Kronologi Erwan Setiawan Dilaporkan Kasus Dugaan Rp3 Miliar
- account_circle redaktur
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Erwan Setiawan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh seorang warga Karawang, Andri Somantri, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana senilai Rp3.036.500.000. Laporan tersebut juga mencantumkan nama putra Erwan, Daffa Al Ghifar, serta Sherly Ingga Setiawati dan Indra Kardiansah.
Hingga artikel ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penanganan kepolisian. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, laporan tersebut diterima Polda Jawa Barat pada 22 Desember 2025 dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Pelapor Klaim Perkara Berawal dari Pertemuan di Rumah Dinas
Kuasa hukum pelapor, Alek Safri Winando, menjelaskan bahwa menurut keterangan kliennya, perkara bermula pada Maret 2025 setelah Andri diperkenalkan kepada Sherly Ingga Setiawati.
Masih menurut pihak pelapor, Sherly kemudian mengajak Andri menghadiri kegiatan syukuran pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Andri diperkenalkan kepada Erwan Setiawan dan putranya, Daffa Al Ghifar.
Pihak pelapor mengklaim setelah pertemuan tersebut, Andri diminta berkoordinasi dengan Sherly terkait berbagai kebutuhan yang disebut berkaitan dengan lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.
Berbekal kepercayaan tersebut, menurut kuasa hukum pelapor, Andri beberapa kali menyalurkan dana yang disebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi.
Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya percakapan elektronik, rekaman audio, rekaman visual, serta dokumen transaksi.
Menurut keterangan pelapor, terdapat 26 transaksi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut, menurut pelapor, dikirim ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifar berdasarkan kesepakatan pengembalian dana.
Sebelum melapor ke kepolisian, pelapor menyatakan telah menempuh upaya mediasi dan dua kali mengirimkan somasi. Namun, menurut pihak pelapor, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Laporan Menggunakan Pasal Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Jawa Barat, para terlapor dilaporkan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap awal proses hukum. Penyidik akan menelaah laporan, meminta keterangan para pihak, serta memeriksa alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses hukum yang belum diputus oleh pengadilan.
Erwan Setiawan Membantah Seluruh Tuduhan
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Erwan menegaskan bahwa Sherly Ingga Setiawati bukan tenaga ahli Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.
Ia juga menyatakan Sherly telah membuat surat pernyataan yang, menurut Erwan, berisi pengakuan menggunakan nama dirinya untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Erwan membantah narasi yang menyebut dirinya menerima dana Rp3 miliar maupun memiliki utang kepada pelapor.
Menurut Erwan, seluruh persoalan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Bukti Dana Masuk ke Erwan
Kuasa hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting, juga membantah seluruh tudingan yang berkembang.
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana Rp3.036.500.000 masuk ke rekening ataupun diterima secara langsung oleh Erwan Setiawan.
Ia juga membantah informasi yang menyebut Erwan maupun keluarganya telah mengembalikan uang sebesar Rp850 juta kepada pelapor.
Jandri menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.
Menunggu Hasil Penyidikan Kepolisian
Perkara yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Tahapan berikutnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para pihak.
Proses tersebut akan menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, serta kuasa hukumnya. Perkara masih dalam proses penanganan Polda Jawa Barat. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara hukum, setiap laporan adalah awal dari proses, bukan akhir dari kesimpulan. Publik berhak memperoleh informasi yang berimbang, sementara kebenaran materiil hanya dapat dipastikan melalui pembuktian yang sah sesuai mekanisme hukum di pengadilan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar