Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » MUI Kritik Pasal KUHP Baru

MUI Kritik Pasal KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama ini menjadi dasar pengaturan perkawinan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan menyusul pemberlakuan KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan pidana terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara. MUI menegaskan bahwa perkawinan, termasuk nikah siri, memiliki landasan hukum dan agama yang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena persoalan administratif.

Pemidanaan Nikah Dinilai Tidak Tepat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca juga: Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

Ia menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan seharusnya ditempatkan sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan konflik antara norma agama dan ketentuan hukum positif.

MUI juga menilai bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjalankan praktik perkawinan berdasarkan keyakinan agama. Dalam konteks ini, MUI meminta agar negara lebih bijak dalam mengatur persoalan perkawinan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum Islam.

Sorotan Terhadap Poligami dalam KUHP

Selain nikah siri, MUI juga menyoroti pengaturan mengenai poligami yang diatur dalam KUHP baru. Menurut MUI, poligami merupakan praktik yang diakui dalam hukum Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu. Karena itu, pengaturannya tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana secara umum.

MUI menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta hukum perdata yang berlaku, bukan melalui pendekatan pidana. Pendekatan pidana dinilai berpotensi mempersempit ruang keadilan substantif dan mengabaikan konteks sosial serta agama yang hidup di masyarakat.

Dalam pandangan MUI, negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan, namun tidak semestinya mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansi sah menurut ajaran agama.

Dorongan Evaluasi Pasal Bermasalah

MUI mendorong agar pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal KUHP baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi benturan antara hukum pidana dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

MUI menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah berlakunya KUHP baru, MUI berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun ketidakadilan hukum.

Sorotan MUI ini menambah daftar kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Ke depan, polemik mengenai hukum Islam vs pidana dalam pengaturan perkawinan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengrusakan Rumah

    Datang untuk Klarifikasi, Pria di Taraju Dobrak Rumah Advokat

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Niat awalnya ingin melakukan klarifikasi terkait sebuah persoalan hukum. Namun emosi yang tidak terkendali justru membawa seorang pria di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, ke ranah pidana. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan pengrusakan rumah milik seorang advokat berinisial A.S di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju. Tersangka […]

  • Gatur Pagi Langensari

    Sejak Pukul 06.00 WIB, Polisi Sudah Berdiri di Simpang Banjar, Ini Tujuannya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gatur Pagi Langensari kembali terlihat di sejumlah ruas utama Kota Banjar pada Senin (8/6/2026). Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi atau pelayanan arus kendaraan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran polisi yang paling dekat dengan aktivitas harian masyarakat. Ketika sebagian warga masih menyiapkan sarapan, mengantar anak sekolah, atau memanaskan kendaraan, sejumlah anggota […]

  • guru dipolisikan

    Guru Dipolisikan Usai Menegur Murid, Ini Analisis Hukum dan Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Kasus guru dipolisikan setelah menegur murid kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan, itu memunculkan perdebatan tentang batas kewenangan guru dalam mendidik serta perlindungan hukum bagi anak di lingkungan sekolah. Guru sekolah dasar tersebut menegur muridnya saat kegiatan sekolah berlangsung. Teguran itu bertujuan mengingatkan siswa agar bersikap peduli […]

  • tanam pohon langka

    Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Penanaman Pohon Langka

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Upaya tanam pohon langka di Tasikmalaya dorong mitigasi bencana dan perbaikan kualitas lingkungan. albadarpost.com, HUMANIORA – Aksi tanam pohon langka kembali mengisi kawasan Arboretum Pasir Bakukung, Desa Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu pagi, 22 November 2025. Pagi itu, puluhan relawan dari Komunitas Nyaah Ka Alam membawa bibit yang sebagian besar merupakan jenis endemik Jawa […]

  • Ilustrasi keluarga menonton film box office terbaru 2026 bersama dengan suasana hangat dan penuh kebersamaan

    7 Film Box Office 2026 yang Bikin Suasana Rumah Lebih Hangat

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di tengah rumah yang semakin ramai oleh suara notifikasi dan layar gadget, banyak keluarga mulai kehilangan satu hal sederhana: waktu untuk benar-benar hadir satu sama lain. Karena itu, pencarian tentang film keluarga 2026, tontonan keluarga terbaru, dan film box office hangat terus meningkat menjelang pertengahan tahun ini. Menariknya, film kini bukan cuma […]

  • Cek bansos PKH BPNT 2026 menggunakan KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial

    Resmi, Panduan Lengkap Cek Bansos PKH-BPNT 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial pada 2026 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jutaan masyarakat kini bisa cek bansos PKH BPNT pakai KTP secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Akses informasi yang terbuka membuat masyarakat dapat memastikan status penerima bansos tanpa harus datang ke kantor […]

expand_less