Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA Perda Anti Maksiat Garut kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam materi edukasi tersebut, pemerintah menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai larangan minuman beralkohol, sanksi bagi pelanggar, serta tujuan Peraturan Daerah Anti Maksiat Garut sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat.

Melalui publikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan maksiat merupakan salah satu instrumen untuk menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaan aturan tersebut melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan ketentuan hukum, materi sosialisasi juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan sebagai bagian dari implementasi perda. Pemerintah berharap masyarakat memahami substansi aturan sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik.

Perda Mengatur Larangan Minuman Beralkohol

Berdasarkan materi sosialisasi yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Garut, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Perubahan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, perda juga diarahkan untuk mencegah dampak negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Dalam materi yang dipublikasikan, dijelaskan bahwa setiap orang maupun korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, serta mengonsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencakup minuman beralkohol tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Materi sosialisasi menyebutkan larangan terhadap aktivitas memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tradisional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, materi edukasi mendefinisikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) yang diproses melalui fermentasi dan/atau destilasi. Adapun minuman beralkohol tradisional dijelaskan sebagai minuman yang dibuat secara turun-temurun dan digunakan untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan.

Materi Sosialisasi Juga Memuat Informasi Sanksi

Selain menjelaskan ruang lingkup larangan, Pemerintah Kabupaten Garut turut menyampaikan informasi mengenai sanksi yang tercantum dalam ketentuan perda.

Berdasarkan materi sosialisasi tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai minuman beralkohol dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap informasi mengenai sanksi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus mendukung terciptanya ketertiban umum.

Melalui publikasi resminya, pemerintah juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban Kabupaten Garut dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

Pemkab Garut Dorong Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda Anti Maksiat tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Sebaliknya, pelaksanaan aturan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Karena itu, pemerintah mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Selain penegakan aturan, pemerintah juga mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi perda sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum secara berkelanjutan.

Dengan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, implementasi perda diharapkan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial di Kabupaten Garut.

Pemerintah Ajak Masyarakat Mengakses Informasi Resmi

Pemerintah Kabupaten Garut juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai Perda Anti Maksiat dari sumber resmi pemerintah sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi regulasi.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami tujuan perda, yaitu menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta membangun lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga.

Pemerintah menilai keberhasilan implementasi perda memerlukan sinergi seluruh pihak. Oleh sebab itu, edukasi, pembinaan, dan penegakan aturan yang adil diharapkan berjalan beriringan demi mewujudkan Kabupaten Garut yang semakin tertib, kondusif, dan berakhlak mulia.

Ketertiban yang berkelanjutan lahir dari aturan yang dipahami, dipatuhi, dan dijalankan bersama. Itulah tujuan utama sosialisasi Perda Anti Maksiat di Kabupaten Garut. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CCTV Tol Japek

    Mudik 2026 Lebih Cerdas, Cek CCTV Tol Japek Sebelum Berangkat!

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penggunaan CCTV Tol Japek semakin populer menjelang arus mudik Lebaran 2026. Banyak pemudik kini mengandalkan CCTV Tol Jakarta Cikampek realtime, pantauan lalu lintas live, dan akses kamera jalan tol untuk menentukan waktu keberangkatan terbaik. Perubahan ini terjadi karena pola mudik mulai bergeser. Jika dulu pemudik hanya mengandalkan perkiraan, sekarang mereka lebih […]

  • Tiga Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, 22/4/2026. (Foto: Kemenhaj)

    Jemaah Haji Tasikmalaya 2026 Berangkat, Suasana Penuh Haru

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana pelepasan jemaah haji Tasikmalaya 2026 terasa berbeda sejak pagi. Udara di sekitar Gedung Dakwah Islam (GDI) seperti dipenuhi campuran rasa haru, bangga, dan cemas. Keluarga dari 445 Jemaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter 04 KJT datang lebih awal, sebagian memilih duduk diam, sementara yang lain sibuk memastikan koper dan dokumen tidak […]

  • Ilustrasi meja pejabat dengan dokumen anggaran yang bocor menggambarkan satir kebijakan efisiensi dan kebocoran anggaran negara.

    Kebocoran Anggaran Tetap Nikmat Walau Negara Bicara Hemat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Pemerintah semakin sering menggaungkan efisiensi fiskal. Hampir setiap pidato kebijakan anggaran membawa pesan yang sama: belanja negara harus lebih hemat, lebih tepat sasaran, dan lebih disiplin. Namun di balik narasi tersebut, satu persoalan lama masih terus muncul dalam laporan audit dan perkara hukum: kebocoran anggaran. Istilah itu mungkin terdengar teknokratis. Padahal maknanya […]

  • Ilustrasi pengolahan limbah makanan MBG menjadi kompos dan pakan ternak bernilai ekonomi

    Limbah MBG Ternyata Bisa Jadi Ladang Cuan, Ini Peluang Usahanya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menghadirkan dampak sosial dalam pemenuhan gizi masyarakat. Di berbagai daerah, limbah MBG dan sisa makanan kini mulai dilirik sebagai peluang usaha baru yang menghasilkan nilai ekonomi. Mulai dari sisa nasi, kulit buah, hingga sayuran yang tidak terpakai, banyak warga dan pelaku UMKM mulai mengolah limbah […]

  • Tes Kemampuan Akademik

    Tes Kemampuan Akademik Digelar Serentak, Kemenag Modernisasi Evaluasi Pendidikan Madrasah

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Kemenag gelar Tes Kemampuan Akademik 2025 di 9.636 madrasah dan pesantren sebagai langkah modernisasi evaluasi pendidikan. Kemenag Gelar Tes Kemampuan Akademik di 9.636 Madrasah dan Pesantren albadarpost.com, HUMANIORA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik madrasah dan santri di seluruh Indonesia. Uji kompetensi ini menjadi bagian dari upaya besar […]

  • Ilustrasi kasus korupsi dan peran SPIP dalam pengawasan keuangan pemerintah

    Kenapa Korupsi Masih Terjadi? Padahal Ada Sistem SPIP

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah kembali disorot setelah berbagai kasus korupsi mencuat. Sistem pengendalian intern pemerintah ini sebenarnya dirancang untuk menjaga transparansi, mencegah penyimpangan, dan memastikan anggaran digunakan secara tepat. Namun, muncul pertanyaan besar: jika SPIP sudah ada, kenapa korupsi masih terjadi? Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, pemerintah telah […]

expand_less