Resmi! Urus Balik Nama Sertifikat Tak Boleh Molor
- account_circle redaktur
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: ATR/BPN).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mengurus balik nama sertifikat selama ini kerap dikeluhkan karena memakan waktu cukup lama. Kini, pemerintah mencoba mengubah kondisi tersebut. Melalui kebijakan baru, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja, sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus administrasi pertanahan.
Ketentuan itu ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. Selain mempercepat pelayanan, pemerintah juga menetapkan standar kerja yang harus dipenuhi setiap petugas agar proses administrasi berlangsung lebih profesional dan transparan.
Bukan Sekadar Lebih Cepat, tetapi Ada Kepastian Waktu
Bagi masyarakat yang baru membeli rumah, tanah, atau menerima aset melalui hibah maupun warisan, kepastian waktu penyelesaian dokumen menjadi kebutuhan penting. Selama ini, lamanya proses administrasi sering menimbulkan ketidakpastian.
Melalui aturan baru tersebut, ATR/BPN menetapkan bahwa seluruh tahapan balik nama sertifikat harus selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukan hanya berlaku untuk proses di kantor pertanahan, tetapi mencakup seluruh rangkaian administrasi sejak awal pengajuan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Perikatan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dan pembeli melalui PPAT maksimal 2 hari.
- Verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.
- Pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Kantor BPN menyelesaikan proses administrasi balik nama maksimal 5 hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pengurusan sertifikat hingga dokumen selesai.
Pengukuran Tanah Juga Dipercepat
Perubahan tidak hanya menyasar layanan balik nama.
ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian pengukuran tanah menjadi maksimal 7 hari sejak permohonan didaftarkan.
Sesudah proses pengukuran selesai, pembuatan gambar ukur ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 5 hari.
Percepatan ini diharapkan mendukung berbagai layanan pertanahan lainnya karena hasil pengukuran menjadi salah satu dokumen penting dalam sejumlah proses administrasi.
Bagaimana Jika Pelayanan Melebihi 10 Hari?
Kebijakan baru ini juga menekankan pentingnya disiplin pelayanan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan, petugas dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Menurut Nusron, bentuk sanksi bergantung pada penyebab keterlambatan.
Apabila pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau praktik suap, petugas dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila keterlambatan terjadi karena kelalaian administratif, evaluasi dapat berupa pembinaan, mutasi, penurunan jabatan, atau bentuk sanksi disiplin lainnya sesuai hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, penerapan sanksi tidak diberikan secara otomatis hanya karena melewati batas waktu, melainkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebab keterlambatan.
Siapa yang Paling Diuntungkan?
Kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat bagi berbagai kalangan, di antaranya:
- masyarakat yang membeli rumah atau tanah;
- ahli waris yang mengurus peralihan hak;
- pelaku UMKM yang membutuhkan legalitas aset;
- investor properti;
- serta masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan lainnya.
Selain memperoleh kepastian waktu, masyarakat juga dapat memantau apakah pelayanan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan balik nama sertifikat, pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Sertifikat tanah asli.
- Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen peralihan hak lainnya.
- Identitas para pihak.
- Bukti pembayaran BPHTB.
- Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses administrasi sehingga target waktu penyelesaian dapat tercapai.
Berlaku Mulai 17 Agustus 2026
Mulai 17 Agustus 2026, ATR/BPN akan menerapkan standar waktu pelayanan sebagai berikut:
| Layanan | Target Maksimal |
|---|---|
| AJB melalui PPAT | 2 hari |
| Verifikasi BPHTB | 3 hari |
| Proses balik nama di BPN | 5 hari |
| Total balik nama sertifikat | 10 hari |
| Pengukuran tanah | 7 hari |
| Gambar ukur | 5 hari |
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghadirkan kepastian dalam administrasi pertanahan.
Bagi masyarakat, perubahan ini bukan hanya memangkas waktu pengurusan dokumen, tetapi juga memberikan standar pelayanan yang lebih jelas sehingga proses dapat dipantau secara lebih transparan.
Mengurus sertifikat tanah seharusnya tidak lagi menjadi perlombaan melawan waktu. Ketika pelayanan memiliki batas yang jelas dan akuntabilitas yang kuat, kepercayaan masyarakat kepada layanan publik pun memiliki ruang untuk tumbuh. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar