Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » “Ibu Bayi” dan Lingkar Sunyi di Tasikmalaya

“Ibu Bayi” dan Lingkar Sunyi di Tasikmalaya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi mengungkap ibu bayi sebagai pelaku penemuan di Tasikmalaya. Tekanan sosial jadi motif. Proses hukum masih berjalan.

albadarpost.com, HUMANIORA – Tangis bayi di Kampung Panyiraman bukan hanya suara dari tubuh mungil yang baru lahir. Ia adalah tanda adanya kegentingan diam-diam yang membelit perempuan desa: beban moral, tekanan sosial, dan hukum keluarga yang tidak hadir ketika dibutuhkan. Di Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, seorang perempuan memilih berpura-pura menjadi “penemu” bayi demi bertahan dari stigma dan menjaga reputasi keluarga.

Polisi akhirnya mengungkap: sang penemu adalah ibu bayi sendiri. Tidak ada drama liar dari luar, tidak ada orang tak dikenal yang membuang bayi. Hanya perempuan yang terjebak antara norma sosial dan kenyataan personal.


Tekanan Sosial: Moralitas Publik yang Menggulung Perempuan

Di wilayah pedesaan, kehamilan tanpa pernikahan sering dianggap aib, bukan peristiwa biologis. Status ibu tunggal disimplifikasi sebagai kesalahan personal. Perempuan dikunci dalam pertanyaan: “Kau malu kepada siapa?” Jawabannya selalu dua: keluarga dan tetangga.

Dalam kasus Salopa, calon suami yang berjanji bertanggung jawab justru menghilang setelah mengetahui kehamilan. Di banyak desa lain, pola ini repetitif: pria mengambil keuntungan seksual, perempuan menanggung konsekuensi sosial. Ketika laki-laki mengingkari, tanggung jawab berpindah ke ranah privat perempuan.

Di titik inilah ibu bayi kehilangan ruang legal dan emosional. Ia tidak tahu harus menjelaskan kehamilan pada siapa, tidak punya akses psikolog, tidak punya perlindungan hukum keluarga. Pilihannya: menyembunyikan fakta, lalu menciptakan skenario “penemuan”.

Baca juga: Polisi Dalami Penemuan Jasad Bayi di Toilet Stasiun Citayam

Skenario itu bukan sekadar tipuan. Ia adalah cara paling sederhana mengaktifkan sistem sosial: orang akan peduli, pemerintah akan bergerak, tenaga kesehatan akan datang. Ringkasnya, masyarakat akan menolong bayi, bukan menilai perempuan. Ini tragis, tetapi logis di desa yang menempatkan kehormatan sebagai mata uang utama.


Jejak Medis: Hipotermia dan Konsekuensi Klinis

Bayi ditemukan dalam kantong plastik hitam, dibalut kain putih, tali ari-ari masih menempel. Kondisi hipotermia bukan tanda niat membunuh, tetapi keterbatasan pengetahuan ibu. Setelah persalinan mandiri, ia tidak memahami prosedur medis dasar: pembersihan luka, pemotongan tali pusat steril, pengaturan suhu tubuh.

Aparat medis di puskesmas Salopa menangani bayi sesuai protokol kegawatdaruratan. Tubuh bayi dipanaskan bertahap, cairan diberikan, pemantauan napas dilakukan. Kondisi bayi membaik. Pada titik ini, negara hadir. Tetapi di titik sebelum itu—saat perempuan mengandung, kehilangan pasangan, menanggung rasa malu—negara absen.


Perspektif Polisi: Penegakan Hukum yang Berhadapan dengan Moralitas Lokal

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyebut tim penyidik berhati-hati menentukan langkah hukum. Kasus ini bisa dikategorikan sebagai penelantaran anak. Namun ada faktor penyangga: kondisi mental, rasa takut, dan motif penyelamatan.

Baca juga: Bupati Tasikmalaya Lantik 4.555 PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Kunci

Polisi menimbang kemanfaatan publik. Hukuman keras dapat menghancurkan dua hidup sekaligus: ibu dan bayi. Jika hukuman dipaksakan tanpa mempertimbangkan struktur sosial yang menjerat pelaku, penegakan hukum berubah menjadi balas dendam moral, bukan jaminan keadilan.


Hukum Keluarga: Lubang Besar di Indonesia

Indonesia tidak memiliki instrumen hukum keluarga yang memadai untuk perempuan dalam situasi hamil tanpa dukungan pasangan. Pasal-pasal terkait penelantaran anak ada, tetapi perlindungan terhadap ibu nyaris minim. Ayah biologis yang menghilang jarang dijerat kecuali ada gugatan perdata atau pembuktian DNA, yang keduanya membutuhkan akses hukum.

Sistem dukungan psikologis di tingkat kecamatan tidak pernah menjadi prioritas. Puskesmas memiliki program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), tetapi sifatnya preventif, bukan remedial terhadap stigma sosial. Dalam kasus seperti Salopa, ibu tidak masuk ke sistem karena rasa malu lebih kuat daripada prosedur administrasi.

