Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara dalam menjamin perlindungan publik. Isu ini penting sekarang karena praktik tersebut masih jamak ditemui, sementara hukum justru menyatakan sebaliknya.

Di ruang sehari-hari—mal, rumah sakit, pasar, hingga perkantoran—parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Ia adalah layanan berbayar. Ketika kendaraan hilang, pertanyaan dasarnya sederhana: siapa bertanggung jawab?


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jawaban tegas. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan, meskipun pengelola parkir telah memasang peringatan, tanggung jawab hukum tetap melekat. Artinya, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan menghapus kewajiban pengelola atas kehilangan kendaraan.

Ketentuan ini bersifat final. Tidak ada ruang tafsir bahwa papan peringatan bisa mengalahkan undang-undang.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus kehilangan kendaraan. Masalah publiknya adalah normalisasi pengalihan risiko kepada warga. Konsumen membayar jasa parkir, tetapi diminta menanggung akibat terburuk sendirian.

Baca juga: Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

Di titik ini, ketimpangan posisi menjadi jelas. Konsumen tidak diberi kesempatan bernegosiasi. Tiket parkir diterima dalam keadaan take it or leave it. Klausula baku bekerja diam-diam, memindahkan risiko dari pelaku usaha ke individu.

Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap layanan dasar akan terkikis. Warga membayar, tetapi perlindungan tidak hadir.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Negara sebenarnya sudah memilih substansi yang benar: melarang klausula baku. Namun, tantangannya ada pada implementasi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku dapat dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Prosedurnya jelas. PKTN berwenang memeriksa, memberi teguran bertahap, hingga melakukan penyegelan.

Masalahnya, prosedur sering berhenti di atas kertas. Pengawasan belum merata. Edukasi konsumen terbatas. Banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak menuntut tanggung jawab.

Di sinilah negara diuji. Bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada keberanian memastikan aturan bekerja di lapangan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, dampaknya konkret. Kehilangan kendaraan berarti kehilangan alat kerja, sarana mobilitas, dan rasa aman. Ketika pengelola berlindung di balik papan peringatan, beban psikologis dan ekonomi sepenuhnya jatuh ke konsumen.

Baca juga: Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Bagi pelayanan publik, praktik ini menurunkan standar layanan. Parkir berubah dari layanan menjadi jebakan risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap ruang publik ikut terdampak.

Sementara bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan membuka celah konflik antara warga dan pelaku usaha, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Apa yang Perlu Diawasi

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, konsistensi pengawasan PKTN terhadap pengelola parkir, terutama di daerah dengan pengelolaan belum profesional. Kedua, peran pemerintah daerah dalam memastikan standar layanan parkir dipatuhi. Ketiga, kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Asosiasi parkir membuka ruang aduan sementara melalui media sosial. Namun kontrol publik tidak bisa bergantung pada itikad baik asosiasi semata. Negara tetap pemegang mandat utama.

Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” bukan sekadar kalimat. Ia adalah cermin relasi kuasa. Hukum sudah memihak konsumen. Yang dibutuhkan kini adalah kehadiran negara untuk memastikan keberpihakan itu nyata, terasa, dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Tradisi Unik di Pondok Pesantren, Nomor 5 Bikin Kaget Orang Luar

    7 Tradisi Unik di Pondok Pesantren, Nomor 5 Bikin Kaget Orang Luar

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Tradisi unik di pondok pesantren sering membuat banyak orang penasaran. Kehidupan santri ternyata tidak hanya diisi dengan belajar agama, tetapi juga dipenuhi kebiasaan khas pesantren yang memiliki makna mendalam. Selain membentuk kedisiplinan, tradisi pesantren juga melatih kebersamaan, kesederhanaan, serta rasa hormat kepada guru. Karena itu, banyak kebiasaan santri tetap bertahan meskipun zaman […]

  • longsor Jatinangor

    Longsor Jatinangor Menimpa Pekerja

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Empat pekerja tewas tertimbun longsor Jatinangor saat bangun lapangan futsal, evakuasi SAR masih berlangsung. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peristiwa longsor Jatinangor kembali menelan korban jiwa. Enam pekerja pembangunan lapangan futsal tertimbun longsoran tebing di Desa Cisampur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (2/1/2026) siang. Empat orang dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya selamat dan dirawat di […]

  • Ketahanan Pangan

    Dari Desa Janggala, Polres Tasikmalaya Kawal Ketahanan Pangan hingga Panen

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Deretan tanaman jagung muda tampak menghijau di lahan pertanian Desa Janggala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/6/2026). Daun-daunnya bergoyang pelan tertiup angin pagi. Di sela pematang yang masih menyisakan bekas tanah lembap setelah hujan malam sebelumnya, sejumlah petani berdiri sambil memperhatikan rombongan yang berjalan menyusuri lahan. Menariknya, rombongan itu bukan penyuluh […]

  • kesiapsiagaan bencana

    Pemkot Tasikmalaya Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Hujan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Tasikmalaya memperkuat kesiapsiagaan bencana dan pengamanan Nataru 2025/2026 lewat apel terpadu. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kota Tasikmalaya masuk ke mode waspada. Memasuki musim hujan panjang dan momentum Natal–Tahun Baru, kesiapsiagaan bencana menjadi prioritas daerah. Pemerintah kota menegaskan langkah ini penting untuk melindungi warga dari ancaman hidrometeorologi dan memastikan aktivitas akhir tahun tetap aman. Pemkot Tasikmalaya […]

  • Trump dievakuasi

    Detik-Detik Panik di Gedung Putih: Trump Dievakuasi Saat Jamuan Malam

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Trump dievakuasi secara mendadak dari sebuah jamuan makan malam resmi di Gedung Putih setelah suara tembakan terdengar di sekitar lokasi acara di Washington, Amerika Serikat. Situasi yang awalnya berjalan formal berubah cepat menjadi kepanikan, sementara sebagian tamu langsung mencari perlindungan di dalam ruangan. Beberapa saksi menggambarkan suasana yang tiba-tiba “pecah”. Percakapan […]

  • kelompok penyembah setan 764

    Kelompok Penyembah Setan 764 Jadi Ancaman Online Serius, FBI dan Inggris Perketat Pengawasan Remaja

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Kelompok penyembah setan 764 jadi ancaman online global, FBI dan Inggris peringatkan bahaya bagi remaja. Remaja 14 Tahun Terjerat Kelompok Penyembah Setan 764 albadarpost.com, LENSA – Kasus remaja Inggris berusia 14 tahun yang terjerumus ke dalam kelompok penyembah setan 764 membuka kembali perhatian dunia terhadap ancaman kejahatan siber yang menargetkan anak-anak.Awalnya, sang ibu—disebut Christina—menganggap percakapan […]

expand_less