Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA Perda Anti Maksiat Garut kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam materi edukasi tersebut, pemerintah menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai larangan minuman beralkohol, sanksi bagi pelanggar, serta tujuan Peraturan Daerah Anti Maksiat Garut sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat.

Melalui publikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan maksiat merupakan salah satu instrumen untuk menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaan aturan tersebut melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan ketentuan hukum, materi sosialisasi juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan sebagai bagian dari implementasi perda. Pemerintah berharap masyarakat memahami substansi aturan sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik.

Perda Mengatur Larangan Minuman Beralkohol

Berdasarkan materi sosialisasi yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Garut, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Perubahan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, perda juga diarahkan untuk mencegah dampak negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Dalam materi yang dipublikasikan, dijelaskan bahwa setiap orang maupun korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, serta mengonsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencakup minuman beralkohol tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Materi sosialisasi menyebutkan larangan terhadap aktivitas memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tradisional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, materi edukasi mendefinisikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) yang diproses melalui fermentasi dan/atau destilasi. Adapun minuman beralkohol tradisional dijelaskan sebagai minuman yang dibuat secara turun-temurun dan digunakan untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan.

Materi Sosialisasi Juga Memuat Informasi Sanksi

Selain menjelaskan ruang lingkup larangan, Pemerintah Kabupaten Garut turut menyampaikan informasi mengenai sanksi yang tercantum dalam ketentuan perda.

Berdasarkan materi sosialisasi tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai minuman beralkohol dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap informasi mengenai sanksi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus mendukung terciptanya ketertiban umum.

Melalui publikasi resminya, pemerintah juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban Kabupaten Garut dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

Pemkab Garut Dorong Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda Anti Maksiat tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Sebaliknya, pelaksanaan aturan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Karena itu, pemerintah mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Selain penegakan aturan, pemerintah juga mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi perda sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum secara berkelanjutan.

Dengan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, implementasi perda diharapkan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial di Kabupaten Garut.

Pemerintah Ajak Masyarakat Mengakses Informasi Resmi

Pemerintah Kabupaten Garut juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai Perda Anti Maksiat dari sumber resmi pemerintah sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi regulasi.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami tujuan perda, yaitu menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta membangun lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga.

Pemerintah menilai keberhasilan implementasi perda memerlukan sinergi seluruh pihak. Oleh sebab itu, edukasi, pembinaan, dan penegakan aturan yang adil diharapkan berjalan beriringan demi mewujudkan Kabupaten Garut yang semakin tertib, kondusif, dan berakhlak mulia.

Ketertiban yang berkelanjutan lahir dari aturan yang dipahami, dipatuhi, dan dijalankan bersama. Itulah tujuan utama sosialisasi Perda Anti Maksiat di Kabupaten Garut. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Cup Kicau Mania

    Kapolres Cup Kicau Mania Sedot Peserta Lintas Kota

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kapolres Cup Kicau Mania menjadi magnet bagi para pencinta burung berkicau dari berbagai daerah. Ajang Kicau Mania Tasikmalaya yang digelar dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 itu tidak hanya dipadati peserta lokal, tetapi juga menarik perhatian penghobi burung dari Bandung, Cilacap, Ciamis, Banjar, Pangandaran, hingga Garut. Sejak pagi buta, arena gantangan sudah […]

  • Anak Yatim Rajadesa

    54 Anak Yatim Rajadesa Tersenyum di Gebyar Muharram

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bertempat di Masjid Al-Ikhlas Yayasan Al-Falah 7 Jagamulya, suasana haru dan kebersamaan menyelimuti Desa Rajadesa, Kabupaten Ciamis, saat puluhan anak yatim menerima santunan dan bingkisan dalam rangkaian Gebyar Muharram 1448 Hijriah. Sebanyak 54 anak yatim di Rajadesa menerima santunan tunai dan bingkisan hasil gotong royong masyarakat melalui gerakan zakat, infak, dan […]

  • Tukun TNI

    Perpres Baru Naikkan Tukin TNI dan Kemhan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL  – Tukin TNI resmi mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan akun Narasi yang merujuk pada kedua Perpres tersebut serta penjelasan resmi Kementerian Pertahanan, kebijakan mengenai tunjangan kinerja TNI, tukin Kemenhan, dan pegawai di lingkungan pertahanan ini menjadi pembaruan atas […]

  • Ilustrasi anjing Ashabul Kahfi bernama Qitmir menjaga pintu gua tempat para pemuda beriman tertidur ratusan tahun.

    Anjing Ashabul Kahfi: Penjaga Gua yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 223
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Anjing Ashabul Kahfi atau kisah anjing penjaga Ashabul Kahfi bernama Qitmir menjadi bagian menarik dari cerita para pemuda beriman dalam Al-Qur’an. Cerita tentang anjing Qitmir sering disebut dalam tafsir ketika membahas kisah Ashabul Kahf yang tertidur ratusan tahun di dalam gua. Namun, meski kisah ini dikenal luas, banyak detail tentang peran anjing […]

  • Kasus Narkoba Bandung

    105 Kasus Narkoba Bandung Terbongkar, Sejuta Pil Ilegal Disita

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lebih dari satu juta butir obat keras ilegal nyaris beredar di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, operasi intensif yang digelar Satres Narkoba Polresta Bandung sepanjang Mei hingga Juni 2026 berhasil menggagalkan distribusi tersebut. Dalam periode dua bulan itu, polisi mengungkap 105 kasus narkoba Bandung, menangkap 116 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkotika […]

  • Menteri Sosial Gus Ipul melakukan sidak di kantor Kemensos terkait ribuan ASN yang bolos di hari pertama kerja usai Lebaran.

    Geger! Ribuan ASN Kemensos Tak Hadir Usai Lebaran, Gus Ipul Langsung Bertindak

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Fenomena ASN Kemensos bolos mendadak menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ribuan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2026. Kasus pegawai Kemensos tidak masuk kerja, atau ASN Kemensos absen tanpa keterangan, memicu langkah tegas dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa […]

expand_less