Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hak asuh anak setelah perceraian diatur hukum Islam dan UU, demi kepentingan terbaik bagi anak.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan suami istri, tetapi juga permulaan babak baru yang menentukan arah hidup anak-anak mereka. Dalam konteks hukum Islam maupun sistem perundang-undangan Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian bukan sekadar soal siapa yang berhak, melainkan siapa yang paling mampu memastikan masa depan anak tetap terjaga.


Hak Asuh Anak dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadanah, yang berarti tanggung jawab penuh dalam menjaga, mendidik, serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak. Prinsip utamanya jelas: anak harus tumbuh dalam kasih sayang, pendidikan yang layak, dan lingkungan yang aman, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi bersama.

Syariat Islam menempatkan ibu sebagai pihak yang lebih berhak mengasuh anak, terutama jika anak masih kecil atau belum mumayiz—belum mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan bahwa seorang ibu berhak atas anaknya selama ia belum menikah lagi dan masih sanggup memberikan pengasuhan yang baik.

Namun, Islam juga menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah hak absolut. Bila sang ibu terbukti lalai, melakukan kekerasan, atau tak sanggup memberikan pengasuhan yang layak, maka hak tersebut dapat berpindah kepada ayah atau keluarga terdekat lainnya. Prinsip yang dijaga tetap sama: kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang tua.


Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 105 KHI menyebutkan bahwa anak yang belum mumayiz atau belum berusia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibu. Setelah melewati usia itu, anak berhak menentukan sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu. Sementara itu, ayah tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, apa pun keputusan pengasuhan yang diambil.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kembali bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Baik ayah maupun ibu tetap wajib mendidik dan memelihara anak demi masa depan mereka.

Dengan kata lain, hak asuh anak setelah perceraian bukanlah sekadar siapa yang menang dalam perkara hukum, tetapi tentang bagaimana kedua orang tua tetap menjaga kesejahteraan anak secara berkelanjutan.


Pertimbangan Pengadilan dalam Menentukan Hak Asuh Anak

Dalam praktiknya, ketika sengketa hak asuh anak diajukan ke pengadilan, hakim tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga menimbang realitas sosial dan psikologis anak.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi: usia dan kebutuhan anak, kedekatan emosional dengan masing-masing orang tua, kemampuan ekonomi, integritas moral, serta kondisi mental dan psikologis anak.

Hakim akan memutus berdasarkan asas the best interest of the child, atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik perceraian, dan keputusan pengasuhan harus menjamin tumbuh kembang yang sehat—baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, keputusan hak asuh tidak berpihak pada jenis kelamin orang tua. Pengadilan akan memberikan hak asuh kepada pihak yang dinilai paling mampu memenuhi kebutuhan anak secara utuh—meliputi cinta kasih, pendidikan, perlindungan, serta keseimbangan psikologis.

Pada akhirnya, hak asuh anak setelah perceraian adalah amanah besar yang melampaui batas hukum formal. Ia menuntut tanggung jawab moral dan kasih sayang tanpa pamrih. Dalam Islam, ibu mendapat prioritas selama mampu menjalankan kewajiban dengan baik. Dalam hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepentingan anak menjadi penentu utama.

Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap berhak atas cinta, bimbingan, dan perhatian dari kedua belah pihak.

Hak asuh anak setelah perceraian harus menjamin kepentingan terbaik anak, sesuai hukum Islam dan peraturan di Indonesia. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi strategi Khalid bin Walid dalam Perang Uhud

    Sahabat Khalid bin Walid Kalahkan Nabi di Uhud? Ini Faktanya

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mencari Khalid bin Walid Uhud dan bertanya: siapakah sahabat Khalid bin Walid yang mengalahkan Nabi di Perang Uhud? Pertanyaan ini terdengar meyakinkan, bahkan sering beredar di media sosial. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, sejarah justru menyimpan fakta yang berbeda. Apakah benar ada sahabat Nabi yang bersama Khalid bin Walid saat […]

  • Kunjungan kerja DPR RI dan Kemenhub meninjau pengembangan perkeretaapian Kabupaten Tasikmalaya di Stasiun Rajapolah

    Rajapolah–Pirusa, Strategi Transportasi Baru Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus mendorong penguatan sektor transportasi sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Salah satu langkah strategis yang kini menguat adalah reaktivasi stasiun dan pengembangan perkeretaapian Kabupaten Tasikmalaya, yang mulai mendapat dukungan serius dari pemerintah pusat. Komitmen tersebut tampak dalam kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI bersama Direktur Jenderal Perkeretaapian […]

  • wajib militer Singapura

    Tak Lapor Wajib Militer Singapura, Pria Keturunan Indonesia Terancam Penjara

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus wajib militer Singapura kembali menjadi sorotan publik setelah pengadilan menyatakan seorang pria berdarah Indonesia bersalah karena tidak menjalani National Service Singapura (NS). Pria tersebut dianggap melanggar hukum wajib militer Singapura, meskipun ia mengklaim memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merasa tidak wajib mengikuti program tersebut. Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut status […]

  • kehidupan santri di pesantren

    Bangun Sebelum Subuh, Tidur Larut Malam: Hidup Seorang Santri

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Jarum jam baru menunjukkan pukul 03.45 pagi ketika suara ketukan pintu asrama terdengar pelan. Bagi sebagian orang, waktu itu masih terlalu dini untuk bangun. Namun bagi santri, inilah awal dari kehidupan santri di pesantren yang penuh disiplin dan makna. Keseharian santri atau rutinitas pesantren dimulai sebelum matahari terbit, saat udara masih dingin […]

  • hari sumpah pemuda 2025

    Puncak Hari Sumpah Pemuda 2025, Pemuda Bergerak untuk Indonesia Bersatu

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Puncak Hari Sumpah Pemuda 2025 di GBK jadi simbol semangat persatuan dan kolaborasi generasi muda Indonesia. albadarpost.com, LENSA — Puncak Hari Sumpah Pemuda 2025 akan digelar Selasa malam, 28 Oktober 2025, di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, acara nasional itu bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan […]

  • Ilustrasi seseorang menatap langit dengan tenang sebagai simbol memahami makna ayat tentang kesabaran dalam Al-Qur'an.

    Saat Hidup Terasa Berat, Ayat Tentang Kesabaran Ini Menguatkan Hati

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Suatu malam, seorang pria duduk sendirian di teras rumahnya. Ia baru saja kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya. Pikiran terasa penuh, hati terasa berat, dan masa depan tampak tidak pasti. Namun ketika membuka Al-Qur’an, matanya tertuju pada sebuah ayat tentang kesabaran yang seolah menjawab kegelisahannya. Ayat itu mengingatkannya bahwa […]

expand_less