Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hukum Parkir di Indonesia: Jasa, Sewa Tempat, atau Titipan Kendaraan?

Hukum Parkir di Indonesia: Jasa, Sewa Tempat, atau Titipan Kendaraan?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, OPINI – Hukum parkir di Indonesia sampai hari ini masih sering memunculkan perdebatan. Sebagian orang menganggap parkir hanya sekadar sewa tempat kendaraan. Namun sebagian lain menilai parkir lebih dekat ke jasa penitipan karena ada tiket, petugas, portal, bahkan sistem pengawasan.

Perdebatan itu sebenarnya bukan hal kecil.

Sebab ketika kendaraan hilang di area parkir, pertanyaan paling penting langsung muncul:
siapa yang harus bertanggung jawab?

Dan jawaban hukumnya tidak selalu sederhana.

Di banyak pusat perbelanjaan, tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” masih sering terlihat di sudut area parkir. Namun di sisi lain, pengguna tetap membayar tarif parkir lengkap dengan tiket dan pengawasan petugas.

Aneh memang.

Masyarakat diminta membayar jasa keamanan, tetapi saat kendaraan hilang, tanggung jawab kadang mendadak menghilang juga.

Dan biasanya kepanikan baru benar-benar terasa ketika motor sudah tidak ada di tempat semula.

Parkir Modern Sudah Sulit Disebut Sekadar Sewa Tempat

Kalau hanya tanah kosong tanpa pengelolaan, mungkin parkir memang lebih dekat ke konsep sewa tempat.

Namun parkir modern sekarang berbeda.

Ada:

  • petugas,
  • kamera CCTV,
  • portal otomatis,
  • karcis elektronik,
  • bahkan sistem barcode dan sensor kendaraan.

Karena itu banyak ahli hukum menilai hubungan hukumnya tidak lagi sesederhana “menyewa lahan beberapa meter”.

Apalagi pengelola ikut mengatur:

  • keluar-masuk kendaraan,
  • keamanan area,
  • hingga prosedur kehilangan tiket.

Dan semua itu menunjukkan adanya unsur pelayanan.

Di beberapa lokasi parkir kota besar, suara mesin portal parkir dan bunyi “tiket keluar” kadang terus terdengar hampir tanpa jeda sejak pagi sampai malam. Sementara antrean kendaraan perlahan bergerak di bawah pengawasan petugas parkir berseragam lengkap.

Situasinya sudah jauh dari sekadar “titip kendaraan sembarangan”.

Di beberapa area parkir, peluit petugas justru lebih sering terdengar dibanding suara musik dari dalam gedung.

KUH Perdata Punya Dasar Tentang Penitipan Barang

Dalam KUH Perdata, konsep penitipan barang sebenarnya sudah diatur.

Dasarnya terdapat dalam:

Pasal 1694 KUH Perdata

“Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan semula.”

Karena itu, ketika:

  • kendaraan diterima,
  • tiket diberikan,
  • tarif dibayar,
  • dan pengawasan dilakukan,

maka muncul argumentasi bahwa hubungan hukumnya mengandung unsur penitipan.

Selain itu:

Pasal 1706 KUH Perdata

mengatur bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan seperti menjaga barang miliknya sendiri.

Artinya, tanggung jawab pengelola parkir sebenarnya tidak bisa langsung hilang hanya karena tulisan kecil di karcis parkir.

Dan perdebatan itu terus muncul sampai sekarang.

Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami” Tidak Selalu Aman

Ini bagian paling menarik.

Banyak pengelola parkir masih memasang kalimat:

“Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”

Namun dalam berbagai sengketa hukum, pengadilan tidak selalu menerima klausul sepihak seperti itu.

Sebab hakim biasanya melihat:

  • bagaimana sistem parkir berjalan,
  • ada tidaknya pengamanan,
  • hubungan hukum nyata di lapangan,
  • dan apakah pengelola ikut menerima keuntungan dari aktivitas parkir tersebut.

Karena itu, semakin modern sistem parkirnya, semakin sulit juga pengelola melepaskan tanggung jawab sepenuhnya.

Lucunya, banyak orang baru membaca isi karcis parkir setelah kendaraannya bermasalah.

Kadang pengendara baru sadar karcis parkir hilang justru saat antre panjang di depan portal keluar.

Dan suasana seperti itu sering bikin panik mendadak.

hukum parkir

Yuli Yuliani, S.H., M.H.

Dalam Hukum Pidana, Kasus Parkir Bisa Masuk Banyak Ranah

Kalau bicara pidana, konteksnya menjadi berbeda lagi.

Jika kendaraan dicuri di area parkir:

Pasal 362 KUHP

dapat diterapkan tentang pencurian:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”

Namun jika ada unsur:

  • pemalsuan tiket,
  • manipulasi kendaraan,
  • atau kerja sama tertentu,

maka pasalnya bisa berkembang lebih luas.

Selain itu, jika ada pungutan liar oleh jukir ilegal:

  • bisa masuk unsur pemerasan,
  • pungli,
  • atau pelanggaran perda daerah.

Karena itu, hukum parkir sebenarnya jauh lebih kompleks dibanding yang terlihat di pinggir jalan.

