Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
  • visibility 252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aturan pinjol 2025 menata penagihan utang. Sejauh mana negara benar-benar melindungi warga dari intimidasi?

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penagihan utang oleh pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan kredit macet. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga: rasa aman, martabat, dan relasi kuasa antara negara, industri keuangan, serta masyarakat. Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan sejak 2024 hingga 2025, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan industri, tetapi juga sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi warga dari praktik keuangan yang eksploitatif.

Fakta Hukum yang Sudah Final

Secara normatif, negara telah menetapkan pagar yang jelas. Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan pihak ketiga. Debt collector tidak lagi berdiri sebagai aktor bebas, melainkan berada di bawah kendali langsung penyelenggara.

Larangan penagihan dengan ancaman, intimidasi, unsur SARA, serta pembatasan waktu penagihan maksimal hingga pukul 20.00 ditegaskan kembali. Sanksinya bukan main-main. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) membuka ruang pidana penjara dua hingga sepuluh tahun, serta denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan kepada nasabah.

Masalah Publik di Balik Aturan

Namun, di balik kepastian hukum tersebut, persoalan publik tetap mengendap. Bagi warga, pengalaman berhadapan dengan penagih utang sering kali bukan soal angka bunga atau pasal undang-undang, melainkan tekanan psikologis yang merembes ke kehidupan sehari-hari. Telepon berulang, pesan bernada mengancam, hingga pelibatan kontak darurat tanpa persetujuan menjadi cerita yang kerap berulang.

Baca juga: Perspektif Kebijakan Supeltas Puncak, Batas Tipis Negara–Warga

Di titik ini, masalahnya bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi ketimpangan posisi tawar. Debitur pinjol, terutama dari kelompok ekonomi rentan, sering kali tidak memiliki literasi hukum memadai untuk membedakan mana penagihan sah dan mana yang melanggar hukum.

Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Regulasi terbaru OJK—mulai dari penurunan bunga harian menjadi 0,1–0,3 persen, penurunan denda keterlambatan bertahap hingga 2026, pembatasan pinjaman maksimal di tiga platform, hingga kewajiban asuransi risiko—menunjukkan negara serius membenahi struktur industri. Dari sisi prosedur, aturan ini tampak rapi dan komprehensif.

Namun, kebijakan publik tidak berhenti di atas kertas. Substansinya diuji pada implementasi. Apakah pengawasan OJK cukup aktif untuk memastikan penyelenggara benar-benar mengendalikan debt collector? Apakah sanksi tegas benar-benar dijatuhkan, atau berhenti sebagai ancaman normatif?

Negara, dalam hal ini, memilih jalur penguatan tata kelola. Tetapi tanpa penegakan yang konsisten, regulasi berisiko menjadi formalitas administratif yang gagal menjangkau pengalaman nyata warga.

Dampak Nyata bagi Warga

Bila dijalankan secara konsisten, aturan pinjol 2025 berpotensi memperbaiki ekosistem layanan keuangan digital. Warga memiliki kejelasan hak, industri memiliki batas, dan praktik penagihan kasar seharusnya tersingkir. Kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital pun bisa pulih secara perlahan.

Baca juga: Layanan 110 Polri, Cepat Respons Aduan Warga

Sebaliknya, bila pengawasan longgar, warga akan tetap menjadi pihak yang paling menanggung risiko. Penurunan bunga dan denda tidak berarti banyak jika intimidasi tetap berlangsung di lapangan, baik secara langsung maupun digital.

Apa yang Perlu Diawasi

Ruang kontrol publik terbuka lebar. Pertama, transparansi penindakan OJK terhadap pelanggaran penagihan. Kedua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Ketiga, konsistensi penyelenggara pinjol dalam mendidik nasabah sejak awal, bukan sekadar menagih di akhir.

Tanpa pengawasan berlapis—negara, masyarakat, dan media—aturan pinjol berisiko kehilangan daya lindungnya.

Regulasi pinjol bukan semata soal menertibkan industri, melainkan tentang memastikan negara berdiri di sisi warga. Di sanalah kualitas kebijakan publik diuji: bukan pada ketebalan aturan, tetapi pada rasa aman yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Red)


Bagi Anda yang mengalami intimidasi, teror, ancaman, atau kekerasan verbal dari oknum debt collector bisa menghubungi redaksi AlbadarPost.


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisatawan Terseret Ombak

    Wisatawan Terseret Ombak, Nelayan Pangandaran Selamatkan Dua Korban

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aktivitas berenang di pantai yang semula berlangsung santai berubah menjadi insiden darurat ketika wisatawan terseret ombak di tengah kondisi gelombang yang mulai pasang, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan dua orang berhasil diselamatkan, sementara seorang wisatawan lainnya hingga Jumat malam masih dalam pencarian oleh tim gabungan. Informasi yang […]

  • disiplin ASN

    Pemkab Bogor Memberhentikan Dua ASN Disdik

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Pemkab Bogor memberhentikan dua ASN Disdik karena pelanggaran disiplin demi menjaga integritas layanan publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan. Keduanya diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri setelah terbukti melanggar disiplin ASN. Keputusan ini penting karena menyangkut integritas aparatur negara, […]

  • Konsolidasi kader PKS Tasikmalaya dengan pembentukan PJRW untuk pemenangan Pemilu 2029 di tingkat RW

    PKS Tasik Ngebut! 160 PJRW Disiapkan, Target Menang Besar 2029

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – PJRW PKS Tasikmalaya menjadi kunci strategi baru dalam pemenangan politik menuju 2029. Skema penanggung jawab pemenangan di tingkat RW ini langsung digerakkan sebagai tulang punggung mesin partai. Selain itu, strategi akar rumput PKS Tasikmalaya semakin diperkuat untuk menjaga kedekatan dengan konstituen. DPD PKS Kota Tasikmalaya tidak menunggu waktu mendekat ke pemilu. […]

  • Ledakan Dadaha

    Usai Ledakan Dadaha, Densus 88 Geledah Rumah di Cilembang

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ledakan Dadaha menjadi perhatian warga Kota Tasikmalaya setelah sebuah ledakan terjadi di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sehari setelah kejadian, Densus 88 Antiteror Polri bersama personel Satbrimob Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cilembang sebagai bagian dari […]

  • Beasiswa Kuliah Gratis 2026

    Kemenko PM Buka Beasiswa Kuliah Gratis 2026

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Beasiswa Kuliah Gratis 2026 resmi dibuka melalui kolaborasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) dan Universitas Siber Asia (UNSIA). Berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh kedua penyelenggara, program beasiswa pendidikan tinggi ini memberikan pembebasan biaya pendidikan tahun pertama sekaligus menawarkan sistem kuliah daring penuh (full online). Pendaftaran dibuka hingga 17 Agustus 2026. Program […]

  • Hawa Nafsu

    Hawa Nafsu: Musuh Orang Pintar yang Sering Tak Disadari

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ada satu ironi yang terus berulang sejak dahulu hingga era media sosial. Hawa nafsu sering kali mengalahkan ilmu, sementara mengendalikan hawa nafsu justru menjadi pelajaran yang paling sulit dikuasai manusia. Anehnya, orang yang berilmu belum tentu mampu menahan keinginan dirinya sendiri. Sebaliknya, orang sederhana yang mampu mengalahkan hawa nafsunya sering kali lebih […]

expand_less