Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 248
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Universitas Insan Cita

    KAHMI Ciamis Mimpi Besar Bangun Universitas Insan Cita

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Universitas Insan Cita menjadi gagasan besar yang mencuat dalam Musyawarah Daerah (Musda) III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Ciamis. Di tengah agenda pergantian kepengurusan organisasi, para alumni justru membicarakan sesuatu yang jauh melampaui urusan internal, yakni membangun perguruan tinggi yang dapat menjadi pusat pengabdian dan pengembangan sumber daya manusia di […]

  • bansos salah sasaran

    Data Bansos Lemah, DPRD Purworejo Tekan Validasi Penerima

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Video warga mengambil bansos dengan kendaraan mewah memicu desakan DPRD Purworejo untuk evaluasi data penerima. albadarpost.com, LENSA – Video warga mengambil bantuan sosial menggunakan motor gede dan mobil pribadi di Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Purworejo, memicu pertanyaan publik tentang akurasi data penerima bantuan. Insiden ini kembali menyoroti bansos salah sasaran yang berdampak langsung pada keluarga […]

  • anggaran gapura

    DPRD Jabar Kritik Anggaran Gapura Gedung Sate Rp3,9 Miliar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DPRD Jabar kritik anggaran gapura Gedung Sate Rp3,9 miliar karena dianggap tidak sesuai prioritas publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun gapura di kawasan Gedung Sate dengan biaya Rp3,9 miliar kembali menuai kritik. DPRD Jabar menilai alokasi tersebut tidak selaras dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan publik yang lebih mendesak, terutama pemeliharaan […]

  • KA Parahyangan gratis

    KAI Gratiskan KA Parahyangan, Perjalanan Bandung–Gambir Ditanggung Penuh

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    KAI membuka program KA Parahyangan gratis Bandung–Gambir pp selama 18–20 November 2025 melalui seleksi peserta. albadarpost.com, HUMANIORA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan akses KA Parahyangan gratis untuk rute Bandung–Gambir pulang pergi selama tiga hari pada 18–20 November 2025. Program ini dibuka untuk masyarakat umum dan seluruh biaya perjalanan akan ditanggung oleh KAI. Kebijakan […]

  • Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim menghadiri Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Agung Baiturrahman Singaparna bersama Forkopimda dan masyarakat.

    Dandim 0612 Hadiri Idul Adha Tasikmalaya, Suasana Khidmat Selimuti Singaparna

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Idul Adha Tasikmalaya terasa berbeda di Masjid Agung Baiturrahman Singaparna, Rabu (27/5/2026). Sejak pagi, ribuan langkah jamaah terus berdatangan memenuhi halaman masjid. Takbir menggema pelan dari pengeras suara. Di sela udara pagi yang masih dingin, aroma sajadah dan rumput basah bercampur menjadi satu. Momentum Hari Raya Kurban tingkat Kabupaten Tasikmalaya […]

  • Pramuka Kota Tasikmalaya

    Pramuka Kota Tasikmalaya Soroti Generasi Muda dan Pangan

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    alabadrpost.com, BERITA DAERAH – Puncak Hari Pramuka ke-65 di Kota Tasikmalaya berlangsung Senin, 24 Agustus 2026, di Aula Bapelitbangda Kota Tasikmalaya. Pramuka Kota Tasikmalaya membawa semangat penguatan generasi muda, sementara tema swasembada pangan menjadi salah satu pesan utama yang diangkat dalam peringatan tahun ini. Wali Kota Tasikmalaya, selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka […]

expand_less