Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPPK Kota Tasikmalaya

    Wali Kota Tasikmalaya Membiarkan Rotasi Pejabat Memicu Krisis Kepercayaan Publik

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai rotasi pejabat yang tak transparan di Tasikmalaya menggerus kepercayaan publik. albadarpost.com, EDITORIAL – Rotasi pejabat di Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menyeret tanya. Yang dipersoalkan bukan sekadar pergeseran jabatan, tetapi pola keputusan yang dianggap tak transparan. Publik menilai rotasi pejabat kali ini lebih banyak menyisakan keraguan daripada harapan. Bagi kota yang membutuhkan birokrasi […]

  • Fadia Arafiq ditangkap

    OTT KPK Guncang Pekalongan, Kekayaan Fadia Arafiq Disorot

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan Bupati Pekalongan itu langsung memicu perhatian luas karena laporan kekayaannya dalam LHKPN tercatat mencapai Rp85,6 miliar. Kasus ini kembali mengangkat isu klasik tentang kekayaan pejabat publik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut. Namun, lembaga […]

  • Proses packaging frozen food menggunakan vacuum sealer, ice gel, dan insulated box untuk pengiriman jarak jauh.

    Teknik Kirim Frozen Food Jarak Jauh Anti Gagal

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Packaging frozen food menjadi kunci sukses bisnis kuliner jarak jauh. Teknik kemasan frozen food atau cara mengemas makanan beku tidak hanya menjaga kualitas, tetapi juga menentukan kepuasan pelanggan. Tanpa packaging frozen food yang tepat, produk mudah rusak, berubah rasa, bahkan gagal sampai tujuan dalam kondisi baik. Karena itu, pelaku usaha wajib […]

  • pengguna narkoba

    Polres Sumedang Tetapkan Kades Jatinangor sebagai Pengguna Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kepala desa di Sumedang ditetapkan sebagai pengguna narkoba dan dinonaktifkan. Dampaknya pada tata kelola pemerintahan desa. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polres Sumedang menetapkan seorang kepala desa aktif di Kecamatan Jatinangor sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Meski tidak terindikasi terlibat peredaran, status sebagai pengguna narkoba berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa, termasuk keputusan penonaktifan jabatan […]

  • Ilustrasi seorang muslim bersedih lalu ditenangkan sahabat sebagai simbol persaudaraan Islam yang menguatkan

    Kita Sering Lupa… Inilah Hakikat Persaudaraan Islam

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Makna persaudaraan Islam, ukhuwah Islamiyah, dan hubungan sesama muslim sering kita dengar. Namun, tidak semua orang benar-benar merasakannya. Padahal, di balik kata sederhana itu, tersimpan kekuatan yang bisa menyelamatkan seseorang dari keputusasaan. Malam itu, hujan turun pelan. Seorang pria duduk sendirian di sudut kamar. Lampu redup, ponsel tergeletak, dan pikirannya penuh. Ia […]

  • bayi dalam tas Karawang

    Tragedi Bayi dalam Tas di Karawang: Sepasang Kekasih Diduga Habisi Buah Hati Hasil Hubungan Gelap

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Polisi Karawang tangkap pasangan muda diduga bunuh bayi hasil hubungan gelap, jasad ditemukan dalam tas. albadarpost.com, HUMANIORA – Tragedi memilukan mengguncang warga Karawang, Jawa Barat. Sepasang kekasih muda ditangkap polisi setelah diduga membunuh bayi hasil hubungan gelap mereka sendiri. Jasad bayi malang itu ditemukan di dalam tas yang dibuang di tepi jalan kawasan persawahan Desa […]

expand_less