Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

albadarpost.com, OPINI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa satu istilah hukum yang sering terdengar, tetapi belum tentu dipahami publik: delik aduan. Istilah ini menjadi kunci dalam pengaturan kasus penghinaan terhadap lembaga negara yang belakangan banyak dibicarakan.

Sederhananya, delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa laporan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memulai proses pidana.

Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Dalam praktik sebelumnya, laporan kasus penghinaan kerap muncul dari berbagai pihak, termasuk individu yang merasa tersinggung atas nama lembaga atau pejabat tertentu. Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran karena kritik publik bisa berujung proses hukum, meski pihak yang dikritik tidak secara langsung melapor.

KUHP baru mengubah pola tersebut. Untuk kasus penghinaan terhadap lembaga negara, hanya lembaga yang bersangkutan yang berhak melapor, dan itu pun harus melalui pimpinan resminya. Masyarakat, kelompok, atau individu lain tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan atas nama lembaga negara.

Mengapa Delik Aduan Dianggap Penting?

Konsep delik aduan dirancang untuk mencegah hukum pidana digunakan secara berlebihan. Negara ingin memastikan bahwa pidana benar-benar menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Dengan mekanisme ini, tidak setiap pernyataan keras atau kritik tajam otomatis menjadi masalah hukum. Jika sebuah lembaga negara menilai kritik tersebut masih dalam batas wajar, maka tidak ada proses pidana yang berjalan.

Sebaliknya, bila sebuah pernyataan dinilai sudah melampaui batas dan merusak martabat institusi, lembaga tersebut memiliki hak untuk melapor secara resmi.

Apakah Kritik Publik Jadi Aman?

Bagi masyarakat, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas. Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan lembaga negara tidak serta-merta dianggap sebagai penghinaan. Selama kritik disampaikan secara proporsional dan tidak bermuatan fitnah atau serangan pribadi, ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. KUHP baru tidak menghapus pasal penghinaan, tetapi mengatur cara penegakannya agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Apa Risiko yang Tetap Perlu Diwaspadai?

Meski lebih ketat, delik aduan tetap menyisakan tantangan. Keputusan apakah suatu pernyataan layak dilaporkan sepenuhnya berada di tangan lembaga negara. Karena itu, transparansi dan kehati-hatian menjadi sangat penting agar hak aduan tidak digunakan untuk merespons kritik yang sah.

Pengawasan publik dan peran media tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan proporsional.

Inti dari pengaturan baru ini sederhana:
tidak semua kritik adalah penghinaan, dan tidak semua penghinaan otomatis menjadi perkara pidana.

KUHP baru melalui konsep delik aduan berusaha menyeimbangkan dua kepentingan penting: menjaga martabat lembaga negara dan melindungi kebebasan berekspresi masyarakat. Bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi reformasi hukum pidana Indonesia. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Shalat Istikharah

    Shalat Istikharah: Panduan Etis Umat

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Perspektif hukum dan etika Shalat Istikharah sebagai panduan pengambilan keputusan dalam Islam. Shalat Istikharah sebagai Etika Keputusan dalam Islam albadarpost.com, OPINI – Dalam kehidupan yang dipenuhi pilihan—dari urusan pribadi hingga keputusan yang berdampak luas—manusia kerap menggantungkan diri pada kalkulasi rasional semata. Padahal, dalam Islam, pengambilan keputusan tidak dilepaskan dari kerangka etika dan tuntunan ibadah. Di […]

  • Business Summit 2025

    Business Summit 2025 Jadi Strategi KADIN Perkuat UMKM Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KADIN Tasikmalaya gelar Business Summit 2025 untuk perkuat daya saing UMKM dan ekonomi daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Tasikmalaya menggelar Business Summit 2025 sebagai upaya memperkuat daya saing dunia usaha daerah di tengah tekanan ekonomi dan perubahan pola bisnis. Forum ini menjadi penting karena kualitas pertumbuhan ekonomi lokal […]

  • lowongan kerja Singapura 2026

    Peluang Kerja Singapura 2026 Naik Tajam, Ini Profesi Paling Dicari

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Lowongan kerja Singapura 2026 menunjukkan tren meningkat signifikan dan menjadi perhatian banyak pencari kerja di kawasan Asia. Data terbaru memperlihatkan peluang kerja di Singapura tidak hanya bertambah jumlahnya, tetapi juga didominasi oleh posisi baru yang sebelumnya belum pernah ada. Kondisi ini menandakan perubahan besar dalam pasar tenaga kerja sekaligus membuka kesempatan […]

  • Gedung revitalisasi PLUT Tasikmalaya terkait dugaan korupsi anggaran UMKM Rp3,4 miliar.

    Rp3,4 Miliar Disorot! Dugaan Korupsi PLUT Tasikmalaya Menggema

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERUTA DAERAH – Anggaran Rp3,4 miliar untuk pemberdayaan UMKM seharusnya menjadi energi baru bagi pelaku usaha kecil di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kini, dana tersebut justru berada dalam pusaran dugaan Korupsi PLUT Tasikmalaya. Sorotan publik menguat karena proyek revitalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) diduga menyisakan tanda tanya dari proses tender hingga tahap pelaksanaan. Data […]

  • Warga desa di Tasikmalaya menghadapi risiko iklim berdasarkan data IRID Kementerian Keuangan.

    IRID Tasikmalaya: 351 Desa di Ambang Risiko Iklim

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – IRID Tasikmalaya bukan sekadar deretan angka dalam laporan Kementerian Keuangan. Di balik data Indeks Risiko Iklim Desa (IRID) itu, ada 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya yang setiap tahun menghadapi ancaman banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Risiko iklim desa Tasikmalaya kini tidak lagi terasa jauh. Sebaliknya, dampaknya mulai menyentuh sawah, rumah warga, […]

  • Kerang Totok Cabe Merah pedas gurih dengan bumbu merah dan daun aromatik

    Rahasia Kerang Totok Cabe Merah Enak dan Praktis

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kerang Totok Cabe Merah menjadi pilihan tepat bagi pencinta seafood pedas. Hidangan kerang totok pedas ini menghadirkan rasa gurih, segar, dan sedikit asam dari air asam jawa. Selain itu, olahan kerang dengan sambal cabe merah ini cocok dijadikan lauk makan siang maupun stok makanan rumahan. Pertama-tama, kerang totok yang sudah direbus digoreng […]

expand_less