Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hukum Parkir di Indonesia: Jasa, Sewa Tempat, atau Titipan Kendaraan?

Hukum Parkir di Indonesia: Jasa, Sewa Tempat, atau Titipan Kendaraan?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, OPINI – Hukum parkir di Indonesia sampai hari ini masih sering memunculkan perdebatan. Sebagian orang menganggap parkir hanya sekadar sewa tempat kendaraan. Namun sebagian lain menilai parkir lebih dekat ke jasa penitipan karena ada tiket, petugas, portal, bahkan sistem pengawasan.

Perdebatan itu sebenarnya bukan hal kecil.

Sebab ketika kendaraan hilang di area parkir, pertanyaan paling penting langsung muncul:
siapa yang harus bertanggung jawab?

Dan jawaban hukumnya tidak selalu sederhana.

Di banyak pusat perbelanjaan, tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” masih sering terlihat di sudut area parkir. Namun di sisi lain, pengguna tetap membayar tarif parkir lengkap dengan tiket dan pengawasan petugas.

Aneh memang.

Masyarakat diminta membayar jasa keamanan, tetapi saat kendaraan hilang, tanggung jawab kadang mendadak menghilang juga.

Dan biasanya kepanikan baru benar-benar terasa ketika motor sudah tidak ada di tempat semula.

Parkir Modern Sudah Sulit Disebut Sekadar Sewa Tempat

Kalau hanya tanah kosong tanpa pengelolaan, mungkin parkir memang lebih dekat ke konsep sewa tempat.

Namun parkir modern sekarang berbeda.

Ada:

  • petugas,
  • kamera CCTV,
  • portal otomatis,
  • karcis elektronik,
  • bahkan sistem barcode dan sensor kendaraan.

Karena itu banyak ahli hukum menilai hubungan hukumnya tidak lagi sesederhana “menyewa lahan beberapa meter”.

Apalagi pengelola ikut mengatur:

  • keluar-masuk kendaraan,
  • keamanan area,
  • hingga prosedur kehilangan tiket.

Dan semua itu menunjukkan adanya unsur pelayanan.

Di beberapa lokasi parkir kota besar, suara mesin portal parkir dan bunyi “tiket keluar” kadang terus terdengar hampir tanpa jeda sejak pagi sampai malam. Sementara antrean kendaraan perlahan bergerak di bawah pengawasan petugas parkir berseragam lengkap.

Situasinya sudah jauh dari sekadar “titip kendaraan sembarangan”.

Di beberapa area parkir, peluit petugas justru lebih sering terdengar dibanding suara musik dari dalam gedung.

KUH Perdata Punya Dasar Tentang Penitipan Barang

Dalam KUH Perdata, konsep penitipan barang sebenarnya sudah diatur.

Dasarnya terdapat dalam:

Pasal 1694 KUH Perdata

“Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan semula.”

Karena itu, ketika:

  • kendaraan diterima,
  • tiket diberikan,
  • tarif dibayar,
  • dan pengawasan dilakukan,

maka muncul argumentasi bahwa hubungan hukumnya mengandung unsur penitipan.

Selain itu:

Pasal 1706 KUH Perdata

mengatur bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan seperti menjaga barang miliknya sendiri.

Artinya, tanggung jawab pengelola parkir sebenarnya tidak bisa langsung hilang hanya karena tulisan kecil di karcis parkir.

Dan perdebatan itu terus muncul sampai sekarang.

Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami” Tidak Selalu Aman

Ini bagian paling menarik.

Banyak pengelola parkir masih memasang kalimat:

“Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”

Namun dalam berbagai sengketa hukum, pengadilan tidak selalu menerima klausul sepihak seperti itu.

Sebab hakim biasanya melihat:

  • bagaimana sistem parkir berjalan,
  • ada tidaknya pengamanan,
  • hubungan hukum nyata di lapangan,
  • dan apakah pengelola ikut menerima keuntungan dari aktivitas parkir tersebut.

Karena itu, semakin modern sistem parkirnya, semakin sulit juga pengelola melepaskan tanggung jawab sepenuhnya.

Lucunya, banyak orang baru membaca isi karcis parkir setelah kendaraannya bermasalah.

Kadang pengendara baru sadar karcis parkir hilang justru saat antre panjang di depan portal keluar.

Dan suasana seperti itu sering bikin panik mendadak.

hukum parkir

Yuli Yuliani, S.H., M.H.

Dalam Hukum Pidana, Kasus Parkir Bisa Masuk Banyak Ranah

Kalau bicara pidana, konteksnya menjadi berbeda lagi.

Jika kendaraan dicuri di area parkir:

Pasal 362 KUHP

dapat diterapkan tentang pencurian:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”

Namun jika ada unsur:

  • pemalsuan tiket,
  • manipulasi kendaraan,
  • atau kerja sama tertentu,

maka pasalnya bisa berkembang lebih luas.

Selain itu, jika ada pungutan liar oleh jukir ilegal:

  • bisa masuk unsur pemerasan,
  • pungli,
  • atau pelanggaran perda daerah.

Karena itu, hukum parkir sebenarnya jauh lebih kompleks dibanding yang terlihat di pinggir jalan.

Parkir Modern Diam-Diam Sudah Menjadi Industri Besar

Banyak orang masih menganggap parkir hanya urusan receh beberapa ribu rupiah.

Padahal bisnis parkir modern menghasilkan perputaran uang yang sangat besar setiap hari.

