Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • aktivitas pedagang umkm kuliner makanan kaki lima yang ramai pembeli di indonesia

    7 UMKM Kuliner yang Selalu Laris, Modal Kecil Untung Stabil

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bisnis UMKM kuliner laris selalu menarik perhatian masyarakat. Selain mudah dimulai, usaha makanan juga memiliki pasar yang sangat luas. Oleh karena itu, banyak orang mulai mencari usaha kuliner yang selalu laku, terutama yang mampu bertahan di tengah persaingan bisnis. Di Indonesia, makanan bukan hanya kebutuhan pokok. Sebaliknya, kuliner juga menjadi bagian penting […]

  • kasus ayah perkosa anak

    Pil KB Bongkar Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak di Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Polres Tasikmalaya menahan seorang ayah yang memperkosa anaknya bertahun-tahun. Kasus terungkap dari pil KB. albadarpost.com, HUMANIORA – Langkah aparat kepolisian di Tasikmalaya kembali menyoroti urgensi perlindungan anak. Seorang pria berinisial DT, warga Kecamatan Indihiang, ditahan setelah polisi mengungkap kasus ayah perkosa anak yang ia lakukan selama bertahun-tahun. Tindakan kekerasan seksual itu dimulai saat korban masih […]

  • cemilan pereda pegal dan pusing

    Capek dan Pusing Setelah Kerja? Coba 8 Cemilan Ini, Efektif Pulihkan Energi!

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Cemilan pereda pegal dan pusing bantu tubuh pulih cepat setelah kerja dan jaga energi tetap stabil. Cemilan Pereda Pegal dan Pusing, Solusi Cepat Pulihkan Tubuh Setelah Seharian Bekerja albadarpost.com, PELITA – Setelah melewati jam kerja yang panjang, tubuh sering kali memberi sinyal kelelahan melalui rasa pegal, pusing, atau kepala terasa berat. Kondisi ini bukan sekadar […]

  • reklamasi Laut China Selatan

    China Reklamasi Laut China Selatan, Peta Geopolitik Kawasan Berubah

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Upaya China mengubah lanskap geografis Laut China Selatan kembali menjadi sorotan. Melalui reklamasi pulau buatan berskala besar, Beijing tidak hanya menambah daratan di wilayah laut sengketa, tetapi juga memengaruhi dinamika politik, keamanan, dan lingkungan kawasan Asia Tenggara. Langkah ini membawa konsekuensi langsung bagi stabilitas regional dan kepentingan negara-negara di sekitarnya. Reklamasi […]

  • Kereta Jakarta-Pangandaran

    Aplikasi Nyari Gawe Permudah Warga Jawa Barat Cari Kerja, Langkah Nyata Digitalisasi Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Aplikasi Nyari Gawe bantu warga Jawa Barat mencari kerja lebih cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan. albadarpost.com, HUMANIORA – Warga Jawa Barat kini punya harapan baru dalam mencari pekerjaan. Aplikasi Nyari Gawe, inovasi digital besutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hadir sebagai solusi konkret untuk mempertemukan pencari kerja dan perusahaan dalam satu platform daring. Dengan sistem […]

  • Ilustrasi seseorang berdoa dengan latar langit senja melambangkan tawakal dan tafwid kepada Allah.

    Tawakal dan Tafwid: Jalan Tenang di Tengah Badai Hidup

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tawakal dan Tafwid bukan sekadar istilah tasawuf, melainkan kewajiban batin yang ditegaskan dalam kitab Safinah an-Naja. Dalam ajaran Islam, tawakal berarti bersandar kepada Allah setelah berikhtiar, sedangkan tafwid bermakna menyerahkan seluruh urusan kepada-Nya dengan penuh keyakinan. Dua sikap ini membentuk fondasi ketenangan jiwa seorang Muslim. Karena itu, memahami tawakal dan tafwid menjadi […]

expand_less