Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

albadarpost.com, OPINI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa satu istilah hukum yang sering terdengar, tetapi belum tentu dipahami publik: delik aduan. Istilah ini menjadi kunci dalam pengaturan kasus penghinaan terhadap lembaga negara yang belakangan banyak dibicarakan.

Sederhananya, delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa laporan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memulai proses pidana.

Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Dalam praktik sebelumnya, laporan kasus penghinaan kerap muncul dari berbagai pihak, termasuk individu yang merasa tersinggung atas nama lembaga atau pejabat tertentu. Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran karena kritik publik bisa berujung proses hukum, meski pihak yang dikritik tidak secara langsung melapor.

KUHP baru mengubah pola tersebut. Untuk kasus penghinaan terhadap lembaga negara, hanya lembaga yang bersangkutan yang berhak melapor, dan itu pun harus melalui pimpinan resminya. Masyarakat, kelompok, atau individu lain tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan atas nama lembaga negara.

Mengapa Delik Aduan Dianggap Penting?

Konsep delik aduan dirancang untuk mencegah hukum pidana digunakan secara berlebihan. Negara ingin memastikan bahwa pidana benar-benar menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Dengan mekanisme ini, tidak setiap pernyataan keras atau kritik tajam otomatis menjadi masalah hukum. Jika sebuah lembaga negara menilai kritik tersebut masih dalam batas wajar, maka tidak ada proses pidana yang berjalan.

Sebaliknya, bila sebuah pernyataan dinilai sudah melampaui batas dan merusak martabat institusi, lembaga tersebut memiliki hak untuk melapor secara resmi.

Apakah Kritik Publik Jadi Aman?

Bagi masyarakat, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas. Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan lembaga negara tidak serta-merta dianggap sebagai penghinaan. Selama kritik disampaikan secara proporsional dan tidak bermuatan fitnah atau serangan pribadi, ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. KUHP baru tidak menghapus pasal penghinaan, tetapi mengatur cara penegakannya agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Apa Risiko yang Tetap Perlu Diwaspadai?

Meski lebih ketat, delik aduan tetap menyisakan tantangan. Keputusan apakah suatu pernyataan layak dilaporkan sepenuhnya berada di tangan lembaga negara. Karena itu, transparansi dan kehati-hatian menjadi sangat penting agar hak aduan tidak digunakan untuk merespons kritik yang sah.

Pengawasan publik dan peran media tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan proporsional.

Inti dari pengaturan baru ini sederhana:
tidak semua kritik adalah penghinaan, dan tidak semua penghinaan otomatis menjadi perkara pidana.

KUHP baru melalui konsep delik aduan berusaha menyeimbangkan dua kepentingan penting: menjaga martabat lembaga negara dan melindungi kebebasan berekspresi masyarakat. Bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi reformasi hukum pidana Indonesia. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi dramatis Perang Uhud dengan pasukan bertempur dan pemanah meninggalkan posisi strategis di bukit

    Perang Uhud: Saat Kemenangan di Depan Mata Jadi Kekalahan Menyakitkan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Perang Uhud bukan sekadar kisah pertempuran biasa. Dalam Perang Uhud, atau pertempuran Uhud ini, kemenangan yang sudah hampir diraih justru berubah menjadi kekalahan yang menyakitkan. Peristiwa Perang Uhud menghadirkan satu realitas pahit: satu celah kecil bisa meruntuhkan segalanya dalam hitungan menit. Bayangkan situasinya—pasukan sudah unggul, lawan mulai mundur, dan harapan kemenangan terbuka […]

  • Operasi Ketupat 2026

    Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Polisi Waspadai Gelombang Kedua Arus Balik

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Libur Lebaran hampir berakhir, tetapi Operasi Ketupat 2026 belum benar-benar selesai dalam arti pengamanan di lapangan. Meski Operasi Ketupat 2026 resmi ditutup, kepolisian masih menyiagakan personel untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada gelombang kedua arus balik Lebaran. Bagi jutaan pemudik, perjalanan kembali ke kota tujuan masih berlangsung. Karena itu, Polri memastikan pengamanan […]

  • penipuan online

    Penipuan Online Kian Canggih, Polisi Bongkar Modus Love Scam dan Rekayasa AI

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Polisi ungkap modus penipuan online dengan rekayasa AI dan love scam, rugikan masyarakat hingga triliunan. Penipuan Online Kian Canggih: Polisi Bongkar Modus Love Scam dan Rekayasa AI albadarpost.com, LENSA — Kepolisian mengungkap wajah baru kejahatan siber yang kian canggih. Penipuan online kini tidak lagi hanya berbentuk pesan palsu atau tautan jebakan, melainkan sudah melibatkan rekayasa […]

  • Ilustrasi gedung Baznas RI sebagai simbol penetapan dan penyesuaian zakat fitrah berdasarkan harga beras di daerah Indonesia

    Harga Beras Naik, Zakat Fitrah Menyesuaikan? Ini Penjelasan Baznas RI

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) kembali menegaskan bahwa zakat fitrah tidak harus diseragamkan secara kaku di seluruh wilayah Indonesia. Meski secara nasional Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa pada Ramadhan 1447 Hijriah, pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi harga beras di masing-masing daerah. Pendekatan ini dinilai lebih […]

  • peredaran miras

    Pemkot Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Miras Jelang Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Pemkot Tasikmalaya menggagalkan peredaran miras jelang Tahun Baru demi melindungi warga dan ketertiban publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggagalkan peredaran miras skala besar menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Aparat Satpol PP menemukan ribuan botol minuman beralkohol yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin, 22 Desember 2025. […]

  • Menteri Kebudayaan Thailand

    Arah Baru Menteri Kebudayaan Thailand

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Arah kebijakan Menteri Kebudayaan Thailand menempatkan budaya sebagai penggerak ekonomi dan identitas publik. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pagi itu, Sabida Thaiseth melangkah ke kantor Kementerian Kebudayaan Thailand dengan iringan doa. Tidak ada pidato panjang. Tidak pula selebrasi berlebihan. Namun sejak 19 September 2025, langkah itu menandai babak baru arah kebijakan kebudayaan Thailand—lebih dekat ke ekonomi, […]

expand_less