Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • lokal kereta

    Tampilan Beda Kereta pada Nataru 2025–2026

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kolaborasi Kementerian Ekraf dan KAI hadirkan IP lokal di kereta Nataru untuk perkuat ekonomi kreatif nasional. albadarpost.com, HUMANIORA – Libur Natal dan Tahun Baru biasanya identik dengan koper besar, jadwal padat, dan kursi kereta yang penuh. Namun bagi sebagian penumpang kereta api pada Nataru 2025–2026, perjalanan kali ini menghadirkan kejutan kecil yang menyenangkan: rangkaian kereta […]

  • MOSBA Garut

    Polisi Masuk Pesantren Garut, Santri Baru Dapat Bekal Karakter

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Masa Orientasi Santri Baru (MOSBA) 2026/2027 di Pondok Pesantren Al-Qur’an Qiroatussab’ah, Kudang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, terasa berbeda. Di tengah rangkaian pengenalan lingkungan pesantren, ratusan santri baru mendapat pembekalan langsung dari jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Garut. Kehadiran polisi bukan untuk melakukan razia atau penegakan hukum, melainkan memberikan […]

  • gorengan renyah berwarna keemasan yang baru diangkat dari minyak panas di wajan besar

    7 Rahasia Gorengan Renyah Tahan Lama, Nomor 3 Jarang Diketahui

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang heran mengapa gorengan yang dibuat di rumah sering cepat lembek. Padahal, gorengan yang dijual pedagang di pinggir jalan justru bisa tetap renyah berjam-jam. Rahasia gorengan renyah tahan lama ternyata bukan sekadar resep. Pedagang biasanya memakai beberapa trik sederhana yang jarang diketahui banyak orang. Jika Anda mengetahui cara ini, gorengan buatan […]

  • bawaslu-tasikmalaya

    Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bawaslu Tasikmalaya mengungkap kendala utama dalam menangani pelanggaran pemilu Tasikmalaya, yakni minimnya bukti dan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat sejumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses hingga tahap penindakan meskipun indikasi awal telah ditemukan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng […]

  • Sidang isbat 1 Syawal 1447 H di Kantor Kemenag Jakarta untuk penetapan Lebaran 2026 melalui hisab dan rukyat hilal

    Sidang Isbat 1 Syawal Digelar 19 Maret 2026, Ini Dampaknya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026 untuk menentukan awal Idul Fitri 2026. Melalui forum penetapan 1 Syawal atau sidang penentuan Lebaran ini, pemerintah memastikan kepastian tanggal hari raya bagi umat Islam di Indonesia. Sidang isbat 1 Syawal menjadi momentum penting karena keputusan tersebut […]

  • ulama Nusantara Timur Tengah

    Jejak Tersembunyi Ulama Nusantara di Timur Tengah

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kalau kita mundur jauh ke belakang, hubungan ulama Nusantara di Timur Tengah ternyata bukan cerita singkat. Ada perjalanan panjang, penuh keterbatasan, bahkan sering kali ditempuh dengan cara yang hari ini sulit dibayangkan. Sebagian besar dari mereka berangkat tanpa kepastian pulang, hanya berbekal tekad untuk belajar agama langsung dari sumbernya. Di Mekkah dan […]

expand_less