Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alam adalah kegelapan

    Alam Adalah Kegelapan, Mengapa Hati Tetap Buta?

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Alam adalah kegelapan. Kalimat ini mungkin terdengar mengejutkan. Bukankah setiap hari mata menyaksikan cahaya matahari, gemerlap kota, serta keindahan pegunungan dan lautan? Namun, Syekh Ibnu Athaillah As-Sakandari melalui Kitab Al-Hikam justru mengajak manusia melihat lebih dalam. Menurut beliau, hakikat alam tidak memiliki cahaya dari dirinya sendiri. Seluruh keberadaan memperoleh makna dan kehidupan […]

  • Iran diganti Italia Piala Dunia 2026

    Heboh! Italia Diusulkan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Isu Iran diganti Italia Piala Dunia 2026 tiba-tiba meledak dan langsung memancing perhatian publik dunia. Wacana penggantian Iran oleh Italia di Piala Dunia 2026 bukan sekadar rumor biasa—isu ini menyeret politik global ke dalam panggung sepak bola. Di tengah memanasnya hubungan internasional, kabar ini terasa seperti percikan kecil yang bisa memicu […]

  • sosialisasi wajib halal 2026 di Tasikmalaya dengan dasar UU JPH dan PP 42 2024 untuk pelaku usaha makanan dan minuman

    Wajib Halal 2026 Makin Dekat, UMKM Tasikmalaya Mulai Bergerak

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Wajib Halal 2026 kini tidak lagi terasa jauh. Pemerintah menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan harus sudah mengantongi sertifikat halal. Melalui kebijakan ini, sertifikasi halal Oktober 2026 menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen. Di daerah, respons mulai terlihat. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bergerak […]

  • Kepala Desa PAW Garut

    Pesan Bupati Garut kepada 7 Kades PAW: Jangan Diam Jika Warga Punya Masalah

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pelantikan tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Garut bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Di balik prosesi yang berlangsung di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Senin (8/6/2026), Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan tugas yang jauh lebih penting: mencari anak putus sekolah dan membantu mereka kembali […]

  • Misteri Lailatul Qadar

    Misteri Lailatul Qadar: Mengapa Allah Menyembunyikan Malam Ini?

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Misteri Lailatul Qadar selalu menarik perhatian umat Islam setiap bulan Ramadan. Malam penuh kemuliaan ini dikenal sebagai malam seribu bulan, malam turunnya malaikat, sekaligus malam penuh pengampunan. Namun di balik kemuliaannya, terdapat rahasia Lailatul Qadar yang jarang dibahas secara mendalam. Allah menjelaskan keagungan malam ini dalam Al-Qur’an melalui Surah Al-Qadr: “Lailatul Qadr […]

  • Perjanjian penitipan parkir

    Perspektif: Ketika Kendaraan Diparkir, Hak Warga Ikut Dititipkan

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan parkir adalah perjanjian penitipan, pengelola wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Bagi banyak warga, memarkir kendaraan adalah rutinitas paling biasa. Datang, ambil karcis, kunci ditinggal, lalu masuk ke pusat aktivitas. Tidak ada negosiasi. Tidak ada pilihan. Kepercayaan diberikan begitu saja. Karena itu, ketika kendaraan hilang di area parkir, rasa […]

expand_less