Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri pesantren sedang mengkaji Kitab Safinatun Najah tentang hukum batal wudhu dan larangan menyentuh mushaf Al-Qur’an.

    Batal Wudhu Tapi Masih Pegang Al-Qur’an? Ini Penjelasan Safinah

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Safinatun Najah menjelaskan bahwa hadas kecil atau batal wudhu tidak hanya berkaitan dengan salat. Dalam fikih mazhab Syafi’i, ada beberapa aktivitas yang langsung menjadi terlarang ketika seseorang kehilangan wudhunya. Sebagian masyarakat memang hanya memahami bahwa batal wudhu membuat salat tidak sah. Padahal, kitab-kitab fikih klasik juga membahas hukum menyentuh mushaf, membawa Al-Qur’an, […]

  • OTT oknum LSM

    Oknum LSM Terjaring OTT Polres Subang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kepolisian Resor Subang menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik pemerasan yang menyasar aparatur pemerintahan desa. Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga memeras belasan kepala desa di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. OTT oknum LSM tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang […]

  • pasokan BBM

    Kilang Balongan Jaga Pasokan BBM Jawa Barat Aman Hingga 2025

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Pasokan BBM Kilang Balongan dipastikan aman hingga 2025 dengan operasi optimal dan pengamanan ketat. albadarpost.com, LENSA – Energi yang stabil bukan sekadar angka di dashboard industri. Kilang Balongan di Indramayu menjadi salah satu garda depan yang menyuplai kebutuhan BBM untuk Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat. Di penghujung 2025, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit […]

  • larangan ART hamil di Singapura

    Aturan Ketat Singapura: Ini Alasan ART Asing Dilarang Hamil

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Aturan tentang larangan ART hamil di Singapura sering menimbulkan rasa penasaran, terutama bagi pekerja migran dari berbagai negara. Banyak orang bertanya mengapa pemerintah memberlakukan kebijakan yang terlihat sangat ketat ini. Dalam kebijakan tenaga kerja di negara tersebut, larangan pekerja rumah tangga hamil, aturan kehamilan pekerja asing, dan regulasi tenaga kerja domestik […]

  • Rekrutmen Polri 2026

    Polda Jabar Pastikan Seleksi Akpol 2026 Tanpa Jalur Belakang dan Titipan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    albadarpsot.com, BERITA DAERAH – Proses Rekrutmen Polri 2026 di lingkungan Polda Jawa Barat dipastikan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Bahkan, peserta seleksi Taruna Akpol, Bintara, hingga Tamtama kini dapat langsung melihat nilai hasil ujian mereka sesaat setelah tes selesai melalui layar monitor yang tersedia di lokasi. Sistem seleksi terbuka itu menjadi sorotan publik karena […]

  • Humaniora: Menyuarakan Kemanusiaan, Merawat Solidaritas

    Humaniora: Menyuarakan Kemanusiaan, Merawat Solidaritas

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com – HUMANIORA. Rubrik Humaniora adalah wajah kemanusiaan dari albadarpost.com. Ia lahir dari kesadaran bahwa berita bukan sekadar rangkaian peristiwa, melainkan kisah tentang manusia dengan segala perjuangan, luka, dan harapannya. Di sini, kami menghadirkan cerita-cerita kemanusiaan yang sering luput dari sorotan media arus utama—kisah rakyat kecil, kaum marjinal, dan mereka yang suaranya kerap tenggelam dalam […]

expand_less