Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini menempatkan bayi sebagai pusat persoalan. Di satu sisi, negara ingin memastikan hak hidup dan status hukum anak terlindungi. Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan ketika pelaku pembuangan bayi dapat terhindar dari hukuman pidana melalui pernikahan.

Pasal Hukum yang Menentukan Nasib Kasus

Penegak hukum menjelaskan bahwa pendekatan ini berkaitan dengan pasal hukum pernikahan dan bayi luar nikah. Dalam kerangka hukum keluarga, pernikahan orang tua biologis memberi status hukum penuh kepada anak yang dilahirkan.

Baca juga: Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

Ketika status itu terpenuhi, fokus hukum bergeser. Aparat melihat adanya tanggung jawab orang tua yang mulai dijalankan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana pembuangan bayi tidak lagi diterapkan.

Namun, hukum tetap memandang pembuangan bayi sebagai perbuatan yang melanggar norma dan membahayakan nyawa. Proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan situasi dan konsekuensi sosial yang muncul setelah pernikahan dilakukan.

Bayi sebagai Subjek yang Tak Bersuara

Dalam pusaran aturan dan pasal, bayi menjadi pihak yang paling rentan. Ia tidak memilih untuk dilahirkan, apalagi untuk dibuang. Perlindungan terhadap anak menjadi alasan utama negara mengedepankan tanggung jawab orang tua melalui jalur pernikahan.

Pengamat perlindungan anak menilai pendekatan ini bertujuan mencegah anak kehilangan identitas hukum dan akses hak dasar. Tanpa status orang tua yang jelas, bayi berisiko tumbuh tanpa perlindungan administrasi dan sosial.

Namun, pendekatan tersebut juga menimbulkan pertanyaan etis. Apakah pernikahan cukup untuk menghapus konsekuensi pidana dari perbuatan yang mengancam keselamatan bayi?

Dilema Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memunculkan dilema dalam penegakan hukum. Negara berada di antara dua kepentingan besar: melindungi anak dan menegakkan keadilan pidana. Ketika pernikahan dijadikan solusi, sebagian masyarakat menilai hukum terlalu lunak.

Di sisi lain, aparat berpegang pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa hukum keluarga dan perlindungan anak memiliki orientasi yang berbeda dari hukum pidana murni.

“Negara ingin memastikan anak tetap mendapatkan orang tua yang bertanggung jawab,” ujar seorang akademisi hukum keluarga.

Tekanan Sosial di Balik Keputusan Menikah

Kasus pembuangan bayi sering kali berkelindan dengan tekanan sosial. Kehamilan di luar nikah masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat. Dalam situasi terdesak, pasangan memilih langkah ekstrem, lalu menempuh pernikahan sebagai jalan keluar.

Baca juga: MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

Pernikahan dalam waktu singkat bukan hanya soal hukum, tetapi juga respons terhadap stigma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pembuangan bayi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan budaya, pendidikan, dan dukungan sosial.

Dorongan Evaluasi Aturan

Kasus ini mendorong banyak pihak meminta evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para pakar menilai perlu ada batas yang tegas antara perlindungan anak dan pembiaran terhadap perbuatan pidana.

Regulasi dinilai harus memberi kepastian hukum, tanpa mengorbankan keselamatan bayi maupun rasa keadilan masyarakat. Tanpa evaluasi, celah hukum serupa berpotensi terus digunakan dalam kasus yang sama.

Di tengah perdebatan hukum, satu hal tetap menjadi pengingat: bayi yang dibuang tidak pernah memilih keadaan. Perlindungan terhadapnya harus menjadi titik temu antara hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • prediksi Persib vs Bali United

    Persib vs Bali United: Prediksi Skor, Data Taktik, dan Peluang Menang Terbaru

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pertandingan antara Persib Bandung vs Bali United menjadi sorotan karena mempertemukan tim paling stabil dengan tim paling sulit diprediksi. Dalam prediksi Persib vs Bali United, analisis menunjukkan perbedaan mencolok dari sisi performa, efektivitas serangan, hingga kekuatan mental. Selain itu, istilah seperti analisis Persib vs Bali United, prediksi skor Persib, dan peluang […]

  • Guru membantu murid sulit diatur melalui pendekatan empati dan komunikasi positif di ruang kelas modern.

    Rahasia Kelas Tenang Tanpa Bentakan, Ini Seni Guru Modern

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang guru pernah berdiri diam di depan kelas yang gaduh, bukan karena menyerah, tetapi karena memilih memahami. Di momen itulah ia sadar: murid sulit diatur bukan musuh pembelajaran, melainkan pesan yang belum dipahami. Fenomena murid sulit diatur, siswa sulit fokus, hingga perilaku kelas yang menantang kini semakin sering terjadi. Namun menariknya, banyak […]

  • Bakwan Sayur

    Bakwan Sayur, Alternatif Camilan Hemat dan Bergizi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bakwan sayur kembali menjadi pilihan banyak rumah tangga sebagai camilan praktis yang hemat biaya dan mudah diolah. Di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pangan, menu sederhana berbahan wortel dan kol ini dinilai mampu menjawab kebutuhan pangan rumahan tanpa mengorbankan rasa dan nilai gizi. Bakwan sayur tidak hanya hadir sebagai gorengan pelengkap, tetapi […]

  • reformasi Polri

    Kapolri Pilih ‘Jadi Petani’, Apa Maknanya bagi Reformasi Polri

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyita perhatian publik. Di hadapan wakil rakyat, Kapolri menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian, termasuk gagasan pembentukan Menteri Kepolisian. Ia menyatakan lebih baik dicopot dari jabatannya dan menjadi petani daripada menerima skema tersebut. Sikap itu disampaikan […]

  • kerja sama Jepang Tasikmalaya

    Mengejutkan! Lobster Tasikmalaya Dilirik Jepang, Ini Dampaknya

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kerja sama Jepang Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik setelah pertemuan strategis digelar di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Senin (13/04/2026). Kolaborasi internasional ini membuka peluang besar dalam investasi, pengembangan SDM, hingga sektor perikanan, terutama lobster air payau yang mulai dilirik sebagai komoditas unggulan. Selain itu, sinergi Jepang–Tasikmalaya juga diproyeksikan mampu mempercepat pertumbuhan […]

  • APBD 2026

    Pemda Perketat Tata Kelola APBD 2026

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Penguatan tata kelola APBD 2026 diarahkan agar anggaran daerah berdampak langsung bagi layanan publik dan warga. albadarpost.com, BERITA DAERAH — Penguatan tata kelola APBD 2026 menjadi fokus utama pemerintah daerah di Jawa Barat untuk memastikan anggaran daerah benar-benar berdampak langsung bagi warga. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi APBD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 […]

expand_less