Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakti Kesehatan Polres Tasikmalaya

    Polres Tasikmalaya Hadirkan Khitanan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Bakti Kesehatan Polres Tasikmalaya menjadi salah satu wajah lain peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Tasikmalaya. Selain menghadirkan donor darah dan pengobatan gratis, kegiatan sosial yang berlangsung di Ruang Dokkes Mapolres Tasikmalaya, Rabu (17/6/2026), itu juga menyisakan kisah-kisah kecil yang menghangatkan hati. Mulai dari senyum para lansia yang mendapatkan layanan kesehatan hingga […]

  • Kasus OJK Indosaku terkait penagihan pinjol brutal yang memicu kemarahan publik dan sorotan nasional

    Tak Bisa Lagi Sembunyi, OJK Bongkar Praktik Brutal Penagihan Pinjol

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – OJK Indosaku kini menjadi pusat perhatian setelah praktik penagihan pinjol brutal memicu gelombang kemarahan publik. Isu debt collector pinjol, penagihan yang melanggar hukum, hingga tekanan psikologis terhadap nasabah kembali menyeruak—dan kali ini, publik sulit menutupi kenyataan itu. Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini alarm keras. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat. PT […]

  • kinerja ASN

    Dari Apel ASN ke Indeks Pelayanan Publik: Uji Tata Kelola Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Evaluasi kinerja ASN Tasikmalaya dikaitkan dengan indeks pelayanan publik dan efektivitas belanja aparatur. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Arahan Wakil Bupati Tasikmalaya pada apel ASN akhir 2025 bukan sekadar pesan rutin penutup tahun anggaran. Penekanan pada evaluasi kinerja aparatur muncul di tengah dua tekanan yang saling berkelindan: menyempitnya ruang fiskal daerah dan meningkatnya tuntutan mutu pelayanan […]

  • Ayam goreng kampung berbumbu tradisional berwarna keemasan dengan tekstur renyah di luar dan daging lembut di dalam.

    Resep Ayam Goreng Kampung Gurihnya Bikin Nagih

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Resep Ayam Goreng Kampung selalu menjadi pilihan favorit karena cita rasanya yang khas, gurih, dan lebih tahan lama. Ayam goreng bumbu kampung menghadirkan aroma rempah yang kuat serta tekstur daging yang padat dan lezat. Tak heran jika resep ayam goreng tradisional ini sering dicari sebagai lauk andalan keluarga maupun stok makanan di […]

  • korupsi dana desa

    Mantan Sekdes Sukaresik Ditangkap, Korupsi Dana Desa Kembali Menggoyang Kepercayaan Publik

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Penangkapan mantan sekdes Sukaresik membuka masalah serius tata kelola Dana Desa dan dampaknya bagi layanan publik. albadarpost.com, EDITORIAL – Penangkapan mantan Sekretaris Desa Sukaresik, YS, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 kembali menegaskan rapuhnya tata kelola anggaran publik di tingkat desa. Peristiwa ini penting bukan semata […]

  • KIP Kuliah UNPER 2026

    Jangan Terlambat, KIP Kuliah UNPER Tasikmalaya Ditutup 31 Juli

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – KIP Kuliah UNPER 2026 kembali membuka peluang bagi lulusan SMA, SMK, dan MA yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi melalui Beasiswa KIP Kuliah. Namun, kesempatan ini memiliki batas waktu yang jelas. Pendaftaran jalur KIP Kuliah di Universitas Perjuangan Tasikmalaya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026. Di tengah tingginya minat terhadap program kuliah […]

expand_less