Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » MUI Kritik Pasal KUHP Baru

MUI Kritik Pasal KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama ini menjadi dasar pengaturan perkawinan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan menyusul pemberlakuan KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan pidana terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara. MUI menegaskan bahwa perkawinan, termasuk nikah siri, memiliki landasan hukum dan agama yang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena persoalan administratif.

Pemidanaan Nikah Dinilai Tidak Tepat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca juga: Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

Ia menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan seharusnya ditempatkan sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan konflik antara norma agama dan ketentuan hukum positif.

MUI juga menilai bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjalankan praktik perkawinan berdasarkan keyakinan agama. Dalam konteks ini, MUI meminta agar negara lebih bijak dalam mengatur persoalan perkawinan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum Islam.

Sorotan Terhadap Poligami dalam KUHP

Selain nikah siri, MUI juga menyoroti pengaturan mengenai poligami yang diatur dalam KUHP baru. Menurut MUI, poligami merupakan praktik yang diakui dalam hukum Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu. Karena itu, pengaturannya tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana secara umum.

MUI menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta hukum perdata yang berlaku, bukan melalui pendekatan pidana. Pendekatan pidana dinilai berpotensi mempersempit ruang keadilan substantif dan mengabaikan konteks sosial serta agama yang hidup di masyarakat.

Dalam pandangan MUI, negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan, namun tidak semestinya mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansi sah menurut ajaran agama.

Dorongan Evaluasi Pasal Bermasalah

MUI mendorong agar pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal KUHP baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi benturan antara hukum pidana dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

MUI menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah berlakunya KUHP baru, MUI berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun ketidakadilan hukum.

Sorotan MUI ini menambah daftar kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Ke depan, polemik mengenai hukum Islam vs pidana dalam pengaturan perkawinan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi futuristik seorang Muslim salat di tengah kota modern bercahaya sebagai simbol perbaikan hidup melalui ibadah.

    Perbaiki Salatmu, Reset Hidupmu

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Pada tahun-tahun mendatang, manusia mungkin akan menciptakan teknologi yang mampu membaca gelombang pikiran. Mereka akan merancang algoritma untuk memprediksi keputusan. Mereka bahkan mungkin menciptakan kecerdasan buatan yang mampu meniru empati. Namun tetap saja, mereka lupa satu tombol paling tua yang sudah tersedia sejak berabad-abad lalu: takbir. Prinsip “Perbaiki salatmu maka Allah akan […]

  • WNI ilegal

    Kemlu Tangani WNI Ilegal Masuk Singapura via Laut

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kemlu dan KBRI Singapura menangani enam WNI ilegal yang ditangkap di perairan Tanah Merah. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kementerian Luar Negeri memastikan langkah perlindungan terhadap WNI ilegal yang ditangkap otoritas Singapura setelah diduga masuk ke wilayah negara tersebut melalui jalur laut. Kasus ini penting karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri sekaligus menegaskan […]

  • Pengendalian Inflasi Tasikmalaya

    Pengendalian Inflasi Tasikmalaya Raih Juara Nasional, Stabilitas Harga Terjaga

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Tasikmalaya meraih juara nasional Pengendalian Inflasi Daerah 2025, kebijakan daerah stabilkan harga pangan warga. albadarpost.com, PELITA – Kabupaten Tasikmalaya meraih penghargaan nasional sebagai Juara Satu Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota Berprestasi 2025. Penghargaan diberikan pada malam puncak Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. Pencapaian ini menutup tahun penuh tekanan ekonomi […]

  • Adidas vs Nike

    Perang Adidas vs Nike Memanas di Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Adidas vs Nike menjadi salah satu persaingan paling menarik di balik gemerlap Piala Dunia 2026. Ketika jutaan penggemar menikmati duel antartim nasional di lapangan, dua perusahaan apparel olahraga terbesar dunia itu juga sedang bersaing memperebutkan panggung global. Setiap kemenangan, setiap gol, dan setiap langkah menuju babak berikutnya bukan hanya mengangkat prestasi […]

  • Inggris vs Norwegia

    VAR dan Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Inggris vs Norwegia menghadirkan drama yang nyaris tak memberi ruang bagi penonton untuk bernapas. Dalam laga perempat final Piala Dunia 2026 itu, Timnas Inggris bangkit dari tekanan, memanfaatkan momentum, lalu menutup pertandingan dengan kemenangan 2-1 berkat dua gol Jude Bellingham. Di sisi lain, Norwegia harus mengubur mimpi melaju ke semifinal setelah […]

  • perbaikan jalan desa

    Perbaikan Jalan “Insya Alloh” oleh Warga Tasikmalaya, Sindiran untuk Pejabat

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Warga dua desa di Tasikmalaya gotong royong perbaiki jalan rusak karena janji pemerintah tak kunjung terealisasi. albadarpost.com, HUMANIORA – Warga Desa Purwarahayu dan Desa Kertaraharja, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, turun langsung memperbaiki jalan desa pada Rabu, 3 Desember 2025. Perbaikan dilakukan secara sukarela melalui gotong royong. Jalan rusak yang menghubungkan dua desa itu selama bertahun-tahun […]

expand_less