Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

albadarpost.com, OPINI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa satu istilah hukum yang sering terdengar, tetapi belum tentu dipahami publik: delik aduan. Istilah ini menjadi kunci dalam pengaturan kasus penghinaan terhadap lembaga negara yang belakangan banyak dibicarakan.

Sederhananya, delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa laporan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memulai proses pidana.

Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Dalam praktik sebelumnya, laporan kasus penghinaan kerap muncul dari berbagai pihak, termasuk individu yang merasa tersinggung atas nama lembaga atau pejabat tertentu. Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran karena kritik publik bisa berujung proses hukum, meski pihak yang dikritik tidak secara langsung melapor.

KUHP baru mengubah pola tersebut. Untuk kasus penghinaan terhadap lembaga negara, hanya lembaga yang bersangkutan yang berhak melapor, dan itu pun harus melalui pimpinan resminya. Masyarakat, kelompok, atau individu lain tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan atas nama lembaga negara.

Mengapa Delik Aduan Dianggap Penting?

Konsep delik aduan dirancang untuk mencegah hukum pidana digunakan secara berlebihan. Negara ingin memastikan bahwa pidana benar-benar menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Dengan mekanisme ini, tidak setiap pernyataan keras atau kritik tajam otomatis menjadi masalah hukum. Jika sebuah lembaga negara menilai kritik tersebut masih dalam batas wajar, maka tidak ada proses pidana yang berjalan.

Sebaliknya, bila sebuah pernyataan dinilai sudah melampaui batas dan merusak martabat institusi, lembaga tersebut memiliki hak untuk melapor secara resmi.

Apakah Kritik Publik Jadi Aman?

Bagi masyarakat, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas. Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan lembaga negara tidak serta-merta dianggap sebagai penghinaan. Selama kritik disampaikan secara proporsional dan tidak bermuatan fitnah atau serangan pribadi, ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. KUHP baru tidak menghapus pasal penghinaan, tetapi mengatur cara penegakannya agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Apa Risiko yang Tetap Perlu Diwaspadai?

Meski lebih ketat, delik aduan tetap menyisakan tantangan. Keputusan apakah suatu pernyataan layak dilaporkan sepenuhnya berada di tangan lembaga negara. Karena itu, transparansi dan kehati-hatian menjadi sangat penting agar hak aduan tidak digunakan untuk merespons kritik yang sah.

Pengawasan publik dan peran media tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan proporsional.

Inti dari pengaturan baru ini sederhana:
tidak semua kritik adalah penghinaan, dan tidak semua penghinaan otomatis menjadi perkara pidana.

KUHP baru melalui konsep delik aduan berusaha menyeimbangkan dua kepentingan penting: menjaga martabat lembaga negara dan melindungi kebebasan berekspresi masyarakat. Bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi reformasi hukum pidana Indonesia. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perda Anti Maksiat Garut

    Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Perda Anti Maksiat Garut kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam materi edukasi tersebut, pemerintah menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai larangan minuman beralkohol, sanksi bagi pelanggar, serta tujuan Peraturan Daerah Anti Maksiat Garut sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat. Melalui publikasi tersebut, Pemerintah […]

  • Lagu Bupati Purwakarta

    Lagu Diprotes Publik, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Purwakarta

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lagu Bupati Purwakarta menjadi sorotan publik setelah liriknya memicu perdebatan dan menuai kritik dari sejumlah kalangan. Lagu kontroversial Bupati Purwakarta itu dinilai oleh sebagian pihak mengandung diksi yang dianggap merendahkan perempuan. Menanggapi polemik tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyampaikan permintaan maaf sekaligus menjelaskan latar belakang lahirnya karya yang kini ramai diperbincangkan. […]

  • telur balado estetik warna merah menggoda

    Cara Bikin Telur Balado Ala Restoran, Ternyata Ini Kuncinya

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Belakangan ini, cara membuat telur balado gourmet ramai dibicarakan di media sosial. Banyak kreator kuliner mengubah menu sederhana ini menjadi hidangan premium dengan tampilan estetik dan rasa lebih kompleks. Bahkan, versi telur balado ala restoran, balado premium rumahan, hingga telur balado estetik viral mulai bermunculan dan menarik perhatian. Fenomena ini bukan tanpa […]

  • Sumur Zamzam

    Kisah Sumur Zamzam, Dari Tangisan Seorang Ibu hingga Mengalir Ribuan Tahun

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Matahari membakar gurun Makkah siang itu. Hamparan pasir terlihat begitu luas dan nyaris tidak menyisakan harapan. Angin panas berembus pelan melewati lembah tandus yang saat itu bahkan belum menjadi kota. Di tempat sunyi itulah, seorang ibu berlari kecil sambil menahan panik. Namanya Siti Hajar. Di dekatnya, seorang bayi menangis kehausan. Tidak ada […]

  • Ilustrasi seseorang merenung dengan tenang saat matahari terbit, menggambarkan makna syukur dan ketenangan hidup

    Kenapa Hidup Terasa Kurang? Ini Makna Syukur yang Terlupakan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa hidup kurang, padahal sebenarnya tidak? Makna syukur, arti bersyukur, dan hakikat syukur dalam kehidupan sering kali kabur di tengah rutinitas yang melelahkan. Kita sibuk mengejar lebih banyak, tetapi lupa menghargai apa yang sudah ada. Di titik inilah makna syukur sering terlupakan—bukan karena tidak punya alasan untuk bersyukur, tetapi karena kita […]

  • strategi UMKM

    UMKM Wajib Tahu! Cara Bertahan di Era Bisnis Modern

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Strategi UMKM menjadi kunci utama saat persaingan bisnis semakin ketat. Banyak pelaku usaha kecil kini menghadapi tantangan besar, mulai dari kompetitor baru hingga perubahan perilaku konsumen. Oleh karena itu, strategi UMKM yang tepat tidak hanya membantu bertahan, tetapi juga membuka peluang untuk berkembang lebih cepat di tengah kompetisi bisnis modern. 1. […]

expand_less