Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini menempatkan bayi sebagai pusat persoalan. Di satu sisi, negara ingin memastikan hak hidup dan status hukum anak terlindungi. Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan ketika pelaku pembuangan bayi dapat terhindar dari hukuman pidana melalui pernikahan.

Pasal Hukum yang Menentukan Nasib Kasus

Penegak hukum menjelaskan bahwa pendekatan ini berkaitan dengan pasal hukum pernikahan dan bayi luar nikah. Dalam kerangka hukum keluarga, pernikahan orang tua biologis memberi status hukum penuh kepada anak yang dilahirkan.

Baca juga: Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

Ketika status itu terpenuhi, fokus hukum bergeser. Aparat melihat adanya tanggung jawab orang tua yang mulai dijalankan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana pembuangan bayi tidak lagi diterapkan.

Namun, hukum tetap memandang pembuangan bayi sebagai perbuatan yang melanggar norma dan membahayakan nyawa. Proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan situasi dan konsekuensi sosial yang muncul setelah pernikahan dilakukan.

Bayi sebagai Subjek yang Tak Bersuara

Dalam pusaran aturan dan pasal, bayi menjadi pihak yang paling rentan. Ia tidak memilih untuk dilahirkan, apalagi untuk dibuang. Perlindungan terhadap anak menjadi alasan utama negara mengedepankan tanggung jawab orang tua melalui jalur pernikahan.

Pengamat perlindungan anak menilai pendekatan ini bertujuan mencegah anak kehilangan identitas hukum dan akses hak dasar. Tanpa status orang tua yang jelas, bayi berisiko tumbuh tanpa perlindungan administrasi dan sosial.

Namun, pendekatan tersebut juga menimbulkan pertanyaan etis. Apakah pernikahan cukup untuk menghapus konsekuensi pidana dari perbuatan yang mengancam keselamatan bayi?

Dilema Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memunculkan dilema dalam penegakan hukum. Negara berada di antara dua kepentingan besar: melindungi anak dan menegakkan keadilan pidana. Ketika pernikahan dijadikan solusi, sebagian masyarakat menilai hukum terlalu lunak.

Di sisi lain, aparat berpegang pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa hukum keluarga dan perlindungan anak memiliki orientasi yang berbeda dari hukum pidana murni.

“Negara ingin memastikan anak tetap mendapatkan orang tua yang bertanggung jawab,” ujar seorang akademisi hukum keluarga.

Tekanan Sosial di Balik Keputusan Menikah

Kasus pembuangan bayi sering kali berkelindan dengan tekanan sosial. Kehamilan di luar nikah masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat. Dalam situasi terdesak, pasangan memilih langkah ekstrem, lalu menempuh pernikahan sebagai jalan keluar.

Baca juga: MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

Pernikahan dalam waktu singkat bukan hanya soal hukum, tetapi juga respons terhadap stigma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pembuangan bayi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan budaya, pendidikan, dan dukungan sosial.

Dorongan Evaluasi Aturan

Kasus ini mendorong banyak pihak meminta evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para pakar menilai perlu ada batas yang tegas antara perlindungan anak dan pembiaran terhadap perbuatan pidana.

Regulasi dinilai harus memberi kepastian hukum, tanpa mengorbankan keselamatan bayi maupun rasa keadilan masyarakat. Tanpa evaluasi, celah hukum serupa berpotensi terus digunakan dalam kasus yang sama.

Di tengah perdebatan hukum, satu hal tetap menjadi pengingat: bayi yang dibuang tidak pernah memilih keadaan. Perlindungan terhadapnya harus menjadi titik temu antara hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • jembatan rusak

    Jembatan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Cianjur Masih Menyeberang Sungai Deras

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jembatan rusak di Cianjur tak kunjung dibangun, warga terpaksa menyeberangi Sungai Cibuni dengan rakit setiap hari. albadarpost.com, LENSA – Ratusan warga di perbatasan Kecamatan Cijati dan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, kembali mempertaruhkan nyawa setiap hari. Akses vital antar-desa terputus karena jembatan rusak yang hancur sejak empat tahun lalu, memaksa mereka menyeberangi Sungai Cibuni menggunakan rakit kayu. […]

  • Persekongkolan tender

    Persekongkolan Tender dan Etika Pengadaan Negara

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan persekongkolan tender sebagai ancaman serius bagi integritas pengadaan publik. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis persekongkolan tender bukan sekadar perkara kalah-menang antara pelaku usaha dan negara. Ia menyentuh inti persoalan pengadaan publik: bagaimana uang negara dikelola, siapa yang diuntungkan, dan sejauh mana negara benar-benar hadir menjaga keadilan persaingan. Di […]

  • Ilustrasi tangan pejabat menerima uang secara tersembunyi sebagai simbol praktik pemerasan jabatan dalam pelayanan publik.

    Jerat Pemerasan Jabatan dan Rusaknya Moral Oknum Aparatur

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerasan jabatan kembali menjadi sorotan publik karena praktik ini terus muncul dalam berbagai layanan pemerintahan. Tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, isu pemerasan jabatan bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan […]

  • Ilustrasi pengolahan limbah makanan MBG menjadi kompos dan pakan ternak bernilai ekonomi

    Limbah MBG Ternyata Bisa Jadi Ladang Cuan, Ini Peluang Usahanya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menghadirkan dampak sosial dalam pemenuhan gizi masyarakat. Di berbagai daerah, limbah MBG dan sisa makanan kini mulai dilirik sebagai peluang usaha baru yang menghasilkan nilai ekonomi. Mulai dari sisa nasi, kulit buah, hingga sayuran yang tidak terpakai, banyak warga dan pelaku UMKM mulai mengolah limbah […]

  • Inggris Lolos Semifinal

    Inggris ke Semifinal, Bellingham Hancurkan Harapan Norwegia

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Inggris lolos semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Norwegia dengan skor 2-1 melalui babak perpanjangan waktu. Laga Inggris vs Norwegia di perempat final menyajikan pertarungan yang berlangsung ketat sejak menit pertama hingga peluit akhir, sebelum Jude Bellingham tampil sebagai penentu kemenangan lewat dua gol penting. Bagi Norwegia, hasil ini terasa menyakitkan. […]

  • ayah perkosa anak

    Terungkap! Ayah di Garut Diduga Perkosa Anak Kandung

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus ayah perkosa anak menggemparkan publik setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut. Peristiwa ayah melakukan kekerasan terhadap anak kandung ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku berinisial S (43), warga Tarogong Kidul. Dugaan ayah perkosa anak […]

expand_less