Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » MUI Kritik Pasal KUHP Baru

MUI Kritik Pasal KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama ini menjadi dasar pengaturan perkawinan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan menyusul pemberlakuan KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan pidana terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara. MUI menegaskan bahwa perkawinan, termasuk nikah siri, memiliki landasan hukum dan agama yang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena persoalan administratif.

Pemidanaan Nikah Dinilai Tidak Tepat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca juga: Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

Ia menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan seharusnya ditempatkan sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan konflik antara norma agama dan ketentuan hukum positif.

MUI juga menilai bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjalankan praktik perkawinan berdasarkan keyakinan agama. Dalam konteks ini, MUI meminta agar negara lebih bijak dalam mengatur persoalan perkawinan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum Islam.

Sorotan Terhadap Poligami dalam KUHP

Selain nikah siri, MUI juga menyoroti pengaturan mengenai poligami yang diatur dalam KUHP baru. Menurut MUI, poligami merupakan praktik yang diakui dalam hukum Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu. Karena itu, pengaturannya tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana secara umum.

MUI menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta hukum perdata yang berlaku, bukan melalui pendekatan pidana. Pendekatan pidana dinilai berpotensi mempersempit ruang keadilan substantif dan mengabaikan konteks sosial serta agama yang hidup di masyarakat.

Dalam pandangan MUI, negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan, namun tidak semestinya mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansi sah menurut ajaran agama.

Dorongan Evaluasi Pasal Bermasalah

MUI mendorong agar pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal KUHP baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi benturan antara hukum pidana dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

MUI menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah berlakunya KUHP baru, MUI berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun ketidakadilan hukum.

Sorotan MUI ini menambah daftar kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Ke depan, polemik mengenai hukum Islam vs pidana dalam pengaturan perkawinan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • karakter murid

    Guru dan Rahasia Membaca Karakter Murid dalam 5 Menit Pertama di Kelas

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Banyak guru mengira karakter murid baru terlihat setelah berhari-hari mengajar. Padahal, karakter murid, kepribadian siswa, dan sikap anak di kelas sering muncul dalam 5 menit pertama. Saat murid masuk ruangan, memilih tempat duduk, lalu merespons sapaan guru, mereka sebenarnya sedang menunjukkan pola perilaku yang penting. Karena itu, guru yang peka tidak hanya […]

  • hakikat idulfitri

    Hakikat Idulfitri: Makna Sebenarnya yang Sering Terlupa

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Hakikat Idulfitri sering kali terlupakan di tengah euforia hari raya. Banyak orang memahami Idulfitri sebagai momen kemenangan, hari kembali suci, dan perayaan setelah Ramadhan. Namun, makna Idulfitri dalam Islam, esensi hari raya, serta tujuan spiritual Idulfitri jauh lebih dalam daripada sekadar tradisi tahunan. Selain itu, suasana Lebaran sering dipenuhi dengan kesibukan […]

  • bonus atlet pelajar Tasikmalaya

    Bupati Tasikmalaya Guyur Bonus Atlet: Sinyal Kuat Kebangkitan Olahraga Pelajar

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bonus atlet pelajar Tasikmalaya menjadi sorotan setelah pemerintah daerah memberikan apresiasi langsung kepada para peraih medali tingkat daerah hingga nasional. Program apresiasi atlet pelajar, insentif prestasi olahraga siswa, hingga penghargaan POPDA Tasikmalaya ini dinilai bukan sekadar seremoni, tetapi sinyal kuat bahwa pembinaan olahraga mulai dipandang sebagai investasi masa depan. Senin (13/04/2026), […]

  • RSUD KHZ Mustofa

    Naik Kelas Jadi Tipe B, RSUD KHZ Mustofa Tetap Utamakan Warga Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Rencana peningkatan status RSUD KHZ Mustofa dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun di balik target besar tersebut, Bupati Tasikmalaya Dr. Cecep Nurul Yakin mengingatkan satu hal penting: jangan sampai warga Tasikmalaya sendiri kesulitan mendapatkan layanan karena kapasitas rumah sakit tidak mampu mengimbangi […]

  • Kalibrasi Arah Kiblat

    Gerakan Berkiblat Dimulai, Cek Arah Salat Anda

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Arah kiblat di masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya belum tentu selalu tepat. Karena itu, kalibrasi arah kiblat kembali menjadi perhatian Kementerian Agama melalui Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat. Di Jawa Barat, program ini menargetkan pengecekan arah kiblat di 279.150 lokasi ibadah secara serentak pada 15–16 Juli 2026. Kegiatan tersebut memanfaatkan momen Rashdul […]

  • wisata Garut Nataru

    Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    BPS Jawa Barat memproyeksikan Garut menjadi tujuan wisata utama Priangan Timur saat libur Nataru 2026. albadarpost.com, FOKUS – Kabupaten Garut diproyeksikan menjadi tujuan utama wisatawan nusantara di wilayah Priangan Timur pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Proyeksi ini penting karena mencerminkan arah pergerakan wisata akhir tahun yang berdampak langsung pada kesiapan layanan […]

expand_less