Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Terungkap! Puluhan Dapur SPPG di Tasikmalaya Diduga Ilegal

Terungkap! Puluhan Dapur SPPG di Tasikmalaya Diduga Ilegal

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHKasus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tasikmalaya tak lagi sekadar data di atas kertas. Saat Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya turun langsung ke dapur layanan gizi di Singkup, Purbaratu, fakta di lapangan berbicara lebih keras. Aktivitas memasak tetap berjalan, sementara izin belum terlihat. Dapur yang memasok makanan untuk balita, ibu hamil, dan lansia itu sudah beroperasi berbulan-bulan tanpa legalitas.

Di sekitar lokasi, aktivitas terlihat normal. Namun di balik itu, temuan di lapangan mengungkap celah serius yang selama ini tersembunyi.

Data Dibuka, Sidak Langsung Digelar

Informasi awal datang dari LSM Sajalur dalam forum resmi di DPRD. Angkanya mencolok: dari 112 dapur SPPG di Kota Tasikmalaya, hanya tiga yang memiliki izin.

Data itu langsung ditindaklanjuti. Komisi III bergerak cepat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, memimpin sidak ke salah satu titik yang dilaporkan, yakni SPPG Singkup.

“Informasi itu yang kami dalami. Hari ini kami lihat langsung,” ujarnya di lokasi.

Begitu tim masuk ke area dapur, pemeriksaan langsung menyasar titik-titik krusial. Tidak butuh waktu lama untuk menemukan masalah utama.

Temuan di Lapangan: Dapur Jalan, Izin Nihil

Hasil peninjauan menunjukkan tim tidak menemukan dokumen perizinan yang lengkap. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlihat belum tertata. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada.

Sementara itu, aktivitas produksi makanan tetap berjalan.

“Sudah lima bulan beroperasi, tapi izinnya belum ada,” kata Anang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas layanan publik bisa berjalan tanpa pengawasan ketat sejak awal?

SPPG Tasikmalaya

Sidak DPRD Kota Tasikmalaya di dapur SPPG Singkup.

Risiko Nyata: Limbah dan Keamanan Bangunan

Di area sekitar dapur, tim menemukan aliran limbah cair yang belum dikelola secara optimal. Dalam kondisi tertentu, limbah seperti ini berpotensi mencemari lingkungan.

Ini bukan persoalan kecil.

Tanpa IPAL yang layak, risiko pencemaran meningkat. Tanpa PBG, pihak terkait tidak dapat memastikan keamanan bangunan.

Padahal, dapur SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk kelompok rentan. Balita, ibu hamil, dan lansia menjadi penerima langsung.

Risikonya nyata. Dan itu dekat.

Pengelola Akui Kekurangan, Proses Masih Berjalan

Kepala dapur SPPG Singkup, Bayu, tidak membantah temuan tersebut. Ia mengakui bahwa perizinan belum lengkap.

“Kami sedang proses. Beberapa dokumen masih berjalan,” ujarnya.

Namun pernyataan itu belum cukup meredakan kekhawatiran. DPRD menuntut langkah konkret dan cepat dalam proses tersebut.

Karena itu, toleransi waktu menjadi batas yang ditegaskan.

Ultimatum DPRD: Enam Bulan atau Ditutup

Komisi III memberikan peringatan tegas. Komisi III DPRD menetapkan batas waktu maksimal enam bulan bagi setiap dapur SPPG untuk melengkapi izin sejak mulai beroperasi.

Jika tidak ada progres, DPRD akan merekomendasikan penutupan sementara.

“Aturannya jelas. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal keselamatan,” tegas Anang.

Melalui pernyataan itu, DPRD memastikan mereka akan memperketat pengawasan.

Angka Kepatuhan Rendah, Sidak Akan Diperluas

Data dari LSM Sajalur menunjukkan tingkat kepatuhan hanya sekitar 2,9 persen. Artinya, mayoritas dapur SPPG di Kota Tasikmalaya berpotensi mengalami masalah serupa.

