Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Cup E-Sport

    Kapolres Cup E-Sport 2026 Gratis, Buruan Daftar!

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suara “Maniac!” dan “Savage!” mungkin sudah akrab di telinga para pemain Mobile Legends. Namun kali ini, keseruan itu tidak hanya hadir di layar ponsel. Kapolres Cup E-Sport atau Road to E-Sport Kapolri Cup 2026 membuka peluang bagi gamer muda Kota Tasikmalaya untuk membuktikan kemampuan mereka di arena kompetisi yang lebih serius. […]

  • Nobar Piala Dunia Banjar

    Ratusan Warga Banjar Nobar Piala Dunia Bersama TNI

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ratusan warga memadati halaman Kantor Kecamatan Banjar untuk mengikuti Nobar Piala Dunia Banjar yang digelar Koramil 1313/Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Kamis (25/6/2026). Kegiatan nonton bareng Piala Dunia tersebut bukan sekadar menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi yang mempertemukan aparat, pemerintah, dan warga dalam suasana hangat penuh kebersamaan. Sejak menjelang […]

  • Doa Meninggalkan Makkah

    Bukan Sekadar Tawaf Terakhir, Ini Rahasia Spiritual Thawaf Wada

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ketika membahas thawaf wada, banyak orang mengenalnya sebagai thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah. Definisi itu memang benar. Namun bagi sebagian jamaah, thawaf wada bukan sekadar putaran terakhir mengelilingi Ka’bah. Di balik langkah-langkah yang mengitari Baitullah untuk terakhir kalinya, tersimpan rasa haru yang sulit dijelaskan. Ada doa yang dipanjatkan lebih lama. Ada […]

  • Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memimpin rapat MBG dengan pembentukan 7 satgas dan pengawasan dapur via CCTV real-time

    Gerak Cepat Bupati Cecep: MBG Tasikmalaya Dikawal Ketat, UMKM Ikut Terdorong

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program MBG Tasikmalaya atau Makan Bergizi Gratis di Tasikmalaya kini memasuki fase percepatan yang lebih serius. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya langsung tancap gas, bukan hanya pada distribusi, tetapi juga pengawasan dan dampak ekonomi yang ditargetkan terasa cepat di masyarakat. Langkah ini dipimpin langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dalam rapat koordinasi […]

  • ilustrasi seorang muslim merenung sebelum berbicara sebagai bentuk menjaga lisan sesuai hadis Nabi

    Hadis Nabi tentang Menjaga Lisan: Nasihat yang Sering Dilupakan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua dosa bermula dari perbuatan. Sebagian justru berawal dari kata-kata. Karena itu, Rasulullah memberikan satu nasihat sederhana yang mampu menyelamatkan banyak orang. Beliau bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Inilah salah satu hadis menjaga lisan yang paling sering dikutip oleh para […]

  • Ilustrasi fenomena Matahari tepat di atas Ka'bah untuk kalibrasi dan pengecekan arah kiblat di Indonesia tahun 2026.

    27–29 Mei 2026 Waktu Paling Akurat Cek Arah Kiblat, Ini Penjelasan BMKG

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena arah kiblat kembali menjadi perhatian umat Muslim setelah BMKG mengumumkan peristiwa Matahari tepat berada di atas Ka’bah akan terjadi pada 27–29 Mei 2026. Momen astronomi ini bukan hanya menarik dari sisi sains, tetapi juga menjadi waktu paling akurat untuk mengecek ulang posisi kiblat di rumah, mushola, hingga masjid. Menariknya lagi, proses […]

expand_less