Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bootcamp Kewirausahaan Pemuda

    Bootcamp Kewirausahaan Pemuda Garut Dibuka, Pendaftaran Gratis

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bootcamp Kewirausahaan Pemuda resmi membuka pendaftaran bagi Pemuda Garut yang ingin mengembangkan kemampuan berwirausaha sekaligus memperkuat kapasitas Organisasi Kepemudaan (OKP). Melalui program pelatihan kewirausahaan pemuda ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut menghadirkan pembelajaran, pendampingan, serta penyusunan business plan untuk mendorong lahirnya organisasi kepemudaan yang lebih produktif, inovatif, dan mandiri. […]

  • Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup

    Dari Jalanan ke Istana, Kisah Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup kini menjadi sorotan. Sosok yang juga dikenal sebagai aktivis buruh dan tokoh pergerakan ini menempuh jalur yang tidak biasa menuju kursi kabinet. Ia pernah berdiri di barisan demonstran. Ia pernah merasakan tekanan kekuasaan. Kini, ia justru menjadi bagian dari sistem yang dulu ia kritisi. Pelantikan oleh […]

  • Hari Anak Nasional

    Kampanye 24 Jam Demi Anak, Tasikmalaya Bidik Rekor MURI

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Tasikmalaya tidak akan berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. KPAID Kabupaten Tasikmalaya bersama Kodam III Siliwangi justru memilih langkah yang lebih berani dengan menggelar kampanye anti kekerasan terhadap anak selama 24 jam tanpa henti pada 22–23 Juli 2026 di Gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya. Program tersebut bahkan […]

  • Prajurit TNI Kodim Tasikmalaya mengikuti latihan pemadaman kebakaran bersama tim Damkar dengan perlengkapan lengkap

    Latihan Damkar TNI Tasikmalaya: Prajurit Kodim 0612 Belajar Lawan Api

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Latihan Damkar TNI Tasikmalaya menjadi sorotan setelah puluhan prajurit Kodim 0612 terjun langsung mengikuti simulasi penanggulangan kebakaran bersama tim Damkar Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan bagian dari peningkatan kesiapsiagaan prajurit teritorial dalam menghadapi ancaman nyata di tengah masyarakat. Dalam latihan ini, simulasi kebakaran, teknik pemadaman api, dan […]

  • kebakaran Garut 2026

    Kebakaran Lahan Garut Melonjak 676 Persen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebakaran Garut 2026 menunjukkan tren yang patut menjadi perhatian. Data kebakaran yang dirilis dari Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mencatat 338 kejadian hingga 16 Agustus 2026 pukul 24.00 WIB. Dari jumlah tersebut, kebakaran lahan Garut menjadi sorotan utama. Sebab, berdasarkan data perbandingan yang dirilis Pemkab […]

  • Ilustrasi keluarga menonton film box office terbaru 2026 bersama dengan suasana hangat dan penuh kebersamaan

    7 Film Box Office 2026 yang Bikin Suasana Rumah Lebih Hangat

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di tengah rumah yang semakin ramai oleh suara notifikasi dan layar gadget, banyak keluarga mulai kehilangan satu hal sederhana: waktu untuk benar-benar hadir satu sama lain. Karena itu, pencarian tentang film keluarga 2026, tontonan keluarga terbaru, dan film box office hangat terus meningkat menjelang pertengahan tahun ini. Menariknya, film kini bukan cuma […]

expand_less