Jam Kerja ASN Tasikmalaya Mulai 14 September, Ini Jadwalnya
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Wali Kota Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com | BERITA DAERAH — Jam kerja ASN Tasikmalaya mulai 14 September 2026 akan mengikuti jadwal kerja reguler yang diinformasikan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dalam informasi yang disampaikan melalui Diskominfo Kota Tasikmalaya, pegawai memiliki total waktu kerja 37 jam 30 menit per minggu. Jam masuk ditetapkan pukul 07.30 WIB, sedangkan waktu pulang berbeda antara Senin-Kamis dan Jumat.
Namun, aturan ini bukan semata soal kapan ASN datang dan meninggalkan kantor.
Ada kewajiban presensi berbasis elektronik, pengaturan khusus untuk perangkat daerah tertentu, serta ketentuan bahwa kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kinerja pegawai.
Dengan kata lain, yang sedang ditata bukan hanya jam kerja, tetapi juga bagaimana waktu kerja tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan publik.
Mulai 14 September, Ini Jadwal Jam Kerja ASN Tasikmalaya
Berdasarkan informasi jam kerja reguler Pemkot Tasikmalaya, jadwalnya sebagai berikut:
| Hari | Jam Kerja | Istirahat |
|---|---|---|
| Senin-Kamis | 07.30-15.30 WIB | 11.30-12.00 WIB |
| Jumat | 07.30-16.00 WIB | 11.30-12.30 WIB |
Jika dihitung berdasarkan waktu kerja efektif, jadwal tersebut menghasilkan 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Senin sampai Kamis masing-masing memiliki 7 jam 30 menit waktu kerja efektif. Sementara Jumat juga menghasilkan 7 jam 30 menit setelah dikurangi waktu istirahat.
Karena itu, angka 37 jam 30 menit dalam informasi Pemkot bukan angka yang berdiri sendiri. Jadwal harian tersebut disusun untuk memenuhi ketentuan waktu kerja ASN.
37 Jam 30 Menit Bukan Aturan Baru Pemkot
Bagian ini penting agar tidak terjadi salah tafsir.
Ketentuan 37 jam 30 menit per minggu sebenarnya sudah ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Perpres tersebut menetapkan lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin sampai Jumat. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Artinya, Pemkot Tasikmalaya tidak sedang menciptakan standar baru 37 jam 30 menit.
Yang dilakukan pemerintah daerah adalah menerapkan dan mengatur jadwal kerja reguler tersebut di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Hal ini juga sejalan dengan rancangan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Hari Kerja dan Jam Kerja serta Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang tercatat di JDIH Kota Tasikmalaya.
Dalam laman JDIH, rancangan tersebut masih berstatus “Diproses” dan mencantumkan Perpres 21/2023 serta PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai bagian dari dasar hukumnya.
Ada Kewajiban Presensi Elektronik
Jadwal masuk pukul 07.30 WIB membuat persoalan presensi menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut.
Informasi Pemkot Tasikmalaya menyebutkan pegawai wajib mengisi Daftar Hadir Berbasis Elektronik pada setiap hari kerja.
Dengan demikian, disiplin waktu tidak hanya menjadi aturan tertulis. Kehadiran pegawai juga tercatat melalui sistem elektronik.
Pada titik ini, aturan jam kerja memiliki konsekuensi yang lebih luas.
Kehadiran tepat waktu memang penting, tetapi ukuran akhirnya tetap produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagaimana dengan Perangkat Daerah yang Jam Kerjanya Fleksibel?
Tidak semua pekerjaan pemerintahan dapat diperlakukan dengan pola yang persis sama.
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, termasuk fleksibilitas berdasarkan lokasi dan/atau waktu, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta kriteria tertentu. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme penerapan, kode etik, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
Karena itu, informasi Pemkot Tasikmalaya juga memberikan catatan bahwa ketentuan jam kerja reguler berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecuali yang diatur secara fleksibel.
Artinya, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa seluruh ASN di setiap unit pelayanan pasti memiliki pola kerja identik.
Karakteristik pekerjaan tetap menjadi pertimbangan.
Kelebihan Jam Kerja dan Persoalan Kinerja
Ada satu bagian lain yang menarik perhatian dalam informasi tersebut.
Jam kerja yang melebihi ketentuan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kinerja pegawai.
Namun, tambahan waktu kerja seharusnya tidak dipahami sebagai tujuan utama.
Sebab, ukuran keberhasilan birokrasi bukan sekadar berapa lama pegawai berada di kantor.
Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan selama waktu tersebut.
Seorang pegawai dapat berada di kantor lebih lama, tetapi jika pelayanan tetap lambat, masyarakat tidak otomatis memperoleh manfaat lebih besar.
Sebaliknya, kedisiplinan waktu yang dibarengi proses kerja efektif dapat membuat pelayanan lebih cepat dan terukur.
Regulasi yang Menjadi Dasar
Setidaknya ada beberapa regulasi penting yang perlu dibaca dalam konteks penerapan jam kerja ASN di Kota Tasikmalaya.
1. Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Perpres ini menjadi dasar utama mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Aturannya berlaku bagi instansi pusat dan daerah, dengan lima hari kerja dan 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
2. PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025
Regulasi ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, termasuk fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja serta mekanisme penerapannya.
3. Rancangan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2026
JDIH Kota Tasikmalaya mencatat rancangan Peraturan Wali Kota mengenai hari kerja, jam kerja, dan apel gabungan sebagai produk hukum yang masih diproses. Dokumen tersebut menyebut penyesuaian jam kerja berdasarkan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 dan bertujuan antara lain memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan produktivitas pegawai.
Status “diproses” ini penting dicantumkan agar pembaca tidak menganggap rancangan Perwal tersebut sudah menjadi peraturan yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Datang dan Pulang
Mulai 14 September 2026, pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya akan berhadapan dengan jadwal kerja yang lebih terukur.
Masuk pukul 07.30 WIB.
Ada waktu istirahat yang sudah ditentukan.
Ada presensi elektronik.
Ada pula ruang fleksibilitas bagi pekerjaan tertentu.
Tetapi seluruh mekanisme tersebut pada akhirnya memiliki satu tujuan yang lebih besar: pelayanan publik yang lebih baik.
Sebab, masyarakat tidak datang ke kantor pemerintah untuk melihat berapa banyak pegawai yang mengisi presensi.
Masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan.
Dan di situlah kualitas sebuah aturan jam kerja akhirnya diuji.
Jam kerja bisa dihitung dengan menit, tetapi kualitas pelayanan publik diukur dari manfaat.
Jika waktu kerja semakin tertib tetapi pelayanan tidak semakin baik, perubahan itu hanya terlihat di sistem absensi.
Sebaliknya, jika disiplin waktu mampu membuat pelayanan lebih cepat, produktivitas meningkat, dan masyarakat lebih mudah mendapatkan haknya, maka aturan tersebut benar-benar bekerja.
Mulai 14 September, yang diuji bukan sekadar jam masuk ASN Tasikmalaya. Yang diuji adalah apakah waktu kerja mampu berubah menjadi pelayanan yang terasa bagi masyarakat. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar