Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, HIKMAHLarangan junub merupakan salah satu pembahasan fikih dasar yang diajarkan dalam kitab Safinatun Najah. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada dalam keadaan junub atau hadas besar.

Padahal, hukum junub bukan hanya berkaitan dengan mandi wajib. Dalam fikih Islam, ada sejumlah ibadah dan aktivitas tertentu yang harus ditinggalkan sampai seseorang melakukan mandi janabah dan kembali suci.

Di banyak kampung, pembahasan tentang junub biasanya muncul saat kajian fikih dasar, pengajian Ramadan, atau pelajaran kitab kuning di pesantren. Tidak jarang seorang santri muda mengangkat tangan lalu bertanya, “Kalau cuma lewat masjid boleh tidak?” Pertanyaan sederhana seperti itu ternyata sudah dibahas para ulama sejak ratusan tahun lalu.

Begitu pula dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian orang baru teringat soal mandi wajib ketika azan berkumandang. Ada yang buru-buru menuju kamar mandi. Ada pula yang baru menyadari setelah hendak membuka mushaf Al-Qur’an. Situasi seperti itu cukup sering terjadi.

Karena itulah, memahami hukum-hukum junub menjadi bagian penting dari pengetahuan dasar setiap Muslim.

Apa yang Dimaksud dengan Junub?

Junub adalah keadaan hadas besar yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib atau mandi janabah sebelum melaksanakan ibadah tertentu.

Keadaan ini dapat terjadi karena hubungan suami istri, keluarnya mani, atau sebab lain yang ditetapkan dalam syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan jika kamu junub maka mandilah.”

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban mandi wajib bagi setiap Muslim yang berada dalam keadaan junub.

Dalam kitab Safinatun Najah, dijelaskan ada enam hal yang diharamkan bagi orang yang masih berada dalam keadaan junub.

Pertama dan Kedua, Haram Salat dan Tawaf

Larangan pertama adalah melaksanakan salat.

Hukum ini berlaku untuk seluruh jenis salat, baik salat fardu, salat sunah, maupun salat jenazah.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan junub sampai kamu mandi.”

(QS. An-Nisa: 43)

Karena itu, seseorang wajib terlebih dahulu menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan salat.

Larangan kedua adalah melakukan tawaf.

Baik tawaf wajib maupun tawaf sunah, keduanya mensyaratkan kesucian dari hadas besar dan hadas kecil. Para ulama menjelaskan bahwa tawaf memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan salat dalam hal syarat kesuciannya.

Ketiga dan Keempat, Menyentuh dan Membawa Mushaf

Dalam mazhab Syafi’i, orang yang junub tidak diperbolehkan menyentuh maupun membawa mushaf Al-Qur’an.

Dalil yang sering dijadikan landasan adalah firman Allah SWT:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Di sejumlah madrasah dan pesantren, pembahasan ini sering memunculkan pertanyaan lanjutan dari para santri. Misalnya mengenai anak kecil yang sedang belajar membaca Al-Qur’an tetapi belum mampu menjaga kesucian secara sempurna.

Para ulama kemudian memberikan rincian hukum pada kondisi tertentu, terutama dalam konteks pendidikan dan pembelajaran. Namun hukum asal bagi orang dewasa yang junub tetap tidak boleh menyentuh dan membawa mushaf.

Kelima, Haram Berdiam Diri di Masjid

Larangan berikutnya adalah berdiam diri atau menetap di dalam masjid.

Allah SWT berfirman:

“…dan jangan pula mendekati masjid ketika kamu junub, kecuali sekadar berlalu saja.”

(QS. An-Nisa: 43)

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang junub boleh melewati masjid apabila memang diperlukan dan tidak berhenti untuk duduk atau menetap di dalamnya.

Karena itu, masuk dari satu pintu lalu keluar dari pintu lainnya tidak termasuk kategori berdiam diri.

Dalam praktik sehari-hari, persoalan ini sering menjadi bahan diskusi di lingkungan masjid. Sebagian jamaah bertanya apakah duduk sebentar sambil menunggu teman termasuk berdiam diri. Sebagian lainnya bertanya tentang hukum mushala.

Para ulama menjelaskan bahwa rincian hukum tempat ibadah dapat berbeda sesuai status dan peruntukannya. Karena itu, pembahasan tersebut biasanya dikaji lebih lanjut dalam kitab-kitab fikih yang lebih rinci.

Keenam, Haram Membaca Al-Qur’an

Larangan terakhir yang disebut dalam Safinatun Najah adalah membaca Al-Qur’an.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an sampai ia melakukan mandi wajib.

Dasarnya antara lain hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:

“Rasulullah SAW tidak terhalang membaca Al-Qur’an oleh sesuatu selain junub.”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Namun para ulama membedakan antara membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.

