Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Penemuan Jasad Bayi Berujung Penjara

Penemuan Jasad Bayi Berujung Penjara

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penemuan jasad bayi di Lampung Barat berujung tersangka dan ancaman hukuman berat atas kejahatan terhadap anak.

albadarpost.com, HUMANIORA— Kasus penemuan jasad bayi di sebuah kebun kopi di Kabupaten Lampung Barat berakhir pada penetapan tersangka dan ancaman pidana berat. Kepolisian memastikan bahwa rasa malu akibat kehamilan di luar nikah tidak dapat menjadi alasan pembenar atas tindakan menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir.

Jasad bayi perempuan itu ditemukan warga dalam kondisi terbungkus karung di area kebun kopi Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam. Temuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian. Tim Inafis Polres Lampung Barat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti sejak laporan pertama masuk.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AG (23), ayah kandung bayi, sebagai tersangka. Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya. Motif utama yang terungkap ialah rasa malu karena bayi lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Polisi Tegaskan Pasal KUHP dan Ancaman Penjara

Kapolres Lampung Barat menegaskan bahwa perkara ini diproses sebagai tindak pidana serius. Penyidik menyiapkan jeratan pasal KUHP terkait pembunuhan dan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Nilai TKA Rendah: Learning Loss dan Kesenjangan Sekolah

“Setiap tindakan yang menghilangkan nyawa, terlebih terhadap anak, memiliki konsekuensi hukum yang berat. Alasan apa pun tidak menghapus pidananya,” kata pihak kepolisian.

Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai belasan tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ibu kandung bayi, untuk memastikan tidak ada unsur pembiaran atau peran tambahan dalam peristiwa tersebut.

Penegasan hukum ini, menurut polisi, penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas. Aparat menilai, kasus penemuan jasad bayi harus dilihat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan semata persoalan moral pribadi.

Stigma Sosial yang Berujung Kejahatan

Di balik proses hukum, kasus ini menyingkap persoalan sosial yang belum selesai. Stigma terhadap anak yang lahir di luar nikah masih kuat di banyak wilayah. Tekanan lingkungan sering kali mendorong pelaku memilih jalan ekstrem demi menutupi aib.

Baca juga: Kewajiban Ibadah di Tengah Jaminan Rezeki dari Allah

Pengamat hukum pidana menilai, stigma sosial tidak dapat berdiri di atas hukum. Negara, kata dia, menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

“Ketika stigma mendorong seseorang melanggar hukum, negara wajib hadir melalui penegakan pidana. Hak hidup anak tidak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus seperti ini menunjukkan kegagalan lingkungan sosial dalam menyediakan ruang aman bagi perempuan dan anak. Tanpa edukasi dan sistem perlindungan yang kuat, risiko kejahatan serupa tetap ada.

Pesan Tegas Negara dan Dampaknya bagi Publik

Polisi menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak hidup yang sama, tanpa memandang status kelahirannya. Penanganan tegas dalam kasus ini diharapkan menekan praktik pembuangan bayi dan mendorong masyarakat melapor lebih cepat ketika mengetahui kehamilan berisiko.

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat layanan konseling, pendampingan, dan edukasi kesehatan reproduksi. Aparat menilai, pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan.

Kasus penemuan jasad bayi di Lampung Barat kini menjadi pelajaran keras bagi publik. Stigma sosial tidak hanya melukai, tetapi dapat berujung pada kejahatan dan hukuman berat. Negara memastikan hukum tetap berdiri di atas rasa malu dan tekanan budaya. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pengangguran tertinggi

    Provinsi Dorong Perbaikan setelah BPS Catat Pengangguran Tertinggi 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Daftar provinsi pengangguran tertinggi 2025 menunjukkan ketimpangan pasar kerja dan kebutuhan reformasi ketenagakerjaan. albadarpost.com, HUMANIORA – Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menempatkan sejumlah provinsi dalam sorotan. Daftar provinsi dengan pengangguran tertinggi per Agustus 2025 menunjukkan ketimpangan pasar kerja yang masih lebar, dari Papua hingga pusat ekonomi nasional seperti Jawa Barat dan Jakarta. Angkanya […]

  • santri mengikuti ngaji pasaran kitab kuning di pesantren saat Ramadan

    Jarang Diketahui, Ini Tradisi Ngaji Pasaran di Pesantren Saat Ramadan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Bulan Ramadan selalu membawa suasana berbeda di pesantren. Salah satu tradisi yang paling khas adalah ngaji pasaran. Tradisi ngaji pasaran di pesantren ini menghadirkan pengajian kitab kuning secara intensif selama bulan Ramadan. Para santri, alumni, bahkan masyarakat umum berkumpul untuk mengikuti ngaji pasaran yang dipimpin langsung oleh para kiai. Tradisi ini sudah […]

  • OJK program 3 juta rumah

    Kabar Baik untuk Pejuang Rumah: Aturan SLIK Diubah, KPR Kini Lebih Mudah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Punya rumah sering terasa seperti mimpi yang sulit dijangkau. Banyak orang sudah menabung bertahun-tahun, tetapi gagal di tahap pengajuan KPR. Penyebabnya sering sama: riwayat kredit di SLIK. Namun kini, angin segar datang. OJK dukung akselerasi program 3 juta rumah dengan mulai menunjukkan perubahan nyata setelah aturan SLIK diperbarui. Sistem yang dulu […]

  • literasi digital

    Kabid IKP Tasikmalaya Raih Penghargaan Literasi Digital Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kabid IKP Dishubkominfo Tasikmalaya raih penghargaan literasi digital 2025, dorong ekosistem informasi publik sehat. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya menerima penghargaan nasional di bidang literasi digital. Pengakuan ini menegaskan peran komunikasi publik pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat di tengah derasnya arus digital. Penghargaan […]

  • Pariwisata dan Kreativitas

    Pariwisata dan Kreativitas Jadi Ruh Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Pariwisata dan kreativitas jadi pusat perhatian di Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24 bersama Disporabudpar. albadarpost.com, WARTA MITRA. Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24 tahun ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar). Dengan mengusung semangat “Tasik Kreatif, Tasik Berdaya”, perayaan tahun ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan juga […]

  • larangan jilbab Austria

    Larangan Jilbab Austria Berlaku 2026, Kritik HAM Menguat

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Austria melarang jilbab siswi di bawah 14 tahun. Kebijakan diuji HAM dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Larangan Jilbab Disahkan, Ribuan Siswi Terdampak albadarpost.com, BERITA DUNIA – Parlemen Austria menyetujui kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi siswi perempuan di bawah usia 14 tahun. Keputusan ini diambil Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12/2025) dan akan berlaku mulai […]

expand_less