Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sorotan MUI atas KUHP baru membuka debat batas negara mengatur nikah siri dan poligami serta dampaknya bagi warga.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka ruang perdebatan lama: sejauh mana negara berwenang masuk ke wilayah privat warga yang bersinggungan dengan keyakinan agama. Sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pasal-pasal yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi relasi negara dan warga.

Isu ini penting dibicarakan sekarang, bukan karena kontroversinya, tetapi karena dampaknya langsung menyasar kehidupan jutaan orang. Di tengah upaya pembaruan hukum pidana nasional, negara diuji: apakah hukum hadir untuk melindungi kepentingan publik, atau justru menciptakan kegamangan baru di ruang sosial yang sudah lama hidup dengan aturan sendiri.

Fakta Hukum yang Sudah Final

KUHP baru memuat ketentuan pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konstruksi hukum tersebut, pencatatan diposisikan sebagai syarat penting untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya perempuan dan anak.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Ketentuan ini berlaku umum, tanpa membedakan motif atau konteks sosial pelakunya. Negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen kontrol, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana. Secara normatif, pendekatan ini dinyatakan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum nasional.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik rumusan pasal, terdapat persoalan publik yang lebih luas. Praktik nikah siri, dalam kenyataan sosial Indonesia, tidak selalu lahir dari niat menghindari hukum. Sebagian terjadi karena keterbatasan ekonomi, akses administrasi yang rumit, atau kondisi sosial tertentu yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem negara.

Ketika praktik ini diposisikan sebagai tindak pidana, risiko yang muncul bukan hanya kriminalisasi, tetapi juga ketidakpastian hukum bagi perempuan dan anak. Alih-alih terlindungi, mereka berpotensi semakin terpinggirkan karena relasi keluarga yang sudah ada justru masuk wilayah hukum pidana.

Prosedur atau Substansi

Kritik MUI menempatkan persoalan ini pada simpul penting: perbedaan antara pelanggaran administratif dan kejahatan pidana. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat serta-merta disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Di titik ini, negara terlihat memilih jalur prosedural dengan menekankan pencatatan sebagai penentu sah-tidaknya relasi di mata hukum pidana. Logika ini tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematik ketika mengabaikan substansi relasi sosial dan agama yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Kemacetan Kronis dan Beban Mental Warga Jabar

Pendekatan pidana berisiko memutus dialog antara hukum negara dan norma sosial. Negara memang berwenang mengatur, tetapi kewenangan itu diuji ketika berhadapan dengan praktik keagamaan yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, implikasinya konkret. Aparat penegak hukum menghadapi tugas baru yang rawan multitafsir. Pelayanan publik di bidang kependudukan dan peradilan agama berpotensi mengalami tekanan tambahan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun dipertaruhkan jika aturan dipersepsikan tidak adil atau tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Dalam konteks poligami, persoalan serupa muncul. Praktik ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perdata, dengan mekanisme perizinan dan pengawasan. Memindahkannya ke ranah pidana berpotensi mempersempit ruang penyelesaian yang sebelumnya bersifat administratif dan yudisial.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi KUHP baru menjadi titik krusial. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal-pasal ini berpotensi digunakan secara selektif. Ruang kontrol publik dibutuhkan untuk memastikan hukum tidak menjauh dari tujuan awalnya: melindungi warga, bukan menambah beban sosial baru.

Evaluasi terhadap pasal-pasal bermasalah perlu dilakukan secara terbuka. Dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama menjadi prasyarat agar pembaruan hukum tidak berubah menjadi sumber kegelisahan sosial.

KUHP baru adalah produk politik hukum yang sah. Namun, keabsahan formal tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan sosial. Di titik ini, negara dihadapkan pada pilihan penting: menegakkan hukum dengan disiplin prosedural, atau menata hukum dengan kepekaan terhadap kehidupan warga. Jawaban atas pilihan itu akan menentukan apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau sekadar sebagai instrumen kontrol administratif.

