Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Ali bin Abi Thalib, khalifah keempat Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Asadullah dan Babul Ilmi dalam sejarah Islam.

    Ali bin Abi Thalib: Singa Allah yang Jadi Pintu Ilmu

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ali bin Abi Thalib RA, khalifah keempat dalam Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Singa Allah, Babul Ilmi, dan simbol keberanian serta kecerdasan dalam sejarah Islam. Sosok Ali bukan hanya sepupu dan menantu Rasulullah SAW, tetapi juga pemimpin yang meninggalkan jejak kuat dalam kepemimpinan, ilmu, dan keteladanan. Sejak usia belia, Ali telah menunjukkan komitmen […]

  • tafsir bersyukur

    Tafsir Syukur dalam Al-Qur’an: Cara Sederhana Mengundang Rezeki

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tafsir bersyukur menjadi topik yang selalu relevan, terutama saat banyak orang mencari ketenangan hidup. Dalam Islam, makna bersyukur, tafsir syukur, dan keutamaan bersyukur tidak hanya sebatas ucapan, tetapi juga tindakan nyata. Karena itu, memahami tafsir ayat tentang bersyukur membantu seseorang meraih kebahagiaan yang lebih dalam sekaligus memperkuat hubungan dengan Allah. Mengapa Bersyukur […]

  • Gedung Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) yang membuka program kuliah langsung kerja di PT Pos Indonesia bagi mahasiswa.

    Kuliah Langsung Kerja! ULBI Siapkan Jalur Karier di PT Pos Indonesia

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) membuka program kuliah langsung kerja PT Pos bagi mahasiswa baru. Program ini memberi kesempatan kepada peserta untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus memperoleh jalur karier di perusahaan logistik nasional. Melalui program ikatan kerja ULBI, mahasiswa yang lolos seleksi memiliki peluang untuk bekerja di PT Pos Indonesia […]

  • Kapolres Cup E-Sport

    Kapolres Cup E-Sport 2026 Gratis, Buruan Daftar!

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suara “Maniac!” dan “Savage!” mungkin sudah akrab di telinga para pemain Mobile Legends. Namun kali ini, keseruan itu tidak hanya hadir di layar ponsel. Kapolres Cup E-Sport atau Road to E-Sport Kapolri Cup 2026 membuka peluang bagi gamer muda Kota Tasikmalaya untuk membuktikan kemampuan mereka di arena kompetisi yang lebih serius. […]

  • Operasi Patuh 2026

    Jangan Sampai Kena Tilang Digital, Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 14 Hari

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

      albadaepost.com, BERITA DAERAH – Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi lalu lintas yang berlangsung selama dua pekan ini menjadi perhatian karena penindakan akan lebih banyak mengandalkan ETLE atau tilang elektronik. Dengan kata lain, pengendara yang selama ini mencoba mengakali kamera pengawas berpotensi menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh […]

  • HPN Ciamis 2026

    HPN 2026 Ciamis Bikin Standar Baru: Pers Tak Lagi Cuma Menulis

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – HPN Ciamis 2026 langsung mematahkan pola lama peringatan Hari Pers Nasional di Ciamis. Tidak ada panggung megah yang dominan. Tidak ada seremoni bertele-tele. Sebaliknya, wartawan justru turun ke lapangan dan menyentuh persoalan nyata. Sejak awal kegiatan, publik langsung melihat perbedaan. Alih-alih duduk rapi mendengar sambutan, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya dan […]

expand_less