Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hak asuh anak setelah perceraian diatur hukum Islam dan UU, demi kepentingan terbaik bagi anak.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan suami istri, tetapi juga permulaan babak baru yang menentukan arah hidup anak-anak mereka. Dalam konteks hukum Islam maupun sistem perundang-undangan Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian bukan sekadar soal siapa yang berhak, melainkan siapa yang paling mampu memastikan masa depan anak tetap terjaga.


Hak Asuh Anak dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadanah, yang berarti tanggung jawab penuh dalam menjaga, mendidik, serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak. Prinsip utamanya jelas: anak harus tumbuh dalam kasih sayang, pendidikan yang layak, dan lingkungan yang aman, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi bersama.

Syariat Islam menempatkan ibu sebagai pihak yang lebih berhak mengasuh anak, terutama jika anak masih kecil atau belum mumayiz—belum mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan bahwa seorang ibu berhak atas anaknya selama ia belum menikah lagi dan masih sanggup memberikan pengasuhan yang baik.

Namun, Islam juga menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah hak absolut. Bila sang ibu terbukti lalai, melakukan kekerasan, atau tak sanggup memberikan pengasuhan yang layak, maka hak tersebut dapat berpindah kepada ayah atau keluarga terdekat lainnya. Prinsip yang dijaga tetap sama: kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang tua.


Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 105 KHI menyebutkan bahwa anak yang belum mumayiz atau belum berusia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibu. Setelah melewati usia itu, anak berhak menentukan sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu. Sementara itu, ayah tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, apa pun keputusan pengasuhan yang diambil.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kembali bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Baik ayah maupun ibu tetap wajib mendidik dan memelihara anak demi masa depan mereka.

Dengan kata lain, hak asuh anak setelah perceraian bukanlah sekadar siapa yang menang dalam perkara hukum, tetapi tentang bagaimana kedua orang tua tetap menjaga kesejahteraan anak secara berkelanjutan.


Pertimbangan Pengadilan dalam Menentukan Hak Asuh Anak

Dalam praktiknya, ketika sengketa hak asuh anak diajukan ke pengadilan, hakim tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga menimbang realitas sosial dan psikologis anak.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi: usia dan kebutuhan anak, kedekatan emosional dengan masing-masing orang tua, kemampuan ekonomi, integritas moral, serta kondisi mental dan psikologis anak.

Hakim akan memutus berdasarkan asas the best interest of the child, atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik perceraian, dan keputusan pengasuhan harus menjamin tumbuh kembang yang sehat—baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, keputusan hak asuh tidak berpihak pada jenis kelamin orang tua. Pengadilan akan memberikan hak asuh kepada pihak yang dinilai paling mampu memenuhi kebutuhan anak secara utuh—meliputi cinta kasih, pendidikan, perlindungan, serta keseimbangan psikologis.

Pada akhirnya, hak asuh anak setelah perceraian adalah amanah besar yang melampaui batas hukum formal. Ia menuntut tanggung jawab moral dan kasih sayang tanpa pamrih. Dalam Islam, ibu mendapat prioritas selama mampu menjalankan kewajiban dengan baik. Dalam hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepentingan anak menjadi penentu utama.

Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap berhak atas cinta, bimbingan, dan perhatian dari kedua belah pihak.

Hak asuh anak setelah perceraian harus menjamin kepentingan terbaik anak, sesuai hukum Islam dan peraturan di Indonesia. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senam Kodim Ciamis

    Dandim Ciamis Ajak Prajurit Rutin Berolahraga

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Senam Kodim Ciamis menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan fisik personel TNI di wilayah Kabupaten Ciamis. Komandan Kodim (Dandim) 0613/Ciamis, Letkol Inf Antonius Ari Widiono, S.Sos., M.Hum., mengajak seluruh prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga kebugaran melalui olahraga rutin. Kegiatan senam bersama Kodim 0613 Ciamis itu berlangsung di Lapangan Makodim […]

  • Satpam Waduk Jatiluhur

    6 Fakta Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Satpam Waduk Jatiluhur yang ditemukan meninggal dunia dengan kedua tangan terborgol masih menyisakan banyak tanda tanya. Peristiwa yang terjadi di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, itu menjadi perhatian publik karena berlangsung di salah satu objek vital nasional. Hingga kini, kasus satpam Waduk Jatiluhur masih dalam tahap penyelidikan. Aparat […]

  • Sidang Isbat

    Sidang Isbat 2026 Tak Sekadar Tentukan Hilal, Kemenag Fokus Persatuan Umat

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kementerian Agama melalui Tim Hisab Rukyat menyepakati empat komitmen penting dalam penyelenggaraan Sidang Isbat 2026. Kesepakatan itu menjadi langkah baru pemerintah untuk menjaga persatuan umat, memperkuat tata kelola penetapan awal Hijriah, sekaligus meredam potensi perbedaan informasi di ruang publik dan media sosial. Pembahasan mengenai sidang isbat dan penetapan awal bulan Hijriah […]

  • KBLI perusahaan pers

    KBLI Perusahaan Pers Berubah, Media Online Wajib Tahu

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL — KBLI perusahaan pers diperbarui Dewan Pers melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026. Pembaruan KBLI media online dan perusahaan pers tersebut menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan KBLI terbaru sekaligus mengatur kembali KBLI utama serta KBLI pendukung bagi perusahaan pers. Perubahan ini penting bagi pemilik media, terutama pengelola portal berita digital. Sebab, […]

  • Ilustrasi seorang muslim melaksanakan salat tahajud di sepertiga malam dengan suasana tenang dan cahaya lembut yang melambangkan kekhusyukan ibadah malam.

    Salat Tahajud Disebut Kunci Langit, Ini Rahasianya

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Salat tahajud atau salat malam merupakan ibadah sunyi yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Banyak ulama menjelaskan bahwa tahajud di sepertiga malam mampu membuka pintu doa, membersihkan hati, dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah. Karena itu, keutamaan salat tahajud sering disebut sebagai jalan spiritual yang mengubah kehidupan seseorang. Namun sayangnya, tidak semua […]

  • Penipuan Ojek Banjar

    Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penipuan ojek Banjar kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus tipu ojek tersebut berhasil diungkap hanya beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Pangandaran berikut barang bukti kendaraan yang sempat dikuasainya. Korban […]

expand_less