Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya.


Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah pembenahan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah memperketat pengendalian pembangunan permukiman. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan bukan sekadar jeda administratif, tetapi ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan aspek ekologis.

“Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Arahan tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan,” ujar Dadang pada Senin, 8 Desember 2025.

Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah pengembang tidak konsisten menjalankan komitmen lingkungan yang disyaratkan saat pengajuan izin. Temuan itu mencakup pengurangan ruang terbuka hijau, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta tidak tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan.

Evaluasi Menyeluruh Atas Kewajiban Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan. Fokus evaluasi mencakup pengurangan risiko banjir, penyediaan daerah resapan air, hingga kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang.

Salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Cileunyi. Pemerintah daerah menyebut pengembang tidak menindaklanjuti komitmen penanggulangan banjir meski telah tercantum dalam dokumen perizinan. Pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sistem pengelolaan lingkungan. Tetapi pada praktiknya, kewajiban itu tidak dijalankan.

Kasus lain terjadi di kawasan Tegalluar. Berdasarkan ketentuan RTRW, pengembang diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air. Itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian kewajiban tidak dipenuhi.

Selain pelanggaran ekologis, Pemkab juga menemui kasus pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Dadang menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penanganan banjir di kawasan perumahan. “Jika fasos-fasum belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi menggunakan APBD,” katanya.

Tekanan Backlog dan Tantangan Kebijakan Izin Perumahan

Meski terdapat backlog kebutuhan hunian yang tinggi, Pemkab Bandung menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin perumahan bersifat sementara. Berdasarkan RP3KP 2023, kekurangan kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih mencapai 500 ribu unit. Situasi ini membuat kebijakan jeda izin harus berada di tengah tekanan permintaan perumahan yang besar.

Baca juga: Penggalangan Donasi Sumatera di Bengkulu Capai Rp4,3 Miliar

“Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan,” ujar Dadang.

Sikap Pemkab Bandung selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang pada akhir November menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim. Kebijakan itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya untuk merespons meningkatnya banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.

Analisis Kebijakan

Keputusan menghentikan izin memperlihatkan adanya perubahan pendekatan pemerintah daerah, dari model pembangunan cepat menuju pengawasan ketat berbasis risiko bencana. Kawasan Bandung Raya semakin rentan akibat alih fungsi lahan, penurunan daerah resapan air, dan urbanisasi tanpa kontrol.

Penghentian sementara izin perumahan ini dapat memaksa pengembang menaati standar ekologis dan memperbaiki praktik sebelumnya. Kebijakan juga memberi ruang bagi pemerintah melakukan audit tata ruang dan mengevaluasi keberlanjutan perumahan yang telah berdiri.

Transisi ini menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik: mencegah banjir berulang, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan pembangunan baru tidak memperburuk kerentanan ekologis.

Penghentian izin perumahan menjadi langkah korektif Pemkab Bandung untuk menekan risiko banjir dan memperbaiki pengawasan lingkungan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Murobbi Tasikmalaya

    Hadiri Murobbi, Wabup Tasik Tekankan Fondasi Akhlak untuk Daya Saing

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Murobbi Tasikmalaya semakin menguat sebagai gerakan pembinaan spiritual yang strategis. Kegiatan Murobbi, pembinaan keagamaan, dan penguatan nilai religius di Tasikmalaya menjadi sorotan setelah Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, hadir langsung dalam agenda tersebut pada Sabtu (4/4/2026). Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa gerakan Murobbi di Tasikmalaya tidak sekadar rutinitas keagamaan. Sebaliknya, […]

  • aturan nama anak

    Nama Anak Bisa Ditolak Disdukcapil? Ini Aturan Baru yang Wajib Orang Tua Tahu

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak orang tua belum memahami aturan nama anak di Indonesia, padahal regulasi ini sangat penting. Pemerintah telah mengatur aturan penamaan anak atau ketentuan nama bayi untuk mencegah masalah administrasi di masa depan. Jika orang tua melanggar, petugas pencatatan sipil bisa menolak nama anak tersebut. Karena itu, memahami aturan sejak awal bukan […]

  • Rekrutmen tenaga pendukung Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional untuk memperkuat pengawasan internal pemerintah

    Inspektorat Utama BGN Buka Rekrutmen Tenaga Pendukung Pengawasan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional (BGN) membuka rekrutmen tenaga pendukung untuk memperkuat fungsi pengawasan internal. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, seiring meningkatnya peran strategis BGN dalam program nasional. Rekrutmen ini menyasar warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi administrasi. Tenaga […]

  • Aktivis KontraS disiram air keras memicu kekhawatiran publik. Teror terhadap aktivis HAM dinilai menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

    Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Demokrasi Terancam?

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Hari itu seharusnya berjalan biasa. Namun dalam hitungan detik, semuanya berubah. Aktivis KontraS disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menjalankan aktivitas advokasi. Serangan mendadak ini langsung memicu kegemparan publik sekaligus memunculkan kekhawatiran besar: apakah teror terhadap aktivis HAM semakin nyata di Indonesia? Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi […]

  • hikmah maulid nabi

    Hikmah Maulid Nabi: Pembaharuan Komitmen pada Etika Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Rayakan Maulid Nabi dengan makna mendalam: pembaharuan komitmen pada etika kemanusiaan dan ajakan menjadi agen perubahan positif. albadarpost.com, HIKMAH. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali menjadi momen penting bagi umat Islam. Namun, di balik kemeriahan seremonial, terdapat pesan mendalam yang perlu direnungkan: Hikmah Maulid Nabi: Pembaharuan Komitmen pada Etika Kemanusiaan. Momen ini bukan sekadar mengenang […]

  • OTT oknum LSM

    Oknum LSM Terjaring OTT Polres Subang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kepolisian Resor Subang menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik pemerasan yang menyasar aparatur pemerintahan desa. Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga memeras belasan kepala desa di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. OTT oknum LSM tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang […]

expand_less