Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

Saat Sertifikat Tanah Menentukan Sengketa Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa tanah menunjukkan sertifikat tanah belum sepenuhnya melindungi warga dalam kebijakan agraria.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajati di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa rumah. Ia adalah potret kebijakan agraria yang belum sepenuhnya bekerja melindungi warga paling rentan. Ketika konflik tanah berujung pada pengusiran dan perobohan rumah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir memberi kepastian hukum.

Peristiwa ini penting dibaca sekarang. Program pendaftaran tanah terus digencarkan, namun di lapangan masih banyak warga yang hidup di atas lahan dengan dokumen administratif lama yang rapuh secara hukum.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Surabaya, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Akses rumah ditutup, barang-barang dipindahkan tanpa persetujuan, dan dokumen Letter C yang diklaim sebagai dasar kepemilikan diduga ikut hilang.

Elina mengaku sebagai ahli waris sah dari kakaknya, pemilik awal lahan. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli menyatakan telah melakukan transaksi pada 2014 dan memiliki dokumen serupa. Sengketa ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Fakta kuncinya jelas: kedua pihak sama-sama bertumpu pada dokumen non-sertifikat.


Masalah Publik di Balik Sengketa

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rumah, tetapi nasib jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Letter C, girik, dan petok D masih luas digunakan warga sebagai penanda kepemilikan, meski secara hukum hanya berfungsi sebagai data administratif dan historis.

Di sinilah kebijakan agraria menghadapi paradoks. Negara mengakui keberadaan tanah adat dan riwayat penguasaan lama, tetapi perlindungan hukumnya baru benar-benar kuat setelah tanah terdaftar dan bersertifikat.

Bagi warga seperti Elina, jurang antara penguasaan faktual dan pengakuan legal bisa berujung pada kehilangan tempat tinggal.


Pilihan Negara: Administrasi atau Substansi

Undang-Undang Pokok Agraria memberi kerangka jelas soal hak atas tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) ditempatkan sebagai bukti terkuat. Namun kebijakan ini secara implisit menempatkan warga yang belum bersertifikat dalam posisi rawan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang untuk menutup celah itu. Tetapi kasus Elina menunjukkan bahwa transisi dari dokumen lama ke sertifikat resmi belum sepenuhnya disertai mekanisme perlindungan sementara.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Tanah

Negara memilih pendekatan administratif: siapa terdaftar, dia dilindungi. Pendekatan ini efisien, tetapi berisiko mengabaikan dimensi sosial—terutama bagi lansia, warga miskin kota, dan keluarga yang tinggal turun-temurun tanpa literasi hukum memadai.


Dampak Nyata bagi Warga

Pada level pemerintahan, sengketa seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Di mata warga, hukum terlihat hadir setelah konflik pecah, bukan mencegahnya sejak awal.

Pada level pelayanan publik, kasus ini menegaskan lemahnya pendampingan negara bagi warga yang masih memegang dokumen non-sertifikat. Tidak semua orang tahu bahwa Letter C tidak lagi cukup kuat. Tidak semua orang mampu mengakses proses sertifikasi yang dianggap rumit dan mahal.

Dampaknya konkret: ketidakpastian tempat tinggal dan trauma sosial.


Apa yang Perlu Diawasi Publik

Implementasi kebijakan agraria perlu diawasi pada dua titik. Pertama, bagaimana negara memastikan tidak ada tindakan sepihak—pengusiran, perobohan—sebelum ada putusan hukum yang sah. Kedua, bagaimana transisi dari tanah adat dan administrasi lama menuju sertifikasi dilakukan secara adil dan manusiawi.

Ruang kontrol publik terbuka di tingkat pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum. Sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keberpihakan pada hak dasar warga.

Kasus Nenek Elina mengendap sebagai pengingat. Sertifikat tanah memang instrumen hukum, tetapi kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada kertas. Di situlah negara diuji: bukan hanya menertibkan tanah, tetapi menjaga warga tetap punya tempat berpijak. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Persib Bandung dan operator liga dalam penyesuaian Jadwal BRI Super League 2025/2026 demi prestasi internasional

    Kolaborasi Klub dan Liga, Kunci Idealnya Jadwal BRI Super League 2025/2026

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah ketatnya kalender sepak bola modern, satu hal menjadi semakin jelas: kompetisi berkualitas lahir dari komunikasi yang sehat. Penyesuaian Jadwal BRI Super League 2025/2026 menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi klub dan operator liga mampu menjaga performa tim sekaligus martabat kompetisi nasional. Persib Bandung, yang tampil di dua panggung berbeda—domestik dan […]

  • “Aktivitas bongkar muat kontainer ekspor Indonesia menuju negara-negara Asia Tenggara di pelabuhan”

    Eksportir RI Mulai Beralih ke ASEAN, Biaya Lebih Murah dan Pasar Dekat

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pasar Asia Tenggara justru mulai dilirik banyak pelaku usaha Indonesia sebagai tujuan ekspor paling realistis tahun ini. Selain jaraknya lebih dekat, biaya logistik ke negara-negara ASEAN juga dinilai jauh lebih efisien dibanding pengiriman ke kawasan Eropa atau Amerika Serikat. Laporan terbaru Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional […]

  • Musim Kemarau Islam

    Musim Kemarau dalam Islam, Pelajaran dari Nabi Yusuf

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Di tengah musim kemarau yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah Indonesia, kekhawatiran terhadap berkurangnya pasokan air, menurunnya hasil pertanian, hingga ancaman kekeringan kembali menjadi perhatian masyarakat. Dalam ajaran Islam, musim kemarau dapat dipahami sebagai salah satu ujian kehidupan sekaligus momentum untuk memperkuat ikhtiar, kesabaran, dan ketakwaan kepada Allah SWT. Perspektif tersebut tercermin […]

  • doa ilmu bermanfaat

    Baca Doa Ini Sebelum Berjualan, Dagangan Lebih Lancar dan Laris

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di tengah persaingan usaha yang makin ketat, banyak pelaku UMKM mengeluhkan dagangan yang sepi pembeli. Karena itu, doa sebelum berjualan harus diamalkan sebagai ikhtiar batin agar usaha lancar. Selain dikenal sebagai doa jualan laris, amalan ini juga disebut doa pembuka rezeki yang diyakini membantu pedagang mendapatkan keberkahan sekaligus menarik pelanggan. Fenomena ini […]

  • rokok ilegal

    Bea Cukai Jabar Tindak Rokok Ilegal, 88 Juta Batang Disita

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bea Cukai Jawa Barat menyita 88 juta batang rokok ilegal hingga November 2025, mayoritas dari jalur darat perlintasan. albadarpost.com, LENSA – Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Setiawan, menyatakan wilayahnya menjadi titik perlintasan paling strategis dalam distribusi rokok ilegal. Hingga November 2025, total 88 juta batang rokok tanpa cukai disita dan dimusnahkan […]

  • penyakit hati menurut al ghazali

    Penyakit Hati Menurut Imam Al Ghazali

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Penyakit hati menurut Imam Al-Ghazali bukan sekadar istilah spiritual. Ulama besar ini menjelaskan bahwa penyakit hati dalam Islam sering hadir tanpa disadari pemiliknya. Seseorang bisa tetap tersenyum, bekerja, bahkan beribadah, tetapi hatinya perlahan kehilangan kepekaan terhadap kebenaran. Inilah yang membuat konsep hati menurut Al-Ghazali terasa sangat relevan hingga sekarang. Ia tidak berbicara […]

expand_less