Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 244
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • relaksasi pajak PPN media

    Era Digital Himpit Media Lokal, Relaksasi Pajak PPN Menguat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tekanan terhadap industri media nasional kian menguat seiring perubahan lanskap ekonomi digital. Di tengah dominasi platform global dan penurunan pendapatan iklan, wacana relaksasi pajak PPN media kembali mengemuka sebagai salah satu opsi perlindungan bagi media nasional. Sejumlah organisasi pers dan pelaku industri menilai relaksasi pajak PPN media bukan sekadar insentif fiskal, […]

  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    Perut Anak Membesar, Dugaan Kasus di Pangandaran Terungkap

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebuah kecurigaan sederhana dari keluarga menjadi awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual anak di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Perubahan kondisi fisik korban membuat keluarga mencari jawaban. Dari proses itulah muncul dugaan tindak pidana terhadap anak yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan kini memasuki tahap penyelidikan. Berdasarkan dokumen laporan polisi dan kronologi penanganan […]

  • Hajat Laut Majingklak

    Hajat Laut Majingklak Satukan Ratusan Kapal Nelayan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Hajat Laut Majingklak kembali menyatukan masyarakat pesisir di Kampung Majingklak, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (7/7/2026). Tradisi sedekah laut yang telah berlangsung turun-temurun ini menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang diterima para nelayan. Selain itu, Hajat Laut Majingklak juga menjadi momentum untuk menjaga budaya sekaligus menyampaikan […]

  • Guru Bukan Lagi Pengajar Biasa, Ini Peran Baru yang Mengejutkan!

    Guru Bukan Lagi Pengajar Biasa, Ini Peran Baru yang Mengejutkan!

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru motivator kini semakin penting dalam dunia pendidikan. Guru tidak lagi cukup hanya mengajar, tetapi juga harus menjadi inspirator, pembimbing, dan pendorong semangat belajar. Konsep guru motivator, pengajar inspiratif, dan pendidik yang membangun karakter mulai menjadi sorotan utama di tengah perubahan zaman yang begitu cepat. Perubahan ini tidak muncul tanpa alasan. […]

  • pelaku UMKM pemula mengelola usaha kecil di toko rumahan sambil menghitung keuangan bisnis

    Waspada! 9 Kesalahan UMKM Ini Bikin Usaha Cepat Tutup

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kesalahan UMKM pemula sering menjadi penyebab utama banyak usaha kecil tidak bertahan lama. Banyak pelaku bisnis baru memulai usaha dengan semangat tinggi, namun kurang memahami strategi dasar dalam mengelola bisnis. Padahal, kegagalan usaha kecil sering muncul bukan karena produk buruk, melainkan karena kesalahan bisnis UMKM yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. […]

  • nasi cepat basi

    Nasi Cepat Basi Padahal Baru Matang? Cek 6 Kebiasaan Ini

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Nasi cepat basi padahal baru matang sering membuat orang buru-buru menyalahkan rice cooker. Padahal, penyebab nasi cepat basi bisa berkaitan dengan cara menangani nasi setelah matang, terutama ketika nasi terlalu lama berada pada suhu ruang atau proses pendinginannya berlangsung lambat. Karena itu, sebelum mengganti rice cooker, ada baiknya memeriksa kembali kebiasaan di […]

expand_less