Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Suara dari Ruang Kelas: Guru Honorer Protes Perpres 115/2025

Suara dari Ruang Kelas: Guru Honorer Protes Perpres 115/2025

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Sudah lebih dari satu dekade Siti Rahmawati mengajar di sebuah sekolah negeri di Jawa Tengah. Setiap pagi ia masuk kelas, menyiapkan materi, dan mendampingi murid-muridnya seperti guru lain. Namun hingga kini, statusnya tetap guru honorer. Ketika pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, harapan yang sempat tumbuh justru berubah menjadi kekecewaan.

Siti hanya mendapat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Di saat yang sama, petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu. “Kami mengabdi puluhan tahun, tapi perlakuannya berbeda,” ujarnya.

Pengabdian Panjang yang Tak Berbanding Lurus

Bagi banyak guru honorer, pengabdian bukan sekadar angka masa kerja. Mereka mengajar dengan tanggung jawab penuh, mengikuti kurikulum, dan terlibat dalam kegiatan sekolah. Namun, status kepegawaian mereka tidak pernah benar-benar pasti.

Siti mengaku sempat berharap pemerintah memberi prioritas kepada guru honorer yang telah lama mengabdi. Harapan itu memudar setelah mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Baca juga: Saat Teguran Guru Berubah Jadi Keroyokan

“Kami tidak menolak program MBG. Tapi rasanya tidak adil jika kami yang sudah lama mengabdi justru berada di posisi lebih rendah,” katanya.

Beban Ekonomi dan Ketidakpastian

Status PPPK paruh waktu berdampak langsung pada penghasilan. Guru honorer menerima gaji yang lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu. Kondisi ini mempersulit mereka memenuhi kebutuhan keluarga.

Ahmad, guru honorer di Sumatera Selatan, mengaku harus mencari pekerjaan sampingan. “Mengajar tetap prioritas, tapi penghasilan tidak cukup. Padahal tanggung jawab kami sama,” ujarnya.

Ketidakpastian status juga memengaruhi psikologis guru. Banyak dari mereka merasa masa depan profesinya tidak jelas, meski telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Suara dari Ruang Kelas

Aliansi R2 R3 Indonesia mencatat banyak keluhan serupa dari guru honorer dan tenaga kependidikan. Ketua Umumnya, Faisol Mahardika, menyebut kebijakan tersebut melukai rasa keadilan sosial.

Menurutnya, guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah. Ketika kebijakan ASN tidak berpihak pada mereka, negara dinilai abai terhadap kontribusi nyata di lapangan.

Baca juga: Bangunan Berdiri, Hak Belajar Tertunda

Faisol menegaskan bahwa pengangkatan PPPK seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian dan peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya pendidikan.

Harapan Akan Evaluasi Kebijakan

Meski kecewa, guru honorer tetap berharap pemerintah mendengar suara mereka. Mereka meminta evaluasi terhadap implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar lebih adil.

“Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya ingin diperlakukan setara,” kata Siti.

Para guru berharap pemerintah membuka dialog dan menyusun kebijakan yang memberi kepastian kerja dan kesejahteraan. Bagi mereka, pengakuan negara atas pengabdian adalah bentuk penghargaan yang paling dinanti.

Kisah guru honorer ini menunjukkan bahwa kebijakan publik bukan sekadar aturan di atas kertas. Di baliknya, ada kehidupan, pengabdian, dan harapan yang menunggu keadilan. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zona Waspada

    Pemkab Tasikmalaya Sebarkan Informasi Zona Waspada untuk Cegah Risiko

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Tasikmalaya masuk Zona Waspada. Pemerintah mempercepat penyebaran informasi cuaca untuk cegah risiko bencana. albadarpost.com, BERITA DAERAH – BMKG menetapkan Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu daerah yang masuk Zona Waspada curah hujan tinggi pada periode 11–20 Desember 2025. Informasi ini dirilis melalui kanal resmi @bmkg_jawabarat dan menjadi dasar peringatan dini yang segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Status […]

  • Ilustrasi guru madrasah swasta mengajar di kelas terkait polemik guru madrasah PPPK 2026 yang terbentur aturan UU ASN.

    Harapan Jadi PPPK 2026 Pupus: Guru Madrasah Swasta di Persimpangan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Isu guru madrasah PPPK 2026 mendadak menjadi perhatian nasional setelah rencana pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi hambatan regulasi. Harapan tersebut sebelumnya muncul ketika pemerintah membahas kemungkinan formasi bagi tenaga pendidik madrasah. Namun kini, nasib guru madrasah PPPK 2026 berada di titik yang tidak […]

  • Tradisi Pesantren

    Dari Suara Ngaji Malam, Pesantren Menjaga Wajah Indonesia

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Suara lantunan ayat suci Al-Qur’an masih terdengar pelan dari balik kamar-kamar sederhana di banyak pesantren Indonesia saat malam mulai larut. Sebagian santri duduk bersila sambil memegang kitab kuning yang mulai kusam di bagian sudutnya. Sebagian lain terlihat menghafal pelajaran di bawah cahaya lampu seadanya. Pemandangan seperti itu mungkin terlihat sederhana. Namun dari […]

  • Ilustrasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel sesuai Perpres 16 Tahun 2018.

    Ini Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Korupsi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa menjadi fondasi utama dalam setiap belanja pemerintah. Aturan ini tidak hanya mengatur proses pembelian barang dan layanan, tetapi juga memastikan tata kelola anggaran negara berjalan transparan dan bebas penyimpangan. Dalam regulasi nasional, prinsip pengadaan pemerintah atau asas pengadaan publik tersebut telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 […]

  • Putusan MK pencemaran nama baik

    MK Tegaskan Kritik Pejabat Bukan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menguji arah demokrasi Indonesia. Di tengah meningkatnya penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk merespons kritik, MK menegaskan batas yang selama ini kabur: negara tidak boleh mempidanakan kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik. Putusan ini penting sekarang, ketika ruang berekspresi warga kerap berhadapan dengan ancaman hukum. Putusan Nomor […]

  • radikalisme Garut

    Densus 88 Geledah Rumah Warga di Garut

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Penggeledahan Densus 88 di Garut menegaskan kewaspadaan negara terhadap radikalisme dan dampaknya bagi rasa aman warga. Penggeledahan Dini Hari dan Dampaknya bagi Rasa Aman Warga albadarpost.com, BERITA DAERAH – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah warga di kawasan permukiman Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa malam, 23 […]

expand_less