Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polres Tasikmalaya Bongkar Pemalsuan Produk Pangan di Dua Gudang

Polres Tasikmalaya Bongkar Pemalsuan Produk Pangan di Dua Gudang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Tasikmalaya mengungkap pemalsuan produk tepung dan penyedap yang merugikan konsumen.

albadarpost.com, LENSAPolres Tasikmalaya Kota mengungkap praktik pemalsuan produk yang menempatkan konsumen pada risiko dan merusak pasar. Kepolisian menangkap seorang warga Kota Tasikmalaya yang diduga mengemas ulang tepung terigu dan penyedap rasa murah ke dalam kemasan premium. Kasus ini penting karena menyangkut keamanan pangan dan perlindungan konsumen di tingkat akar rumput.

Tersangka berinisial NM (36), warga Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kegiatan repacking produk pangan. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap produk yang beredar dengan harga jauh di bawah pasaran.

Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin Ipda Anggra M. Khadafi melakukan pengintaian selama beberapa pekan. Hasilnya, polisi menemukan dua gudang yang dijadikan lokasi operasional. Gudang pertama berada di Kecamatan Jamanis, menjadi tempat NM mengemas ulang tepung terigu. Pelaku membeli terigu 25 kilogram seharga Rp170 ribu, lalu memindahkannya ke karung bermerek premium yang biasa dijual Rp210 ribu. Selisih harga Rp40 ribu per karung diduga menjadi motif utama praktik ini.

Gudang kedua berada di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat ini, NM membeli penyedap rasa dalam bentuk karung seharga Rp500 ribu, kemudian membaginya ke dalam kemasan kecil bermerek terkenal. Produk hasil repacking tersebut dijual hingga Rp1 juta per karung ukuran sama. Polisi menilai praktik pemalsuan produk yang dilakukan pelaku sudah berjalan dua bulan dan menyasar dua pasar besar: Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dan Pasar Manis Ciamis.

Faruk mengonfirmasi bahwa penyidik kini menelusuri pemasok kemasan palsu. Pelaku mengaku mendapat bahan kemasan melalui transaksi daring. Kepolisian menilai jalur distribusi ini memberi kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain.


Produksi Kecil, Dampak Besar bagi Konsumen dan Pasar

Meski beroperasi skala rumahan, dampak pemalsuan produk di sektor pangan tidak kecil. Polisi menyita barang bukti berupa mesin jahit karung, mobil pengangkut, karung dan plastik kemasan palsu, serta peralatan repacking lainnya. Dalam dua bulan, tersangka memproduksi 400 karung terigu dan 10 dus penyedap rasa palsu.

Faruk menjelaskan bahwa kasus ini bukan soal volume, melainkan dampaknya terhadap keamanan pangan. Produk yang dipindahkan ke kemasan lain tidak melalui proses kontrol mutu. Risiko kontaminasi meningkat, dan konsumen tidak mengetahui asal-usul barang yang mereka konsumsi. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta aturan mengenai Merek dan Indikasi Geografis.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Jelang Musim Hujan

Tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi pasal utama, disusul Pasal 139 Undang-Undang Pangan, serta Pasal 100 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar menanti pelaku.


Analisis: Celah Pengawasan dan Dampak Sosial Ekonomi

Aksi pemalsuan produk seperti ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan distribusi pangan di daerah. Produk repacking yang masuk pasar tanpa label jelas mengganggu harga, merusak daya saing pedagang jujur, dan memunculkan risiko kesehatan yang tidak dapat diabaikan. Apalagi, pangan adalah komoditas paling sensitif karena berhubungan langsung dengan konsumsi harian masyarakat.

Kepolisian menilai pelaku memanfaatkan lemahnya kontrol di tingkat distribusi dan tingginya permintaan produk murah. Dalam konteks kebijakan, kasus ini mempertegas kebutuhan pengetatan pengawasan lintas daerah, terutama pada sektor pangan yang rentan dimanipulasi.

Pengungkapan pemalsuan produk ini menjadi peringatan bagi pedagang dan konsumen agar lebih hati-hati menghadapi praktik curang di pasar tradisional.

Polres Tasikmalaya mengungkap pemalsuan produk pangan dan menindak pelaku yang merugikan konsumen serta mengganggu stabilitas pasar. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga BBM Pertamina

    Harga BBM Pertamina November 2025 Naik, Pertamina Dex dan Dexlite Terkerek di Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Pertamina naikkan harga BBM non-subsidi per 1 November 2025, Dexlite dan Pertamina Dex ikut terkerek di Jawa Barat. Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi per 1 November 2025 albadarpost.com, LENSA – PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM Pertamina di seluruh wilayah Indonesia mulai Sabtu, 1 November 2025. Penyesuaian ini berlaku untuk dua jenis bahan bakar […]

  • Konferensi pers Polres Ciamis terkait kasus penipuan hibah palsu Rp33 miliar dan uang mainan pecahan Rp100 ribu

    Sindikat Hibah Rp33 Miliar Terbongkar, Pelaku Menyamar Jadi Kiai

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana malam di kawasan Alun-alun Banjarsari awalnya terlihat biasa saja. Lampu jalan masih menyala terang. Beberapa warung kopi di pinggir jalan belum tutup sepenuhnya. Namun di tengah suasana itu, seorang pria bernama H. Nanang Kosim Rohmana ternyata sedang masuk ke dalam skenario penipuan yang sudah disusun cukup rapi. Korban percaya akan […]

  • digitalisasi Pemkab Tasikmalaya

    Pemkab Tasikmalaya Lambat Digital, Rakyat Bayar Harga Birokrasi

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: birokrasi manual akibat mandeknya digitalisasi Pemkab Tasikmalaya membebani waktu, biaya, dan hak warga. Birokrasi Manual dan Harga yang Harus Dibayar Warga albadarpost.com, EDITORIAL – Ketika digitalisasi Pemkab Tasikmalaya berjalan di tempat, yang paling terdampak bukanlah sistem atau aplikasi, melainkan warga. Proses administrasi yang masih manual memaksa masyarakat membayar biaya sosial yang nyata: waktu […]

  • Ilustrasi seseorang berdiri di panggung mengejar popularitas sementara bayangan dirinya tertunduk dalam kerendahan hati

    Saat Ibadah Jadi Ajang Pamer

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di zaman ketika tepuk tangan terasa lebih nikmat daripada doa, Bahaya Cinta Popularitas menjadi penyakit rohani yang kerap tidak disadari. Cinta ketenaran, hasrat tampil terkenal, dan obsesi menjadi sorotan publik sering menyusup ke dalam amal baik. Padahal, Syekh Athoillah dalam Hikam telah mengingatkan, “Tanamlah dirimu dalam tanah kerendahan, sebab sesuatu yang tumbuh […]

  • hukuman korupsi

    Putusan MA Perberat Hukuman Korupsi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman pidana korupsi menjadi sembilan tahun penjara bukan sekadar koreksi yudisial. Ia menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana negara menempatkan korupsi sebagai ancaman langsung terhadap hak publik. Di tengah meningkatnya tuntutan keadilan sosial, keputusan ini menjadi penanda arah kebijakan hukum pidana yang patut dibaca lebih dalam. Mahkamah […]

  • Suasana Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan 1447 H di Jakarta dengan pemaparan data hisab dan rukyat hilal.

    Resmi! Tanggal Puasa 2026 Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H sebagai awal puasa 2026 yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah atau tanggal puasa 2026 ini diputuskan dalam Sidang Isbat setelah mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat hilal secara nasional. Keputusan tersebut memberikan kepastian bagi umat Islam […]

expand_less