Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan Kerja Pangandaran

    Disnaker Pangandaran Buka Pelatihan Forklift hingga Teknisi AC

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pelatihan Kerja Pangandaran 2026 kembali dibuka. Program pelatihan berbasis kompetensi yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan kerja melalui pelatihan gratis yang sesuai kebutuhan industri. Informasi pembukaan pendaftaran mulai beredar di berbagai grup WhatsApp warga sejak pekan ini. Di layar […]

  • Ilustrasi sejarah Saint Valentine dan kajian fiqh Islam tentang perayaan budaya Barat.

    Sejarah Valentine dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perayaan 14 Februari tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dari sejarah panjang yang berlapis. Karena itu, membahas Valentine tanpa melihat akarnya akan membuat diskusi terasa dangkal. Sebaliknya, memahami sejarahnya sekaligus menimbangnya dengan fiqh memberi gambaran yang lebih jernih. Secara historis, sebagian peneliti mengaitkan Valentine dengan festival Romawi kuno bernama Lupercalia. Festival […]

  • Program Tahun Baru Energi Baru

    PLN Gulirkan Program Tahun Baru Energi Baru untuk Pelanggan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PLN menghadirkan Program Tahun Baru Energi Baru 2026 berupa diskon tambah daya 50 persen bagi pelanggan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – PT PLN (Persero) membuka tahun 2026 dengan menghadirkan Program Tahun Baru Energi Baru, sebuah program apresiasi bagi pelanggan yang diwujudkan melalui diskon 50 persen biaya tambah daya listrik. Program ini menjadi bagian dari strategi PLN […]

  • Heboh Video TNI Pukul Warga, Dandim 0612 Bongkar Fakta Sebenarnya

    Heboh Video TNI Pukul Warga, Dandim 0612 Bongkar Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Video TNI pukul tramadol, kabar anggota TNI pukul penjual tramadol, serta isu penertiban obat terlarang langsung menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Namun, klarifikasi resmi memastikan narasi tersebut tidak benar. Dandim 0612 Tasikmalaya menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah hoax dan tidak sesuai fakta lapangan. Seiring cepatnya penyebaran informasi digital, […]

  • Petugas Damkar berangkat tugas darurat malam hari meninggalkan keluarga demi menyelamatkan masyarakat.

    Tokoh Perempuan Soroti Kesejahteraan Damkar, “Mereka Sering Tinggalkan Keluarga”

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Isu kesejahteraan Damkar kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mulai menyoroti sisi lain kehidupan petugas pemadam kebakaran. Bukan hanya soal keberanian memadamkan api, tetapi juga pengorbanan pribadi yang sering tidak terlihat masyarakat. Salah satu suara datang dari aktivis dan tokoh perempuan Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah yang menyoroti keras […]

  • Kapolresta Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto memimpin upacara sertijab Kasat Lantas dan pelantikan pejabat baru di Polresta Tasikmalaya.

    Mutasi Besar di Polresta Tasikmalaya, Dua Kapolsek dan Kasi Humas Ikut Dilantik

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kapolresta Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto memimpin langsung upacara serah terima jabatan atau sertijab Polresta Tasikmalaya, Selasa (12/5/2026). Dalam agenda tersebut, jabatan Kasat Lantas resmi berganti, disusul pelantikan dua Kapolsek dan pejabat Kasi Humas baru di lingkungan Polresta Tasikmalaya. Pergantian jabatan di tubuh kepolisian itu menjadi bagian dari rotasi internal Polri yang […]

expand_less