Di kota besar, area parkir mall, rumah sakit, apartemen, hingga bandara bisa menghasilkan jutaan rupiah per hari hanya dari kendaraan keluar-masuk.

Karena itu, wajar jika masyarakat mulai menuntut tanggung jawab lebih jelas.

Sebab ketika pengelola menerima keuntungan dari sistem parkir, publik juga berharap ada perlindungan hukum yang seimbang.

Di beberapa minimarket, tukang parkir bahkan masih membantu menggeser motor satu per satu saat parkiran mulai penuh menjelang malam.

Sementara di pusat parkir besar, bunyi sensor portal, suara mesin tiket otomatis, dan klakson kendaraan sering bercampur menjadi suara rutin perkotaan yang hampir tidak berhenti.

Dan semua itu menunjukkan satu hal:
parkir hari ini sudah berubah menjadi sistem layanan modern, bukan sekadar lahan kosong biasa.

Perdebatan hukum parkir kemungkinan masih akan terus berlangsung.

Namun satu hal mulai terlihat jelas:
parkir modern semakin sulit dipisahkan dari unsur pengawasan dan tanggung jawab pengelola.

Karena itu, masyarakat mulai mempertanyakan:
jika parkir hanya dianggap sewa tempat, lalu untuk apa ada tiket, portal, CCTV, dan petugas keamanan?

Pertanyaan itu sederhana.

Tetapi dampak hukumnya besar sekali.

Pada akhirnya, sengketa parkir bukan cuma soal kendaraan hilang atau tarif beberapa ribu rupiah.

Tetapi soal tanggung jawab.

Sebab ketika sistem parkir sudah memakai portal otomatis, kamera pengawas, dan petugas lengkap, masyarakat tentu berharap yang dijaga bukan hanya arus kendaraan masuk-keluar — tetapi juga rasa aman pemiliknya.

Penulis: Yuli Yuliani, S.H., M.H. (Kantor Hukum Yuli Yuliani dan Rekan, Tasikmalaya)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi kekerasan penagihan utang, penagih utang keroyok ibu hamil di Takalar hingga korban mengalami keguguran.

    Tragis! Ibu Hamil Dikeroyok Saat Ditagih Utang

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Praktik penagihan utang kembali menuai kecaman publik setelah aksi pengeroyokan menimpa seorang ibu hamil di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kekerasan yang terjadi saat proses penagihan itu tidak hanya meninggalkan trauma, tetapi juga berujung pada keguguran yang dialami korban. Peristiwa tragis tersebut langsung menyita perhatian warga. Selain karena melibatkan penagih utang, korban diketahui […]

  • Ilustrasi anjing Ashabul Kahfi bernama Qitmir menjaga pintu gua tempat para pemuda beriman tertidur ratusan tahun.

    Anjing Ashabul Kahfi: Penjaga Gua yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Anjing Ashabul Kahfi atau kisah anjing penjaga Ashabul Kahfi bernama Qitmir menjadi bagian menarik dari cerita para pemuda beriman dalam Al-Qur’an. Cerita tentang anjing Qitmir sering disebut dalam tafsir ketika membahas kisah Ashabul Kahf yang tertidur ratusan tahun di dalam gua. Namun, meski kisah ini dikenal luas, banyak detail tentang peran anjing […]

  • apel ASN Tasikmalaya

    Wali Kota Tasikmalaya Tegas: Pelayanan Publik Tak Boleh Ikut Libur

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Momentum apel ASN Tasikmalaya pasca Idulfitri 1447 H menjadi pengingat keras bagi aparatur sipil negara untuk kembali fokus bekerja. Setelah libur panjang, ASN Kota Tasikmalaya dituntut segera mengembalikan ritme kerja, meningkatkan disiplin, serta memastikan pelayanan publik tidak melambat. Wali Kota: Jangan Sampai Pelayanan Ikut “Libur” Apel gabungan di Bale Kota Tasikmalaya, […]

  • resep nasi tutug oncom

    Menu Kampung Rasa Sultan: Nasi Tutug Oncom Tasik Viral Lagi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Resep nasi tutug oncom khas Tasikmalaya semakin populer karena rasanya yang gurih dan autentik. Menu tradisional Sunda ini dikenal sebagai olahan nasi campur oncom, yang sederhana namun kaya cita rasa. Selain itu, banyak orang menyebutnya sebagai hidangan rumahan yang justru membuat ketagihan sejak suapan pertama. Kenapa Nasi Tutug Oncom Selalu Bikin Rindu? […]

  • Orang tua siswa menandatangani surat pernyataan terkait kasus keracunan dalam program MBG di sekolah.

    Surat Pernyataan Orang Tua MBG Picu Krisis Kepercayaan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus keracunan siswa dalam pelaksanaan program MBG memicu gelombang pertanyaan baru. Namun, perhatian publik justru semakin tajam setelah muncul kabar bahwa orang tua diminta menandatangani surat pernyataan. Situasi ini kemudian menggeser fokus dari sekadar insiden kesehatan menjadi persoalan kepercayaan. Program MBG sejatinya dirancang untuk memperkuat dukungan gizi bagi siswa. Akan tetapi, […]

  • Ilustrasi penahanan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK terkait kasus kuota haji dengan suasana tegang dan dramatis

    Yaqut Kembali Ditahan KPK: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kabar Yaqut ditahan KPK kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Kasus kuota haji yang menyeret namanya kini memasuki babak baru dan semakin memanas. Status Penahanan Berubah, Ada Apa? Perubahan status dari tahanan rumah ke rutan bukan […]

expand_less