Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

albadarpost.com, OPINI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa satu istilah hukum yang sering terdengar, tetapi belum tentu dipahami publik: delik aduan. Istilah ini menjadi kunci dalam pengaturan kasus penghinaan terhadap lembaga negara yang belakangan banyak dibicarakan.

Sederhananya, delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa laporan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memulai proses pidana.

Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Dalam praktik sebelumnya, laporan kasus penghinaan kerap muncul dari berbagai pihak, termasuk individu yang merasa tersinggung atas nama lembaga atau pejabat tertentu. Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran karena kritik publik bisa berujung proses hukum, meski pihak yang dikritik tidak secara langsung melapor.

KUHP baru mengubah pola tersebut. Untuk kasus penghinaan terhadap lembaga negara, hanya lembaga yang bersangkutan yang berhak melapor, dan itu pun harus melalui pimpinan resminya. Masyarakat, kelompok, atau individu lain tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan atas nama lembaga negara.

Mengapa Delik Aduan Dianggap Penting?

Konsep delik aduan dirancang untuk mencegah hukum pidana digunakan secara berlebihan. Negara ingin memastikan bahwa pidana benar-benar menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Dengan mekanisme ini, tidak setiap pernyataan keras atau kritik tajam otomatis menjadi masalah hukum. Jika sebuah lembaga negara menilai kritik tersebut masih dalam batas wajar, maka tidak ada proses pidana yang berjalan.

Sebaliknya, bila sebuah pernyataan dinilai sudah melampaui batas dan merusak martabat institusi, lembaga tersebut memiliki hak untuk melapor secara resmi.

Apakah Kritik Publik Jadi Aman?

Bagi masyarakat, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas. Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan lembaga negara tidak serta-merta dianggap sebagai penghinaan. Selama kritik disampaikan secara proporsional dan tidak bermuatan fitnah atau serangan pribadi, ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. KUHP baru tidak menghapus pasal penghinaan, tetapi mengatur cara penegakannya agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Apa Risiko yang Tetap Perlu Diwaspadai?

Meski lebih ketat, delik aduan tetap menyisakan tantangan. Keputusan apakah suatu pernyataan layak dilaporkan sepenuhnya berada di tangan lembaga negara. Karena itu, transparansi dan kehati-hatian menjadi sangat penting agar hak aduan tidak digunakan untuk merespons kritik yang sah.

Pengawasan publik dan peran media tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan proporsional.

Inti dari pengaturan baru ini sederhana:
tidak semua kritik adalah penghinaan, dan tidak semua penghinaan otomatis menjadi perkara pidana.

KUHP baru melalui konsep delik aduan berusaha menyeimbangkan dua kepentingan penting: menjaga martabat lembaga negara dan melindungi kebebasan berekspresi masyarakat. Bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi reformasi hukum pidana Indonesia. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kesabaran Nabi Nuh

    Nabi Nuh dan Kesabaran Berdakwah: Saat Dakwah Tak Lagi Soal Hasil

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarapost.com, LIFESTYLE – Kesabaran Nabi Nuh, keteguhan Nabi Nuh dalam berdakwah, serta perjuangan dakwah Nabi Nuh menjadi kisah yang sering didengar, namun jarang dipahami secara mendalam. Banyak orang mengenalnya hanya sebagai kisah banjir besar, padahal di balik itu tersimpan pelajaran penting tentang konsistensi, tekanan sosial, dan ketahanan mental yang luar biasa. Namun demikian, ada sisi […]

  • Ilustrasi murid mendengarkan nasihat guru di kelas dengan penuh perhatian

    Fakta Mengejutkan: Nasihat Guru Lebih Melekat daripada Pelajaran

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Mengapa nasihat guru sering lebih melekat di ingatan dibanding pelajaran di buku? Fenomena ini menarik untuk dibahas, sebab banyak murid mengaku lebih mengingat nasihat guru, petuah guru, atau wejangan guru dibanding teori panjang di buku pelajaran. Bahkan, dalam banyak kasus, kalimat sederhana dari seorang guru justru membentuk cara berpikir murid dalam jangka […]

  • Yajuj dan Majuj

    Misteri Yajuj dan Majuj Mulai Ramai Dibahas, Benarkah Sudah Dekat?

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Nama Yajuj dan Majuj belakangan kembali ramai di media sosial. Banyak orang mendadak mencari tahu siapa sebenarnya kaum misterius yang disebut dalam Al-Qur’an itu. Sebagian bahkan mulai menghubungkan berbagai kekacauan dunia dengan tanda-tanda kemunculan Yajuj dan Majuj menjelang kiamat. Pembahasan tentang kisah ini memang selalu memancing rasa penasaran. Bukan hanya karena kisahnya […]

  • Terduga Teroris Ciamis

    Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Terduga teroris Ciamis kembali menjadi perhatian publik setelah Densus 88 Anti Teror bersama Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinisial AR (43) di Dusun Cihawar, Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan terduga teroris tersebut berlangsung tanpa perlawanan dan menjadi bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan […]

  • anggaran MBG dalam pendidikan

    APBN 2026 Digugat Mahasiswa dan Guru Honorer

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Kontroversi anggaran MBG dalam pendidikan resmi memasuki ruang konstitusi. Sejumlah mahasiswa bersama seorang guru honorer mengajukan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sejalan dengan mandat utama pendidikan nasional. Gugatan ini penting karena menyentuh jantung kebijakan […]

  • mobilitas wisman Jawa Barat

    BPS Jabar Ungkap Pergeseran Mobilitas Wisman Jawa Barat ke Whoosh

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    BPS Jabar mencatat mobilitas wisman bergeser dari Bandara Kertajati ke kereta cepat Whoosh sepanjang 2025. albadarpost.com, LENSA — Perubahan arus wisatawan mancanegara menuju Jawa Barat semakin jelas, dan bukan lagi berpusat pada jalur udara. Data Badan Pusat Statistik provinsi menunjukkan wisatawan asing kini lebih banyak masuk lewat moda kereta cepat Whoosh dibanding Bandara Internasional Jawa […]

expand_less