Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub
- account_circle redaktur
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seorang santri mempelajari kitab Safinatun Najah tentang hukum junub dan tata cara bersuci dalam Islam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, HIKMAH — Larangan junub merupakan salah satu pembahasan fikih dasar yang diajarkan dalam kitab Safinatun Najah. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada dalam keadaan junub atau hadas besar.
Padahal, hukum junub bukan hanya berkaitan dengan mandi wajib. Dalam fikih Islam, ada sejumlah ibadah dan aktivitas tertentu yang harus ditinggalkan sampai seseorang melakukan mandi janabah dan kembali suci.
Di banyak kampung, pembahasan tentang junub biasanya muncul saat kajian fikih dasar, pengajian Ramadan, atau pelajaran kitab kuning di pesantren. Tidak jarang seorang santri muda mengangkat tangan lalu bertanya, “Kalau cuma lewat masjid boleh tidak?” Pertanyaan sederhana seperti itu ternyata sudah dibahas para ulama sejak ratusan tahun lalu.
Begitu pula dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian orang baru teringat soal mandi wajib ketika azan berkumandang. Ada yang buru-buru menuju kamar mandi. Ada pula yang baru menyadari setelah hendak membuka mushaf Al-Qur’an. Situasi seperti itu cukup sering terjadi.
Karena itulah, memahami hukum-hukum junub menjadi bagian penting dari pengetahuan dasar setiap Muslim.
Apa yang Dimaksud dengan Junub?
Junub adalah keadaan hadas besar yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib atau mandi janabah sebelum melaksanakan ibadah tertentu.
Keadaan ini dapat terjadi karena hubungan suami istri, keluarnya mani, atau sebab lain yang ditetapkan dalam syariat.
Allah SWT berfirman:
“Dan jika kamu junub maka mandilah.”
(QS. Al-Ma’idah: 6)
Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban mandi wajib bagi setiap Muslim yang berada dalam keadaan junub.
Dalam kitab Safinatun Najah, dijelaskan ada enam hal yang diharamkan bagi orang yang masih berada dalam keadaan junub.
Pertama dan Kedua, Haram Salat dan Tawaf
Larangan pertama adalah melaksanakan salat.
Hukum ini berlaku untuk seluruh jenis salat, baik salat fardu, salat sunah, maupun salat jenazah.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan junub sampai kamu mandi.”
(QS. An-Nisa: 43)
Karena itu, seseorang wajib terlebih dahulu menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan salat.
Larangan kedua adalah melakukan tawaf.
Baik tawaf wajib maupun tawaf sunah, keduanya mensyaratkan kesucian dari hadas besar dan hadas kecil. Para ulama menjelaskan bahwa tawaf memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan salat dalam hal syarat kesuciannya.
Ketiga dan Keempat, Menyentuh dan Membawa Mushaf
Dalam mazhab Syafi’i, orang yang junub tidak diperbolehkan menyentuh maupun membawa mushaf Al-Qur’an.
Dalil yang sering dijadikan landasan adalah firman Allah SWT:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah: 79)
Di sejumlah madrasah dan pesantren, pembahasan ini sering memunculkan pertanyaan lanjutan dari para santri. Misalnya mengenai anak kecil yang sedang belajar membaca Al-Qur’an tetapi belum mampu menjaga kesucian secara sempurna.
Para ulama kemudian memberikan rincian hukum pada kondisi tertentu, terutama dalam konteks pendidikan dan pembelajaran. Namun hukum asal bagi orang dewasa yang junub tetap tidak boleh menyentuh dan membawa mushaf.
Kelima, Haram Berdiam Diri di Masjid
Larangan berikutnya adalah berdiam diri atau menetap di dalam masjid.
Allah SWT berfirman:
“…dan jangan pula mendekati masjid ketika kamu junub, kecuali sekadar berlalu saja.”
(QS. An-Nisa: 43)
Ayat ini menjadi dasar bahwa orang junub boleh melewati masjid apabila memang diperlukan dan tidak berhenti untuk duduk atau menetap di dalamnya.
Karena itu, masuk dari satu pintu lalu keluar dari pintu lainnya tidak termasuk kategori berdiam diri.
Dalam praktik sehari-hari, persoalan ini sering menjadi bahan diskusi di lingkungan masjid. Sebagian jamaah bertanya apakah duduk sebentar sambil menunggu teman termasuk berdiam diri. Sebagian lainnya bertanya tentang hukum mushala.
Para ulama menjelaskan bahwa rincian hukum tempat ibadah dapat berbeda sesuai status dan peruntukannya. Karena itu, pembahasan tersebut biasanya dikaji lebih lanjut dalam kitab-kitab fikih yang lebih rinci.
Keenam, Haram Membaca Al-Qur’an
Larangan terakhir yang disebut dalam Safinatun Najah adalah membaca Al-Qur’an.
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an sampai ia melakukan mandi wajib.
Dasarnya antara lain hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:
“Rasulullah SAW tidak terhalang membaca Al-Qur’an oleh sesuatu selain junub.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Namun para ulama membedakan antara membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.
Dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Muslim untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Karena itu, tidak perlu menghalangi mereka apabila ingin mendengarkan lantunan ayat suci.
Mengapa Fikih Junub Penting Dipahami?
Sebagian orang menganggap pembahasan junub sebagai materi dasar yang sederhana. Namun justru dari perkara-perkara dasar itulah sah atau tidaknya ibadah sering ditentukan.
Tidak sedikit orang yang rajin beribadah tetapi kurang memahami hukum hadas besar. Padahal salat, membaca Al-Qur’an, hingga aktivitas di masjid berkaitan langsung dengan kondisi suci seseorang.
Karena itu, para ulama sejak dahulu selalu menempatkan bab thaharah atau bersuci sebagai pembahasan pertama sebelum memasuki bab salat, puasa, zakat, maupun ibadah lainnya.
Banyak orang ingin memperindah ibadahnya dengan amalan-amalan besar. Namun para ulama mengingatkan bahwa jalan menuju ibadah yang benar sering kali dimulai dari satu hal yang sederhana: memastikan diri berada dalam keadaan suci sebelum menghadap Allah SWT. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar