Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi reflektif umat Islam dalam memahami makna Kuntum Khaira Ummah sebagai umat terbaik dalam Al-Qur’an.

    Kuntum Khaira Ummah: Umat Terbaik atau Sekadar Klaim?

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Kuntum Khaira Ummah kembali jadi pengingat. Istilah yang berarti umat terbaik dalam Islam ini sering dikutip dalam ceramah, status media sosial, hingga forum diskusi. Namun, di balik popularitasnya, muncul pertanyaan yang jarang dibahas secara jujur: apakah kuntum khaira ummah masih kita jalankan, atau hanya kita banggakan? Surah Ali ‘Imran ayat 110 memberi […]

  • Rumah Tidak Layak Huni

    Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza: TNI Tegaskan Kesiapsiagaan Menunggu Instruksi Presiden

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    TNI menegaskan kesiapan pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza sambil menunggu keputusan Presiden Prabowo. albadarpost.com, HUMANIORA —Rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza kembali mencuat ke ruang publik setelah Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto disebut telah menjalin komunikasi intensif mengenai upaya tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen […]

  • okupansi hotel Jawa Barat

    Okupansi Hotel Jabar Turun

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Okupansi hotel Jawa Barat turun di Nataru, dipengaruhi kebijakan libur dan isu bencana. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 semestinya menjadi puncak pergerakan wisata. Namun di Jawa Barat, denyut itu melemah. Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mencatat tingkat keterhunian hotel hanya mencapai 60 persen. Angka ini turun […]

  • digital publik

    Website DPRD Tasikmalaya: Hak Publik yang Terabaikan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kinerja digital DPRD Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Website resmi lembaga legislatif kota tersebut dinilai belum mampu menjalankan fungsi utama sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat untuk mengakses informasi kerja-kerja DPRD secara mudah dan akurat. Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan perbandingan sederhana terhadap sejumlah website […]

  • zakat pertanian

    Zakat Pertanian Desa Babadan Jadi Contoh Kemandirian Sosial Petani Indramayu

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Zakat pertanian Desa Babadan sukses tingkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani Indramayu. albadarpost.com, HIKMAH. Petani di Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini dikenal bukan hanya karena hasil panennya yang melimpah, tetapi juga karena kepedulian sosial mereka yang tinggi. Melalui praktik zakat pertanian, para petani di desa ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama dan […]

  • bupati Tasikmalaya

    Bupati Tasikmalaya Menekan Percepatan Program dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Bupati Tasikmalaya menuntut percepatan program daerah agar manfaat APBD segera dirasakan warga. Percepatan Program Menjadi Prioritas: Waktu Menuju Akhir Tahun Menyempit albadarpost.com, EDITORIAL – Menjelang tutup tahun anggaran, Bupati Tasikmalaya menginstruksikan percepatan program OPD. Teguran disampaikan saat Apel Senin Pagi di Sekretariat Daerah, Singaparna, 24 November 2025. Di hadapan jajaran perangkat daerah, ia […]

expand_less