Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hukum Parkir di Indonesia: Jasa, Sewa Tempat, atau Titipan Kendaraan?

Hukum Parkir di Indonesia: Jasa, Sewa Tempat, atau Titipan Kendaraan?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, OPINI – Hukum parkir di Indonesia sampai hari ini masih sering memunculkan perdebatan. Sebagian orang menganggap parkir hanya sekadar sewa tempat kendaraan. Namun sebagian lain menilai parkir lebih dekat ke jasa penitipan karena ada tiket, petugas, portal, bahkan sistem pengawasan.

Perdebatan itu sebenarnya bukan hal kecil.

Sebab ketika kendaraan hilang di area parkir, pertanyaan paling penting langsung muncul:
siapa yang harus bertanggung jawab?

Dan jawaban hukumnya tidak selalu sederhana.

Di banyak pusat perbelanjaan, tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” masih sering terlihat di sudut area parkir. Namun di sisi lain, pengguna tetap membayar tarif parkir lengkap dengan tiket dan pengawasan petugas.

Aneh memang.

Masyarakat diminta membayar jasa keamanan, tetapi saat kendaraan hilang, tanggung jawab kadang mendadak menghilang juga.

Dan biasanya kepanikan baru benar-benar terasa ketika motor sudah tidak ada di tempat semula.

Parkir Modern Sudah Sulit Disebut Sekadar Sewa Tempat

Kalau hanya tanah kosong tanpa pengelolaan, mungkin parkir memang lebih dekat ke konsep sewa tempat.

Namun parkir modern sekarang berbeda.

Ada:

  • petugas,
  • kamera CCTV,
  • portal otomatis,
  • karcis elektronik,
  • bahkan sistem barcode dan sensor kendaraan.

Karena itu banyak ahli hukum menilai hubungan hukumnya tidak lagi sesederhana “menyewa lahan beberapa meter”.

Apalagi pengelola ikut mengatur:

  • keluar-masuk kendaraan,
  • keamanan area,
  • hingga prosedur kehilangan tiket.

Dan semua itu menunjukkan adanya unsur pelayanan.

Di beberapa lokasi parkir kota besar, suara mesin portal parkir dan bunyi “tiket keluar” kadang terus terdengar hampir tanpa jeda sejak pagi sampai malam. Sementara antrean kendaraan perlahan bergerak di bawah pengawasan petugas parkir berseragam lengkap.

Situasinya sudah jauh dari sekadar “titip kendaraan sembarangan”.

Di beberapa area parkir, peluit petugas justru lebih sering terdengar dibanding suara musik dari dalam gedung.

KUH Perdata Punya Dasar Tentang Penitipan Barang

Dalam KUH Perdata, konsep penitipan barang sebenarnya sudah diatur.

Dasarnya terdapat dalam:

Pasal 1694 KUH Perdata

“Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan semula.”

Karena itu, ketika:

  • kendaraan diterima,
  • tiket diberikan,
  • tarif dibayar,
  • dan pengawasan dilakukan,

maka muncul argumentasi bahwa hubungan hukumnya mengandung unsur penitipan.

Selain itu:

Pasal 1706 KUH Perdata

mengatur bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan seperti menjaga barang miliknya sendiri.

Artinya, tanggung jawab pengelola parkir sebenarnya tidak bisa langsung hilang hanya karena tulisan kecil di karcis parkir.

Dan perdebatan itu terus muncul sampai sekarang.

Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami” Tidak Selalu Aman

Ini bagian paling menarik.

Banyak pengelola parkir masih memasang kalimat:

“Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”

Namun dalam berbagai sengketa hukum, pengadilan tidak selalu menerima klausul sepihak seperti itu.

Sebab hakim biasanya melihat:

  • bagaimana sistem parkir berjalan,
  • ada tidaknya pengamanan,
  • hubungan hukum nyata di lapangan,
  • dan apakah pengelola ikut menerima keuntungan dari aktivitas parkir tersebut.

Karena itu, semakin modern sistem parkirnya, semakin sulit juga pengelola melepaskan tanggung jawab sepenuhnya.

Lucunya, banyak orang baru membaca isi karcis parkir setelah kendaraannya bermasalah.

Kadang pengendara baru sadar karcis parkir hilang justru saat antre panjang di depan portal keluar.

Dan suasana seperti itu sering bikin panik mendadak.

hukum parkir

Yuli Yuliani, S.H., M.H.

Dalam Hukum Pidana, Kasus Parkir Bisa Masuk Banyak Ranah

Kalau bicara pidana, konteksnya menjadi berbeda lagi.

Jika kendaraan dicuri di area parkir:

Pasal 362 KUHP

dapat diterapkan tentang pencurian:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”

Namun jika ada unsur:

  • pemalsuan tiket,
  • manipulasi kendaraan,
  • atau kerja sama tertentu,

maka pasalnya bisa berkembang lebih luas.

Selain itu, jika ada pungutan liar oleh jukir ilegal:

  • bisa masuk unsur pemerasan,
  • pungli,
  • atau pelanggaran perda daerah.

Karena itu, hukum parkir sebenarnya jauh lebih kompleks dibanding yang terlihat di pinggir jalan.

Parkir Modern Diam-Diam Sudah Menjadi Industri Besar

Banyak orang masih menganggap parkir hanya urusan receh beberapa ribu rupiah.

Padahal bisnis parkir modern menghasilkan perputaran uang yang sangat besar setiap hari.

