Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pengawasan infrastruktur

    Pemprov Jabar Libatkan Mahasiswa Teknik Sipil Awasi Infrastruktur Daerah

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Pemprov Jabar libatkan mahasiswa Teknik Sipil dalam pengawasan infrastruktur untuk mempercepat proyek publik. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melibatkan mahasiswa Teknik Sipil untuk mendukung pengawasan infrastruktur pada proyek pembangunan daerah. Langkah ini menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan percepatan pembangunan jembatan dan fasilitas publik untuk membuka akses mobilitas masyarakat. Langkah Pemerintah dan […]

  • Kanada vs Bosnia

    Kanada vs Bosnia: Tuan Rumah atau Kuda Hitam?

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2026 baru dimulai, tetapi sebagian tim sudah menghadapi pertandingan yang terasa seperti final kecil. Salah satunya adalah duel Kanada vs Bosnia di Grup B. Di atas kertas, Kanada memang lebih diunggulkan. Mereka bermain di rumah sendiri, mendapat dukungan puluhan ribu penonton, dan membawa generasi pemain yang lebih matang dibanding […]

  • Zikir Kebangsaan

    100 Ribu Jemaah Padati Monas dalam Zikir Kebangsaan

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Lebih dari 100 ribu jemaah memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (1/8/2026) malam, untuk mengikuti Zikir Kebangsaan atau Doa Kebangsaan sebagai pembuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu menjadi momentum memperkuat persatuan bangsa melalui doa bersama lintas agama sekaligus mengingat jasa para […]

  • El Niño 2026

    BMKG: El Niño Kuat Mengancam Indonesia hingga Awal 2027

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Ancaman El Niño 2026 belum menunjukkan tanda mereda. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena iklim tersebut akan bertahan setidaknya hingga awal kuartal pertama 2027. Bersamaan dengan itu, musim kemarau 2026 diperkirakan berlangsung di bawah kondisi normal sehingga potensi kekeringan Indonesia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta gangguan pasokan air bersih berpeluang […]

  • editorial media

    Editorial: Menjaga Kontrol Sosial Publik

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Editorial media adalah sikap resmi pers untuk menjaga kontrol sosial dan kepentingan publik secara terbuka. Media Menyatakan Sikap, Mengapa Ini Penting albadarpost.com, EDITORIAL – Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya media beropini kembali muncul di ruang publik. Ini bukan perdebatan baru, tetapi tetap relevan karena menyangkut cara pers menjalankan perannya di tengah demokrasi. Yang dipersoalkan bukan […]

  • Pasangan Muslim berdoa bersama pada malam hari memohon segera dikaruniai keturunan dengan penuh harap.

    Tangis dan Doa di Sepertiga Malam, Ikhtiar Banyak Pasangan Menanti Buah Hati

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 185
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua pasangan langsung mendengar tangisan bayi setelah menikah. Sebagian harus melewati malam-malam panjang yang penuh doa. Ada yang diam-diam menangis selepas salat. Ada yang tersenyum di depan orang lain, meski hatinya lelah mendengar pertanyaan yang sama berulang kali. “Sudah isi belum?” Kalimat sederhana itu kadang terasa sangat berat bagi pasangan yang […]

expand_less