Hukum Parkir di Indonesia: Jasa, Sewa Tempat, atau Titipan Kendaraan?
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi area parkir kendaraan di sebuah Mall.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, OPINI – Hukum parkir di Indonesia sampai hari ini masih sering memunculkan perdebatan. Sebagian orang menganggap parkir hanya sekadar sewa tempat kendaraan. Namun sebagian lain menilai parkir lebih dekat ke jasa penitipan karena ada tiket, petugas, portal, bahkan sistem pengawasan.
Perdebatan itu sebenarnya bukan hal kecil.
Sebab ketika kendaraan hilang di area parkir, pertanyaan paling penting langsung muncul:
siapa yang harus bertanggung jawab?
Dan jawaban hukumnya tidak selalu sederhana.
Di banyak pusat perbelanjaan, tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” masih sering terlihat di sudut area parkir. Namun di sisi lain, pengguna tetap membayar tarif parkir lengkap dengan tiket dan pengawasan petugas.
Aneh memang.
Masyarakat diminta membayar jasa keamanan, tetapi saat kendaraan hilang, tanggung jawab kadang mendadak menghilang juga.
Dan biasanya kepanikan baru benar-benar terasa ketika motor sudah tidak ada di tempat semula.
Parkir Modern Sudah Sulit Disebut Sekadar Sewa Tempat
Kalau hanya tanah kosong tanpa pengelolaan, mungkin parkir memang lebih dekat ke konsep sewa tempat.
Namun parkir modern sekarang berbeda.
Ada:
- petugas,
- kamera CCTV,
- portal otomatis,
- karcis elektronik,
- bahkan sistem barcode dan sensor kendaraan.
Karena itu banyak ahli hukum menilai hubungan hukumnya tidak lagi sesederhana “menyewa lahan beberapa meter”.
Apalagi pengelola ikut mengatur:
- keluar-masuk kendaraan,
- keamanan area,
- hingga prosedur kehilangan tiket.
Dan semua itu menunjukkan adanya unsur pelayanan.
Di beberapa lokasi parkir kota besar, suara mesin portal parkir dan bunyi “tiket keluar” kadang terus terdengar hampir tanpa jeda sejak pagi sampai malam. Sementara antrean kendaraan perlahan bergerak di bawah pengawasan petugas parkir berseragam lengkap.
Situasinya sudah jauh dari sekadar “titip kendaraan sembarangan”.
Di beberapa area parkir, peluit petugas justru lebih sering terdengar dibanding suara musik dari dalam gedung.
KUH Perdata Punya Dasar Tentang Penitipan Barang
Dalam KUH Perdata, konsep penitipan barang sebenarnya sudah diatur.
Dasarnya terdapat dalam:
Pasal 1694 KUH Perdata
“Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan semula.”
Karena itu, ketika:
- kendaraan diterima,
- tiket diberikan,
- tarif dibayar,
- dan pengawasan dilakukan,
maka muncul argumentasi bahwa hubungan hukumnya mengandung unsur penitipan.
Selain itu:
Pasal 1706 KUH Perdata
mengatur bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan seperti menjaga barang miliknya sendiri.
Artinya, tanggung jawab pengelola parkir sebenarnya tidak bisa langsung hilang hanya karena tulisan kecil di karcis parkir.
Dan perdebatan itu terus muncul sampai sekarang.
Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami” Tidak Selalu Aman
Ini bagian paling menarik.
Banyak pengelola parkir masih memasang kalimat:
“Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”
Namun dalam berbagai sengketa hukum, pengadilan tidak selalu menerima klausul sepihak seperti itu.
Sebab hakim biasanya melihat:
- bagaimana sistem parkir berjalan,
- ada tidaknya pengamanan,
- hubungan hukum nyata di lapangan,
- dan apakah pengelola ikut menerima keuntungan dari aktivitas parkir tersebut.
Karena itu, semakin modern sistem parkirnya, semakin sulit juga pengelola melepaskan tanggung jawab sepenuhnya.
Lucunya, banyak orang baru membaca isi karcis parkir setelah kendaraannya bermasalah.
Kadang pengendara baru sadar karcis parkir hilang justru saat antre panjang di depan portal keluar.
Dan suasana seperti itu sering bikin panik mendadak.

Yuli Yuliani, S.H., M.H.
Dalam Hukum Pidana, Kasus Parkir Bisa Masuk Banyak Ranah
Kalau bicara pidana, konteksnya menjadi berbeda lagi.
Jika kendaraan dicuri di area parkir:
Pasal 362 KUHP
dapat diterapkan tentang pencurian:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”
Namun jika ada unsur:
- pemalsuan tiket,
- manipulasi kendaraan,
- atau kerja sama tertentu,
maka pasalnya bisa berkembang lebih luas.
Selain itu, jika ada pungutan liar oleh jukir ilegal:
- bisa masuk unsur pemerasan,
- pungli,
- atau pelanggaran perda daerah.
Karena itu, hukum parkir sebenarnya jauh lebih kompleks dibanding yang terlihat di pinggir jalan.
Parkir Modern Diam-Diam Sudah Menjadi Industri Besar
Banyak orang masih menganggap parkir hanya urusan receh beberapa ribu rupiah.
Padahal bisnis parkir modern menghasilkan perputaran uang yang sangat besar setiap hari.
Di kota besar, area parkir mall, rumah sakit, apartemen, hingga bandara bisa menghasilkan jutaan rupiah per hari hanya dari kendaraan keluar-masuk.
Karena itu, wajar jika masyarakat mulai menuntut tanggung jawab lebih jelas.
Sebab ketika pengelola menerima keuntungan dari sistem parkir, publik juga berharap ada perlindungan hukum yang seimbang.
Di beberapa minimarket, tukang parkir bahkan masih membantu menggeser motor satu per satu saat parkiran mulai penuh menjelang malam.
Sementara di pusat parkir besar, bunyi sensor portal, suara mesin tiket otomatis, dan klakson kendaraan sering bercampur menjadi suara rutin perkotaan yang hampir tidak berhenti.
Dan semua itu menunjukkan satu hal:
parkir hari ini sudah berubah menjadi sistem layanan modern, bukan sekadar lahan kosong biasa.
Perdebatan hukum parkir kemungkinan masih akan terus berlangsung.
Namun satu hal mulai terlihat jelas:
parkir modern semakin sulit dipisahkan dari unsur pengawasan dan tanggung jawab pengelola.
Karena itu, masyarakat mulai mempertanyakan:
jika parkir hanya dianggap sewa tempat, lalu untuk apa ada tiket, portal, CCTV, dan petugas keamanan?
Pertanyaan itu sederhana.
Tetapi dampak hukumnya besar sekali.
Pada akhirnya, sengketa parkir bukan cuma soal kendaraan hilang atau tarif beberapa ribu rupiah.
Tetapi soal tanggung jawab.
Sebab ketika sistem parkir sudah memakai portal otomatis, kamera pengawas, dan petugas lengkap, masyarakat tentu berharap yang dijaga bukan hanya arus kendaraan masuk-keluar — tetapi juga rasa aman pemiliknya.
Penulis: Yuli Yuliani, S.H., M.H. (Kantor Hukum Yuli Yuliani dan Rekan, Tasikmalaya)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar