Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hak asuh anak setelah perceraian diatur hukum Islam dan UU, demi kepentingan terbaik bagi anak.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan suami istri, tetapi juga permulaan babak baru yang menentukan arah hidup anak-anak mereka. Dalam konteks hukum Islam maupun sistem perundang-undangan Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian bukan sekadar soal siapa yang berhak, melainkan siapa yang paling mampu memastikan masa depan anak tetap terjaga.


Hak Asuh Anak dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadanah, yang berarti tanggung jawab penuh dalam menjaga, mendidik, serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak. Prinsip utamanya jelas: anak harus tumbuh dalam kasih sayang, pendidikan yang layak, dan lingkungan yang aman, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi bersama.

Syariat Islam menempatkan ibu sebagai pihak yang lebih berhak mengasuh anak, terutama jika anak masih kecil atau belum mumayiz—belum mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan bahwa seorang ibu berhak atas anaknya selama ia belum menikah lagi dan masih sanggup memberikan pengasuhan yang baik.

Namun, Islam juga menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah hak absolut. Bila sang ibu terbukti lalai, melakukan kekerasan, atau tak sanggup memberikan pengasuhan yang layak, maka hak tersebut dapat berpindah kepada ayah atau keluarga terdekat lainnya. Prinsip yang dijaga tetap sama: kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang tua.


Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 105 KHI menyebutkan bahwa anak yang belum mumayiz atau belum berusia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibu. Setelah melewati usia itu, anak berhak menentukan sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu. Sementara itu, ayah tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, apa pun keputusan pengasuhan yang diambil.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kembali bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Baik ayah maupun ibu tetap wajib mendidik dan memelihara anak demi masa depan mereka.

Dengan kata lain, hak asuh anak setelah perceraian bukanlah sekadar siapa yang menang dalam perkara hukum, tetapi tentang bagaimana kedua orang tua tetap menjaga kesejahteraan anak secara berkelanjutan.


Pertimbangan Pengadilan dalam Menentukan Hak Asuh Anak

Dalam praktiknya, ketika sengketa hak asuh anak diajukan ke pengadilan, hakim tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga menimbang realitas sosial dan psikologis anak.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi: usia dan kebutuhan anak, kedekatan emosional dengan masing-masing orang tua, kemampuan ekonomi, integritas moral, serta kondisi mental dan psikologis anak.

Hakim akan memutus berdasarkan asas the best interest of the child, atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik perceraian, dan keputusan pengasuhan harus menjamin tumbuh kembang yang sehat—baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, keputusan hak asuh tidak berpihak pada jenis kelamin orang tua. Pengadilan akan memberikan hak asuh kepada pihak yang dinilai paling mampu memenuhi kebutuhan anak secara utuh—meliputi cinta kasih, pendidikan, perlindungan, serta keseimbangan psikologis.

Pada akhirnya, hak asuh anak setelah perceraian adalah amanah besar yang melampaui batas hukum formal. Ia menuntut tanggung jawab moral dan kasih sayang tanpa pamrih. Dalam Islam, ibu mendapat prioritas selama mampu menjalankan kewajiban dengan baik. Dalam hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepentingan anak menjadi penentu utama.

Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap berhak atas cinta, bimbingan, dan perhatian dari kedua belah pihak.

Hak asuh anak setelah perceraian harus menjamin kepentingan terbaik anak, sesuai hukum Islam dan peraturan di Indonesia. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • membersihkan dapur

    Rahasia Membersihkan Dapur Tanpa Ribet, Hasilnya Bikin Kaget

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Membersihkan dapur sering dianggap pekerjaan rutin yang sederhana. Namun, banyak orang belum memahami teknik cara membersihkan dapur yang benar agar hasilnya maksimal. Padahal, dapur yang tampak bersih belum tentu benar-benar higienis. Selain itu, kesalahan kecil saat membersihkan dapur justru membuat kotoran menumpuk lebih cepat. Oleh karena itu, penting mengetahui cara yang lebih […]

  • Kepala BNPB

    Kepala BNPB Kendalikan Penanganan Bencana Sumatera di Tengah Sorotan Publik

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Profil Kepala BNPB Suharyanto: rekam jejak militer, penanganan bencana Sumatera, dan kebijakan publik. albadarpost.com, PELITA – Rumah-rumah hanyut, jalan tertutup lumpur, dan ribuan warga mengungsi. Di tengah situasi itu, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto terus muncul di lokasi bencana Sumatera. Pergerakannya menarik perhatian karena publik ingin mengetahui siapa pejabat yang mengambil keputusan operasi penanganan […]

  • Wukuf Arafah

    Puncak Haji Dimulai, Suasana Perjalanan Jamaah ke Arafah Bikin Haru

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Senin, 25 Mei 2026, haji memasuki fase paling menentukan. Jutaan jamaah dari berbagai negara mulai bergerak menuju Arafah untuk menjalani wukuf, rukun utama dalam ibadah haji yang sering disebut sebagai inti dari seluruh perjalanan spiritual umat Islam. Sejak pagi, bus-bus mulai meninggalkan hotel di Makkah secara bertahap. Jalan menuju Arafah terlihat padat, […]

  • Ilustrasi proyek lampu hias ruang terbuka hijau di Probolinggo yang terseret kasus korupsi DLH dengan kerugian negara ratusan juta rupiah

    Anggaran Publik Bocor, Korupsi DLH Probolinggo Disorot

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korupsi DLH Probolinggo kembali menampar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Proyek lampu hias untuk ruang terbuka hijau yang seharusnya mempercantik kota justru berubah menjadi sumber kebocoran keuangan negara. Nilai kerugian yang mencuat bukan angka kecil. Ratusan juta rupiah raib, sementara manfaat proyek dipertanyakan. Perkara ini mengemuka setelah aparat penegak […]

  • KTP Cianjur

    Kasus KTP Cianjur: Status Kewarganegaraan Aron Geller Dipersoalkan

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kuasa hukum bantah KTP Cianjur palsu atas nama Aron Geller dan ajukan gugatan ke Dewan Pers. albadarpost.com, LENSA – Isu KTP Cianjur yang menampilkan identitas warga negara Israel memicu kegaduhan publik. Nama Aron Geller atau AG terseret dalam unggahan media sosial yang menampilkan foto kartu tanda penduduk dengan logo Disdukcapil Kabupaten Cianjur. Publik meragukan validitas […]

  • batas RI Malaysia

    BNPP Tetapkan Batas RI–Malaysia, Ini Dampaknya

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menetapkan perubahan batas RI Malaysia di wilayah Kalimantan Utara. Dampaknya, tiga desa di Kabupaten Nunukan kini tercatat sebagian masuk wilayah Malaysia. Keputusan ini bukan klaim sepihak, melainkan hasil kesepakatan bilateral kedua negara yang telah melalui proses panjang. Penegasan tersebut disampaikan BNPP dalam rapat […]

expand_less