Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

Bayi yang Dibuang, Orang Tua yang Dinikahkan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar. Ia belum mampu menangis meminta keadilan, tetapi kehadirannya justru memunculkan perdebatan hukum yang panjang. Dalam kasus terbaru pembuangan bayi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perbuatan orang tuanya, melainkan pada celah hukum yang memungkinkan jerat pidana gugur jika kedua pelaku menikah dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini menempatkan bayi sebagai pusat persoalan. Di satu sisi, negara ingin memastikan hak hidup dan status hukum anak terlindungi. Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan ketika pelaku pembuangan bayi dapat terhindar dari hukuman pidana melalui pernikahan.

Pasal Hukum yang Menentukan Nasib Kasus

Penegak hukum menjelaskan bahwa pendekatan ini berkaitan dengan pasal hukum pernikahan dan bayi luar nikah. Dalam kerangka hukum keluarga, pernikahan orang tua biologis memberi status hukum penuh kepada anak yang dilahirkan.

Baca juga: Ironi SMPN 3 Depok: Bangunan Baru Rp28 Miliar, Meja Tak Cukup

Ketika status itu terpenuhi, fokus hukum bergeser. Aparat melihat adanya tanggung jawab orang tua yang mulai dijalankan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana pembuangan bayi tidak lagi diterapkan.

Namun, hukum tetap memandang pembuangan bayi sebagai perbuatan yang melanggar norma dan membahayakan nyawa. Proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan situasi dan konsekuensi sosial yang muncul setelah pernikahan dilakukan.

Bayi sebagai Subjek yang Tak Bersuara

Dalam pusaran aturan dan pasal, bayi menjadi pihak yang paling rentan. Ia tidak memilih untuk dilahirkan, apalagi untuk dibuang. Perlindungan terhadap anak menjadi alasan utama negara mengedepankan tanggung jawab orang tua melalui jalur pernikahan.

Pengamat perlindungan anak menilai pendekatan ini bertujuan mencegah anak kehilangan identitas hukum dan akses hak dasar. Tanpa status orang tua yang jelas, bayi berisiko tumbuh tanpa perlindungan administrasi dan sosial.

Namun, pendekatan tersebut juga menimbulkan pertanyaan etis. Apakah pernikahan cukup untuk menghapus konsekuensi pidana dari perbuatan yang mengancam keselamatan bayi?

Dilema Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memunculkan dilema dalam penegakan hukum. Negara berada di antara dua kepentingan besar: melindungi anak dan menegakkan keadilan pidana. Ketika pernikahan dijadikan solusi, sebagian masyarakat menilai hukum terlalu lunak.

Di sisi lain, aparat berpegang pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa hukum keluarga dan perlindungan anak memiliki orientasi yang berbeda dari hukum pidana murni.

“Negara ingin memastikan anak tetap mendapatkan orang tua yang bertanggung jawab,” ujar seorang akademisi hukum keluarga.

Tekanan Sosial di Balik Keputusan Menikah

Kasus pembuangan bayi sering kali berkelindan dengan tekanan sosial. Kehamilan di luar nikah masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat. Dalam situasi terdesak, pasangan memilih langkah ekstrem, lalu menempuh pernikahan sebagai jalan keluar.

Baca juga: MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

Pernikahan dalam waktu singkat bukan hanya soal hukum, tetapi juga respons terhadap stigma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pembuangan bayi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan budaya, pendidikan, dan dukungan sosial.

Dorongan Evaluasi Aturan

Kasus ini mendorong banyak pihak meminta evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para pakar menilai perlu ada batas yang tegas antara perlindungan anak dan pembiaran terhadap perbuatan pidana.

Regulasi dinilai harus memberi kepastian hukum, tanpa mengorbankan keselamatan bayi maupun rasa keadilan masyarakat. Tanpa evaluasi, celah hukum serupa berpotensi terus digunakan dalam kasus yang sama.

