Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini menempatkan bayi sebagai pusat persoalan. Di satu sisi, negara ingin memastikan hak hidup dan status hukum anak terlindungi. Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan ketika pelaku pembuangan bayi dapat terhindar dari hukuman pidana melalui pernikahan.

Pasal Hukum yang Menentukan Nasib Kasus

Penegak hukum menjelaskan bahwa pendekatan ini berkaitan dengan pasal hukum pernikahan dan bayi luar nikah. Dalam kerangka hukum keluarga, pernikahan orang tua biologis memberi status hukum penuh kepada anak yang dilahirkan.

Baca juga: Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

Ketika status itu terpenuhi, fokus hukum bergeser. Aparat melihat adanya tanggung jawab orang tua yang mulai dijalankan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana pembuangan bayi tidak lagi diterapkan.

Namun, hukum tetap memandang pembuangan bayi sebagai perbuatan yang melanggar norma dan membahayakan nyawa. Proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan situasi dan konsekuensi sosial yang muncul setelah pernikahan dilakukan.

Bayi sebagai Subjek yang Tak Bersuara

Dalam pusaran aturan dan pasal, bayi menjadi pihak yang paling rentan. Ia tidak memilih untuk dilahirkan, apalagi untuk dibuang. Perlindungan terhadap anak menjadi alasan utama negara mengedepankan tanggung jawab orang tua melalui jalur pernikahan.

Pengamat perlindungan anak menilai pendekatan ini bertujuan mencegah anak kehilangan identitas hukum dan akses hak dasar. Tanpa status orang tua yang jelas, bayi berisiko tumbuh tanpa perlindungan administrasi dan sosial.

Namun, pendekatan tersebut juga menimbulkan pertanyaan etis. Apakah pernikahan cukup untuk menghapus konsekuensi pidana dari perbuatan yang mengancam keselamatan bayi?

Dilema Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memunculkan dilema dalam penegakan hukum. Negara berada di antara dua kepentingan besar: melindungi anak dan menegakkan keadilan pidana. Ketika pernikahan dijadikan solusi, sebagian masyarakat menilai hukum terlalu lunak.

Di sisi lain, aparat berpegang pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa hukum keluarga dan perlindungan anak memiliki orientasi yang berbeda dari hukum pidana murni.

“Negara ingin memastikan anak tetap mendapatkan orang tua yang bertanggung jawab,” ujar seorang akademisi hukum keluarga.

Tekanan Sosial di Balik Keputusan Menikah

Kasus pembuangan bayi sering kali berkelindan dengan tekanan sosial. Kehamilan di luar nikah masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat. Dalam situasi terdesak, pasangan memilih langkah ekstrem, lalu menempuh pernikahan sebagai jalan keluar.

Baca juga: MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

Pernikahan dalam waktu singkat bukan hanya soal hukum, tetapi juga respons terhadap stigma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pembuangan bayi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan budaya, pendidikan, dan dukungan sosial.

Dorongan Evaluasi Aturan

Kasus ini mendorong banyak pihak meminta evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para pakar menilai perlu ada batas yang tegas antara perlindungan anak dan pembiaran terhadap perbuatan pidana.

Regulasi dinilai harus memberi kepastian hukum, tanpa mengorbankan keselamatan bayi maupun rasa keadilan masyarakat. Tanpa evaluasi, celah hukum serupa berpotensi terus digunakan dalam kasus yang sama.

Di tengah perdebatan hukum, satu hal tetap menjadi pengingat: bayi yang dibuang tidak pernah memilih keadaan. Perlindungan terhadapnya harus menjadi titik temu antara hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran Polri 2026

    Resmi Dibuka! Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Link dan Jadwalnya

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pendaftaran Polri 2026 akhirnya resmi dibuka dan langsung menjadi perhatian banyak calon peserta di seluruh Indonesia. Informasi mengenai link pendaftaran Polri 2026, syarat masuk polisi, serta jadwal seleksi kini ramai dicari masyarakat, terutama generasi muda yang ingin berkarier sebagai anggota kepolisian. Banyak calon pendaftar bahkan mengaku baru mengetahui pembukaan rekrutmen tersebut […]

  • Keluhan Kesehatan Tasikmalaya

    Sepertiga Warga Tasikmalaya Mengalami Keluhan Kesehatan pada 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Bagaimana jika satu dari tiga warga di kota Anda mengaku mengalami gangguan kesehatan dalam sebulan terakhir? Pertanyaan itu mungkin terdengar mengkhawatirkan. Namun, itulah gambaran yang muncul dari data terbaru mengenai keluhan kesehatan Tasikmalaya. Menariknya, kondisi tersebut terjadi ketika usia harapan hidup masyarakat juga terus meningkat. Dua fakta ini menghadirkan sebuah paradoks yang […]

  • makna-idul-adha

    Makna Idul Adha: Mengapa Pengorbanan Datang Bersama Keikhlasan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Makna Idul Adha dalam Islam bukan sekadar tentang penyembelihan hewan kurban. Lebih dalam dari itu, Idul Adha mengajarkan tentang pengorbanan, keikhlasan, dan kepatuhan total kepada Allah SWT. Karena itulah kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS tetap terasa dekat dengan kehidupan manusia sampai hari ini. Banyak orang mampu berkorban ketika situasinya […]

  • Profil Ketua Umum MUI Anwar Iskandar bersama jajaran tokoh kunci pengurus Majelis Ulama Indonesia periode 2025-2030

    Mengenal Pengurus MUI 2025–2030 dan Tokoh Kuncinya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia resmi memasuki babak baru kepemimpinan setelah mengumumkan susunan Pengurus MUI 2025–2030. Sorotan utama publik tertuju pada sosok Ketua Umum yang baru, Anwar Iskandar, serta jajaran tokoh kunci yang akan mengawal arah organisasi ulama terbesar di Indonesia selama lima tahun ke depan. Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting bagi MUI. […]

  • Kebakaran Cikatomas

    Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hebohkan Warga Cikatomas

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kebakaran Cikatomas menggegerkan warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/6/2026) dini hari. Peristiwa yang diduga dipicu korsleting listrik itu menyebabkan bangunan yang digunakan sebagai toko parfum dan Bank Mitra mengalami kerusakan berat. Kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Pakemitan 1 RT 001 RW 001. Saat sebagian besar […]

  • wisata Ciamis Lebaran

    Ledakan Wisata Ciamis Saat Lebaran 2026: Kunjungan Naik 7,3%

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lonjakan wisata Ciamis Lebaran 2026 menjadi sorotan. Dinas Pariwisata Ciamis merilis data terbaru yang menunjukkan peningkatan kunjungan wisata Ciamis saat Lebaran mencapai 7,3 persen. Kenaikan ini sekaligus menegaskan tren positif sektor pariwisata Ciamis yang mulai bangkit, meski distribusi wisatawan masih belum merata. Selama periode 21–24 Maret 2026, total 7.660 wisatawan mengunjungi […]

expand_less