Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skrining TBC

    Skrining TBC Digelar di Karawang untuk Percepat Deteksi dan Pengobatan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Skrining TBC di Karawang menyasar 5.000 warga untuk percepatan deteksi dan pengobatan berbasis layanan publik. albadarpost.com, LENSA – Deteksi dini Skrining TBC di Kabupaten Karawang dimulai dengan pemeriksaan rontgen terhadap ratusan warga di Kecamatan Tirtajaya. Langkah ini menjadi pintu masuk untuk memetakan penyebaran tuberkulosis di wilayah yang selama ini belum memiliki data rinci, padahal risiko […]

  • Sate Daging Kurban

    Kenapa Sate Daging Kurban Sering Keras? Ini 5 Solusinya

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Sate daging kurban menjadi salah satu olahan paling favorit saat Idul Adha. Namun tidak sedikit orang mengeluh karena sate terasa keras, alot, atau kurang juicy meski bumbunya sudah terasa enak. Padahal membuat sate daging kurban empuk sebenarnya tidak selalu sulit. Kadang masalahnya justru ada pada cara memotong, membakar, atau mengolah daging sebelum […]

  • Portugal VS Uzbekistan

    Portugal Terancam? Uzbekistan Siap Bikin Kejutan di Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Portugal vs Uzbekistan menjadi salah satu pertandingan yang paling dinantikan pada lanjutan Piala Dunia 2026. Duel ini menarik perhatian karena Timnas Portugal, yang berstatus unggulan dan favorit juara, masih memburu kemenangan pertama mereka. Di sisi lain, Uzbekistan datang dengan kepercayaan diri tinggi dan berpeluang menciptakan kejutan besar di panggung dunia. Pertandingan […]

  • Ilustrasi orang tua muslim sedang mendoakan anaknya agar terhindar dari pergaulan buruk dan pengaruh negatif zaman modern.

    Saat Zaman Makin Keras, Ini Doa agar Anak Tetap Saleh dan Terjaga

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pergaulan buruk, pengaruh media sosial, hingga derasnya budaya populer membuat banyak orang tua semakin sering mencari doa anak saleh. Doa untuk anak ini menjadi ikhtiar penting agar anak tetap terjaga dari pengaruh zaman yang kadang masuk pelan-pelan, bahkan tanpa disadari keluarga. Anak hari ini bisa terlihat tenang di rumah, tetapi dunia lain […]

  • Lahan Sawah Tasikmalaya

    Sawah Menyusut, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Angkat Suara

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lahan sawah Tasikmalaya kembali menjadi perhatian. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, keberadaan lahan sawah Tasikmalaya, sawah abadi, dan ruang hijau kini menghadapi tekanan yang semakin besar. Jika tren alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa kendali, kota ini berisiko kehilangan salah satu penyangga utama ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungannya. Peringatan […]

  • Dedi Mulyadi menjelaskan definisi gubernur religius saat Safari Ramadan di Tasikmalaya di hadapan masyarakat.

    Ini Definisi Gubernur Religius Menurut Dedi Mulyadi

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Definisi gubernur religius menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan pandangannya saat Safari Tarawih Keliling di Tasikmalaya. Ia menegaskan bahwa makna gubernur religius bukan sekadar simbol keagamaan, melainkan keberpihakan nyata kepada rakyat. Bahkan, ia menyampaikan pernyataan tegas yang langsung menyita perhatian jamaah. “Religius itu ketika rakyat tidak lapar, sekolah […]

expand_less