Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » APBN 2026 Digugat Mahasiswa dan Guru Honorer

APBN 2026 Digugat Mahasiswa dan Guru Honorer

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, EDITORIAL – Kontroversi anggaran MBG dalam pendidikan resmi memasuki ruang konstitusi. Sejumlah mahasiswa bersama seorang guru honorer mengajukan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sejalan dengan mandat utama pendidikan nasional.

Gugatan ini penting karena menyentuh jantung kebijakan publik: bagaimana negara memaknai pendidikan sebagai prioritas konstitusional, bukan sekadar pos anggaran yang lentur mengikuti kebijakan populer.

Fakta Gugatan dan Respons Awal Publik

Permohonan uji materiil tersebut diajukan pada 26 Januari 2026. Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang mengalokasikan dana pendidikan untuk pembiayaan Program MBG. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi menggeser tujuan anggaran pendidikan dari penguatan mutu pembelajaran.

Baca juga: Guru Dipolisikan Usai Menegur Murid, Ini Analisis Hukum dan Pendidikan

Pemohon berasal dari kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan pendidikan. Mahasiswa menyoroti kualitas pembelajaran dan akses pendidikan tinggi. Guru honorer menyoroti persoalan kesejahteraan dan minimnya dukungan negara terhadap tenaga pendidik non-PNS.

Respons publik pun terbelah. Sebagian pihak mendukung langkah hukum tersebut sebagai koreksi kebijakan fiskal. Sebagian lain menilai MBG sebagai program sosial strategis yang mendukung tumbuh kembang peserta didik. Perdebatan ini mencerminkan kegamangan arah kebijakan pendidikan nasional.

Anggaran Pendidikan Bukan Ruang Abu-Abu

Bagi Albadarpost, anggaran MBG dalam pendidikan tidak boleh ditempatkan dalam ruang abu-abu kebijakan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Mandat ini bukan sekadar angka. Ia mengandung tujuan jelas: peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan. Ketika anggaran pendidikan digunakan untuk program yang tidak berhubungan langsung dengan proses pendidikan, maka terjadi penyimpangan arah kebijakan.

Program MBG memiliki nilai sosial. Namun, nilai sosial tidak otomatis menjadikannya program pendidikan. Negara wajib menempatkan setiap kebijakan pada pos anggaran yang tepat agar akuntabilitas fiskal tetap terjaga.

Jika logika penggabungan ini dibiarkan, pendidikan berisiko menjadi kantong elastis bagi berbagai program lintas sektor. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga moral: pendidikan kehilangan posisi istimewanya dalam tata kelola negara.

Belajar dari Pola Masa Lalu

Indonesia bukan kali pertama menghadapi polemik anggaran pendidikan. Sejak reformasi, perdebatan soal 20 persen anggaran pendidikan kerap muncul setiap kali APBN disusun. Polanya hampir selalu sama: pendidikan dijadikan payung bagi program non-pendidikan.

Di beberapa negara, seperti Finlandia dan Korea Selatan, anggaran pendidikan dijaga ketat pada fungsi intinya. Program gizi anak ditempatkan di sektor kesehatan atau perlindungan sosial, bukan pendidikan. Pemisahan ini menjaga fokus kebijakan dan memudahkan evaluasi.

Indonesia perlu belajar dari pola tersebut. Tanpa batas tegas, pendidikan akan terus menjadi korban kompromi politik dan kebijakan jangka pendek.

Pendidikan Harus Dilindungi, Bukan Dikaburkan

Albadarpost berpihak pada kepentingan publik dan keadilan sosial. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan instrumen fleksibel untuk menutup celah kebijakan lain.

Baca juga: Menata Hati Sebelum Fajar Ramadhan

Redaksi menilai Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memperjelas batas konstitusional anggaran pendidikan. Putusan MK nantinya harus memberi panduan tegas agar kebijakan fiskal tidak kembali menimbulkan polemik serupa.

Pemerintah dan DPR juga perlu melakukan evaluasi terbuka. Transparansi anggaran dan partisipasi publik harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

Gugatan ini bukan penolakan terhadap gizi anak. Ini adalah pengingat bahwa pendidikan tidak boleh kehilangan arah. Negara harus jujur dalam menata prioritas, karena masa depan bangsa tidak dibangun dari anggaran yang kabur. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penipuan rumah syariah

    Oknum Camat Diduga Menipu Pembeli Rumah Syariah dan Merugikan Warga Karawang

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Warga Karawang menuntut camat yang diduga melakukan penipuan rumah syariah dengan kerugian Rp1,23 miliar. albadarpost.com, LENSA – Puluhan warga Karawang melaporkan dugaan penipuan rumah syariah yang melibatkan seorang camat berinisial CT. Mereka menuntut kejelasan setelah enam tahun menunggu pembangunan rumah yang tak pernah dimulai. Kasus ini menjadi penting karena melibatkan pejabat publik yang memiliki kewenangan […]

  • KH Miftah Fauzi menyuarakan aspirasi pedagang Pasar Cikurubuk terkait keadilan dan kebijakan Pemkot Tasikmalaya

    KH Miftah Fauzi Menunggu Ketegasan Pemkot Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – KH Miftah Fauzi menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk hingga kini masih menunggu ketegasan sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyelesaikan persoalan pasar tradisional. Menurutnya, pasar rakyat bukan hanya urusan ekonomi, melainkan juga menyangkut martabat, keadilan, dan keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Hal tersebut disampaikan KH Miftah Fauzi saat ditemui […]

  • miras oplosan

    Pemerintah Lalai Awasi Alkohol Medis, Dua Remaja Sukaresik Tewas

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Kematian remaja akibat miras oplosan menuntut penegakan regulasi dan tanggung jawab negara. Kematian yang Terjadi di Halaman Kita albadarpost.com, EDITORIAL – Dua remaja Sukaresik, Tasikmalaya, meninggal setelah meminum miras oplosan berbasis alkohol medis 70 persen. Peristiwa ini bukan sekadar kegagalan pengawasan orang tua atau kenakalan remaja. Kasus ini adalah cermin rapuhnya perlindungan negara […]

  • kosmetik menyesatkan BPOM

    BPOM Cabut Izin 13 Kosmetik Menyesatkan BPOM Berklaim Medis

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BPOM menindak 13 kosmetik menyesatkan BPOM yang mengklaim tingkatkan fungsi vital pria. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kosmetik menyesatkan BPOM yang dipasarkan luas melalui platform digital. Sebanyak 13 produk teridentifikasi menggunakan klaim vulgar yang menyalahi aturan dan berpotensi merugikan konsumen. Temuan ini penting karena maraknya penjualan kosmetik ilegal yang memanfaatkan […]

  • Ilustrasi kasus korupsi dan peran SPIP dalam pengawasan keuangan pemerintah

    Kenapa Korupsi Masih Terjadi? Padahal Ada Sistem SPIP

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah kembali disorot setelah berbagai kasus korupsi mencuat. Sistem pengendalian intern pemerintah ini sebenarnya dirancang untuk menjaga transparansi, mencegah penyimpangan, dan memastikan anggaran digunakan secara tepat. Namun, muncul pertanyaan besar: jika SPIP sudah ada, kenapa korupsi masih terjadi? Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, pemerintah telah […]

  • balik nama mobil bekas

    Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Mobil Bekas

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Biaya balik nama mobil bekas dihapus. Kebijakan ini memangkas beban warga dan mempermudah layanan administrasi kendaraan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama mobil bekas. Kebijakan ini memangkas beban administrasi warga sekaligus menyederhanakan layanan publik di sektor kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara […]

expand_less