Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya.


Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah pembenahan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah memperketat pengendalian pembangunan permukiman. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan bukan sekadar jeda administratif, tetapi ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan aspek ekologis.

“Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Arahan tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan,” ujar Dadang pada Senin, 8 Desember 2025.

Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah pengembang tidak konsisten menjalankan komitmen lingkungan yang disyaratkan saat pengajuan izin. Temuan itu mencakup pengurangan ruang terbuka hijau, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta tidak tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan.

Evaluasi Menyeluruh Atas Kewajiban Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan. Fokus evaluasi mencakup pengurangan risiko banjir, penyediaan daerah resapan air, hingga kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang.

Salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Cileunyi. Pemerintah daerah menyebut pengembang tidak menindaklanjuti komitmen penanggulangan banjir meski telah tercantum dalam dokumen perizinan. Pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sistem pengelolaan lingkungan. Tetapi pada praktiknya, kewajiban itu tidak dijalankan.

Kasus lain terjadi di kawasan Tegalluar. Berdasarkan ketentuan RTRW, pengembang diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air. Itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian kewajiban tidak dipenuhi.

Selain pelanggaran ekologis, Pemkab juga menemui kasus pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Dadang menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penanganan banjir di kawasan perumahan. “Jika fasos-fasum belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi menggunakan APBD,” katanya.

Tekanan Backlog dan Tantangan Kebijakan Izin Perumahan

Meski terdapat backlog kebutuhan hunian yang tinggi, Pemkab Bandung menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin perumahan bersifat sementara. Berdasarkan RP3KP 2023, kekurangan kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih mencapai 500 ribu unit. Situasi ini membuat kebijakan jeda izin harus berada di tengah tekanan permintaan perumahan yang besar.

Baca juga: Penggalangan Donasi Sumatera di Bengkulu Capai Rp4,3 Miliar

“Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan,” ujar Dadang.

Sikap Pemkab Bandung selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang pada akhir November menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim. Kebijakan itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya untuk merespons meningkatnya banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.

Analisis Kebijakan

Keputusan menghentikan izin memperlihatkan adanya perubahan pendekatan pemerintah daerah, dari model pembangunan cepat menuju pengawasan ketat berbasis risiko bencana. Kawasan Bandung Raya semakin rentan akibat alih fungsi lahan, penurunan daerah resapan air, dan urbanisasi tanpa kontrol.

Penghentian sementara izin perumahan ini dapat memaksa pengembang menaati standar ekologis dan memperbaiki praktik sebelumnya. Kebijakan juga memberi ruang bagi pemerintah melakukan audit tata ruang dan mengevaluasi keberlanjutan perumahan yang telah berdiri.

Transisi ini menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik: mencegah banjir berulang, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan pembangunan baru tidak memperburuk kerentanan ekologis.

Penghentian izin perumahan menjadi langkah korektif Pemkab Bandung untuk menekan risiko banjir dan memperbaiki pengawasan lingkungan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • keuangan daerah Tasikmalaya

    Ketergantungan PAD Ungkap Kerentanan Keuangan Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kondisi keuangan daerah Tasikmalaya kembali mendapat sorotan setelah dua aset utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni RSUD dr. Soekardjo dan Pasar Cikurubuk, menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Situasi ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan manajerial aset, melainkan mencerminkan ketergantungan fiskal daerah pada mesin pendapatan yang semakin rentan di tengah tekanan ekonomi dan […]

  • Masjidil Haram di Makkah dipenuhi jamaah haji dan umrah yang mengelilingi Ka'bah saat melakukan tawaf.

    7 Fakta Masjidil Haram yang Jarang Diketahui, Nomor 5 Terjadi Setiap Hari

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Masjidil Haram merupakan masjid paling suci dalam Islam. Tempat ibadah yang berdiri di Kota Makkah ini menjadi tujuan jutaan jamaah haji dan umrah dari seluruh dunia. Namun di balik kemegahan bangunan yang mengelilingi Ka’bah tersebut, tersimpan sejumlah fakta Masjidil Haram yang mengejutkan dan belum banyak diketahui masyarakat. Selain menjadi pusat ibadah umat […]

  • insest tasikmalaya

    Ketika Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman Bagi Anak

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menyoroti insest Tasikmalaya: kejahatan keluarga, kelalaian negara, dan ancaman sosial bagi anak. Ketika Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman albadarpost.com, EDITORIAL – Polisi Kota Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial DT (41), warga Kecamatan Indihiang, setelah terungkap ia memperkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun. Kejahatan ini terdeteksi bukan karena keberanian aparat atau sistem perlindungan sosial, […]

  • Refleksi malam Nishfu Sya’ban sebagai waktu muhasabah diri dan persiapan spiritual menyambut Ramadhan

    Nishfu Sya’ban: Malam Sunyi untuk Pulang Sebelum Ramadhan Datang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua malam datang dengan sorotan. Sebagian hadir dalam diam, tanpa gegap gempita, tetapi justru membawa pesan yang lebih dalam. Nishfu Sya’ban termasuk di antaranya. Ia tidak sepopuler Ramadhan, tidak semeriah Idul Fitri, namun di situlah letak keistimewaannya. Malam ini mengajak manusia berhenti sejenak, bercermin, lalu menata kembali arah hidup sebelum cahaya […]

  • Penundaan Larangan TikTok

    Donald Trump Pertimbangkan Penundaan Larangan TikTok di Amerika Serikat

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Presiden terpilih Donald Trump memberi sinyal penundaan larangan TikTok di AS, membuka peluang baru bagi ByteDance. albadarpost.com, LENSA -Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, memberi sinyal kuat bahwa pemerintahannya kemungkinan akan menunda larangan TikTok yang dijadwalkan berlaku pada 19 Januari 2025. Isyarat ini muncul hanya beberapa hari sebelum pelantikannya, memberi harapan bagi jutaan pengguna TikTok […]

  • Ilustrasi Bilal bin Rabah mengumandangkan adzan dengan penuh keteguhan setelah terbebas dari perbudakan.

    Bilal bin Rabah: Suara Adzan dari Luka Perbudakan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bilal bin Rabah bukan sekadar nama dalam sejarah Islam. Bilal bin Rabah, atau sahabat Nabi yang dikenal sebagai muazin pertama, adalah simbol perlawanan terhadap penindasan dan bukti bahwa iman mampu mengangkat derajat manusia. Di tengah kerasnya sistem perbudakan, kisah Bilal bin Rabah menghadirkan harapan: bahwa kehormatan tidak ditentukan oleh status, melainkan oleh […]

expand_less