Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sorotan MUI atas KUHP baru membuka debat batas negara mengatur nikah siri dan poligami serta dampaknya bagi warga.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka ruang perdebatan lama: sejauh mana negara berwenang masuk ke wilayah privat warga yang bersinggungan dengan keyakinan agama. Sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pasal-pasal yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi relasi negara dan warga.

Isu ini penting dibicarakan sekarang, bukan karena kontroversinya, tetapi karena dampaknya langsung menyasar kehidupan jutaan orang. Di tengah upaya pembaruan hukum pidana nasional, negara diuji: apakah hukum hadir untuk melindungi kepentingan publik, atau justru menciptakan kegamangan baru di ruang sosial yang sudah lama hidup dengan aturan sendiri.

Fakta Hukum yang Sudah Final

KUHP baru memuat ketentuan pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konstruksi hukum tersebut, pencatatan diposisikan sebagai syarat penting untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya perempuan dan anak.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Ketentuan ini berlaku umum, tanpa membedakan motif atau konteks sosial pelakunya. Negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen kontrol, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana. Secara normatif, pendekatan ini dinyatakan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum nasional.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik rumusan pasal, terdapat persoalan publik yang lebih luas. Praktik nikah siri, dalam kenyataan sosial Indonesia, tidak selalu lahir dari niat menghindari hukum. Sebagian terjadi karena keterbatasan ekonomi, akses administrasi yang rumit, atau kondisi sosial tertentu yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem negara.

Ketika praktik ini diposisikan sebagai tindak pidana, risiko yang muncul bukan hanya kriminalisasi, tetapi juga ketidakpastian hukum bagi perempuan dan anak. Alih-alih terlindungi, mereka berpotensi semakin terpinggirkan karena relasi keluarga yang sudah ada justru masuk wilayah hukum pidana.

Prosedur atau Substansi

Kritik MUI menempatkan persoalan ini pada simpul penting: perbedaan antara pelanggaran administratif dan kejahatan pidana. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat serta-merta disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Di titik ini, negara terlihat memilih jalur prosedural dengan menekankan pencatatan sebagai penentu sah-tidaknya relasi di mata hukum pidana. Logika ini tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematik ketika mengabaikan substansi relasi sosial dan agama yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Kemacetan Kronis dan Beban Mental Warga Jabar

Pendekatan pidana berisiko memutus dialog antara hukum negara dan norma sosial. Negara memang berwenang mengatur, tetapi kewenangan itu diuji ketika berhadapan dengan praktik keagamaan yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, implikasinya konkret. Aparat penegak hukum menghadapi tugas baru yang rawan multitafsir. Pelayanan publik di bidang kependudukan dan peradilan agama berpotensi mengalami tekanan tambahan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun dipertaruhkan jika aturan dipersepsikan tidak adil atau tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Dalam konteks poligami, persoalan serupa muncul. Praktik ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perdata, dengan mekanisme perizinan dan pengawasan. Memindahkannya ke ranah pidana berpotensi mempersempit ruang penyelesaian yang sebelumnya bersifat administratif dan yudisial.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi KUHP baru menjadi titik krusial. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal-pasal ini berpotensi digunakan secara selektif. Ruang kontrol publik dibutuhkan untuk memastikan hukum tidak menjauh dari tujuan awalnya: melindungi warga, bukan menambah beban sosial baru.

Evaluasi terhadap pasal-pasal bermasalah perlu dilakukan secara terbuka. Dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama menjadi prasyarat agar pembaruan hukum tidak berubah menjadi sumber kegelisahan sosial.

KUHP baru adalah produk politik hukum yang sah. Namun, keabsahan formal tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan sosial. Di titik ini, negara dihadapkan pada pilihan penting: menegakkan hukum dengan disiplin prosedural, atau menata hukum dengan kepekaan terhadap kehidupan warga. Jawaban atas pilihan itu akan menentukan apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau sekadar sebagai instrumen kontrol administratif.

Wallahu a’lam bishawab. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi pecel lele goreng renyah dengan sambal pedas dan lalapan kemangi khas warung kaki lima.

    Bikin Pecel Lele Seenak Abang Warung? Ini Rahasianya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Rahasia pecel lele sering menjadi perbincangan di kalangan pecinta kuliner kaki lima. Banyak orang mencoba membuat pecel lele enak atau pecel lele gurih renyah di rumah, namun rasanya tetap berbeda dibandingkan dengan hidangan di warung pinggir jalan. Padahal, di balik sepiring pecel lele yang sederhana, terdapat beberapa teknik memasak yang jarang diketahui […]

  • pepes ikan duri lunak dibungkus daun pisang dengan bumbu rempah tradisional

    Pepes Ikan Duri Lunak: Ini Rahasia Bumbunya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pepes ikan duri lunak sering menjadi incaran pecinta kuliner tradisional karena rasanya gurih sekaligus aman dimakan tanpa takut duri keras. Banyak orang penasaran dengan rahasia pepes ikan duri lunak, sebab pada hidangan ini duri ikan terasa jauh lebih empuk dibandingkan olahan ikan biasa. Teknik memasak yang tepat ternyata membuat pepes ikan duri […]

  • peradaban Islam Andalusia

    Fakta Tersembunyi Andalusia: Peradaban Islam yang Lebih Maju dari Eropa

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Peradaban Islam Andalusia, kejayaan Islam di Andalusia, hingga warisan Islam Spanyol sering hanya dikenal dari sisi kemegahan arsitektur. Namun, di balik itu, terdapat lapisan sejarah yang jauh lebih kompleks, dinamis, dan jarang dibahas. Justru dari sisi inilah peradaban Islam Andalusia memberi dampak besar pada dunia modern—baik dalam ilmu pengetahuan, toleransi sosial, maupun […]

  • rkpd 2027 tasikmalaya

    Pemkab Tasikmalaya Susun RKPD 2027

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai RKPD 2027 Tasikmalaya akan menentukan apakah perencanaan berpihak pada warga atau sekadar rutinitas. Perencanaan Daerah dan Taruhan Masa Depan Warga albadarpost.com, EDITORIAL – Orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2027 telah digelar. Kegiatan ini bukan sekadar forum teknis. Ia adalah titik awal yang menentukan ke mana arah pembangunan […]

  • libur Isra Mikraj

    Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penerapan kebijakan ganjil genap beserta seluruh sanksinya pada libur Isra Mikraj. Keputusan ini memastikan tidak ada penindakan hukum terhadap pengendara kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan terdampak pembatasan lalu lintas. Peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad […]

  • Rumah Tidak Layak Huni

    Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza: TNI Tegaskan Kesiapsiagaan Menunggu Instruksi Presiden

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    TNI menegaskan kesiapan pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza sambil menunggu keputusan Presiden Prabowo. albadarpost.com, HUMANIORA —Rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza kembali mencuat ke ruang publik setelah Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto disebut telah menjalin komunikasi intensif mengenai upaya tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen […]

expand_less