Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan IKAPTK Tasikmalaya 2025-2030 di hotel Kota Tasikmalaya dihadiri ASN dan pejabat untuk penguatan pelayanan publik

    Resmi Dilantik, IKAPTK Tasikmalaya Siap Tancap Gas Dukung Program Kota

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pelantikan Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Tasikmalaya menjadi momen penting dalam penguatan korps kepamongprajaan di Priangan Timur. Kegiatan ini tidak hanya sekadar agenda formal, tetapi juga membawa semangat baru bagi para alumni kepamongprajaan untuk meningkatkan pelayanan publik. Sejak awal, pelantikan IKAPTK Tasikmalaya langsung menunjukkan arah yang jelas, yakni membangun […]

  • Puasa Sunnah

    Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya: Jalan Menuju Kesucian dan Kedekatan dengan Allah SWT

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Pelajari macam-macam puasa sunnah dan keutamaannya yang menuntun umat Islam menuju kesucian dan ampunan. Puasa Sunnah dan Keutamaannya albadarpost.com, HIKMAH – Puasa tidak hanya diwajibkan di bulan Ramadhan. Dalam Islam, ada banyak jenis puasa sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW sepanjang tahun. Walau bersifat tidak wajib, puasa sunnah menawarkan limpahan pahala, ampunan, dan keberkahan bagi siapa […]

  • perlindungan anak

    DPR Desak Negara Perkuat Perlindungan Anak demi Tekan Risiko Penculikan

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kasus penculikan Bilqis dan Alvaro memicu desakan DPR agar negara memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus penculikan anak di beberapa daerah kembali menempatkan perlindungan anak sebagai isu mendesak dalam kebijakan publik. Dua peristiwa yang menyita perhatian, yakni hilangnya Bilqis di Makassar dan Alvaro di Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa sistem keselamatan anak di […]

  • pesantren vs sekolah

    Bukan Sekadar Tempat Belajar, Ini 5 Hal yang Bikin Pesantren Berbeda

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Pesantren vs sekolah sering menjadi perbincangan menarik. Banyak yang penasaran dengan perbedaan pesantren dan sekolah umum, terutama karena sistem pendidikan keduanya terlihat berbeda. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, pesantren tidak hanya menawarkan pendidikan akademik. Sebaliknya, pesantren menghadirkan pola hidup yang membentuk karakter secara menyeluruh. Sistem Pendidikan yang Lebih Menyeluruh Pertama, pesantren tidak […]

  • malam dan siang

    Malam untuk Istirahat, Siang untuk Bekerja

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Allah Swt. menetapkan pembagian waktu malam dan siang sebagai sistem kehidupan manusia. Malam diperuntukkan bagi istirahat dan ketenangan, sedangkan siang menjadi ruang untuk bekerja dan mencari rezeki. Ketentuan ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi bagian dari rahmat Allah Swt. yang berdampak langsung pada kesehatan, produktivitas, dan keseimbangan hidup manusia. Pembagian ini ditegaskan […]

  • Rokok Ilegal Tasikmalaya

    Wali Kota Tasikmalaya Musnahkan Rokok Ilegal

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Pemkot Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal untuk melindungi penerimaan negara. Penindakan besar terhadap peredaran Rokok Ilegal Tasikmalaya dilakukan pemerintah daerah bersama Bea Cukai. Sebanyak 5,5 juta batang rokok ilegal dari 114 merek dimusnahkan di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). Nilai potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Angka itu menunjukkan skala pelanggaran […]

expand_less