Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya.


Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah pembenahan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah memperketat pengendalian pembangunan permukiman. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan bukan sekadar jeda administratif, tetapi ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan aspek ekologis.

“Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Arahan tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan,” ujar Dadang pada Senin, 8 Desember 2025.

Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah pengembang tidak konsisten menjalankan komitmen lingkungan yang disyaratkan saat pengajuan izin. Temuan itu mencakup pengurangan ruang terbuka hijau, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta tidak tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan.

Evaluasi Menyeluruh Atas Kewajiban Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan. Fokus evaluasi mencakup pengurangan risiko banjir, penyediaan daerah resapan air, hingga kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang.

Salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Cileunyi. Pemerintah daerah menyebut pengembang tidak menindaklanjuti komitmen penanggulangan banjir meski telah tercantum dalam dokumen perizinan. Pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sistem pengelolaan lingkungan. Tetapi pada praktiknya, kewajiban itu tidak dijalankan.

Kasus lain terjadi di kawasan Tegalluar. Berdasarkan ketentuan RTRW, pengembang diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air. Itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian kewajiban tidak dipenuhi.

Selain pelanggaran ekologis, Pemkab juga menemui kasus pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Dadang menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penanganan banjir di kawasan perumahan. “Jika fasos-fasum belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi menggunakan APBD,” katanya.

Tekanan Backlog dan Tantangan Kebijakan Izin Perumahan

Meski terdapat backlog kebutuhan hunian yang tinggi, Pemkab Bandung menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin perumahan bersifat sementara. Berdasarkan RP3KP 2023, kekurangan kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih mencapai 500 ribu unit. Situasi ini membuat kebijakan jeda izin harus berada di tengah tekanan permintaan perumahan yang besar.

Baca juga: Penggalangan Donasi Sumatera di Bengkulu Capai Rp4,3 Miliar

“Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan,” ujar Dadang.

Sikap Pemkab Bandung selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang pada akhir November menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim. Kebijakan itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya untuk merespons meningkatnya banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.

Analisis Kebijakan

Keputusan menghentikan izin memperlihatkan adanya perubahan pendekatan pemerintah daerah, dari model pembangunan cepat menuju pengawasan ketat berbasis risiko bencana. Kawasan Bandung Raya semakin rentan akibat alih fungsi lahan, penurunan daerah resapan air, dan urbanisasi tanpa kontrol.

Penghentian sementara izin perumahan ini dapat memaksa pengembang menaati standar ekologis dan memperbaiki praktik sebelumnya. Kebijakan juga memberi ruang bagi pemerintah melakukan audit tata ruang dan mengevaluasi keberlanjutan perumahan yang telah berdiri.

Transisi ini menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik: mencegah banjir berulang, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan pembangunan baru tidak memperburuk kerentanan ekologis.

Penghentian izin perumahan menjadi langkah korektif Pemkab Bandung untuk menekan risiko banjir dan memperbaiki pengawasan lingkungan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • QS Ar-Rum 41

    Ketika Alam Menyampaikan Teguran Tuhan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Ayat itu bukan hal asing. Ia sering dibaca, dikutip, dan didengar. Namun, maknanya jarang benar-benar menembus kesadaran. Padahal isinya kini hadir di hadapan mata. Allah SWT berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia. Allah membuat mereka merasakan sebagian akibat perbuatan mereka agar mereka kembali.” (QS. Ar-Rum: […]

  • Australia SAS Timur Tengah

    Australia Bungkam Soal Pasukan SAS di Timur Tengah, Ada Apa?

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpsot.com, BERITA DUNIA – Isu Australia kirim pasukan khusus Special Air Service (SAS) ke Timur Tengah mendadak menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa sekitar 90 personel pasukan elite SAS diduga telah dikirim ke kawasan Teluk. Dugaan pengiriman pasukan Australia ke Timur Tengah itu langsung memicu spekulasi karena terjadi di tengah perang antara Amerika Serikat, Israel, […]

  • korban TPPO

    Pemkab Tasikmalaya Percepat Pemulangan Korban TPPO

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya ajukan pemulangan tujuh warga diduga korban TPPO di Kamboja dan perkuat pencegahan. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan tujuh warganya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Pemerintah daerah langsung mengajukan permohonan pemulangan dan berkoordinasi lintas instansi untuk memastikan perlindungan warga berjalan sesuai prosedur. Langkah cepat ini penting […]

  • RUU Sisdiknas

    RUU Sisdiknas: Kemenag Perjuangkan Guru dan Pesantren

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Bagi jutaan guru agama, santri, dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan, pembahasan regulasi ini tidak sekadar menyangkut perubahan aturan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian masa depan pendidikan berbasis nilai dan karakter di Indonesia. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus […]

  • kasih sayang kepada kucing

    Kucing dan Secangkir Kopi Pagi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Pagi sering hadir tanpa suara, tetapi membawa ketenangan. Uap kopi perlahan naik dari cangkir. Cahaya matahari masuk malu-malu lewat jendela. Seekor kucing melingkar di dekat kaki, diam tanpa tuntutan. Ia hanya hadir. Anehnya, kehadiran itu cukup membuat dada terasa lebih lapang. Dalam kesunyian seperti ini, kucing kerap menjadi teman setia manusia. Bulu […]

  • APBD Ciamis Rp190 Miliar

    Ramai Disebut APBD Ciamis Jebol Rp190 Miliar, Ini Kata Herdiat Sunarya

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA CIAMIS — Polemik APBD Ciamis Rp190 miliar kembali menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya berbagai narasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran daerah, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya akhirnya memberikan penjelasan langsung di hadapan masyarakat. Menurutnya, isu yang berkembang terkait APBD Ciamis, anggaran daerah, dan tuduhan korupsi Rp190 miliar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pernyataan […]

expand_less