Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Perpres Kecerdasan Buatan Rampung, Kemkomdigi Targetkan Terbit Awal 2026

Perpres Kecerdasan Buatan Rampung, Kemkomdigi Targetkan Terbit Awal 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • visibility 289
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kemkomdigi menargetkan Perpres Kecerdasan Buatan terbit awal 2026 setelah rampung dan masuk tahap harmonisasi.

Perpres Kecerdasan Buatan Siap Terbit Awal 2026

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis besar dalam pengaturan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengonfirmasi bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) Kecerdasan Buatan telah selesai disusun dan kini menunggu tahap akhir harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi tersebut ditargetkan resmi terbit pada awal tahun 2026.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menjelaskan bahwa penyusunan draf Perpres AI meliputi dua hal penting: Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan dalam pengembangan serta pemanfaatan AI. Menurutnya, kedua regulasi itu merupakan fondasi penting untuk memastikan arah dan tata kelola penggunaan AI di Tanah Air berjalan sesuai prinsip keamanan dan etika.

“Kita masih menunggu harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Prosesnya sudah di antrean. Mudah-mudahan awal tahun depan bisa resmi menjadi Perpres,” ujar Bonifasius di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).

Ia menuturkan, proses penyusunan draf tersebut melibatkan banyak pihak lintas sektor dan telah berlangsung selama beberapa bulan. Diskusi intensif dilakukan bersama akademisi, industri, lembaga riset, hingga komunitas teknologi untuk memastikan regulasi ini mencerminkan kebutuhan nasional dan perkembangan global.

“Draf Perpres AI ini dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan. Prosesnya cukup panjang, sekitar empat bulan lebih. Setelah selesai, kami langsung ajukan untuk ditetapkan,” tambahnya.


Proses Harmonisasi Perpres Kecerdasan Buatan Masih Berjalan

Meski draf Perpres Kecerdasan Buatan sudah rampung, Bonifasius menegaskan pihaknya tidak dapat memastikan waktu pasti penerbitan karena proses harmonisasi masih berada di Kementerian Hukum dan HAM. Tahap ini, katanya, menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada tumpang tindih antara peraturan baru dan regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Untuk mengundangkan Perpres AI, perlu ada proses administratif dan harmonisasi. Kami sudah di antrean, jadi bolanya sekarang di Kementerian Hukum,” ujarnya.

Harmonisasi regulasi ini menjadi penting karena AI bukan sekadar urusan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan keamanan data, perlindungan privasi, dan tanggung jawab hukum. Pemerintah ingin memastikan setiap aturan yang dikeluarkan dapat mendukung inovasi tanpa mengabaikan keselamatan publik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga mengungkapkan bahwa proses finalisasi Peta Jalan AI Nasional dan Perpres tentang keamanan serta keselamatan penggunaan AI sudah berada di tahap akhir. Keduanya dirancang untuk berjalan beriringan sebagai landasan kebijakan nasional terkait pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan.

“Harmonisasi dua rancangan Perpres ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain. Kita ingin payung hukumnya jelas dan saling melengkapi,” kata Nezar.


Peta Jalan AI Nasional Jadi Pedoman Arah Pengembangan Teknologi

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa penyusunan Peta Jalan AI Nasional telah melalui proses konsultasi publik yang panjang. Pemerintah menggelar setidaknya 21 kali pertemuan dengan melibatkan lebih dari 400 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pelaku industri, peneliti, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Semua aspirasi dari stakeholder kami rangkum dan masukkan ke dalam rancangan. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan bisa diterapkan secara realistis dan adaptif terhadap perubahan teknologi,” ujarnya.

Peta Jalan AI Nasional akan menjadi pedoman bagi seluruh sektor — pemerintahan, pendidikan, industri, hingga ekonomi digital — dalam memanfaatkan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Di dalamnya, terdapat panduan pengembangan ekosistem AI yang inklusif, strategi peningkatan literasi digital, serta mekanisme mitigasi risiko etis dan keamanan.

Selain itu, Perpres AI juga akan mengatur mekanisme sertifikasi dan tata kelola penggunaan AI di berbagai bidang, termasuk sektor publik dan swasta. Dengan regulasi ini, diharapkan setiap inovasi berbasis AI memiliki standar etika dan keamanan yang jelas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi.


