Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 262
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persami KKRI Tasikmalaya

    Dandim Tasikmalaya Gembleng Kadet KKRI, Pesannya Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 112
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Persami KKRI Tasikmalaya Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Makodim 0612/Tasikmalaya, Jalan Otto Iskandardinata No. 9, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu Kadet Komando Kesiapsiagaan Republik Indonesia (KKRI) tersebut menjadi bagian dari pembinaan karakter, kepemimpinan, kedisiplinan, dan wawasan kebangsaan bagi para kadet. Upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Dandim […]

  • Maarten Paes resmi bergabung dengan Ajax Amsterdam sebagai bagian dari strategi regenerasi kiper klub Eredivisie

    Strategi Besar Ajax di Balik Transfer Maarten Paes

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Ajax Amsterdam kembali membuat keputusan yang memancing perhatian. Namun kali ini, sorotan tidak datang dari nama besar atau transfer mahal. Klub asal Belanda itu justru memilih jalan senyap dengan merekrut Maarten Paes, kiper Timnas Indonesia yang sebelumnya bermain di Major League Soccer. Di balik pengumuman singkat tersebut, Ajax sebenarnya sedang menjalankan […]

  • Istana untuk Anak Sekolah

    Kesempatan Langka, Sekolah Bisa Kunjungi Istana Kepresidenan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sekolah dari seluruh Indonesia kini memiliki kesempatan mengikuti Program Istana untuk Anak Sekolah, sebuah kegiatan edukatif yang membuka akses pelajar untuk belajar langsung di Istana Kepresidenan. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kementerian Sekretariat Negara, sekitar 5.000 siswa telah mengikuti program ini sejak April 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas pembelajaran kebangsaan bagi […]

  • Program Diskon Transportasi

    Pemerintah Berlakukan Diskon Transportasi untuk Dorong Mobilitas Nataru

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Pemerintah mengaktifkan Program Diskon Transportasi Nataru untuk mendorong mobilitas dan belanja akhir tahun. albadarpost.com, LENSA – Kebijakan Program Diskon Transportasi resmi berlaku untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah memulai penerapan program ini pada Jumat, 21 November 2025, sebagai langkah mendorong mobilitas masyarakat saat puncak perjalanan akhir tahun. Kebijakan ini dinilai penting […]

  • Hukum Waris

    Banyak Keluarga Baru Paham Waris Setelah Terlambat

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Sebuah keluarga bisa hidup rukun selama puluhan tahun. Namun, tidak sedikit hubungan antarsaudara berubah menjadi renggang setelah orang tua meninggal dunia. Penyebabnya sering kali bukan karena nilai harta yang terlalu besar, melainkan karena masing-masing memiliki pemahaman berbeda tentang hukum waris. Padahal, aturan waris, hak ahli waris, dan pembagian warisan sudah diatur secara […]

  • Kerang Totok Cabe Merah pedas gurih dengan bumbu merah dan daun aromatik

    Rahasia Kerang Totok Cabe Merah Enak dan Praktis

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 232
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kerang Totok Cabe Merah menjadi pilihan tepat bagi pencinta seafood pedas. Hidangan kerang totok pedas ini menghadirkan rasa gurih, segar, dan sedikit asam dari air asam jawa. Selain itu, olahan kerang dengan sambal cabe merah ini cocok dijadikan lauk makan siang maupun stok makanan rumahan. Pertama-tama, kerang totok yang sudah direbus digoreng […]

expand_less