Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KRYD Polres Garut

    KRYD Polres Garut Sasar Premanisme dan Knalpot Brong

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Cahaya lampu rotator biru memecah suasana malam di sejumlah ruas jalan Kabupaten Garut, Sabtu (25/7/2026). Di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat pada akhir pekan, 475 personel gabungan diterjunkan dalam KRYD Polres Garut atau Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi kepolisian itu menyasar premanisme, balap […]

  • Wanita Haid Marah

    Fiqih Haid: Kenapa Perempuan Saat Datang Bulan Lebih Sensitif?

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pertanyaan tentang wanita haid marah sering muncul dalam obrolan sehari-hari. Ada suami yang bingung menghadapi perubahan emosi istrinya. Ada pula perempuan yang merasa dirinya lebih sensitif, mudah tersinggung, atau cepat menangis saat datang bulan. Lalu sebenarnya, apakah perubahan emosi saat haid memang diakui dalam Islam? Atau itu hanya anggapan masyarakat semata? Dalam kajian […]

  • Gedung pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai simbol transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

    Akuntabilitas Anggaran Dipertanyakan, Tasikmalaya Jadi Perhatian

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Isu transparansi anggaran daerah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada Kota Tasikmalaya setelah muncul kabar mengenai anggaran bernilai ratusan miliar rupiah yang belum disertai laporan pertanggungjawaban secara terbuka. Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dalam sistem demokrasi, […]

  • BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan Tetapkan 21 Layanan Tak Ditanggung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 layanan medis. Ketahui batas jaminan agar warga terhindar dari risiko biaya kesehatan. albadarpost.com, HUMANIORA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung. Ada 21 kategori layanan yang secara tegas dikecualikan. Ketentuan […]

  • sentralisasi digital Tasikmalaya

    Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mengubah pola kerja perangkat daerah. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan mengikuti sistem sentralisasi pengelolaan digital dan layanan pendukung pemerintahan mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengelolaan anggaran, teknologi informasi, hingga kerja sama media. Surat edaran […]

  • Ilustrasi orang tua muslim sedang mendoakan anaknya agar terhindar dari pergaulan buruk dan pengaruh negatif zaman modern.

    Saat Zaman Makin Keras, Ini Doa agar Anak Tetap Saleh dan Terjaga

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pergaulan buruk, pengaruh media sosial, hingga derasnya budaya populer membuat banyak orang tua semakin sering mencari doa anak saleh. Doa untuk anak ini menjadi ikhtiar penting agar anak tetap terjaga dari pengaruh zaman yang kadang masuk pelan-pelan, bahkan tanpa disadari keluarga. Anak hari ini bisa terlihat tenang di rumah, tetapi dunia lain […]

expand_less