Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desk Ketenagakerjaan Polri

    Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Harapan Baru Buruh di Pangandaran

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Desk Ketenagakerjaan Polri mulai mendapat perhatian luas setelah dinilai mampu menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Hari K3 Sedunia yang diperingati setiap 28 April pun dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara serikat pekerja, kepolisian, dan pemerintah daerah di Pangandaran. Dalam suasana […]

  • Ilustrasi refleksi batin tentang syukur sebagai jalan ruhani dalam Islam berdasarkan Surat Ibrahim ayat 7

    Janji Allah di Jalan Syukur

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Ada ayat yang tidak turun untuk diperdebatkan, melainkan untuk direnungkan. Ia tidak menggedor telinga, tetapi mengetuk hati. Surat Ibrahim ayat 7 adalah salah satunya. Sebuah pengumuman dari langit yang tidak memaksa, tetapi mengundang kesadaran terdalam manusia. “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu. Namun jika kamu mengingkari, sungguh azab-Ku sangat […]

  • Atlet Pangandaran

    Pemkab Pangandaran Apresiasi Atlet Peraih Medali SEA Games 2025

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Pemkab Pangandaran apresiasi Atlet Pangandaran Regi Mulya Ramdhani atas perak SEA Games 2025. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran memberikan apresiasi kepada Atlet Pangandaran, Regi Mulya Ramdhani, atas prestasi yang diraihnya bersama Tim Nasional Polo Air Indonesia pada ajang SEA Games 2025 di Thailand. Regi berhasil mempersembahkan medali perak bagi Indonesia, sekaligus mengharumkan […]

  • Ilustrasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 dan prinsip akuntabilitas hukum.

    Pengadaan Pemerintah di Persimpangan Hukum dan Akuntabilitas

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu titik paling menentukan dalam penyelenggaraan negara. Melalui mekanisme inilah anggaran publik dialihkan menjadi infrastruktur, layanan sosial, dan program strategis yang menyentuh kehidupan masyarakat. Karena itu, pengadaan tidak boleh dipahami semata sebagai urusan teknis, melainkan sebagai amanah kekuasaan yang mengandung tanggung jawab hukum dan moral. […]

  • Pekerja migran Indonesia duduk sendiri di kamar luar negeri sambil melakukan panggilan video dengan keluarga di rumah.

    Semua Melihat Gajinya, Sedikit Orang Melihat Perjuangannya

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Setiap bulan, uang dikirim tepat waktu. Keluarga tersenyum bangga. Tetangga menganggap hidupnya sukses. Namun di kamar kecil ribuan kilometer dari rumah, seorang pekerja migran justru menahan rindu yang tidak pernah terlihat. Cerita tentang buruh migran, tenaga kerja Indonesia di luar negeri, dan kehidupan pekerja migran sering berhenti pada angka gaji. Padahal, realita […]

  • guru digantikan AI

    Apakah AI Akan Menggantikan Guru? Ini Fakta yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Isu guru digantikan AI semakin sering muncul dalam diskusi tentang masa depan pendidikan. Seiring berkembangnya artificial intelligence, banyak orang mulai bertanya apakah peran guru di era AI masih diperlukan. Namun di balik kekhawatiran tersebut, terdapat fakta penting tentang guru di era artificial intelligence yang justru jarang dibahas. Teknologi AI memang berkembang sangat […]

expand_less