Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batik MTsN 3

    Batik Baru MTsN 3 Tasikmalaya Jadi Simbol Semangat Generasi Emas

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya berlangsung berbeda dari biasanya. Di tengah momentum kebangsaan dan milad ke-48 madrasah, pihak sekolah meluncurkan dua motif Batik MTsN 3 yang sarat filosofi budaya Tasikmalaya dan semangat generasi muda Indonesia. Peluncuran berlangsung Selasa (20/5/2026) dan langsung menarik perhatian para tamu […]

  • Ilustrasi sekolah terintegrasi dengan siswa dari berbagai jenjang belajar bersama dalam lingkungan pendidikan inklusif dan gratis.

    Revolusi Pendidikan: Sekolah Terintegrasi vs Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah kembali menggulirkan agenda besar di sektor pendidikan. Kali ini, wacana Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Rakyat muncul sebagai dua model yang sama-sama mengusung semangat pemerataan akses dan keadilan pendidikan. Namun, di balik tujuan yang serupa, keduanya menawarkan pendekatan yang berbeda. Karena itu, publik perlu memahami secara jernih arah kebijakan ini, terutama […]

  • program makan bergizi

    Menu Jumbo di Program Makan Bergizi Pagundan Tarik Perhatian Warga

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Menu jumbo di program makan bergizi Pagundan menarik perhatian warga dan dinilai meningkatkan kualitas pemenuhan gizi. albadarpost.com, HUMANIORA – Program makan bergizi di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, menyedot perhatian publik setelah paket edisi Jumat berkah menyajikan menu yang jauh lebih besar dari biasanya. Warga menyebut ukuran ayam bakakak pada program makan bergizi kali […]

  • buruh migran

    9 Realitas Hidup Buruh Migran di Luar Negeri yang Mengejutkan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Buruh migran sering dipandang sebagai pahlawan devisa, tetapi realitas buruh migran di luar negeri tidak selalu seindah cerita sukses yang beredar. Banyak kisah, pekerja migran, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menyimpan sisi pahit, tekanan mental, dan pengorbanan besar yang jarang diketahui publik. Artikel ini membongkar fakta tersembunyi yang selama ini luput […]

  • Ilustrasi seseorang mendapat pujian banyak orang sementara Allah menutup aib manusia yang tidak diketahui orang lain.

    Saat Orang Memuji Anda, Bisa Jadi Allah Sedang Menutup Aib Anda

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Allah menutup (menghijab) aib manusia. Kalimat ini sering terdengar sederhana, tetapi maknanya sangat dalam. Banyak orang menikmati pujian manusia, padahal bisa saja pujian itu muncul karena aib manusia yang sebenarnya belum terlihat. Dengan kata lain, orang lain memuji karena Allah menutup keburukan yang tidak mereka ketahui. Fenomena ini sering terlihat dalam kehidupan […]

  • Ilustrasi orang tua muslim sedang mendoakan anaknya agar terhindar dari pergaulan buruk dan pengaruh negatif zaman modern.

    Saat Zaman Makin Keras, Ini Doa agar Anak Tetap Saleh dan Terjaga

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pergaulan buruk, pengaruh media sosial, hingga derasnya budaya populer membuat banyak orang tua semakin sering mencari doa anak saleh. Doa untuk anak ini menjadi ikhtiar penting agar anak tetap terjaga dari pengaruh zaman yang kadang masuk pelan-pelan, bahkan tanpa disadari keluarga. Anak hari ini bisa terlihat tenang di rumah, tetapi dunia lain […]

expand_less