Parkir Modern Diam-Diam Sudah Menjadi Industri Besar

Banyak orang masih menganggap parkir hanya urusan receh beberapa ribu rupiah.

Padahal bisnis parkir modern menghasilkan perputaran uang yang sangat besar setiap hari.

Di kota besar, area parkir mall, rumah sakit, apartemen, hingga bandara bisa menghasilkan jutaan rupiah per hari hanya dari kendaraan keluar-masuk.

Karena itu, wajar jika masyarakat mulai menuntut tanggung jawab lebih jelas.

Sebab ketika pengelola menerima keuntungan dari sistem parkir, publik juga berharap ada perlindungan hukum yang seimbang.

Di beberapa minimarket, tukang parkir bahkan masih membantu menggeser motor satu per satu saat parkiran mulai penuh menjelang malam.

Sementara di pusat parkir besar, bunyi sensor portal, suara mesin tiket otomatis, dan klakson kendaraan sering bercampur menjadi suara rutin perkotaan yang hampir tidak berhenti.

Dan semua itu menunjukkan satu hal:
parkir hari ini sudah berubah menjadi sistem layanan modern, bukan sekadar lahan kosong biasa.

Perdebatan hukum parkir kemungkinan masih akan terus berlangsung.

Namun satu hal mulai terlihat jelas:
parkir modern semakin sulit dipisahkan dari unsur pengawasan dan tanggung jawab pengelola.

Karena itu, masyarakat mulai mempertanyakan:
jika parkir hanya dianggap sewa tempat, lalu untuk apa ada tiket, portal, CCTV, dan petugas keamanan?

Pertanyaan itu sederhana.

Tetapi dampak hukumnya besar sekali.

Pada akhirnya, sengketa parkir bukan cuma soal kendaraan hilang atau tarif beberapa ribu rupiah.

Tetapi soal tanggung jawab.

Sebab ketika sistem parkir sudah memakai portal otomatis, kamera pengawas, dan petugas lengkap, masyarakat tentu berharap yang dijaga bukan hanya arus kendaraan masuk-keluar — tetapi juga rasa aman pemiliknya.

Penulis: Yuli Yuliani, S.H., M.H. (Kantor Hukum Yuli Yuliani dan Rekan, Tasikmalaya)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ornamen kujang

    Revitalisasi Tugu Pancakarsa Berubah, Ornamen Kujang Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Revitalisasi Tugu Pancakarsa memicu polemik setelah perubahan ornamen kujang dianggap menggeser identitas visual Kabupaten Bogor. albadarpost.com, LENSA – Perubahan bentuk dan tampilan ornamen kujang pada Tugu Pancakarsa memantik sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Tugu yang berada di kawasan Sentul itu sebelumnya dikenal sebagai simbol yang merepresentasikan identitas Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan revitalisasi oleh Pemerintah […]

  • Clash of Legends Jakarta

    Clash of Legends Jakarta di Momentum 500 Tahun Ibu Kota

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Clash of Legends Jakarta jadi bagian HUT ke-500 Jakarta, hadirkan pengalaman sepak bola dunia dan citra kota global. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Jakarta terus memperkuat posisinya sebagai kota global. Momentum perayaan 500 tahun Jakarta dimanfaatkan untuk menghadirkan ajang olahraga berkelas dunia melalui Clash of Legends Jakarta, pertandingan antara Real Madrid Legends dan Barcelona Legends yang […]

  • strategi UMKM

    Jarang Diketahui! Ini Cara UMKM Kalahkan Produk Raksasa

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Strategi UMKM menjadi kunci utama bagi pelaku usaha kecil untuk bersaing di pasar yang didominasi brand besar. Banyak yang mengira usaha kecil sulit menang, padahal dengan strategi UMKM cerdas, taktik bisnis kecil, dan cara bersaing UMKM yang tepat, peluang justru terbuka lebar. Oleh karena itu, memahami strategi UMKM yang jarang diketahui […]

  • Putusan Mahkamah Agung sengketa tindakan pemerintah

    Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. Apa dampaknya bagi warga dan pelayanan publik? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah bukan sekadar perkara teknis hukum. Ia menyentuh satu soal mendasar: ke […]

  • Umar bin Abdul Aziz

    Pemimpin Paling Adil dalam Sejarah? Ini Kisah Umar bin Abdul Aziz

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Umar bin Abdul Aziz menjadi salah satu cerita paling menginspirasi dalam sejarah Islam. Sosok ini dikenal sebagai pemimpin adil, khalifah sederhana, dan teladan integritas yang langka. Tak hanya itu, perjalanan hidupnya menunjukkan perubahan luar biasa dari kehidupan mewah menuju kepemimpinan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kisah Umar bin Abdul Aziz […]

  • Garut Berhaji

    Muharram Jadi Awal Gerakan Garut Berhaji

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Masjid Agung Garut tampak berbeda pada Senin (15/6/2026). Ribuan jemaah yang hadir dalam peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah tidak hanya mendengarkan pesan tentang makna hijrah, tetapi juga mendapatkan kabar penting mengenai Garut Berhaji, sebuah program yang mendorong masyarakat merencanakan ibadah haji lebih awal. Program Garut Berhaji atau […]

expand_less