Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hak asuh anak setelah perceraian diatur hukum Islam dan UU, demi kepentingan terbaik bagi anak.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan suami istri, tetapi juga permulaan babak baru yang menentukan arah hidup anak-anak mereka. Dalam konteks hukum Islam maupun sistem perundang-undangan Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian bukan sekadar soal siapa yang berhak, melainkan siapa yang paling mampu memastikan masa depan anak tetap terjaga.


Hak Asuh Anak dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadanah, yang berarti tanggung jawab penuh dalam menjaga, mendidik, serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak. Prinsip utamanya jelas: anak harus tumbuh dalam kasih sayang, pendidikan yang layak, dan lingkungan yang aman, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi bersama.

Syariat Islam menempatkan ibu sebagai pihak yang lebih berhak mengasuh anak, terutama jika anak masih kecil atau belum mumayiz—belum mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan bahwa seorang ibu berhak atas anaknya selama ia belum menikah lagi dan masih sanggup memberikan pengasuhan yang baik.

Namun, Islam juga menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah hak absolut. Bila sang ibu terbukti lalai, melakukan kekerasan, atau tak sanggup memberikan pengasuhan yang layak, maka hak tersebut dapat berpindah kepada ayah atau keluarga terdekat lainnya. Prinsip yang dijaga tetap sama: kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang tua.


Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 105 KHI menyebutkan bahwa anak yang belum mumayiz atau belum berusia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibu. Setelah melewati usia itu, anak berhak menentukan sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu. Sementara itu, ayah tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, apa pun keputusan pengasuhan yang diambil.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kembali bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Baik ayah maupun ibu tetap wajib mendidik dan memelihara anak demi masa depan mereka.

Dengan kata lain, hak asuh anak setelah perceraian bukanlah sekadar siapa yang menang dalam perkara hukum, tetapi tentang bagaimana kedua orang tua tetap menjaga kesejahteraan anak secara berkelanjutan.


Pertimbangan Pengadilan dalam Menentukan Hak Asuh Anak

Dalam praktiknya, ketika sengketa hak asuh anak diajukan ke pengadilan, hakim tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga menimbang realitas sosial dan psikologis anak.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi: usia dan kebutuhan anak, kedekatan emosional dengan masing-masing orang tua, kemampuan ekonomi, integritas moral, serta kondisi mental dan psikologis anak.

Hakim akan memutus berdasarkan asas the best interest of the child, atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik perceraian, dan keputusan pengasuhan harus menjamin tumbuh kembang yang sehat—baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, keputusan hak asuh tidak berpihak pada jenis kelamin orang tua. Pengadilan akan memberikan hak asuh kepada pihak yang dinilai paling mampu memenuhi kebutuhan anak secara utuh—meliputi cinta kasih, pendidikan, perlindungan, serta keseimbangan psikologis.

Pada akhirnya, hak asuh anak setelah perceraian adalah amanah besar yang melampaui batas hukum formal. Ia menuntut tanggung jawab moral dan kasih sayang tanpa pamrih. Dalam Islam, ibu mendapat prioritas selama mampu menjalankan kewajiban dengan baik. Dalam hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepentingan anak menjadi penentu utama.

Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap berhak atas cinta, bimbingan, dan perhatian dari kedua belah pihak.

Hak asuh anak setelah perceraian harus menjamin kepentingan terbaik anak, sesuai hukum Islam dan peraturan di Indonesia. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBG Tasikmalaya

    MBG di Tasikmalaya Viral Lagi, Menu Diduga Berisi Ulat Bikin Publik Geram

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program MBG Tasikmalaya atau Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan publik setelah video temuan ulat dalam menu makanan viral di media sosial, Selasa (19/5/2026). Hidangan yang diduga berasal dari program MBG di Desa Bojongkapol, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, itu memicu kemarahan warga karena dianggap mencoreng program yang selama ini digadang-gadang untuk […]

  • Halalbihalal PKS Tasikmalaya 2026 di Ibadurahman Hall sebagai konsolidasi menuju target kemenangan Pemilu 2029

    PKS Tasikmalaya Tancap Gas! Target Suara 2 Kali Lipat di 2029

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – PKS Tasikmalaya 2029 mulai menunjukkan arah yang agresif. Momentum halal bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi berubah menjadi konsolidasi besar. Strategi politik PKS Tasikmalaya kini semakin terarah, sekaligus memperkuat posisi menuju Pemilu 2029. DPD PKS Kota Tasikmalaya memanfaatkan momen ini secara maksimal. Selain itu, acara yang bertepatan dengan Milad PKS […]

  • Guru Indonesia sedang mengajar di kelas dengan laptop dan buku pelajaran menggambarkan tantangan guru di era digital

    Bukan Gaji: Ini Masalah Guru Indonesia yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Masalah guru Indonesia sering dikaitkan dengan gaji rendah. Namun kenyataannya, realita profesi guru di Indonesia jauh lebih kompleks. Banyak guru mengaku bahwa persoalan utama bukan sekadar pendapatan, melainkan tekanan pekerjaan, administrasi berlebihan, hingga tantangan guru di era digital yang terus berubah. Kondisi ini juga sangat terasa dalam kehidupan guru honorer di Indonesia, […]

  • Muscab HIPMI

    Wakil Bupati Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Muscab HIPMI Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Muscab HIPMI Tasikmalaya dorong kolaborasi pengusaha muda dan pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah. albadarpost.com, PELITA – Kabupaten Tasikmalaya menggelar Musyawarah Cabang VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Muscab HIPMI) sebagai ajang konsolidasi organisasi dan regenerasi kepengurusan. Acara yang berlangsung di Hotel Horison Tasikmalaya, Kamis, 4 Desember 2025, ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat peran pengusaha muda […]

  • Tim SAR gabungan melakukan pencarian pria yang terseret arus sungai di Cidadap Bandung saat hujan deras.

    Bandung Diguyur Hujan Deras, Seorang Pria Hilang Terbawa Arus Sungai

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Seorang pria bernama Johan (56) dilaporkan hilang setelah terseret arus deras di kawasan sungai Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Kamis (14/5/2026). Insiden pria terseret arus Bandung itu terjadi saat korban membersihkan alat kerja di pinggiran sungai ketika debit air tiba-tiba meningkat akibat hujan deras. Peristiwa berlangsung cepat. Menurut saksi di […]

  • larangan jilbab Austria

    Larangan Jilbab Austria Berlaku 2026, Kritik HAM Menguat

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Austria melarang jilbab siswi di bawah 14 tahun. Kebijakan diuji HAM dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Larangan Jilbab Disahkan, Ribuan Siswi Terdampak albadarpost.com, BERITA DUNIA – Parlemen Austria menyetujui kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi siswi perempuan di bawah usia 14 tahun. Keputusan ini diambil Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12/2025) dan akan berlaku mulai […]

expand_less