Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat
- account_circle redaktur
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Bupati Garut (Foto: NativeIndonesia).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA — Perda Anti Maksiat Garut kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam materi edukasi tersebut, pemerintah menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai larangan minuman beralkohol, sanksi bagi pelanggar, serta tujuan Peraturan Daerah Anti Maksiat Garut sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat.
Melalui publikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan maksiat merupakan salah satu instrumen untuk menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaan aturan tersebut melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan ketentuan hukum, materi sosialisasi juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan sebagai bagian dari implementasi perda. Pemerintah berharap masyarakat memahami substansi aturan sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik.
Perda Mengatur Larangan Minuman Beralkohol
Berdasarkan materi sosialisasi yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Garut, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Perubahan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, perda juga diarahkan untuk mencegah dampak negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol di tengah masyarakat.
Dalam materi yang dipublikasikan, dijelaskan bahwa setiap orang maupun korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, serta mengonsumsi minuman beralkohol.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencakup minuman beralkohol tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Materi sosialisasi menyebutkan larangan terhadap aktivitas memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tradisional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, materi edukasi mendefinisikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) yang diproses melalui fermentasi dan/atau destilasi. Adapun minuman beralkohol tradisional dijelaskan sebagai minuman yang dibuat secara turun-temurun dan digunakan untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan.
Materi Sosialisasi Juga Memuat Informasi Sanksi
Selain menjelaskan ruang lingkup larangan, Pemerintah Kabupaten Garut turut menyampaikan informasi mengenai sanksi yang tercantum dalam ketentuan perda.
Berdasarkan materi sosialisasi tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai minuman beralkohol dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap informasi mengenai sanksi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus mendukung terciptanya ketertiban umum.
Melalui publikasi resminya, pemerintah juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban Kabupaten Garut dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.
Pemkab Garut Dorong Edukasi dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda Anti Maksiat tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Sebaliknya, pelaksanaan aturan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Karena itu, pemerintah mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Selain penegakan aturan, pemerintah juga mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi perda sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum secara berkelanjutan.
Dengan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, implementasi perda diharapkan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial di Kabupaten Garut.
Pemerintah Ajak Masyarakat Mengakses Informasi Resmi
Pemerintah Kabupaten Garut juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai Perda Anti Maksiat dari sumber resmi pemerintah sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi regulasi.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami tujuan perda, yaitu menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta membangun lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga.
Pemerintah menilai keberhasilan implementasi perda memerlukan sinergi seluruh pihak. Oleh sebab itu, edukasi, pembinaan, dan penegakan aturan yang adil diharapkan berjalan beriringan demi mewujudkan Kabupaten Garut yang semakin tertib, kondusif, dan berakhlak mulia.
Ketertiban yang berkelanjutan lahir dari aturan yang dipahami, dipatuhi, dan dijalankan bersama. Itulah tujuan utama sosialisasi Perda Anti Maksiat di Kabupaten Garut. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar