Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Resmi! Urus Balik Nama Sertifikat Tak Boleh Molor

Resmi! Urus Balik Nama Sertifikat Tak Boleh Molor

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mengurus balik nama sertifikat selama ini kerap dikeluhkan karena memakan waktu cukup lama. Kini, pemerintah mencoba mengubah kondisi tersebut. Melalui kebijakan baru, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja, sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus administrasi pertanahan.

Ketentuan itu ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. Selain mempercepat pelayanan, pemerintah juga menetapkan standar kerja yang harus dipenuhi setiap petugas agar proses administrasi berlangsung lebih profesional dan transparan.

Bukan Sekadar Lebih Cepat, tetapi Ada Kepastian Waktu

Bagi masyarakat yang baru membeli rumah, tanah, atau menerima aset melalui hibah maupun warisan, kepastian waktu penyelesaian dokumen menjadi kebutuhan penting. Selama ini, lamanya proses administrasi sering menimbulkan ketidakpastian.

Melalui aturan baru tersebut, ATR/BPN menetapkan bahwa seluruh tahapan balik nama sertifikat harus selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukan hanya berlaku untuk proses di kantor pertanahan, tetapi mencakup seluruh rangkaian administrasi sejak awal pengajuan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Perikatan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dan pembeli melalui PPAT maksimal 2 hari.
  • Verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.
  • Pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Kantor BPN menyelesaikan proses administrasi balik nama maksimal 5 hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pengurusan sertifikat hingga dokumen selesai.

Pengukuran Tanah Juga Dipercepat

Perubahan tidak hanya menyasar layanan balik nama.

ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian pengukuran tanah menjadi maksimal 7 hari sejak permohonan didaftarkan.

Sesudah proses pengukuran selesai, pembuatan gambar ukur ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 5 hari.

Percepatan ini diharapkan mendukung berbagai layanan pertanahan lainnya karena hasil pengukuran menjadi salah satu dokumen penting dalam sejumlah proses administrasi.

Bagaimana Jika Pelayanan Melebihi 10 Hari?

Kebijakan baru ini juga menekankan pentingnya disiplin pelayanan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan, petugas dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Menurut Nusron, bentuk sanksi bergantung pada penyebab keterlambatan.

Apabila pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau praktik suap, petugas dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila keterlambatan terjadi karena kelalaian administratif, evaluasi dapat berupa pembinaan, mutasi, penurunan jabatan, atau bentuk sanksi disiplin lainnya sesuai hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, penerapan sanksi tidak diberikan secara otomatis hanya karena melewati batas waktu, melainkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebab keterlambatan.

Siapa yang Paling Diuntungkan?

Kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat bagi berbagai kalangan, di antaranya:

  • masyarakat yang membeli rumah atau tanah;
  • ahli waris yang mengurus peralihan hak;
  • pelaku UMKM yang membutuhkan legalitas aset;
  • investor properti;
  • serta masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan lainnya.

Selain memperoleh kepastian waktu, masyarakat juga dapat memantau apakah pelayanan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan balik nama sertifikat, pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen peralihan hak lainnya.
  • Identitas para pihak.
  • Bukti pembayaran BPHTB.
  • Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses administrasi sehingga target waktu penyelesaian dapat tercapai.

Berlaku Mulai 17 Agustus 2026

Mulai 17 Agustus 2026, ATR/BPN akan menerapkan standar waktu pelayanan sebagai berikut:

Layanan Target Maksimal
AJB melalui PPAT 2 hari
Verifikasi BPHTB 3 hari
Proses balik nama di BPN 5 hari
Total balik nama sertifikat 10 hari
Pengukuran tanah 7 hari
Gambar ukur 5 hari

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghadirkan kepastian dalam administrasi pertanahan.

Bagi masyarakat, perubahan ini bukan hanya memangkas waktu pengurusan dokumen, tetapi juga memberikan standar pelayanan yang lebih jelas sehingga proses dapat dipantau secara lebih transparan.

Mengurus sertifikat tanah seharusnya tidak lagi menjadi perlombaan melawan waktu. Ketika pelayanan memiliki batas yang jelas dan akuntabilitas yang kuat, kepercayaan masyarakat kepada layanan publik pun memiliki ruang untuk tumbuh. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru sedang membimbing siswa di kelas dengan penuh perhatian seperti orang tua kedua di sekolah

    Peran Guru sebagai Orang Tua Kedua yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 191
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di ruang kelas, peran guru sering kali lebih dari sekadar pengajar. Banyak siswa melihat guru orang tua kedua yang tidak hanya mengajarkan pelajaran, tetapi juga memberi perhatian, nasihat, dan bimbingan hidup. Karena itu, konsep guru sebagai orang tua kedua di sekolah, peran guru dalam mendidik karakter siswa, dan tanggung jawab guru […]

  • Strategi UMKM

    Dari Modal Kecil Jadi Omzet Besar, Ini Strategi UMKM Paling Efektif

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 250
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak pelaku usaha mencari strategi UMKM yang benar-benar bekerja untuk mengembangkan bisnis kecil menjadi besar. Di tengah persaingan digital yang semakin ketat, strategi bisnis UMKM, pengembangan usaha kecil, serta cara meningkatkan omzet kini menjadi topik paling dicari oleh pelaku usaha di Indonesia. Menariknya, sejumlah UMKM justru berhasil naik kelas bukan karena modal […]

  • kosmetik berbahaya

    BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 267
    • 0Komentar

    BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang yang ancam kesehatan konsumen. albadarpost.com, PELITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025, sebanyak 23 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, termasuk merkuri […]

  • Anggota DPRD Banjar Ditangkap

    Buronan DPRD Banjar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pinjam Uang

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus anggota DPRD Banjar ditangkap menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Banjar berhasil mengamankan seorang legislator yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang serta menjanjikan keuntungan 10 persen untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai […]

  • membersihkan hati dari dengki

    Sering Iri Tanpa Sadar? Begini Cara Membersihkan Hati Menurut Islam

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 216
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada rasa tidak nyaman ketika melihat orang lain berhasil lebih dulu? Hati terasa sempit, padahal kita tidak ingin membencinya. Perasaan itu sering muncul diam-diam, dan banyak orang tidak sadar bahwa itulah awal dari dengki. Membersihkan hati dari dengki menjadi kebutuhan penting di zaman sekarang. Di tengah media sosial, perbandingan hidup terjadi setiap […]

  • Kabinet Bayangan

    Kabinet Bayangan Viral, Mengapa Indonesia Tak Mengaturnya?

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kabinet Bayangan menjadi salah satu istilah politik yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir. Fenomena ini memicu rasa ingin tahu publik mengenai shadow cabinet, konsep yang dikenal dalam sistem politik Inggris tetapi belum diatur sebagai lembaga resmi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perdebatan tersebut muncul setelah inisiatif masyarakat sipil membentuk susunan menteri […]

expand_less