Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 228
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya.


Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah pembenahan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah memperketat pengendalian pembangunan permukiman. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan bukan sekadar jeda administratif, tetapi ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan aspek ekologis.

“Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Arahan tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan,” ujar Dadang pada Senin, 8 Desember 2025.

Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah pengembang tidak konsisten menjalankan komitmen lingkungan yang disyaratkan saat pengajuan izin. Temuan itu mencakup pengurangan ruang terbuka hijau, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta tidak tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan.

Evaluasi Menyeluruh Atas Kewajiban Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan. Fokus evaluasi mencakup pengurangan risiko banjir, penyediaan daerah resapan air, hingga kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang.

Salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Cileunyi. Pemerintah daerah menyebut pengembang tidak menindaklanjuti komitmen penanggulangan banjir meski telah tercantum dalam dokumen perizinan. Pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sistem pengelolaan lingkungan. Tetapi pada praktiknya, kewajiban itu tidak dijalankan.

Kasus lain terjadi di kawasan Tegalluar. Berdasarkan ketentuan RTRW, pengembang diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air. Itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian kewajiban tidak dipenuhi.

Selain pelanggaran ekologis, Pemkab juga menemui kasus pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Dadang menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penanganan banjir di kawasan perumahan. “Jika fasos-fasum belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi menggunakan APBD,” katanya.

Tekanan Backlog dan Tantangan Kebijakan Izin Perumahan

Meski terdapat backlog kebutuhan hunian yang tinggi, Pemkab Bandung menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin perumahan bersifat sementara. Berdasarkan RP3KP 2023, kekurangan kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih mencapai 500 ribu unit. Situasi ini membuat kebijakan jeda izin harus berada di tengah tekanan permintaan perumahan yang besar.

Baca juga: Penggalangan Donasi Sumatera di Bengkulu Capai Rp4,3 Miliar

“Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan,” ujar Dadang.

Sikap Pemkab Bandung selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang pada akhir November menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim. Kebijakan itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya untuk merespons meningkatnya banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.

Analisis Kebijakan

Keputusan menghentikan izin memperlihatkan adanya perubahan pendekatan pemerintah daerah, dari model pembangunan cepat menuju pengawasan ketat berbasis risiko bencana. Kawasan Bandung Raya semakin rentan akibat alih fungsi lahan, penurunan daerah resapan air, dan urbanisasi tanpa kontrol.

Penghentian sementara izin perumahan ini dapat memaksa pengembang menaati standar ekologis dan memperbaiki praktik sebelumnya. Kebijakan juga memberi ruang bagi pemerintah melakukan audit tata ruang dan mengevaluasi keberlanjutan perumahan yang telah berdiri.

Transisi ini menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik: mencegah banjir berulang, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan pembangunan baru tidak memperburuk kerentanan ekologis.

Penghentian izin perumahan menjadi langkah korektif Pemkab Bandung untuk menekan risiko banjir dan memperbaiki pengawasan lingkungan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait polemik penunjukan Plh Sekda Tasik dan isu administrasi birokrasi.

    Polemik Plh Sekda Tasik, Publik Menunggu Kepastian Tata Kelola

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Polemik Plh Sekda Tasik tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Dalam dua hari terakhir, isu ini ramai dibahas, bukan hanya di lingkungan ASN Pemerintah Kota Tasikmalaya, tetapi juga di ruang percakapan publik dan media online lokal. Awalnya memang terdengar teknis. Soal administrasi jabatan. Namun perlahan, perdebatan itu berubah menjadi pertanyaan yang […]

  • Mahasiswi Hilang

    Breaking News: Mahasiswi UMB Tasikmalaya Dilaporkan Hilang

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus mahasiswi hilang kembali menghebohkan warga Jawa Barat. Seorang mahasiswi Universitas Mayasari Bakti (UMB) Tasikmalaya bernama Ulfah Hadiatul Alia dilaporkan hilang sejak 5 April 2026 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Informasi tersebut langsung menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Banyak warga ikut membagikan foto korban dengan harapan […]

  • Polsek Sukarame

    Polsek Sukarame Rayakan HUT Bhayangkara dengan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polsek Sukarame memperingati Hari Bhayangkara ke-80 melalui rangkaian kegiatan sosial dan syukuran yang berlangsung di Mapolsek Sukarame, Senin (6/7/2026). Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui santunan anak yatim serta syukuran kenaikan pangkat personel. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB itu dihadiri seluruh […]

  • Data perbandingan skor IDSD 2025 Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan 12 pilar penilaian.

    IDSD 2025 Bicara: Kota Tasikmalaya Unggul, Kabupaten Harus Gaspol

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rilis IDSD 2025 atau Indeks Desa dan Daerah 2025 langsung memantik perhatian publik Tasikmalaya. Data terbaru itu memperlihatkan jarak yang tidak kecil antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Kota membukukan skor 4,05, sementara kabupaten bertahan di angka 3,52. Adapun rata-rata nasional berada di 3,50. Angka tersebut bukan sekadar statistik tahunan. Sebaliknya, […]

  • Ilustrasi warga menyampaikan keluhan dan aspirasi tentang pelayanan publik, kebijakan pemerintah, dan persoalan sosial melalui rubrik Surat Pembaca

    Surat Pembaca: Ruang Aman untuk Keluhan Warga. Gratis!

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 203
    • 0Komentar

    albadarpost.com, SURAT PEMBACA – Di balik lampu jalan yang padam, air yang tak mengalir, jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki, hingga layanan kesehatan yang terasa berbelit, sering kali ada satu kesamaan: suara warga yang tidak terdengar. Banyak keluhan lahir di warung kopi, di grup percakapan, atau di sudut rumah. Namun, tidak semuanya sampai ke ruang […]

  • Permen UMKM 2026

    Permen UMKM 2026 Resmi Berlaku, Seller Kini Terlindungi

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Permen UMKM 2026 resmi berlaku sejak 17 Juni 2026. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah menetapkan regulasi baru yang mengatur perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menjadi acuan bagi platform e-commerce dan pelaku usaha mikro serta kecil dalam membangun kemitraan yang lebih adil, transparan, dan […]

expand_less