Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dzikir menenangkan jiwa

    Kenapa Dzikir Bisa Bikin Hati Tenang? Ini Jawabannya

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Dzikir menenangkan jiwa bukan sekadar keyakinan spiritual, tetapi juga fenomena yang dapat dirasakan secara nyata. Banyak orang merasakan ketenangan batin, kedamaian hati, dan stabilitas emosi setelah berdzikir. Bahkan, dzikir untuk ketenangan hati sering menjadi solusi saat stres, gelisah, atau tekanan hidup meningkat. Oleh karena itu, memahami mengapa dzikir mampu menghadirkan ketenangan jiwa […]

  • refund tiket KAI

    KAI Daop 9 Jember Beri Refund 100 Persen Tiket Akibat Banjir Semarang

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KAI Daop 9 Jember beri refund 100 persen tiket akibat banjir di jalur Semarang demi jaga hak pelanggan. KAI Beri Pengembalian Tiket Penuh Akibat Banjir Semarang albadarpost.com, LENSA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 (Daop 9) Jember mengambil langkah cepat menyusul gangguan perjalanan akibat banjir di wilayah Daop 4 Semarang. […]

  • Prabowo Zidane sepak bola nasional

    Presiden Prabowo Bertemu Zidane, Ada apa?

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Presiden RI Prabowo Subianto membawa isu sepak bola nasional ke panggung global melalui pertemuannya dengan legenda sepak bola dunia, Zinedine Zidane. Pertemuan tersebut berlangsung di sela World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, dan menjadi sinyal awal upaya Indonesia membuka ruang kolaborasi internasional dalam pengembangan sepak bola. Dalam pertemuan itu, […]

  • Misteri Lailatul Qadar

    Misteri Lailatul Qadar: Mengapa Allah Menyembunyikan Malam Ini?

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Misteri Lailatul Qadar selalu menarik perhatian umat Islam setiap bulan Ramadan. Malam penuh kemuliaan ini dikenal sebagai malam seribu bulan, malam turunnya malaikat, sekaligus malam penuh pengampunan. Namun di balik kemuliaannya, terdapat rahasia Lailatul Qadar yang jarang dibahas secara mendalam. Allah menjelaskan keagungan malam ini dalam Al-Qur’an melalui Surah Al-Qadr: “Lailatul Qadr […]

  • penyerahan 6 triliun

    Penyerahan Rp6,6 Triliun dan Masa Depan Penindakan Korupsi SDA

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai penyerahan Rp6,6 triliun harus diikuti penegakan hukum konsisten dan pemulihan ekologi nyata. Uang Negara Kembali, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan albadarpost.com, EDITORIAL – Kejaksaan Agung menyerahkan Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Angka ini bukan kecil. Ia mencerminkan hasil penagihan denda kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi. Peristiwa ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, […]

  • Cendekia: Ruang Ilmu, Ruang Pencerahan

    Cendekia: Ruang Ilmu, Ruang Pencerahan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com – CENDEKIA. Rubrik Cendekia di albadarpost.com hadir sebagai ruang yang menyalakan api pengetahuan dan semangat literasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Nama “Cendekia” dipilih bukan sekadar sebagai simbol kaum terpelajar, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap manusia memiliki hak untuk belajar, berpikir, dan berkembang tanpa dibatasi oleh keadaan sosial maupun ekonomi. Dalam konteks perjuangan sosial, […]

expand_less