Langkah Strategis Menuju Tata Kelola AI Nasional

Kehadiran Perpres Kecerdasan Buatan menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, pemerintah ingin memastikan inovasi AI tidak hanya menjadi alat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan kedaulatan data nasional.

Baca juga: Gemerlap “A Symphony of Lights”, Pesta Lampu Spektakuler di Langit Malam Hong Kong

Kemkomdigi menegaskan, regulasi ini juga akan berfungsi sebagai panduan bagi kementerian, lembaga, serta pelaku industri dalam mengembangkan teknologi AI yang aman dan bermanfaat. “AI tidak bisa dibiarkan tumbuh tanpa arah. Kita harus punya peta jalan yang jelas agar dampaknya positif bagi masyarakat,” kata Bonifasius.

Dengan penetapan Perpres ini, Indonesia diharapkan dapat memiliki kerangka hukum yang adaptif dan futuristik, mengikuti langkah negara-negara lain yang lebih dulu menetapkan kebijakan AI nasional seperti Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Perpres Kecerdasan Buatan ditargetkan terbit awal 2026 untuk jadi dasar tata kelola AI Nasional yang aman dan etis. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muscab PPP Tasikmalaya

    Muscab PPP Tasikmalaya Memanas, Otong Koswara Angkat Suara

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 204
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya mulai memanas jelang Musyawarah Cabang (Muscab) yang tinggal menghitung hari, dijadwalkan pada 18 April 2026. Empat nama kini mencuat dan bersaing ketat memperebutkan kursi Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya periode 2026–2031. Mereka adalah Hilman Wiranata, Riko Restu Wijaya, Tedi Gunandi, dan Enjang Bilawini. Kontestasi […]

  • Kesehatan Publik

    Singapura Perketat Vape, Pasar Gelap Ikut Bergerak

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 211
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Singapura kembali menegaskan posisinya sebagai negara dengan pendekatan keras terhadap zat adiktif. Pemerintah memperluas penindakan terhadap rokok elektrik atau vape dengan alasan perlindungan kesehatan publik, menyusul temuan meningkatnya penggunaan vape yang dicampur zat narkotika. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perilaku konsumsi di dalam negeri, tetapi juga memunculkan perdebatan tentang kebebasan […]

  • Uang Mainan Pangandaran

    Beli Motor Pakai Uang Mainan, Polisi Pangandaran Kembangkan Kasus

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebuah transaksi jual beli sepeda motor di Kabupaten Pangandaran yang semula tampak biasa berubah menjadi perkara hukum setelah pembayaran diduga menggunakan uang mainan. Peristiwa ini tidak hanya berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku, tetapi juga membuka penyelidikan baru untuk mengungkap asal-usul uang yang dipakai dalam transaksi tersebut. Kasus uang mainan Pangandaran […]

  • Petugas kepolisian menjelaskan proses hukum penetapan tersangka kasus penganiayaan Banser Tangerang

    Polisi Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 202
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Banser Tangerang. Peristiwa ini menarik perhatian luas karena melibatkan tokoh publik serta organisasi kemasyarakatan. Namun di balik hiruk pikuk pemberitaan, satu hal penting patut dipahami bersama: bagaimana sebenarnya penyidik bekerja dalam menetapkan seseorang […]

  • Ilustrasi kitab berbahasa Arab klasik di perpustakaan Islam kuno dengan suasana intelektual dan pencahayaan hangat.

    Peran Bahasa Arab dalam Ilmu Pengetahuan yang Jarang Disadari

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengenal bahasa Arab hanya sebagai bahasa agama atau bahasa ibadah. Padahal, bahasa Arab ilmu memiliki peran besar dalam sejarah pengetahuan dunia. Bahasa ini pernah menjadi pusat lahirnya berbagai kajian ilmiah, mulai dari kedokteran, astronomi, matematika, hingga filsafat. Bahkan, banyak istilah ilmiah modern berakar dari bahasa Arab yang berkembang selama masa […]

  • Hewan Kurban Tasik

    Jelang Idul Adha, Tasikmalaya Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya memperketat pengawasan hewan kurban Tasik menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sapi, kambing, dan domba yang dijual kepada masyarakat benar-benar sehat serta bebas dari ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD). Pemeriksaan dilakukan bersama oleh Pemkot Tasikmalaya, DKP3, Kejaksaan Negeri, […]

expand_less