Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Resmi! SKB Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Disahkan Pemerintah

Resmi! SKB Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Disahkan Pemerintah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 resmi ditetapkan: 17 hari libur nasional, 8 cuti bersama. lIhat tanggal dan implikasinya!

albadarpost.com, LENSA. Pemerintah resmi menetapkan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026, dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. SKB disusun untuk memberi kepastian kalender liburan yang adil, merata, dan mendukung sektor usaha maupun aktivitas publik sepanjang tahun mendatang.

Isi SKB dan Prinsip Penetapan

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda-tangani oleh tiga kementerian, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)—ditetapkan pada 19 September 2025. Keputusan ini mengatur SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 sebagai pedoman resmi bagi pemerintah pusat, daerah, instansi, dan publik.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menentukan 17 hari libur nasional, termasuk hari besar keagamaan dan nasional seperti Isra’ Mi’raj, Idul Fitri, Hari Raya Nyepi, dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk cuti bersama, delapan hari disediakan agar masyarakat bisa menikmati long weekend pada hari besar tertentu.

Daftar Libur & Cuti Bersama Utama

Beberapa tanggal penting dalam SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 antara lain:

  • 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  • 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 dan 5 April: Wafat Yesus Kristus & Kebangkitan (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14-15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Natal

Cuti bersama terkait SKB tersebut meliputi beberapa hari yang bertalian langsung dengan hari besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus, Idul Adha, dan Natal.

Tujuan dan Implikasi SKB

Penetapan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan:

  1. Kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha
    Dengan jadwal yang sudah resmi, masyarakat bisa merencanakan liburan, dan sektor swasta bisa menyusun rencana operasional tanpa kejutan.
  2. Penyebaran yang adil antar umat beragama
    Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, libur hari keagamaan dan cuti bersama disusun dengan pertimbangan keadilan bagi semua agama—Islam lima kali, Kristen-Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali.
  3. Optimalisasi long weekend
    SKB memastikan adanya pengaturan cuti bersama yang memperbanyak long weekend, untuk mendukung pariwisata, sektor perhotelan, dan aktivitas rekreasi.
  4. Penyelarasan pelaksanaan cuti bersama ASN dan sektor swasta
    Cuti bersama berlaku pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diformulasikan agar sesuai regulasi ketenagakerjaan sehingga tidak merugikan produktivitas kerja.

Tantangan dan Harapan

Meski SKB sudah ditetapkan, beberapa tantangan tetap muncul:

  • Penyesuaian kalender industri dan sekolah: Beberapa perusahaan dan institusi pendidikan harus menyesuaikan jadwal agar tidak bentrok dengan kewajiban operasional.
  • Distribusi cuti bersama yang efektif: Masyarakat berharap cuti bersama disusun sedemikian rupa sehingga benar-benar membantu, tidak hanya simbolis.
  • Ketersediaan layanan pada hari libur: Pemerintah harus memastikan pelayanan publik penting tetap tersedia di hari libur nasional.

Harapannya, SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 bisa dijalankan lancar, memberi manfaat nyata, dan didukung oleh koordinasi antar kementerian, pemerintah daerah, dan sektor swasta. (AlbadarPost.com/Arrian)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi grafik saham digital dengan konsep investasi saham syariah dan hukum jual beli saham dalam Islam.

    5 Fakta Hukum Jual Beli Saham, Nomor 2 Mengejutkan Banyak Investor

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Hukum jual beli saham sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim. Sebagian orang menilai investasi saham halal, sementara yang lain masih meragukannya. Oleh karena itu, pemahaman tentang hukum saham dalam Islam serta investasi saham menurut syariah sangat penting agar aktivitas finansial tetap sesuai dengan prinsip agama. Seiring berkembangnya pasar modal, semakin […]

  • baterai EV

    Biaya Baterai EV Ubah Minat Pasar Otomotif Singapura

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 1
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Minat konsumen terhadap kendaraan listrik di Singapura menunjukkan tanda-tanda melambat. Sejumlah pembeli mobil mulai kembali mempertimbangkan kendaraan berbahan bakar bensin atau internal combustion engine (ICE). Perubahan ini dipicu oleh pengaruh biaya baterai EV yang tinggi serta kekhawatiran atas kesiapan infrastruktur pengisian daya. Fenomena tersebut terungkap dalam laporan survei konsumen otomotif terbaru […]

  • Ilustrasi reflektif La Tahzan sebagai pesan Allah dalam Surah At-Taubah untuk menenangkan hati dan mengelola kecemasan hidup

    La Tahzan: Ini Pesan Allah untuk Hati yang Cemas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada masa ketika cemas datang tanpa suara. Dada terasa sesak, pikiran berisik, dan hati lelah menahan beban yang tak terlihat. La Tahzan —jangan bersedih— hadir bukan sebagai nasihat kosong, melainkan sebagai pelukan ilahi yang menenangkan jiwa. Dalam Surah At-Taubah, pesan ini menjadi jawaban bagi mereka yang sedang berjuang mengelola cemas dan mencari […]

  • lingkungan kerja tidak sehat

    7 Tanda Lingkungan Kerja Sudah Tidak Sehat, Jangan Abaikan Sebelum Terlambat

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa cepat lelah, sulit fokus, dan kehilangan semangat setiap kali masuk kantor? Bisa jadi Anda sedang berada di lingkungan kerja tidak sehat. Kondisi ini sering muncul perlahan. Namun, jika dibiarkan, suasana kerja toxic, kantor yang tidak kondusif, dan hubungan kerja yang buruk dapat merusak kesehatan mental, produktivitas, bahkan karier. Banyak orang […]

  • Perpres Nomor 115 Tahun 2025

    Suara dari Ruang Kelas: Guru Honorer Protes Perpres 115/2025

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 2
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Sudah lebih dari satu dekade Siti Rahmawati mengajar di sebuah sekolah negeri di Jawa Tengah. Setiap pagi ia masuk kelas, menyiapkan materi, dan mendampingi murid-muridnya seperti guru lain. Namun hingga kini, statusnya tetap guru honorer. Ketika pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, harapan yang sempat tumbuh justru berubah menjadi kekecewaan. Siti […]

  • tindak pidana korupsi

    ASN Indramayu Korupsi Bantuan PKBM

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 0
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas aparatur sipil negara. Seorang ASN aktif kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Kejaksaan menilai kewenangan formal yang dimilikinya tidak dijalankan sesuai prosedur. Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan bahwa status ASN tidak memberikan kekebalan […]

expand_less