Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persib Bandung balas kekalahan dari Persita Tangerang dengan kemenangan 1-0 di Stadion GBLA melalui sundulan Andrew Jung.

    Persib Balas Kekalahan Persita, Puncak Klasemen Aman

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Persib balas kekalahan Persita dengan kemenangan tipis 1-0 pada pekan ke-22 Liga Indonesia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (22/2/2026). Revans ini menjadi jawaban atas kekalahan di putaran pertama sekaligus mempertegas dominasi Maung Bandung di kandang. Dengan hasil tersebut, Persib membalas kekalahan dari Persita pada momentum yang krusial dalam […]

  • menggambar dasar anak

    Menggambar Dasar Anak Dinilai Penting bagi Motorik dan Emosi

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Libur akhir pekan di sebuah rumah di Tasikmalaya diisi dengan suasana tenang. Rafee, duduk di lantai, selembar kanvas terbentang di depannya. Tangannya bergerak pelan, menarik garis-garis sederhana. Tidak ada target, tidak ada tuntutan. Hanya coretan, warna, dan rasa ingin tahu. Dari aktivitas itulah proses belajar menggambar dasar dimulai. Kegiatan sederhana ini terjadi […]

  • Ilustrasi simbol kebebasan pers di Hong Kong dengan sorotan global terhadap vonis Jimmy Lai dan dampaknya bagi media independen

    Dunia Bereaksi, Kebebasan Pers Hong Kong Terancam

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Vonis 20 tahun penjara terhadap pengusaha media Jimmy Lai langsung menggema ke berbagai penjuru dunia. Sejak putusan itu dibacakan, perhatian internasional tertuju pada satu isu utama: kebebasan pers Hong Kong. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar perkara hukum individu, melainkan simbol perubahan besar dalam lanskap kebebasan berekspresi di wilayah tersebut. […]

  • penolakan geothermal Cianjur

    Warga Cianjur Tagih Janji Bupati Tolak Geothermal di Kaki Gunung Gede

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Warga Cianjur menagih janji Bupati untuk menolak geothermal di kaki Gunung Gede yang dinilai mengancam lingkungan. albadarpost.com, LENSA – Ratusan warga dari berbagai kecamatan di lereng Gunung Gede-Pangrango, Cianjur, mendatangi Kantor Bupati Cianjur untuk menagih janji kepala daerah terkait penolakan geothermal Cianjur. Aksi yang berlangsung pada Rabu itu menjadi gelombang tuntutan terbaru atas pembangunan proyek […]

  • Kisah Salman Al-Farisi

    Dari Bangsawan ke Budak: Perjalanan Gila Salman Al-Farisi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ia tidak sedang mencari kekayaan. Ia juga tidak mengejar kekuasaan. Kisah Salman Al-Farisi mencari kebenaran justru dimulai dari kegelisahan yang jarang dimiliki banyak orang: keberanian mempertanyakan keyakinan sendiri. Dari Persia hingga Madinah, kisah Salman Al-Farisi menjadi simbol perjalanan iman, pencarian kebenaran sejati, dan pengorbanan tanpa batas. Apa yang membuat kisah ini mengguncang? […]

  • Doa Meninggalkan Makkah

    Bukan Sekadar Tawaf Terakhir, Ini Rahasia Spiritual Thawaf Wada

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ketika membahas thawaf wada, banyak orang mengenalnya sebagai thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah. Definisi itu memang benar. Namun bagi sebagian jamaah, thawaf wada bukan sekadar putaran terakhir mengelilingi Ka’bah. Di balik langkah-langkah yang mengitari Baitullah untuk terakhir kalinya, tersimpan rasa haru yang sulit dijelaskan. Ada doa yang dipanjatkan lebih lama. Ada […]

expand_less