahzan sebagai pesan Allah dalam Surah At-Taubah untuk menenangkan hati dan mengelola kecemasan hidup

    La Tahzan: Ini Pesan Allah untuk Hati yang Cemas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada masa ketika cemas datang tanpa suara. Dada terasa sesak, pikiran berisik, dan hati lelah menahan beban yang tak terlihat. La Tahzan —jangan bersedih— hadir bukan sebagai nasihat kosong, melainkan sebagai pelukan ilahi yang menenangkan jiwa. Dalam Surah At-Taubah, pesan ini menjadi jawaban bagi mereka yang sedang berjuang mengelola cemas dan mencari […]

expand_less