Wallahu a’lam bishawab. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi pekerja dari Sumedang yang terjebak janji pekerjaan di pedalaman Yahukimo Papua

    Janji Kerja Berujung Petaka: Kisah Warga Sumedang di Papua Jadi Peringatan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Mereka berangkat dengan harapan besar. Pekerjaan baru dijanjikan menanti di Papua. Namun perjalanan itu justru berubah menjadi kisah yang hampir tidak ingin mereka ingat lagi. Cerita warga Sumedang di Yahukimo kini menjadi perhatian publik setelah kisah mereka tentang tawaran kerja yang berujung masalah mulai tersebar. Banyak orang tidak menyangka bahwa perjalanan […]

  • Perkedel kentang lembut dan gurih dengan warna keemasan, tampilan rapi dan tidak hancur saat disajikan

    Anti Gagal! Rahasia Membuat Perkedel yang Tidak Pernah Hancur

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertama, banyak orang langsung menggoreng tanpa memahami tekstur adonan. Akibatnya, perkedel mudah pecah saat terkena minyak panas. Selain itu, kentang yang terlalu basah sering membuat adonan sulit dibentuk. Selanjutnya, penggunaan telur yang tidak tepat juga sering memicu kegagalan. Terlalu banyak telur membuat adonan lembek, sedangkan terlalu sedikit membuatnya rapuh. Oleh karena itu, […]

  • Cermin Hati

    Cermin Hati Kotor, Mengapa Cahaya Allah Sulit Masuk?

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – “Barangkali Allah tidak pernah menjauh. Mungkin hati kita saja yang terlalu sesak.” Pernahkah Anda membersihkan layar ponsel karena merasa tampilannya mulai buram? Lalu, tanpa sadar, hati sendiri dibiarkan berdebu selama bertahun-tahun. Ironisnya, kita langsung panik ketika sinyal internet melemah. Namun, saat hubungan dengan Allah terasa hambar, kita sering menganggapnya sebagai hal biasa. […]

  • Ilustrasi Nabi Musa menghadapi Firaun sebagai simbol keberanian melawan kezaliman dan kekuasaan tirani dalam sejarah para nabi.

    Saat Nabi Musa Menantang Firaun: Cerita Iman yang Mengubah Sejarah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bayangkan berdiri sendirian di hadapan penguasa paling kuat di dunia. Tidak ada pasukan. Tidak ada kekayaan. Hanya keyakinan pada kebenaran. Di situlah kisah Nabi Musa vs Firaun bermula. Cerita tentang Nabi Musa melawan Firaun, tentang perlawanan terhadap tirani Firaun, dan tentang keberanian seorang nabi menghadapi kekuasaan absolut yang menindas rakyatnya. Lebih dari […]

  • Hery Susanto

    Dari Aktivis ke Pejabat Tinggi, Hery Susanto Kini Diuji Isu Nikel

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Nama Hery Susanto mendadak ramai diperbincangkan. Ketua Ombudsman RI yang baru seminggu dilantik itu kini masuk dalam pusaran isu nikel yang tengah jadi perhatian nasional. Publik langsung bereaksi, mempertanyakan posisi dan perannya, sekaligus menelusuri kembali rekam jejaknya. Di tengah derasnya sorotan, satu hal menjadi jelas: sosok Hery Susanto bukan figur baru […]

  • unan Giri

    Sunan Giri dan Peran Sentralnya dalam Penyebaran Islam di Jawa

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pengaruh Sunan Giri membentuk jaringan dakwah dan legitimasi kekuasaan Islam di Nusantara. albadarpost.com, PELITA – Peran Sunan Giri dalam sejarah Islam di Jawa bukan hanya tercatat dalam catatan keagamaan, tetapi juga dalam narasi politik dan budaya masyarakat Nusantara. Figur yang bernama asli Raden Paku atau Raden Ainul Yaqin ini menjadi salah satu tokoh kunci Wali […]

expand_less