Di kota besar, area parkir mall, rumah sakit, apartemen, hingga bandara bisa menghasilkan jutaan rupiah per hari hanya dari kendaraan keluar-masuk.

Karena itu, wajar jika masyarakat mulai menuntut tanggung jawab lebih jelas.

Sebab ketika pengelola menerima keuntungan dari sistem parkir, publik juga berharap ada perlindungan hukum yang seimbang.

Di beberapa minimarket, tukang parkir bahkan masih membantu menggeser motor satu per satu saat parkiran mulai penuh menjelang malam.

Sementara di pusat parkir besar, bunyi sensor portal, suara mesin tiket otomatis, dan klakson kendaraan sering bercampur menjadi suara rutin perkotaan yang hampir tidak berhenti.

Dan semua itu menunjukkan satu hal:
parkir hari ini sudah berubah menjadi sistem layanan modern, bukan sekadar lahan kosong biasa.

Perdebatan hukum parkir kemungkinan masih akan terus berlangsung.

Namun satu hal mulai terlihat jelas:
parkir modern semakin sulit dipisahkan dari unsur pengawasan dan tanggung jawab pengelola.

Karena itu, masyarakat mulai mempertanyakan:
jika parkir hanya dianggap sewa tempat, lalu untuk apa ada tiket, portal, CCTV, dan petugas keamanan?

Pertanyaan itu sederhana.

Tetapi dampak hukumnya besar sekali.

Pada akhirnya, sengketa parkir bukan cuma soal kendaraan hilang atau tarif beberapa ribu rupiah.

Tetapi soal tanggung jawab.

Sebab ketika sistem parkir sudah memakai portal otomatis, kamera pengawas, dan petugas lengkap, masyarakat tentu berharap yang dijaga bukan hanya arus kendaraan masuk-keluar — tetapi juga rasa aman pemiliknya.

Penulis: Yuli Yuliani, S.H., M.H. (Kantor Hukum Yuli Yuliani dan Rekan, Tasikmalaya)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasangan Muslim berdoa bersama pada malam hari memohon segera dikaruniai keturunan dengan penuh harap.

    Tangis dan Doa di Sepertiga Malam, Ikhtiar Banyak Pasangan Menanti Buah Hati

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 207
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua pasangan langsung mendengar tangisan bayi setelah menikah. Sebagian harus melewati malam-malam panjang yang penuh doa. Ada yang diam-diam menangis selepas salat. Ada yang tersenyum di depan orang lain, meski hatinya lelah mendengar pertanyaan yang sama berulang kali. “Sudah isi belum?” Kalimat sederhana itu kadang terasa sangat berat bagi pasangan yang […]

  • ASN jam kerja

    ASN Live Saat Jam Kerja, Bisa Kena Masalah? Ini Aturannya

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Aktivitas ASN saat jam kerja, termasuk melakukan live di media sosial, tidak bisa langsung disebut sebagai pelanggaran hanya karena berlangsung di platform seperti TikTok, Instagram, atau Facebook. Namun, persoalannya berbeda jika aktivitas pribadi tersebut membuat pegawai mengabaikan tugas kedinasan, mengurangi produktivitas, atau melanggar ketentuan disiplin yang berlaku. Pesan mengenai hal itu […]

  • merokok dan wudhu

    Merokok dan Wudhu dalam Ibadah Sehari-hari

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Merokok dan wudhu sering dipertanyakan keluarga Muslim. Ini penjelasan hukumnya dan dampaknya pada kualitas ibadah. albadarpost.com, FOKUS – Di banyak rumah Muslim, waktu shalat sering datang di sela rutinitas harian. Ayah pulang kerja. Ibu menyiapkan makan. Anak-anak bersiap mengaji. Di sela itu, ada kebiasaan yang kerap memunculkan tanya: merokok sebelum shalat. Apakah ia membatalkan wudhu? […]

  • pencairan TPD tertunda

    Pencairan TPD TPG Tertunda, Guru Kemenag Gelisah

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Janji pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Maret 2026 kembali menguat, tetapi kegelisahan guru dan dosen belum sepenuhnya reda. Hingga akhir Januari, pencairan TPD tertunda karena anggaran belum tersedia dalam pagu awal Kementerian Agama. Bagi guru dan dosen di bawah naungan Kemenag, tunjangan profesi bukan sekadar tambahan penghasilan. Dana tersebut menjadi penopang […]

  • Aquarium Pangandaran

    Aquarium Pangandaran Gelar Program Wisata Keluarga

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Aquarium Pangandaran menghadirkan program Natal dan Tahun Baru untuk menarik wisata keluarga selama libur panjang. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aquarium Indonesia Pangandaran, Jawa Barat, menghadirkan rangkaian program khusus Natal dan Tahun Baru untuk menyambut lonjakan wisatawan pada libur akhir tahun. Langkah ini penting bagi sektor pariwisata lokal karena libur Nataru menjadi salah satu periode penentu […]

  • PORSENI Madrasah Jabar 2026

    5.825 Atlet Madrasah Tumpah di Tasikmalaya, PORSENI Jabar Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – PORSENI Madrasah Jabar 2026 resmi dibuka di Kota Tasikmalaya, Sabtu, 22 Agustus 2026. Ajang PORSENI Jabar 2026 itu mempertemukan 5.825 atlet madrasah dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam kompetisi olahraga dan seni. Bukan sekadar pertandingan antarpelajar, PORSENI siswa madrasah menjadi panggung untuk menunjukkan bakat, keberanian, sportivitas, sekaligus hasil […]

expand_less