Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Sering Ikut Arisan Online? Begini Hukumnya dalam Islam

Sering Ikut Arisan Online? Begini Hukumnya dalam Islam

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Hukum arisan online sering menjadi pertanyaan masyarakat di era digital. Banyak orang mengikuti arisan melalui grup WhatsApp, Telegram, atau media sosial. Karena itu, diskusi tentang hukum arisan online dalam Islam, arisan online halal atau haram, serta hukum arisan digital menurut syariat semakin penting dipahami. Selain menawarkan kemudahan, sistem ini juga memunculkan potensi masalah seperti penipuan, gharar, atau ketidakjelasan akad.

Oleh karena itu, artikel ini mengulas hukum arisan online dalam format tanya jawab berdasarkan prinsip fiqih muamalah serta dalil dari Al-Qur’an dan hadis.

Apa Itu Arisan Online dalam Perspektif Fiqih?

Arisan pada dasarnya merupakan bentuk ta’awun atau saling membantu dalam keuangan. Setiap anggota menyetor sejumlah uang secara berkala, kemudian dana tersebut diberikan kepada salah satu peserta berdasarkan giliran yang disepakati.

Arisan online sebenarnya tidak berbeda dari arisan konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada media yang digunakan, yaitu internet atau aplikasi digital.

Dalam kaidah fiqih muamalah terdapat prinsip:

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya:
“Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.”

Karena itu, ulama pada umumnya menilai arisan sebagai bentuk akad tolong-menolong selama tidak mengandung unsur terlarang.

Q&A Seputar Hukum Arisan Online

Apakah Arisan Online Halal dalam Islam?

Pada dasarnya hukum arisan online adalah boleh (mubah) selama memenuhi syarat-syarat syariat.

Beberapa syarat penting antara lain:

  • Tidak mengandung riba
  • Tidak ada penipuan
  • Tidak terdapat ketidakjelasan akad (gharar)
  • Semua anggota memahami aturan arisan

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka arisan online dapat dikategorikan sebagai bentuk kerja sama yang dibolehkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa kegiatan yang bersifat saling membantu, termasuk arisan, pada prinsipnya diperbolehkan.

Kapan Arisan Online Bisa Menjadi Haram?

Walaupun pada dasarnya halal, arisan online dapat berubah menjadi haram jika terdapat praktik yang melanggar syariat.

Beberapa kondisi yang membuatnya terlarang antara lain:

1. Mengandung Riba

Misalnya peserta yang mendapat giliran awal harus membayar lebih besar dibanding yang lain.

Padahal Allah berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

2. Mengandung Unsur Penipuan

Sebagian kasus arisan online berakhir dengan admin membawa kabur uang peserta. Dalam kondisi ini, praktik tersebut jelas melanggar hukum Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim)

3. Mengandung Gharar (Ketidakjelasan)

Misalnya aturan arisan tidak jelas, jadwal pencairan tidak transparan, atau jumlah peserta berubah-ubah.

Dalam hadis disebutkan:

Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.
(HR. Muslim)

Karena itu, transparansi sangat penting dalam sistem arisan online.

Bagaimana Cara Agar Arisan Online Tetap Halal?

Agar hukum arisan online tetap halal, peserta harus memastikan beberapa hal berikut:

1. Akad Harus Jelas Sejak Awal

Semua anggota harus mengetahui:

  • jumlah setoran
  • jadwal pembayaran
  • urutan penerima
  • aturan jika peserta keluar

Kesepakatan ini sebaiknya dibuat secara tertulis dalam grup.

2. Tidak Ada Keuntungan Sepihak

Arisan bukan bisnis investasi. Karena itu, admin tidak boleh mengambil keuntungan berlebihan dari peserta.

Jika ada biaya administrasi, jumlahnya harus wajar dan disepakati bersama.

3. Gunakan Sistem Transparan

Agar kepercayaan terjaga, sebaiknya:

  • transaksi dicatat
  • bukti transfer disimpan
  • laporan keuangan dibagikan

Dengan cara ini, potensi konflik bisa diminimalkan.

4. Pilih Anggota yang Terpercaya

Masalah terbesar arisan online biasanya muncul karena peserta tidak saling mengenal. Oleh sebab itu, bergabunglah dengan orang yang memiliki reputasi baik.

Kepercayaan merupakan unsur penting dalam muamalah.

Mengapa Arisan Online Sering Menjadi Masalah?

Fenomena arisan digital berkembang pesat karena teknologi memudahkan orang untuk berinteraksi tanpa batas jarak.

