Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini menempatkan bayi sebagai pusat persoalan. Di satu sisi, negara ingin memastikan hak hidup dan status hukum anak terlindungi. Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan ketika pelaku pembuangan bayi dapat terhindar dari hukuman pidana melalui pernikahan.

Pasal Hukum yang Menentukan Nasib Kasus

Penegak hukum menjelaskan bahwa pendekatan ini berkaitan dengan pasal hukum pernikahan dan bayi luar nikah. Dalam kerangka hukum keluarga, pernikahan orang tua biologis memberi status hukum penuh kepada anak yang dilahirkan.

Baca juga: Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

Ketika status itu terpenuhi, fokus hukum bergeser. Aparat melihat adanya tanggung jawab orang tua yang mulai dijalankan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana pembuangan bayi tidak lagi diterapkan.

Namun, hukum tetap memandang pembuangan bayi sebagai perbuatan yang melanggar norma dan membahayakan nyawa. Proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan situasi dan konsekuensi sosial yang muncul setelah pernikahan dilakukan.

Bayi sebagai Subjek yang Tak Bersuara

Dalam pusaran aturan dan pasal, bayi menjadi pihak yang paling rentan. Ia tidak memilih untuk dilahirkan, apalagi untuk dibuang. Perlindungan terhadap anak menjadi alasan utama negara mengedepankan tanggung jawab orang tua melalui jalur pernikahan.

Pengamat perlindungan anak menilai pendekatan ini bertujuan mencegah anak kehilangan identitas hukum dan akses hak dasar. Tanpa status orang tua yang jelas, bayi berisiko tumbuh tanpa perlindungan administrasi dan sosial.

Namun, pendekatan tersebut juga menimbulkan pertanyaan etis. Apakah pernikahan cukup untuk menghapus konsekuensi pidana dari perbuatan yang mengancam keselamatan bayi?

Dilema Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memunculkan dilema dalam penegakan hukum. Negara berada di antara dua kepentingan besar: melindungi anak dan menegakkan keadilan pidana. Ketika pernikahan dijadikan solusi, sebagian masyarakat menilai hukum terlalu lunak.

Di sisi lain, aparat berpegang pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa hukum keluarga dan perlindungan anak memiliki orientasi yang berbeda dari hukum pidana murni.

“Negara ingin memastikan anak tetap mendapatkan orang tua yang bertanggung jawab,” ujar seorang akademisi hukum keluarga.

Tekanan Sosial di Balik Keputusan Menikah

Kasus pembuangan bayi sering kali berkelindan dengan tekanan sosial. Kehamilan di luar nikah masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat. Dalam situasi terdesak, pasangan memilih langkah ekstrem, lalu menempuh pernikahan sebagai jalan keluar.

Baca juga: MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

Pernikahan dalam waktu singkat bukan hanya soal hukum, tetapi juga respons terhadap stigma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pembuangan bayi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan budaya, pendidikan, dan dukungan sosial.

Dorongan Evaluasi Aturan

Kasus ini mendorong banyak pihak meminta evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para pakar menilai perlu ada batas yang tegas antara perlindungan anak dan pembiaran terhadap perbuatan pidana.

Regulasi dinilai harus memberi kepastian hukum, tanpa mengorbankan keselamatan bayi maupun rasa keadilan masyarakat. Tanpa evaluasi, celah hukum serupa berpotensi terus digunakan dalam kasus yang sama.

Di tengah perdebatan hukum, satu hal tetap menjadi pengingat: bayi yang dibuang tidak pernah memilih keadaan. Perlindungan terhadapnya harus menjadi titik temu antara hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • wanita muda hilang

    Wanita Muda Hilang di Depok, Kasus PRKW Masih Diselidiki Polisi

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Wanita muda hilang di Depok dua bulan terakhir, polisi masih telusuri jejak dan latar belakang kasusnya. Wanita Muda Hilang di Depok, Kasus PRKW Masih Diselidiki Polisi albadarpost.com, HUMANIORA — Seorang wanita muda hilang di Depok selama dua bulan terakhir tanpa kabar. Keluarga korban yang cemas akhirnya melapor ke Polres Metro Depok setelah semua upaya komunikasi […]

  • Ilustrasi pengemudi Grab di Singapura dengan latar kota modern dan grafik kenaikan tarif akibat lonjakan harga BBM global.

    Tarif Grab Melonjak, Warga Singapura Kena Imbas Konflik Dunia

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kebijakan grab naik tarif resmi diberlakukan di Singapura. Kenaikan tarif Grab ini menjadi respons atas lonjakan harga bahan bakar yang dipicu konflik global yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Dampaknya kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama pengguna layanan transportasi online yang bergantung pada mobilitas harian. Skema Tarif Baru Grab […]

  • Grafik distribusi kekayaan Singapura 1% terkaya 14% total aset

    Kesenjangan Kekayaan Singapura: 1% Terkaya Kuasai 14% Aset Negara

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Ketimpangan kekayaan Singapura kembali menjadi perhatian publik setelah data resmi menunjukkan bahwa 1% rumah tangga terkaya menguasai sekitar 14% dari total aset nasional. Meski angka tersebut mencerminkan konsentrasi distribusi kekayaan Singapura yang cukup tinggi, pemerintah menilai tingkat kesenjangan ekonomi itu masih sebanding dengan negara maju lain. Data tersebut disampaikan oleh Jeffrey […]

  • shalat istikharah

    Shalat Istikharah Sebagai Pedoman Pengambilan Keputusan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Urgensi shalat istikharah kembali ditekankan sebagai pedoman utama umat Islam dalam mengambil keputusan penting. Praktik ibadah ini tidak sekadar ritual, tetapi menjadi sarana menunjukkan ketergantungan penuh kepada Allah SWT sekaligus upaya mencari pilihan terbaik dalam setiap urusan krusial. Bagi umat, shalat istikharah memiliki dampak langsung. Di tengah tekanan hidup modern, keputusan yang […]

  • Quraish Shihab memberikan ceramah dengan latar belakang pendidikan Al-Azhar yang membentuk pemikiran keislamannya

    Nasihati Prabowo, Pendidikan Quraish Shihab Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Jejak pendidikan Quraish Shihab kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai nasihatnya tentang kepemimpinan dan nilai keislaman ramai diperbincangkan. Riwayat pendidikan Quraish Shihab menunjukkan perjalanan akademik panjang yang membentuk cara pandangnya yang moderat, mendalam, dan mudah diterima berbagai kalangan. Tidak hanya dikenal sebagai ulama, pendidikan Quraish Shihab di institusi bergengsi dunia Islam menjadikan […]

  • Akses pendidikan

    Bangunan Berdiri, Hak Belajar Tertunda

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bangunan sekolah telah berdiri, lahan tersedia, dan kebutuhan masyarakat nyata. Namun hingga kini, Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, belum dapat menjalankan fungsi pendidikan. Sekolah tersebut belum memiliki kepala sekolah, tenaga pendidik, maupun anggaran operasional. Situasi ini memantik kritik keras dari DPRD Jawa Barat yang menilai negara gagal […]

expand_less