Kasus ini mengungkap jurang: negara hadir untuk bayi setelah ia lahir, tetapi gagal hadir bagi perempuan saat ia mengandung.


Desa, Gosip, dan Rasa Takut

Di desa kecil, rahasia bukan benda yang bisa disimpan. Obrolan warung, mushala, arisan ibu-ibu, semua ikut menentukan sistem hukuman sosial. Perempuan yang hamil tanpa suami akan kehilangan ruang aman dalam semalam. Tidak ada alternatif sosial kecuali menyembunyikan kehamilan.

Ketika bayi lahir, konsekuensi berubah menjadi konkret: status, nama keluarga, legitimasi sosial. Identitas anak memasuki dunia lewat dua pintu: pernikahan, atau keheningan. Di Salopa, ibu memilih keheningan. Ia menaruh bayi di ruang publik paling aman yang ia punya: halaman rumahnya sendiri.

Gestur itu keras. Tetapi dibandingkan membuang bayi ke sungai atau kebun, ia adalah bentuk permohonan bantuan.


Apa yang Seharusnya Dilakukan Negara?

Kasus-kasus seperti ini tidak tunggal. Di Indramayu, Garut, Purbalingga, skenario serupa berulang. Jika moral menjadi hakim, tidak ada ruang bagi rehabilitasi. Negara perlu membuat tiga intervensi konkrit:

  1. Konseling pasca-persalinan di tingkat puskesmas, bukan hanya ketika perempuan terdaftar sebagai ibu resmi.
  2. Jalur aduan perempuan tanpa identitas pasangan, yang menjamin kerahasiaan.
  3. Pemaknaan ulang hukum keluarga, dengan mekanisme memburu tanggung jawab ayah biologis, bukan menghukum ibu tunggal.

Perempuan tidak perlu memalsukan penemuan bayi jika sistem sosial menyediakan jaring yang tidak menghukumnya sejak awal.

Bayi di Tasikmalaya bukan korban “ibu kejam”. Ia korban sistem nilai yang meninggalkan perempuan sendirian. Ketika negara absen, perempuan menciptakan cara agar anaknya selamat. Tindakan itu mungkin salah secara hukum, tetapi ia mengungkap kerapuhan yang jauh lebih besar: kita masih menghukum perempuan lebih keras daripada laki-laki yang pergi.

Di desa seperti Salopa, lingkar sunyi perempuan tidak terlihat, sampai tangisan bayi memecah malam. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi ASN bekerja dari rumah dengan laptop untuk kebijakan WFH ASN guna menghemat BBM nasional

    WFH ASN Hemat BBM? Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – WFH ASN mendadak jadi perbincangan panas. Banyak yang mengira kebijakan ini sudah resmi dan siap diterapkan. Padahal, wacana WFH ASN atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara—termasuk istilah lain seperti work from anywhere (WFA ASN)—masih berada di tahap kajian. Namun demikian, isu ini langsung viral karena dikaitkan dengan upaya hemat BBM […]

  • pemimpin negara yang ditangkap AS

    Amerika Serikat dan Penangkapan Pemimpin Negara Asing

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Pemimpin negara yang pernah ditangkap Amerika Serikat dan pola penangkapannya dalam sejarah politik global. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Amerika Serikat tercatat beberapa kali terlibat langsung dalam penangkapan pemimpin negara asing. Dari Amerika Latin hingga Timur Tengah, sejumlah kepala negara atau pemimpin pemerintahan pernah ditangkap dalam operasi militer, penegakan hukum, maupun ekstradisi. Peristiwa tersebut menjadi bagian […]

  • RUU Sisdiknas

    RUU Sisdiknas: Kemenag Perjuangkan Guru dan Pesantren

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Bagi jutaan guru agama, santri, dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan, pembahasan regulasi ini tidak sekadar menyangkut perubahan aturan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian masa depan pendidikan berbasis nilai dan karakter di Indonesia. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus […]

  • Isra Mikraj

    Makna Isra Mikraj dalam Peneguhan Salat Lima Waktu

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Malam itu sunyi. Kota Mekkah terlelap, sementara Nabi Muhammad SAW menempuh perjalanan yang melampaui batas nalar manusia. Dalam satu malam, beliau bergerak dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa, lalu naik menembus tujuh lapisan langit. Peristiwa itu dikenal sebagai Isra Mikraj, sebuah perjalanan spiritual yang hingga kini menjadi salah satu fondasi utama ajaran […]

  • sertifikat tanah

    Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang […]

  • Ilustrasi seorang musafir melaksanakan salat safar di perjalanan dengan latar gurun dan langit senja.

    Sedang Bepergian? Ini Panduan Salat Safar Sesuai Syariat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Salat safar, atau salat bagi musafir, merupakan salah satu bentuk keringanan dalam ajaran Islam. Aturan tentang salat safar, termasuk jamak dan qashar, diberikan agar umat Islam tetap bisa menjaga ibadah meski sedang dalam perjalanan jauh. Konsep ini dijelaskan dalam Al-Qur’an serta dicontohkan langsung oleh Muhammad ketika melakukan perjalanan. Dalam praktiknya, salat safar […]

expand_less