Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sorotan MUI atas KUHP baru membuka debat batas negara mengatur nikah siri dan poligami serta dampaknya bagi warga.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka ruang perdebatan lama: sejauh mana negara berwenang masuk ke wilayah privat warga yang bersinggungan dengan keyakinan agama. Sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pasal-pasal yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi relasi negara dan warga.

Isu ini penting dibicarakan sekarang, bukan karena kontroversinya, tetapi karena dampaknya langsung menyasar kehidupan jutaan orang. Di tengah upaya pembaruan hukum pidana nasional, negara diuji: apakah hukum hadir untuk melindungi kepentingan publik, atau justru menciptakan kegamangan baru di ruang sosial yang sudah lama hidup dengan aturan sendiri.

Fakta Hukum yang Sudah Final

KUHP baru memuat ketentuan pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konstruksi hukum tersebut, pencatatan diposisikan sebagai syarat penting untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya perempuan dan anak.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Ketentuan ini berlaku umum, tanpa membedakan motif atau konteks sosial pelakunya. Negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen kontrol, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana. Secara normatif, pendekatan ini dinyatakan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum nasional.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik rumusan pasal, terdapat persoalan publik yang lebih luas. Praktik nikah siri, dalam kenyataan sosial Indonesia, tidak selalu lahir dari niat menghindari hukum. Sebagian terjadi karena keterbatasan ekonomi, akses administrasi yang rumit, atau kondisi sosial tertentu yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem negara.

Ketika praktik ini diposisikan sebagai tindak pidana, risiko yang muncul bukan hanya kriminalisasi, tetapi juga ketidakpastian hukum bagi perempuan dan anak. Alih-alih terlindungi, mereka berpotensi semakin terpinggirkan karena relasi keluarga yang sudah ada justru masuk wilayah hukum pidana.

Prosedur atau Substansi

Kritik MUI menempatkan persoalan ini pada simpul penting: perbedaan antara pelanggaran administratif dan kejahatan pidana. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat serta-merta disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Di titik ini, negara terlihat memilih jalur prosedural dengan menekankan pencatatan sebagai penentu sah-tidaknya relasi di mata hukum pidana. Logika ini tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematik ketika mengabaikan substansi relasi sosial dan agama yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Kemacetan Kronis dan Beban Mental Warga Jabar

Pendekatan pidana berisiko memutus dialog antara hukum negara dan norma sosial. Negara memang berwenang mengatur, tetapi kewenangan itu diuji ketika berhadapan dengan praktik keagamaan yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, implikasinya konkret. Aparat penegak hukum menghadapi tugas baru yang rawan multitafsir. Pelayanan publik di bidang kependudukan dan peradilan agama berpotensi mengalami tekanan tambahan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun dipertaruhkan jika aturan dipersepsikan tidak adil atau tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Dalam konteks poligami, persoalan serupa muncul. Praktik ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perdata, dengan mekanisme perizinan dan pengawasan. Memindahkannya ke ranah pidana berpotensi mempersempit ruang penyelesaian yang sebelumnya bersifat administratif dan yudisial.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi KUHP baru menjadi titik krusial. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal-pasal ini berpotensi digunakan secara selektif. Ruang kontrol publik dibutuhkan untuk memastikan hukum tidak menjauh dari tujuan awalnya: melindungi warga, bukan menambah beban sosial baru.

Evaluasi terhadap pasal-pasal bermasalah perlu dilakukan secara terbuka. Dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama menjadi prasyarat agar pembaruan hukum tidak berubah menjadi sumber kegelisahan sosial.

KUHP baru adalah produk politik hukum yang sah. Namun, keabsahan formal tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan sosial. Di titik ini, negara dihadapkan pada pilihan penting: menegakkan hukum dengan disiplin prosedural, atau menata hukum dengan kepekaan terhadap kehidupan warga. Jawaban atas pilihan itu akan menentukan apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau sekadar sebagai instrumen kontrol administratif.

Wallahu a’lam bishawab. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Job Fair Ciamis

    Job Fair Ciamis 2026 Jadi Harapan Baru Ribuan Pencari Kerja

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 212
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Job Fair Ciamis 2026 akan kembali hadir dan langsung menarik perhatian banyak pencari kerja di Jawa Barat. Bursa kerja yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis itu menyediakan 5.449 lowongan kerja dari 22 perusahaan nasional maupun internasional. Kegiatan tersebut akan berlangsung pada 4–5 Juni 2026 di Islamic Center Ciamis dan terbuka gratis […]

  • Siluet wanita bersujud menangis di ruang gelap dengan botol minuman keras sebagai simbol kesombongan dalam ibadah dan penyesalan dosa.

    Sombong dalam Ibadah: Dosa yang Terlihat Suci

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Sombong dalam ibadah sering hadir dengan wajah paling sopan. Ia menyamar sebagai kesalehan, bersembunyi dalam kesombongan spiritual, dan tumbuh pelan sebagai ujub dalam amal. Banyak orang takut pada dosa terang-terangan, tetapi sedikit yang waspada pada ilusi kesalehan yang diam-diam menggerogoti hati. Padahal penyakit hati religius justru lebih sulit terdeteksi karena ia memakai […]

  • pancake sayur

    Pancake Sayur Korea Pola Konsumsi Sehat Perkotaan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Pancake sayur ala Korea menawarkan alternatif pangan sehat, praktis, dan terjangkau bagi keluarga urban. albadarpost.com, LIFESTYLE – Pancake sayur ala Korea menjadi salah satu menu rumahan yang kian diminati karena memadukan kepraktisan, nilai gizi, dan fleksibilitas bahan. Olahan ini relevan di tengah meningkatnya kesadaran keluarga perkotaan terhadap pola konsumsi sehat yang mudah diterapkan di dapur […]

  • UU PRT 2026

    Bukan Lagi “Pembantu”: UU PRT 2026 Ubah Status dan Lindungi Pekerja Rumah Tangga

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – UU PRT 2026 akhirnya disahkan pada April 2026 dan langsung mengubah wajah hubungan kerja di rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini tidak hanya mengatur hak pekerja rumah tangga, tetapi juga menegaskan kewajiban majikan lengkap dengan sanksi hukum yang tegas. Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak, tanpa batas […]

  • PLTP Kamojang

    Abdusy Syakur Kagum PLTP Kamojang, Listrik Hijau Garut Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – PLTP Kamojang kembali jadi sorotan setelah Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melakukan kunjungan kerja strategis ke fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi milik PT Indonesia Power Kamojang (KMJ) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Rabu (20/05/2026). Kunjungan itu bukan sekadar agenda seremonial. Pemerintah Kabupaten Garut ingin memastikan bahwa energi panas bumi atau […]

  • Viral Salat Latsarmil

    Viral Salat Wanita Latsarmil, Ini Penjelasan Fikih Islam

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Sebuah video viral salat Latsarmil yang memperlihatkan sejumlah perempuan melaksanakan salat berjamaah wanita sambil mengenakan seragam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) menjadi perbincangan di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram news_kurangakurat6 pada 30 Juni 2026 itu telah memperoleh lebih dari 417 tanda suka dan lebih dari 513 komentar saat artikel ini ditulis. […]

expand_less