Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Yasin

    Keutamaan Surat Yasin

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tradisi membaca Surat Yasin pada malam Jumat terus hidup di tengah umat Islam. Amalan ini diyakini membawa ketenangan batin, harapan ampunan dosa, serta kemudahan urusan dunia dan akhirat. Namun, di balik praktik yang meluas tersebut, penting bagi umat untuk memahami dasar dalilnya secara proporsional agar ibadah tetap berpijak pada ilmu dan tidak […]

  • pengawasan pengadaan barang”

    Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Kasus korupsi mukena dan sarung Rp1,7 miliar menyoroti lemahnya pengawasan pengadaan barang pemerintah. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar kembali membuka persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan, khususnya lemahnya pengawasan pengadaan barang dan jasa. Perkara ini kini memasuki tahap persidangan setelah menyeret pejabat publik […]

  • Tasawuf Nafsu

    Tasawuf vs Nafsu: Rahasia Menaklukkan Diri yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tasawuf nafsu kini kembali ramai dibicarakan. Di tengah tekanan hidup modern, banyak orang mulai mencari cara mengendalikan diri melalui pendekatan spiritual. Tasawuf nafsu, atau pengendalian hawa nafsu dalam ajaran tasawuf, sering juga disebut sebagai latihan penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Konsep ini tidak hanya bicara agama, tetapi juga menyentuh aspek psikologi dan ketenangan […]

  • Keajaiban hujan dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am 99 ungkap tanda kekuasaan Allah lewat tumbuhan, buah, dan proses kehidupan.

    Kisah Keajaiban Hujan dalam Al-Qur’an

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Keajaiban hujan dalam Al-Qur’an menjadi salah satu bukti nyata kebesaran Allah yang kerap hadir di sekitar manusia. Melalui air yang sama, Allah menumbuhkan beragam tanaman dengan bentuk, warna, dan rasa berbeda. Fenomena ini menegaskan tanda kekuasaan Ilahi sekaligus mengajak manusia merenungkan proses kehidupan. Dalam perspektif iman, turunnya hujan bukan sekadar peristiwa alam, […]

  • A Symphony of Lights

    Gemerlap “A Symphony of Lights”, Pesta Lampu Spektakuler di Langit Malam Hong Kong

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Setiap malam, “A Symphony of Lights” menerangi langit Pelabuhan Victoria dengan pertunjukan cahaya gratis. albadarpost.com, LENSA – Langit malam di atas Pelabuhan Victoria, Hong Kong, selalu punya cerita setiap pukul delapan malam. Saat itu, sorot laser, warna-warna lampu LED, dan musik orkestra berpadu dalam harmoni yang menakjubkan: A Symphony of Lights. Pertunjukan cahaya dan suara […]

  • Hidangan takjil Uzbekistan berupa non, plov, dan shurpa tersaji di meja berbuka puasa khas Jalur Sutra.

    Takjil Uzbekistan, Warisan Jalur Sutra yang Unik

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Takjil Uzbekistan memiliki daya tarik tersendiri karena lahir dari pertemuan budaya di Jalur Sutra. Tradisi buka puasa Uzbekistan atau hidangan takjil khas Uzbekistan tidak hanya menghadirkan kurma dan roti, tetapi juga mencerminkan jejak perdagangan lintas benua. Sejak abad ke-2 SM, Jalur Sutra menghubungkan Asia Timur, Asia Tengah, hingga Timur Tengah, sehingga […]

expand_less