Namun di sisi lain, sistem online juga membuka celah penipuan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa:

  • admin arisan menghilang setelah menerima uang
  • peserta tidak membayar setoran
  • aturan berubah di tengah jalan

Karena itu, masyarakat perlu memahami hukum arisan online menurut Islam agar tidak terjebak praktik yang merugikan.


Secara umum, hukum arisan online dalam Islam adalah boleh karena termasuk aktivitas tolong-menolong dalam muamalah. Namun status tersebut berlaku selama tidak mengandung unsur riba, penipuan, atau ketidakjelasan akad.

Jika sistem arisan dijalankan secara transparan, jujur, dan sesuai kesepakatan, maka kegiatan ini dapat menjadi sarana membantu sesama.

Sebaliknya, jika praktiknya menimbulkan kerugian dan manipulasi, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram.

Karena itu, sebelum ikut arisan digital, setiap Muslim sebaiknya memahami aturan syariat agar transaksi tetap berkah dan aman. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi siluet Rasulullah memimpin perundingan damai di bulan Ramadhan dengan suasana tenang dan penuh cahaya

    Diplomasi Damai Rasulullah Saat Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Diplomasi Damai Rasulullah menjadi pelajaran besar bagi umat Islam, terutama saat Ramadhan. Strategi damai Nabi Muhammad SAW di bulan suci tidak hanya membangun kekuatan umat, tetapi juga menata peradaban. Diplomasi Nabi, negosiasi penuh hikmah, dan pendekatan persuasif Rasulullah membuktikan bahwa kemenangan tidak selalu diraih dengan pedang, melainkan dengan kecerdasan, kesabaran, dan visi […]

  • Sukwan Kebersihan

    Kalau Sukwan Kebersihan Hilang, Tasikmalaya Bisa Berantakan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Nasib sukwan kebersihan di Kota Tasikmalaya akhirnya mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di tengah kondisi anggaran yang sedang ketat, isu petugas kebersihan honorer atau sukwan kebersihan justru masuk dalam daftar prioritas yang diperjuangkan untuk tahun 2026-2027. Pernyataan itu disampaikan Plh yang menangani persoalan tersebut, Rd Diky Candranegara, saat menjelaskan bahwa […]

  • Kebakaran Rumah Banjar

    Rumah Warga Banjar Hangus, Diduga Dipicu Obat Nyamuk

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebakaran rumah Banjar kembali terjadi. Sebuah rumah terbakar di Banjar menghanguskan bangunan semi permanen milik seorang warga di RT 09 RW 05, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar, pada Sabtu pagi. Peristiwa ini diduga dipicu oleh obat nyamuk bakar yang menyulut kasur di dalam kamar sebelum api merambat ke seluruh bagian […]

  • Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 dengan jutaan kendaraan dan pemudik menuju kampung halaman di berbagai jalur transportasi Indonesia

    Arus Mudik 2026 Diprediksi Rekor, 144 Juta Orang Pulang Kampung

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Suasana Lebaran di Indonesia selalu identik dengan satu tradisi besar: mudik Lebaran. Namun tahun ini skalanya jauh lebih masif. Data terbaru memperkirakan sekitar 144 juta orang akan melakukan mudik Lebaran 2026, menjadikannya salah satu pergerakan manusia terbesar di dunia dalam waktu singkat. Gelombang mudik Lebaran 2026 tersebut berarti lebih dari separuh […]

  • Gelombang Tinggi Jabar

    Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Berpotensi Terjadi di Jabar

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gelombang tinggi Jabar berpotensi terjadi di lima wilayah perairan selatan Jawa Barat mulai Minggu, 9 Agustus 2026. Berdasarkan peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tinggi gelombang diprakirakan berada pada kisaran 2,5 hingga 4 meter di Perairan Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, dan Pangandaran. Peringatan tersebut berlaku mulai pukul 07.00 WIB pada 9 […]

  • kekerasan jalanan Tasikmalaya

    Kekerasan Jalanan Tasikmalaya Jadi Alarm, Patroli Diperkuat

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kekerasan jalanan Tasikmalaya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tasikmalaya setelah seorang warga menjadi korban aksi kekerasan di jalan raya. Wali Kota Tasikmalaya bersama unsur DPRD dan Forkopimda kini mendorong penguatan patroli, pemetaan titik rawan, penambahan penerangan jalan, hingga pengaktifan kembali siskamling sebagai bagian dari pencegahan. Langkah tersebut muncul ketika Wali Kota […]

expand_less