Di tengah perdebatan hukum, satu hal tetap menjadi pengingat: bayi yang dibuang tidak pernah memilih keadaan. Perlindungan terhadapnya harus menjadi titik temu antara hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ikhlas sabar syukur

    Perbedaan Ikhlas, Sabar, dan Syukur dalam Tasawuf

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ikhlas, sabar, dan syukur sering disebut dalam ajaran Islam, tetapi banyak orang masih mencampurkan maknanya. Dalam perspektif tasawuf, ketiganya bukan sekadar sikap, melainkan maqam (tingkatan spiritual) yang berbeda. Pemahaman tentang ikhlas sabar syukur ini penting karena akan menentukan kualitas ibadah dan ketenangan batin seseorang. Lebih jauh, tasawuf menjelaskan bahwa perjalanan ruhani tidak […]

  • Cinta Allah

    Ayat Ini Menguji Cintamu pada Allah, Sudah Siap?

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Cinta Allah bukan sekadar ungkapan lisan. Cinta kepada Allah, mahabbah ilahiyah, dan kecintaan sejati kepada-Nya justru diuji lewat tindakan nyata: mengikuti Rasul. Pesan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Ali ‘Imran ayat 31—ayat yang oleh para ulama disebut sebagai ayat ujian (ayat al-mihnah). Ayat tersebut berbunyi: “Qul in kuntum tuhibbunallah fattabi’uni yuhbibkumullah […]

  • Child Online Protection

    Internet Tak Lagi Aman untuk Anak? Ini Fakta dan Cara Cegahnya Sekarang

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Child Online Protection atau Perlindungan Anak di Dunia Maya bukan lagi sekadar istilah teknis, melainkan kebutuhan mendesak di era digital. Perlindungan anak di internet, keamanan anak digital, hingga pencegahan kejahatan siber kini harus dipahami semua orang tua. Sebab, di balik layar gadget yang tampak aman, ancaman justru sering bergerak tanpa suara. Banyak […]

  • Ilustrasi seseorang berbuat kebaikan secara diam-diam tanpa diketahui orang lain, menggambarkan konsep Amal Lupa Diri.

    Hikmah Amal Kecil: Yang Lupa Justru Diterima

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Amal Lupa Diri (amal yang terlupakan) terdengar sederhana, bahkan seolah tidak penting. Namun justru di situlah letak rahasianya. Dalam dunia yang gemar memamerkan kebaikan, konsep amal tersembunyi dan ikhlas tanpa riya terasa seperti barang langka. Padahal, Syekh Ibnu ‘Athoillah dalam Kitab al-Hikam telah mengingatkan bahwa tidak ada amal yang lebih diharapkan diterima […]

  • oseng kangkung saus premium tampilan hijau segar dengan bumbu gurih pedas ala masakan rumahan modern

    Oseng Kangkung Premium, Simpel Tapi Bikin Nagih

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Oseng Kangkung Premium belakangan ini mulai sering dibicarakan. Bukan tanpa alasan. Menu sederhana seperti oseng kangkung saus premium kini terasa berbeda—lebih kaya rasa, lebih “hidup”, dan jelas lebih menggugah selera. Banyak yang awalnya menganggap biasa saja, tapi berubah pikiran setelah mencobanya. Jujur saja, ini salah satu menu yang sering jadi penyelamat saat […]

  • Gambaran seorang muslim merenung dengan tenang di alam terbuka melambangkan ridha dalam tauhid dan keikhlasan menerima takdir Allah

    Hidup Tak Sesuai Rencana? Ini Rahasia Ridha dalam Tauhid

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa hidup tidak berjalan sesuai rencana? Harapan sudah disusun rapi, tetapi kenyataan justru berbalik arah. Di titik inilah ridha dalam tauhid menjadi kunci. Konsep ini bukan sekadar menerima takdir, melainkan sikap hati yang yakin bahwa setiap ketentuan Allah selalu membawa kebaikan. Dalam Islam, ridha juga sering dipahami sebagai ikhlas menerima takdir […]

expand_less