Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertalite rusak mesin motor

    Pertalite Rusak Mesin Motor, Warga Jawa Timur Keluhkan Mogok Massal

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Fenomena Pertalite rusak mesin motor bikin heboh Jawa Timur, ratusan warga keluhkan motor mogok massal. Fenomena Aneh: Motor Mogok Massal di Jawa Timur albadarpost.com, LENSA – Fenomena tak biasa tengah melanda sejumlah daerah di Jawa Timur. Dalam beberapa hari terakhir, para pengendara motor di Bojonegoro, Lamongan, Sidoarjo, dan Tuban mengeluhkan gejala serupa: mesin motor mereka […]

  • Tasawuf Nafsu

    Tasawuf vs Nafsu: Rahasia Menaklukkan Diri yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tasawuf nafsu kini kembali ramai dibicarakan. Di tengah tekanan hidup modern, banyak orang mulai mencari cara mengendalikan diri melalui pendekatan spiritual. Tasawuf nafsu, atau pengendalian hawa nafsu dalam ajaran tasawuf, sering juga disebut sebagai latihan penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Konsep ini tidak hanya bicara agama, tetapi juga menyentuh aspek psikologi dan ketenangan […]

  • Pemerintahan bersih

    Pemkab Tasikmalaya Perkuat Pemerintahan Bersih pada Hakordia 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Tasikmalaya tegaskan komitmen pemerintahan bersih lewat sosialisasi antikorupsi pada Hakordia 2025. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan tekad untuk membangun pemerintahan bersih melalui rangkaian Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Acara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Tasikmalaya pada Kamis, 4 Desember 2025, dan menghadirkan […]

  • Dunia Adalah Ujian

    Ibnu Athaillah: Dunia Tak Pernah Berjanji Membahagiakan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Dunia adalah ujian. Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi banyak orang baru benar-benar memahaminya setelah kehilangan pekerjaan, gagal membangun usaha, ditinggal orang tercinta, atau menghadapi penyakit yang tak pernah mereka bayangkan. Saat musibah datang, sebagian orang bertanya, “Kenapa hidup saya begini?” Padahal, menurut Ibnu Athaillah dalam kitab Al-Hikam, hakikat dunia memang bukan tempat […]

  • Perguruan Tinggi Jawa Barat

    Perguruan Tinggi Jawa Barat Catat Penyerapan Lulusan Tertinggi di Industri 2026

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Perguruan Tinggi Jawa Barat mencatat tingkat penyerapan lulusan tertinggi, didorong jejaring industri dan kualitas akademik. albadarpost.com, PELITA – Di tengah persaingan ketenagakerjaan yang makin ketat, Perguruan Tinggi Jawa Barat menunjukkan posisi penting dalam mempersiapkan lulusan yang cepat terserap industri. Data QS World University Rankings (QS WUR) 2026 memperlihatkan bahwa empat perguruan tinggi negeri di provinsi […]

  • KA Purwojaya anjlok

    KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Seluruh Penumpang Selamat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 222
    • 0Komentar

    KA Purwojaya anjlok di Kedunggedeh, seluruh penumpang selamat. KAI lakukan perbaikan jalur dan atur perjalanan. albadarpost.com, LENSA — Perjalanan sejumlah kereta api di lintas Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami keterlambatan setelah KA Purwojaya anjlok di Emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.14 WIB. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI […]

expand_less