Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Kais dan Laila dalam legenda sufi Laila Majnun dengan nuansa Timur Tengah klasik.

    Siapa Laila dan Majnun? Kisah Cinta Sufi yang Menggetarkan Dunia

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Nama Laila Majnun sudah lama dikenal sebagai simbol cinta paling tragis dalam sejarah sastra Timur Tengah. Dalam kisah sufi klasik, Kais dan Laila bukan hanya tokoh romansa biasa, tetapi juga lambang cinta, kerinduan, dan pencarian spiritual yang terus dibicarakan hingga hari ini. Legenda cinta ini bahkan melampaui batas budaya dan zaman. Dari […]

  • Isra Nabi

    Isra Mikraj Sebagai Penguatan Iman dan Dakwah

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Peristiwa Isra Nabi Muhammad SAW ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an melalui Surah Al-Isra ayat 1. Ayat ini bukan sekadar narasi perjalanan malam, tetapi pernyataan teologis yang memiliki dampak besar bagi keimanan umat Islam. Di tengah tekanan dakwah dan penolakan keras kaum Quraisy, Al-Qur’an menempatkan Nabi Muhammad SAW pada posisi yang dimuliakan oleh Allah […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cigunung berdialog dengan warga Kampung Nangorak Parungponteng Tasikmalaya

    Bhabinkamtibmas Cigunung Turun ke Kampung, Warga: Polisi Kini Lebih Dekat

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bhabinkamtibmas Cigunung kembali menunjukkan pendekatan humanis Polri melalui kegiatan sambang warga di Kampung Nangorak, Desa Cigunung, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (2/5/2026). Langkah polisi desa atau pembinaan masyarakat ini menjadi strategi penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memperkuat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan Bripka Anggi Anugrah Pratama […]

  • Ilustrasi murid mendengarkan nasihat guru di kelas dengan penuh perhatian

    Fakta Mengejutkan: Nasihat Guru Lebih Melekat daripada Pelajaran

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Mengapa nasihat guru sering lebih melekat di ingatan dibanding pelajaran di buku? Fenomena ini menarik untuk dibahas, sebab banyak murid mengaku lebih mengingat nasihat guru, petuah guru, atau wejangan guru dibanding teori panjang di buku pelajaran. Bahkan, dalam banyak kasus, kalimat sederhana dari seorang guru justru membentuk cara berpikir murid dalam jangka […]

  • Ilustrasi gedung pemerintahan daerah dengan bayangan borgol dan dokumen anggaran, menggambarkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

    Dugaan Penyalahgunaan Anggaran: Saatnya Aparat Bertindak Tegas

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Isu dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan yang beredar di ruang publik memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum di daerah. Ketika indikasi penyimpangan muncul berulang, publik tentu berharap aparat bergerak cepat dan transparan. Namun demikian, yang terjadi justru memunculkan kesan pembiaran. Karena itu, kepercayaan masyarakat […]

  • pengawasan pengadaan barang”

    Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kasus korupsi mukena dan sarung Rp1,7 miliar menyoroti lemahnya pengawasan pengadaan barang pemerintah. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar kembali membuka persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan, khususnya lemahnya pengawasan pengadaan barang dan jasa. Perkara ini kini memasuki tahap persidangan setelah menyeret pejabat publik […]

expand_less