Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kasus pencabulan Pangandaran

    Kepala SD Diciduk Usai Cabuli Remaja di Pangandaran, Polisi Telusuri Korban Lain

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Kasus pencabulan Pangandaran menyeret kepala sekolah. Polisi selidiki dugaan korban lain dan pendampingan bagi remaja. albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kasus pencabulan Pangandaran yang menyeret seorang kepala sekolah negeri dari Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan rapuhnya perlindungan anak di ruang publik. Seorang kepala SD berinisial UR, 55 tahun, digerebek warga di sebuah kamar hotel kawasan Pantai Pangandaran, […]

  • wajib militer Singapura

    Tak Lapor Wajib Militer Singapura, Pria Keturunan Indonesia Terancam Penjara

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus wajib militer Singapura kembali menjadi sorotan publik setelah pengadilan menyatakan seorang pria berdarah Indonesia bersalah karena tidak menjalani National Service Singapura (NS). Pria tersebut dianggap melanggar hukum wajib militer Singapura, meskipun ia mengklaim memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merasa tidak wajib mengikuti program tersebut. Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut status […]

  • Pep Guardiola mengenakan keffiyeh saat menyampaikan pidato pro-Palestina dan mengkritik diamnya pemimpin dunia

    Pidato Pro-Palestina Pep Guardiola

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pep Guardiola tidak sedang membahas taktik atau trofi. Ia berdiri di atas panggung dengan satu pesan sederhana namun mengguncang: anak-anak Palestina terus terbunuh, sementara dunia memilih diam. Dalam sebuah acara amal di Barcelona, pelatih Manchester City itu menyampaikan pidato pro-Palestina yang langsung menyita perhatian publik internasional. Guardiola tampil mengenakan keffiyeh. Simbol […]

  • krisis haji khusus 2026

    Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Ribuan jemaah haji khusus 2026 terancam gagal berangkat akibat dana tertahan. Krisis ini memicu keresahan keluarga Muslim dan menuntut perbaikan tata kelola haji. albadarpost.com, HUMANIORA – Ribuan calon jemaah haji khusus untuk musim haji 2026 berada dalam situasi tidak menentu. Harapan berangkat ke Tanah Suci yang telah direncanakan bertahun-tahun kini terancam kandas. Penyebabnya bukan semata […]

  • reklamasi Laut China Selatan

    China Reklamasi Laut China Selatan, Peta Geopolitik Kawasan Berubah

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Upaya China mengubah lanskap geografis Laut China Selatan kembali menjadi sorotan. Melalui reklamasi pulau buatan berskala besar, Beijing tidak hanya menambah daratan di wilayah laut sengketa, tetapi juga memengaruhi dinamika politik, keamanan, dan lingkungan kawasan Asia Tenggara. Langkah ini membawa konsekuensi langsung bagi stabilitas regional dan kepentingan negara-negara di sekitarnya. Reklamasi […]

  • buruh sukses

    Buruh Biasa Bisa Sukses! Ini 6 Cara Mengubah Masa Depan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Buruh sukses kini bukan lagi sekadar impian. Banyak kisah buruh sukses, pekerja dari nol yang berhasil, hingga buruh yang mengubah masa depan membuktikan bahwa latar belakang bukan penghalang untuk maju. Faktanya, semakin banyak buruh yang mampu keluar dari keterbatasan. Mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang melalui strategi yang tepat dan pola […]

expand_less