Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemprov Jabar Setop Izin Perumahan untuk Lindungi Lingkungan

Pemprov Jabar Setop Izin Perumahan untuk Lindungi Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gubernur Jabar hentikan izin perumahan di seluruh daerah demi mitigasi bencana dan penataan ulang tata ruang.

albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini memperluas aturan sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang kini dinilai merata di berbagai daerah.

Penghentian izin perumahan Jabar tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025. Melalui surat itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersedia kajian risiko bencana dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kebijakan ini penting karena menyentuh langsung kepentingan publik, mulai dari keselamatan warga, tata kelola lingkungan, hingga arah pembangunan daerah.


Dasar Kebijakan: Ancaman Bencana yang Kian Meluas

Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa penghentian izin perumahan Jabar bersifat sementara dan berbasis evaluasi. Pemerintah daerah diminta tidak menerbitkan izin baru sebelum memiliki hasil kajian risiko bencana yang komprehensif.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

Menurut Dedi, perubahan pola curah hujan, alih fungsi lahan, serta tekanan pembangunan telah meningkatkan kerentanan wilayah. Ancaman bencana tidak lagi terlokalisasi, melainkan menyebar ke kawasan perkotaan, perdesaan, hingga daerah penyangga lingkungan.

Karena itu, kebijakan penghentian izin perumahan Jabar diposisikan sebagai langkah mitigasi awal untuk mencegah risiko yang lebih besar di masa depan.


Peninjauan Lokasi dan Perlindungan Kawasan Ekologis

Surat edaran tersebut juga memerintahkan pemerintah kabupaten dan kota meninjau ulang seluruh lokasi pembangunan perumahan yang berada di kawasan rawan bencana. Area rawan banjir, longsor, persawahan produktif, serta wilayah dengan fungsi ekologis penting menjadi perhatian utama.

Baca juga: Perjalanan Dinas: Pos Favorit Anggaran yang Minim Dampak Publik

Kawasan resapan air, konservasi, dan hutan wajib mendapat perlindungan khusus. Pemerintah daerah diminta memastikan pembangunan tidak mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pendekatan ini menegaskan perubahan orientasi kebijakan pembangunan. Pembangunan perumahan tidak lagi semata mengejar pertumbuhan fisik dan investasi, tetapi harus tunduk pada prinsip keberlanjutan dan keselamatan warga.


Pengawasan PBG dan Tanggung Jawab Pengembang

Selain menghentikan izin perumahan Jabar, Gubernur Dedi juga memperketat pengawasan terhadap pembangunan yang sudah berjalan. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tulis Dedi dalam surat edarannya.

Pengembang perumahan juga dibebani tanggung jawab pemulihan lingkungan. Mereka wajib melakukan penghijauan kembali, termasuk penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman. Kebijakan ini diarahkan untuk memulihkan fungsi ekologis yang terdampak aktivitas pembangunan.


Analisis Kebijakan: Koreksi Tata Ruang dan Biaya Sosial Bencana

Dari perspektif kebijakan publik, penghentian izin perumahan Jabar mencerminkan koreksi atas tata kelola pembangunan yang selama ini kerap mengabaikan daya dukung lingkungan. Biaya sosial akibat bencana—banjir, longsor, kerusakan infrastruktur, hingga korban jiwa—jauh lebih besar dibandingkan keuntungan jangka pendek pembangunan perumahan.

Baca juga: Tata Kelola Kehutanan Jabar Diuji oleh Masifnya Kerusakan Hutan

Langkah ini juga menunjukkan pergeseran paradigma pembangunan daerah. Pemerintah provinsi menempatkan mitigasi bencana dan keselamatan warga sebagai prioritas, meski berpotensi menahan laju investasi properti dalam jangka pendek.

Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di tingkat kabupaten dan kota, serta keberanian pemerintah daerah menolak tekanan pengembang.

Penghentian izin perumahan Jabar menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik, bukan sekadar mengejar ekspansi fisik.

Penghentian izin perumahan Jabar menegaskan prioritas mitigasi bencana dan penataan ulang tata ruang demi keselamatan warga. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Pamarican

    Kebakaran Pamarican Hanguskan Limbah Serabut Kelapa

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Kebakaran Pamarican menghanguskan tumpukan limbah serabut kelapa di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Minggu (26/7/2026) malam. Kebakaran lahan di Pamarican tersebut diduga dipicu sisa pembakaran sampah yang belum padam sepenuhnya. Dugaan itu mengemuka berdasarkan keterangan awal dari warga setempat, sementara petugas masih memastikan penyebab pasti insiden tersebut. Kobaran […]

  • Kawal Haji

    “Kawal Haji” Mulai Aktif, Jemaah Kini Bisa Lapor dan Langsung Ditindaklanjuti

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah padatnya aktivitas pelayanan haji 2026, satu sistem baru mulai terasa dampaknya di lapangan. Kawal Haji, sebuah kanal pengaduan digital jemaah haji, kini benar-benar digunakan sebagai jalur utama penyampaian keluhan. Beberapa jemaah yang ditemui di area layanan menyebut perubahan ini cukup terasa. Tidak seperti sebelumnya yang harus menunggu lama, laporan […]

  • pejabat Cianjur mundur

    Gelombang Pejabat Mundur Terjadi di Cianjur

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai mundurnya pejabat Cianjur beruntun menandakan rapuhnya tata kelola birokrasi daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Mundurnya pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali bertambah. Kali ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Ayi Reza Addairobi, meninggalkan jabatan struktural dan beralih menjadi pejabat fungsional. Dengan keputusan ini, total enam pejabat penting di Cianjur […]

  • status KTP

    Data KTP Keliru, Buruh Perkebunan Sulit Akses Layanan Sosial di Jember

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Masalah status KTP buruh perkebunan di Jember menghambat akses bantuan sosial dan kesehatan. albadarpost.com, HUMANIORA – Status KTP yang keliru membuat Buniman, 65 tahun, hidup di tengah kemiskinan ekstrem tanpa akses bantuan sosial maupun layanan kesehatan. Warga Perkebunan Kopi Silosanen, Kecamatan Silo, Jember, itu tercatat sebagai karyawan BUMN pada kartu identitasnya, padahal ia hanya buruh […]

  • ABK Indonesia hilang Selat Hormuz

    3 Pelaut Indonesia Hilang di Selat Hormuz, Pencarian Terus Dilakukan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 204
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Insiden maritim kembali mengguncang jalur pelayaran internasional setelah ABK Indonesia hilang di Selat Hormuz dalam kecelakaan kapal tugboat. Tiga pelaut asal Indonesia dilaporkan hilang setelah kapal Musaffah 2 yang berbendera Uni Emirat Arab (UAE) yang mereka tumpangi tenggelam di perairan strategis tersebut. Peristiwa ABK Indonesia hilang di Selat Hormuz ini segera […]

  • Razia Satlantas Tasikmalaya

    Razia Satlantas Tasikmalaya, Pelanggar Malah Dengar Tausiah

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Razia Satlantas Tasikmalaya di Perempatan Muktamar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (9/7/2026), menghadirkan pendekatan berbeda. Dalam razia lalu lintas Tasikmalaya tersebut, petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, pengendara yang melakukan pelanggaran ringan terlebih dahulu mengikuti tausiah tentang keselamatan berkendara sebelum petugas mengambil langkah lanjutan. Program edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas […]

expand_less