Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya.


Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah pembenahan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah memperketat pengendalian pembangunan permukiman. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan bukan sekadar jeda administratif, tetapi ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan aspek ekologis.

“Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Arahan tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan,” ujar Dadang pada Senin, 8 Desember 2025.

Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah pengembang tidak konsisten menjalankan komitmen lingkungan yang disyaratkan saat pengajuan izin. Temuan itu mencakup pengurangan ruang terbuka hijau, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta tidak tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan.

Evaluasi Menyeluruh Atas Kewajiban Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan. Fokus evaluasi mencakup pengurangan risiko banjir, penyediaan daerah resapan air, hingga kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang.

Salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Cileunyi. Pemerintah daerah menyebut pengembang tidak menindaklanjuti komitmen penanggulangan banjir meski telah tercantum dalam dokumen perizinan. Pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sistem pengelolaan lingkungan. Tetapi pada praktiknya, kewajiban itu tidak dijalankan.

Kasus lain terjadi di kawasan Tegalluar. Berdasarkan ketentuan RTRW, pengembang diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air. Itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian kewajiban tidak dipenuhi.

Selain pelanggaran ekologis, Pemkab juga menemui kasus pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Dadang menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penanganan banjir di kawasan perumahan. “Jika fasos-fasum belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi menggunakan APBD,” katanya.

Tekanan Backlog dan Tantangan Kebijakan Izin Perumahan

Meski terdapat backlog kebutuhan hunian yang tinggi, Pemkab Bandung menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin perumahan bersifat sementara. Berdasarkan RP3KP 2023, kekurangan kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih mencapai 500 ribu unit. Situasi ini membuat kebijakan jeda izin harus berada di tengah tekanan permintaan perumahan yang besar.

Baca juga: Penggalangan Donasi Sumatera di Bengkulu Capai Rp4,3 Miliar

“Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan,” ujar Dadang.

Sikap Pemkab Bandung selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang pada akhir November menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim. Kebijakan itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya untuk merespons meningkatnya banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.

Analisis Kebijakan

Keputusan menghentikan izin memperlihatkan adanya perubahan pendekatan pemerintah daerah, dari model pembangunan cepat menuju pengawasan ketat berbasis risiko bencana. Kawasan Bandung Raya semakin rentan akibat alih fungsi lahan, penurunan daerah resapan air, dan urbanisasi tanpa kontrol.

Penghentian sementara izin perumahan ini dapat memaksa pengembang menaati standar ekologis dan memperbaiki praktik sebelumnya. Kebijakan juga memberi ruang bagi pemerintah melakukan audit tata ruang dan mengevaluasi keberlanjutan perumahan yang telah berdiri.

Transisi ini menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik: mencegah banjir berulang, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan pembangunan baru tidak memperburuk kerentanan ekologis.

Penghentian izin perumahan menjadi langkah korektif Pemkab Bandung untuk menekan risiko banjir dan memperbaiki pengawasan lingkungan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Nabi Ibrahim

    Saat Nabi Ibrahim Harus Memilih Iman atau Perasaan, Ini Pelajaran Besarnya

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Nabi Ibrahim menjadi salah satu cerita paling menyentuh dalam sejarah Islam. Tidak hanya berbicara tentang iman, perjalanan hidup Nabi Ibrahim juga mengajarkan arti keikhlasan, pengorbanan, dan keteguhan hati saat menghadapi ujian yang sangat berat. Hingga sekarang, kisah ini terus dikenang karena mampu menyentuh sisi terdalam manusia tentang cinta, kehilangan, dan kepasrahan […]

  • sertifikasi halal UMKM

    Bukan Produk, Ini Titik Lemah Sertifikasi Halal UMKM

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sertifikasi halal UMKM ternyata belum sepenuhnya menyentuh akar masalah. Di tengah dorongan sertifikasi halal UMKM, isu sertifikat halal usaha kecil dan penguatan halal UMKM Indonesia justru mengarah ke titik yang selama ini jarang disorot: bahan baku. Festival Syawal 2026 membuka fakta bahwa label halal pada produk belum cukup kuat jika rantai […]

  • okupansi hotel Jawa Barat

    Okupansi Hotel Jabar Turun

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Okupansi hotel Jawa Barat turun di Nataru, dipengaruhi kebijakan libur dan isu bencana. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 semestinya menjadi puncak pergerakan wisata. Namun di Jawa Barat, denyut itu melemah. Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mencatat tingkat keterhunian hotel hanya mencapai 60 persen. Angka ini turun […]

  • A400M Indonesia

    Indonesia Makin Kuat! A400M Kedua Resmi Hadir, Ini Dampaknya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kedatangan A400M Indonesia kembali menjadi sorotan setelah unit kedua resmi diterima. Pesawat angkut berat ini, atau dikenal juga sebagai pesawat militer A400M dan angkut udara strategis Indonesia, langsung memperkuat mobilitas nasional dalam berbagai skenario penting—baik militer maupun kemanusiaan. Pengumuman dari Airbus Defence menegaskan bahwa Indonesia kini semakin serius membangun kekuatan udara […]

  • UMKM Sukaratu

    Camilan Lokal UMKM Sukaratu Perluas Akses Pasar

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – UMKM Sukaratu di Kabupaten Tasikmalaya terus mengembangkan produk camilan lokal dengan pendekatan yang konsisten dan terukur. Salah satunya Laziiz Snacks, pelaku usaha mikro yang mengolah camilan tradisional berbasis resep keluarga sejak 1988 dan kini memperluas akses pasarnya hingga ke luar negeri. Keberadaan UMKM Sukaratu seperti Laziiz Snacks menjadi relevan di tengah […]

  • Santri melakukan razia dan pemusnahan minuman keras di gudang penyimpanan miras wilayah Kabupaten Ciamis pada malam hari.

    Santri Temukan Gudang Miras di Ciamis, Ulama Sebut Darurat

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus gudang miras Ciamis kembali menghebohkan masyarakat setelah para santri melakukan aksi hisbah atau penegakan amar ma’ruf nahi mungkar dan menemukan sejumlah lokasi penyimpanan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis. Temuan tersebut langsung memicu sorotan karena salah satu lokasi berada tepat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, berhadapan dengan Pengadilan Negeri Ciamis. […]

expand_less