Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • cara UMKM masuk marketplace

    7 Rahasia UMKM Sukses Jualan di Marketplace

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak pelaku usaha kecil mulai mencari cara UMKM masuk marketplace agar bisnis mereka berkembang lebih cepat. Saat ini, UMKM jualan di marketplace menjadi strategi efektif untuk menjangkau pelanggan lebih luas tanpa membuka toko fisik. Selain itu, strategi UMKM di marketplace juga membantu pelaku usaha meningkatkan penjualan secara signifikan. Namun, tidak semua […]

  • Ilustrasi debt collector mencoba menarik motor di jalan dan debitur menolak sesuai aturan hukum fidusia

    Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan? Ini Hak Anda

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kalimat yang sering terjadi di jalan. “Ini motor nunggak, kami tarik sekarang.” Kalimat itu sering terdengar di pinggir jalan. Cepat, tegas, dan sering membuat panik. Namun, di balik situasi itu, banyak orang tidak sadar bahwa *tarik paksa fidusia—atau yang juga dikenal sebagai *penarikan kendaraan secara ilegal dan aksi debt collector tanpa prosedur—bisa […]

  • Steak, pasta creamy, dan ayam mentega sebagai contoh masakan resto rumahan yang tampak mewah namun dibuat di dapur rumah.

    Masakan Resto Rumahan, Mewah tapi Hemat

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Masakan resto rumahan kini menjadi pilihan banyak keluarga karena mampu menghadirkan rasa premium tanpa harga tinggi. Tren resep restoran versi rumah atau menu ala kafe buatan sendiri semakin populer, terutama ketika harga makan di luar terus naik. Karena itu, banyak orang mulai beralih ke dapur sendiri untuk menciptakan hidangan elegan dengan biaya […]

  • Ilustrasi pengemudi Grab di Singapura dengan latar kota modern dan grafik kenaikan tarif akibat lonjakan harga BBM global.

    Tarif Grab Melonjak, Warga Singapura Kena Imbas Konflik Dunia

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kebijakan grab naik tarif resmi diberlakukan di Singapura. Kenaikan tarif Grab ini menjadi respons atas lonjakan harga bahan bakar yang dipicu konflik global yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Dampaknya kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama pengguna layanan transportasi online yang bergantung pada mobilitas harian. Skema Tarif Baru Grab […]

  • lagu Rukun Sama Teman

    Lagu “Rukun Sama Teman” dan Ujian Implementasi Pendidikan Karakter

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kebijakan pendidikan sering kali lahir dengan niat baik, tetapi diuji justru di ruang paling sederhana: halaman sekolah setiap Senin pagi. Mulai 2026, lagu Rukun Sama Teman resmi menjadi bagian dari upacara bendera nasional. Negara menempatkan pesan kerukunan sebagai ritual bersama pelajar. Pertanyaannya bukan lagi soal setuju atau tidak, melainkan sejauh mana kebijakan […]

  • Ilustrasi muslim berwudhu dan larangan ibadah tertentu ketika wudhu batal menurut ajaran Islam

    Batal Wudhu? Ini Larangan yang Wajib Diketahui Muslim

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Wudhu memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Ibadah ini berfungsi sebagai syarat sah bagi sejumlah amalan tertentu. Oleh karena itu, setiap Muslim perlu memahami konsekuensi ketika wudhu batal. Pemahaman yang benar akan membantu menjaga kesucian ibadah dan menghindari amalan yang tidak sah. Dalam fiqih Islam, para ulama menjelaskan bahwa batalnya wudhu membawa […]

expand_less