Dalam kitab At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Muslim untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Karena itu, tidak perlu menghalangi mereka apabila ingin mendengarkan lantunan ayat suci.

Mengapa Fikih Junub Penting Dipahami?

Sebagian orang menganggap pembahasan junub sebagai materi dasar yang sederhana. Namun justru dari perkara-perkara dasar itulah sah atau tidaknya ibadah sering ditentukan.

Tidak sedikit orang yang rajin beribadah tetapi kurang memahami hukum hadas besar. Padahal salat, membaca Al-Qur’an, hingga aktivitas di masjid berkaitan langsung dengan kondisi suci seseorang.

Karena itu, para ulama sejak dahulu selalu menempatkan bab thaharah atau bersuci sebagai pembahasan pertama sebelum memasuki bab salat, puasa, zakat, maupun ibadah lainnya.

Banyak orang ingin memperindah ibadahnya dengan amalan-amalan besar. Namun para ulama mengingatkan bahwa jalan menuju ibadah yang benar sering kali dimulai dari satu hal yang sederhana: memastikan diri berada dalam keadaan suci sebelum menghadap Allah SWT. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • toksin cereulide

    Toksin Cereulide pada Formula Bayi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Alarm itu tidak berbunyi di rumah sakit atau pabrik. Ia muncul di layar sistem pengawasan pangan global. Dari sana, sinyal bahaya tentang toksin cereulide pada formula bayi menyebar lintas negara, lalu sampai ke Indonesia. Respons pun bergerak cepat: otoritas keamanan pangan memilih jalur kehati-hatian demi melindungi kelompok paling rentan—bayi. Badan Pengawas Obat […]

  • Rendang daging sapi khas Sumatera Barat dengan bumbu rempah kental berwarna cokelat gelap di piring tradisional.

    Rendang: Kuliner Nusantara dengan Sejarah Menakjubkan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Rendang dikenal sebagai salah satu kuliner paling terkenal dari Indonesia. Hidangan ini sering disebut juga rendang Minang atau rendang daging khas Sumatera Barat yang terkenal karena bumbu rempahnya yang kuat dan proses memasaknya yang panjang. Banyak orang menikmatinya karena rasanya kaya, aromanya menggoda, dan tekstur dagingnya lembut setelah dimasak berjam-jam. Namun […]

  • Patroli Cikatomas

    Patroli Cikatomas Diperketat, Polisi Turun Saat Warga Mulai Lengah

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Patroli Cikatomas kembali diperketat saat aktivitas warga mulai menurun pada malam hari. Patroli Cikatomas atau pengawasan mobilitas aparat kepolisian ini digelar Polsek Cikatomas untuk menutup ruang gerak potensi kejahatan yang biasanya muncul di jam-jam rawan, terutama saat suasana lingkungan mulai sepi. Di beberapa titik wilayah hukum Cikatomas, suasana malam tampak lebih […]

  • Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan penjelasan THR ASN melalui media sosial di tengah polemik pembayaran bertahap

    THR ASN Tasikmalaya Dicicil, Realistis atau Tanda Bahaya?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebijakan THR ASN Tasikmalaya yang dibayar bertahap memicu perdebatan publik. Sebagian warga melihatnya sebagai langkah realistis dalam pengelolaan keuangan daerah, sementara yang lain menilai ini sebagai sinyal tekanan fiskal yang serius. Di tengah situasi ini, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, melalui akun Instagramnya @viman.alfarizi menyampaikan penjelasan resmi yang menegaskan komitmen […]

  • pepes ikan duri lunak dibungkus daun pisang dengan bumbu rempah tradisional

    Pepes Ikan Duri Lunak: Ini Rahasia Bumbunya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pepes ikan duri lunak sering menjadi incaran pecinta kuliner tradisional karena rasanya gurih sekaligus aman dimakan tanpa takut duri keras. Banyak orang penasaran dengan rahasia pepes ikan duri lunak, sebab pada hidangan ini duri ikan terasa jauh lebih empuk dibandingkan olahan ikan biasa. Teknik memasak yang tepat ternyata membuat pepes ikan duri […]

  • pernikahan nasional

    Kemenag Mencatat Pernikahan Nasional Naik

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Pernikahan nasional 2025 naik tipis. Kemenag sebut tren penurunan sejak 2022 mulai terhenti. albadarpost.com, HUMANIORA — Kementerian Agama mencatat kenaikan tipis angka pernikahan nasional sepanjang 2025. Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menunjukkan, hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, jumlah pernikahan yang tercatat mencapai 1.479.533 peristiwa. Angka ini naik 1.231 pernikahan dibandingkan tahun 2024. […]

expand_less