Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hak asuh anak setelah perceraian diatur hukum Islam dan UU, demi kepentingan terbaik bagi anak.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan suami istri, tetapi juga permulaan babak baru yang menentukan arah hidup anak-anak mereka. Dalam konteks hukum Islam maupun sistem perundang-undangan Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian bukan sekadar soal siapa yang berhak, melainkan siapa yang paling mampu memastikan masa depan anak tetap terjaga.


Hak Asuh Anak dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadanah, yang berarti tanggung jawab penuh dalam menjaga, mendidik, serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak. Prinsip utamanya jelas: anak harus tumbuh dalam kasih sayang, pendidikan yang layak, dan lingkungan yang aman, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi bersama.

Syariat Islam menempatkan ibu sebagai pihak yang lebih berhak mengasuh anak, terutama jika anak masih kecil atau belum mumayiz—belum mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan bahwa seorang ibu berhak atas anaknya selama ia belum menikah lagi dan masih sanggup memberikan pengasuhan yang baik.

Namun, Islam juga menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah hak absolut. Bila sang ibu terbukti lalai, melakukan kekerasan, atau tak sanggup memberikan pengasuhan yang layak, maka hak tersebut dapat berpindah kepada ayah atau keluarga terdekat lainnya. Prinsip yang dijaga tetap sama: kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang tua.


Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 105 KHI menyebutkan bahwa anak yang belum mumayiz atau belum berusia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibu. Setelah melewati usia itu, anak berhak menentukan sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu. Sementara itu, ayah tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, apa pun keputusan pengasuhan yang diambil.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kembali bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Baik ayah maupun ibu tetap wajib mendidik dan memelihara anak demi masa depan mereka.

Dengan kata lain, hak asuh anak setelah perceraian bukanlah sekadar siapa yang menang dalam perkara hukum, tetapi tentang bagaimana kedua orang tua tetap menjaga kesejahteraan anak secara berkelanjutan.


Pertimbangan Pengadilan dalam Menentukan Hak Asuh Anak

Dalam praktiknya, ketika sengketa hak asuh anak diajukan ke pengadilan, hakim tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga menimbang realitas sosial dan psikologis anak.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi: usia dan kebutuhan anak, kedekatan emosional dengan masing-masing orang tua, kemampuan ekonomi, integritas moral, serta kondisi mental dan psikologis anak.

Hakim akan memutus berdasarkan asas the best interest of the child, atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik perceraian, dan keputusan pengasuhan harus menjamin tumbuh kembang yang sehat—baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, keputusan hak asuh tidak berpihak pada jenis kelamin orang tua. Pengadilan akan memberikan hak asuh kepada pihak yang dinilai paling mampu memenuhi kebutuhan anak secara utuh—meliputi cinta kasih, pendidikan, perlindungan, serta keseimbangan psikologis.

Pada akhirnya, hak asuh anak setelah perceraian adalah amanah besar yang melampaui batas hukum formal. Ia menuntut tanggung jawab moral dan kasih sayang tanpa pamrih. Dalam Islam, ibu mendapat prioritas selama mampu menjalankan kewajiban dengan baik. Dalam hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepentingan anak menjadi penentu utama.

Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap berhak atas cinta, bimbingan, dan perhatian dari kedua belah pihak.

Hak asuh anak setelah perceraian harus menjamin kepentingan terbaik anak, sesuai hukum Islam dan peraturan di Indonesia. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemakaman Iran

    Pemakaman Ali Larijani di Iran Picu Sorotan Dunia

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pemakaman Iran menjadi sorotan global setelah ribuan warga menghadiri prosesi penghormatan terakhir bagi tokoh penting yang tewas akibat serangan mematikan. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang publik Iran, tetapi juga memicu perhatian dunia terhadap konflik Iran, Israel, dan Amerika Serikat yang semakin memanas. Sejak awal, suasana duka langsung terasa. Namun demikian, di […]

  • Program Diskon Transportasi

    Pemerintah Berlakukan Diskon Transportasi untuk Dorong Mobilitas Nataru

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pemerintah mengaktifkan Program Diskon Transportasi Nataru untuk mendorong mobilitas dan belanja akhir tahun. albadarpost.com, LENSA – Kebijakan Program Diskon Transportasi resmi berlaku untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah memulai penerapan program ini pada Jumat, 21 November 2025, sebagai langkah mendorong mobilitas masyarakat saat puncak perjalanan akhir tahun. Kebijakan ini dinilai penting […]

  • Perundungan di Sekolah

    Perundungan di Sekolah Jadi Alarm Perlindungan Anak Nasional

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Perundungan di sekolah atau bullying di sekolah kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai peristiwa yang melibatkan pelajar memicu kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesehatan mental anak. Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja semata, melainkan bagian dari isu perlindungan anak yang memerlukan pencegahan sejak dini, pendampingan berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor. Pesan […]

  • Program sosial

    Kolaborasi Polda Jabar Dorong Perbaikan RTLH

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polda Jawa Barat terus memperkuat peran sosial kepolisian dengan mendorong seluruh jajaran Polres untuk terlibat aktif dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini menjadi bagian dari program sosial yang menyasar langsung peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu di berbagai daerah di Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol […]

  • Petugas Damkar berangkat tugas darurat malam hari meninggalkan keluarga demi menyelamatkan masyarakat.

    Tokoh Perempuan Soroti Kesejahteraan Damkar, “Mereka Sering Tinggalkan Keluarga”

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Isu kesejahteraan Damkar kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mulai menyoroti sisi lain kehidupan petugas pemadam kebakaran. Bukan hanya soal keberanian memadamkan api, tetapi juga pengorbanan pribadi yang sering tidak terlihat masyarakat. Salah satu suara datang dari aktivis dan tokoh perempuan Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah yang menyoroti keras […]

  • Ilustrasi simbolik tanda orang munafik menurut hadis Nabi Muhammad tentang dusta, ingkar janji, dan khianat.

    Munafik Modern: Rajin Ibadah, Gemar Ingkar Janji

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 239
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Tanda orang munafik bukan isu baru, tetapi perilakunya terasa semakin modern. Ciri kemunafikan, sifat munafik, atau yang dikenal sebagai nifaq amali kini tampil rapi, pandai bicara, bahkan sering tampil religius. Ironisnya, tanda orang munafik kerap muncul bukan di tempat gelap, melainkan di ruang terang: mimbar, rapat, dan layar gawai. Rasulullah ﷺ sejak […]

expand_less