Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » UMKM Wajib Bersertifikat Halal 2026

UMKM Wajib Bersertifikat Halal 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BPJPH siapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026 bagi UMKM jelang wajib halal. Simak syarat dan mekanismenya.

albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah kembali mengirim sinyal kuat kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026. Program ini menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini terkendala biaya dan prosedur.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewajiban halal tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha kecil. Negara justru hadir memberi jalan agar UMKM bisa patuh aturan tanpa terbebani ongkos tambahan.

Sertifikat Halal Gratis Jadi Jawaban Jelang Wajib Halal

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia akan diterapkan secara bertahap. Namun, masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal karena keterbatasan biaya, informasi, maupun pendampingan.

Melalui kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026, BPJPH berupaya mempercepat proses sertifikasi sekaligus memperluas jangkauan program. Angka ini terbilang besar dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong transformasi UMKM agar lebih siap menghadapi regulasi.

Sertifikat halal bukan lagi sekadar formalitas. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen, label halal menjadi faktor penting yang memengaruhi keputusan membeli. Produk bersertifikat halal cenderung lebih dipercaya dan memiliki nilai tambah di pasar.

UMKM Tak Perlu Takut, Proses Dibuat Lebih Sederhana

Salah satu kekhawatiran UMKM adalah proses sertifikasi yang dianggap rumit. BPJPH menjawabnya dengan skema self declare, khusus bagi usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana.

Baca juga: Laziiz Tasikmalaya Dorong Camilan Desa Naik Kelas

Lewat skema ini, pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut tidak dibiarkan berjalan sendiri. BPJPH menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk membantu UMKM sejak pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.

Pendekatan ini dinilai lebih realistis dan ramah UMKM. Selain memangkas waktu, skema self declare juga meminimalkan hambatan administratif yang kerap menjadi momok bagi usaha kecil.

Cara dan Syarat Ikut Sertifikat Halal Gratis 2026

Meski gratis, program ini tetap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Sertifikat halal gratis 2026 diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, seperti skala usaha dan jenis produk.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem resmi BPJPH. Pelaku UMKM perlu menyiapkan data usaha, informasi bahan baku, serta proses produksi. Setelah itu, pendamping halal akan membantu proses verifikasi hingga sertifikat terbit.

BPJPH mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa berbayar dengan mengatasnamakan program gratis. Seluruh proses sertifikasi halal gratis ini tidak dipungut biaya apa pun.

Bukan Sekadar Patuh Aturan, Tapi Naik Kelas

Pemerintah menilai sertifikasi halal sebagai pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas. Produk bersertifikat halal lebih mudah menembus pasar ritel modern, platform digital, hingga pasar ekspor.

Di pasar global, label halal bahkan menjadi simbol kualitas dan kebersihan produk. Tidak hanya diminati konsumen muslim, produk halal juga diterima luas oleh konsumen nonmuslim karena standar produksinya yang ketat.

Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Dengan memanfaatkan sertifikat halal gratis 2026, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.

Pemerintah Dorong UMKM Bergerak Lebih Cepat

BPJPH mengimbau UMKM agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal. Kuota besar yang disiapkan pemerintah sebaiknya dimanfaatkan sejak awal, sebelum masa kewajiban halal diterapkan lebih luas.

Pemerintah pusat juga menggandeng pemerintah daerah dan berbagai komunitas UMKM untuk menyosialisasikan program ini. Tujuannya agar informasi tidak berhenti di kota besar, tetapi menjangkau pelaku usaha hingga ke daerah.

Dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi UMKM yang tertinggal. Jelang wajib halal, program ini menjadi kesempatan penting bagi pelaku usaha kecil untuk memperkuat legalitas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperbesar peluang usaha. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • air meluap Majingklak

    Air Meluap di Majingklak, Akses Desa Pamotan Terganggu Hingga Pagi

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Air meluap Majingklak akibat luapan Citanduy menutup akses Pamotan dan merendam rumah warga. albadarpost.com, HUMANIORA – Air dari Sungai Citanduy kembali meluap dan merendam kawasan Majingklak, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, sejak Sabtu malam (8/11/2025) hingga Minggu pagi (9/11/2025). Genangan yang mencapai setinggi mata kaki itu masuk ke sebagian rumah warga dan menutup jalan utama menuju […]

  • Perubahan desa digital Krandegan dari kondisi sederhana menjadi desa modern dengan layanan publik berbasis teknologi

    Dulu Tak Bisa Komputer, Kini Jadi Desa Digital Nasional: Kisah Krandegan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Di sebuah sudut Kabupaten Purworejo, ada satu desa yang dulu bahkan belum akrab dengan komputer. Tahun 2013, Desa Krandegan masuk kategori desa miskin. Perangkat desanya berjumlah belasan orang—dan tidak satu pun mampu mengoperasikan komputer. Namun hari ini, desa itu dikenal sebagai desa digital. Transformasi digitalisasi desa dan perubahan berbasis teknologi bukan lagi […]

  • Kolak pisang santan legit dengan gula merah dan daun pandan dalam mangkuk saji hangat

    Rahasia Kolak Pisang Legit, Kuncinya di Bahan Ini

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Resep kolak pisang sering dicari karena hidangan tradisional ini selalu cocok disajikan saat santai bersama keluarga. Selain itu, cara membuat kolak pisang sebenarnya sangat sederhana. Namun, banyak orang masih mengalami masalah yang sama, yaitu rasa terlalu manis atau santan yang membuat kolak terasa enek. Padahal, jika teknik memasaknya tepat, kolak pisang santan […]

  • Hadis Menjaga Lisan

    Hadis Menjaga Lisan: Diam Bisa Jadi Ibadah Terbaik

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Hadis menjaga lisan kembali menjadi pengingat penting di tengah derasnya arus informasi digital. Ketika komentar, unggahan, dan opini mengalir tanpa jeda di media sosial, hadis tentang berkata baik atau diam justru terasa semakin relevan. Di era ketika satu kalimat mampu mengangkat martabat seseorang sekaligus menghancurkannya dalam hitungan detik, Rasulullah SAW telah memberikan […]

  • Apel pagi ASN Tasikmalaya 2026

    ASN Tasikmalaya Didorong Perkuat Kinerja dan Integritas

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Apel pagi ASN Tasikmalaya 2026 menegaskan komitmen wali kota membangun pelayanan publik dan kota yang maju. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengawali tahun kerja 2026 dengan menggelar Apel Pagi Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya agenda pemerintahan di awal tahun sekaligus momentum […]

  • Ilustrasi kasus pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat terkait dugaan kekerasan oleh majikan

    Kasus PRT Lompat Lantai 4: Dari Dugaan Kekerasan hingga Penetapan Tersangka

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – R (15) dan D (30), PRT yang lompat lantai 4 rumah kos di Bendungan Hilir, kini bukan lagi sekadar peristiwa tragis. Kasus ini berkembang menjadi sorotan nasional setelah polisi menetapkan Adriel Viari Purba sebagai tersangka. Dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dan relasi kuasa dalam lingkungan domestik kini ikut terangkat ke permukaan. […]

expand_less