Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » MUI Kritik Pasal KUHP Baru

MUI Kritik Pasal KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama ini menjadi dasar pengaturan perkawinan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan menyusul pemberlakuan KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan pidana terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara. MUI menegaskan bahwa perkawinan, termasuk nikah siri, memiliki landasan hukum dan agama yang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena persoalan administratif.

Pemidanaan Nikah Dinilai Tidak Tepat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca juga: Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

Ia menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan seharusnya ditempatkan sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan konflik antara norma agama dan ketentuan hukum positif.

MUI juga menilai bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjalankan praktik perkawinan berdasarkan keyakinan agama. Dalam konteks ini, MUI meminta agar negara lebih bijak dalam mengatur persoalan perkawinan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum Islam.

Sorotan Terhadap Poligami dalam KUHP

Selain nikah siri, MUI juga menyoroti pengaturan mengenai poligami yang diatur dalam KUHP baru. Menurut MUI, poligami merupakan praktik yang diakui dalam hukum Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu. Karena itu, pengaturannya tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana secara umum.

MUI menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta hukum perdata yang berlaku, bukan melalui pendekatan pidana. Pendekatan pidana dinilai berpotensi mempersempit ruang keadilan substantif dan mengabaikan konteks sosial serta agama yang hidup di masyarakat.

Dalam pandangan MUI, negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan, namun tidak semestinya mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansi sah menurut ajaran agama.

Dorongan Evaluasi Pasal Bermasalah

MUI mendorong agar pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal KUHP baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi benturan antara hukum pidana dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

MUI menegaskan bahwa semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah berlakunya KUHP baru, MUI berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun ketidakadilan hukum.

Sorotan MUI ini menambah daftar kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Ke depan, polemik mengenai hukum Islam vs pidana dalam pengaturan perkawinan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli Ibadah Masuk Neraka

    Empat Golongan Ahli Ibadah yang Masuk Neraka, Waspadai Bahayanya

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Empat golongan ahli ibadah masuk neraka karena kesombongan, riya, dan menyakiti sesama. Pelajaran moral penting bagi umat Islam. Ibadah Tak Selalu Jadi Jalan ke Surga albadarpost.com, HIKMAH – Ibadah dalam Islam sejatinya bukan sekadar rutinitas, melainkan bukti penghambaan dan ketundukan manusia kepada Allah SWT. Melalui shalat, puasa, zakat, dan amal saleh, seorang Muslim berharap mendapat […]

  • Serangan AS–Israel Tewaskan Khomeini, Krisis Baru Dimulai

    Serangan AS–Israel Tewaskan Khomeini, Krisis Baru Dimulai

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kematian Khomeini  akibat serangan militer gabungan Amerika Serikat dan Israel langsung mengguncang stabilitas kawasan. Peristiwa yang memicu kematian pemimpin tertinggi Iran itu tidak hanya mengubah peta politik domestik Tehran, tetapi juga memperlebar risiko konflik regional. Sejak kabar tewasnya Ayatollah Ali Khomeini menyebar, respons diplomatik dan militer bermunculan dari berbagai negara. Insiden […]

  • Imigrasi Batam

    Heboh Pungli Imigrasi Batam, Turis Asing Bongkar Pengalaman Mencekam

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus Imigrasi Batam kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemerasan turis asing di Batam yang viral di media sosial. Dilansir dari Mediacorp.sg, bahwa sejumlah wisatawan, termasuk warga Singapura, mengaku mengalami intimidasi saat proses pemeriksaan. Isu pungli imigrasi Batam ini langsung memicu perhatian publik karena terjadi di pintu masuk internasional Indonesia. Selain […]

  • Fadia Arafiq ditangkap

    OTT KPK Guncang Pekalongan, Kekayaan Fadia Arafiq Disorot

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan Bupati Pekalongan itu langsung memicu perhatian luas karena laporan kekayaannya dalam LHKPN tercatat mencapai Rp85,6 miliar. Kasus ini kembali mengangkat isu klasik tentang kekayaan pejabat publik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut. Namun, lembaga […]

  • libur Isra Mikraj

    Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penerapan kebijakan ganjil genap beserta seluruh sanksinya pada libur Isra Mikraj. Keputusan ini memastikan tidak ada penindakan hukum terhadap pengendara kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan terdampak pembatasan lalu lintas. Peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad […]

  • pertandingan persija jakarta melawan dewa united di liga 1 indonesia dengan analisis statistik dan fakta unik pertandingan

    5 Fakta Duel Persija vs Dewa United yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertandingan Persija Jakarta vs Dewa United dalam kompetisi Liga 1 Indonesia kembali menjadi sorotan publik sepak bola nasional. Duel Persija vs Dewa United selalu memunculkan cerita menarik karena kedua tim memiliki gaya bermain yang berbeda. Namun menjelang laga yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, sejumlah data statistik justru mengungkap […]

expand_less