Komisi III memastikan sidak tidak berhenti di satu lokasi.

Komisi III telah menyiapkan langkah lanjutan dan akan memeriksa dapur-dapur lain secara bertahap.

“Ini baru awal. Kami akan petakan semua,” kata Anang.

DPRD juga meminta dinas terkait untuk lebih aktif turun ke lapangan, bukan sekadar menunggu laporan.

Kasus SPPG Tasikmalaya membuka sisi lain dari layanan publik yang selama ini luput dari perhatian. Program yang bertujuan membantu kelompok rentan justru menghadapi risiko jika pengawasan tidak berjalan.

Kini, perhatian mulai tertuju ke dapur-dapur tersebut.

Pertanyaannya tinggal satu: apakah perbaikan akan berjalan cepat, atau masalah ini kembali mengendap? (Red)


 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejarah BPK

    Sejarah BPK dan Arah Baru Pengawasan Keuangan Negara

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Perjalanan sejarah BPK dari 1947 hingga reformasi yang membentuk lembaga audit negara yang independen. albadarpost.com, PELITA – Kekuatan sebuah negara sering terlihat dari cara ia memperlakukan uang publik. Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi contoh bagaimana arsitektur pengawasan negara dibentuk, diubah, dan disesuaikan dengan arah politik Indonesia sejak 1947. Perjalanan lembaga ini memperlihatkan bagaimana pengawasan […]

  • caregiver Indonesia

    Beban Caregiver Kian Berat di Tengah Minimnya Kebijakan Negara

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Caregiver Indonesia memikul beban perawatan lansia tanpa perlindungan negara di tengah tekanan keluarga. albadarpost.com, LIFESTYLE – Di banyak rumah, aktivitas dimulai jauh sebelum subuh. Ada warga yang bangun bukan untuk bekerja, melainkan mengganti popok orang tua, menyiapkan obat, atau memastikan alat bantu napas berfungsi. Mereka bukan tenaga kesehatan, tetapi menjadi penopang utama perawatan harian. Peran […]

  • penyakit pascabencana

    Kemenkes Tegaskan Lonjakan Penyakit Pascabencana di Sumatera

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kemenkes mencatat peningkatan penyakit pascabencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut dengan risiko penyebaran yang membesar. Kemenkes Laporkan Lonjakan Penyakit Pascabencana dan Peringatkan Risiko Meluas albadarpost.com, LENSA – Kasus penyakit pascabencana mulai meningkat di tiga provinsi terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Lonjakan ini menjadi perhatian pemerintah karena wilayah tersebut […]

  • Learning Loss

    Nilai TKA Rendah: Learning Loss dan Kesenjangan Sekolah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Nilai TKA rendah mencerminkan learning loss dan kesenjangan struktural pendidikan yang belum tertangani secara sistemik. albadarpost.com, HUMANIORA – Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang rendah di berbagai daerah tidak dapat dipahami sekadar sebagai kegagalan siswa dalam menjawab soal. Data hasil TKA justru membuka persoalan yang lebih dalam: masalah struktural pendidikan nasional yang belum tertangani secara […]

  • bayi dalam tas Karawang

    Tragedi Bayi dalam Tas di Karawang: Sepasang Kekasih Diduga Habisi Buah Hati Hasil Hubungan Gelap

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Polisi Karawang tangkap pasangan muda diduga bunuh bayi hasil hubungan gelap, jasad ditemukan dalam tas. albadarpost.com, HUMANIORA – Tragedi memilukan mengguncang warga Karawang, Jawa Barat. Sepasang kekasih muda ditangkap polisi setelah diduga membunuh bayi hasil hubungan gelap mereka sendiri. Jasad bayi malang itu ditemukan di dalam tas yang dibuang di tepi jalan kawasan persawahan Desa […]

  • delik aduan

    Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini […]

expand_less