Sindikat Hibah Rp33 Miliar Terbongkar, Pelaku Menyamar Jadi Kiai
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi pers Polres Ciamis terkait kasus penipuan hibah palsu Rp33 miliar dan uang mainan pecahan Rp100 ribu. Selasa (26/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana malam di kawasan Alun-alun Banjarsari awalnya terlihat biasa saja. Lampu jalan masih menyala terang. Beberapa warung kopi di pinggir jalan belum tutup sepenuhnya. Namun di tengah suasana itu, seorang pria bernama H. Nanang Kosim Rohmana ternyata sedang masuk ke dalam skenario penipuan yang sudah disusun cukup rapi.
Korban percaya akan menerima hibah palsu senilai Rp33 miliar. Namun yang datang justru jebakan, uang mainan, dan aksi pembegalan rekayasa yang akhirnya membuat korban kehilangan Rp150 juta.
Kasus tersebut kini berhasil dibongkar jajaran Polres Ciamis melalui Polsek Banjarsari. Polisi mengamankan empat pelaku, sementara tiga lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Modus Hibah Rp33 Miliar Bermula dari Sosok yang Mengaku Kiai
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika korban bertemu salah satu pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama di kawasan Masjid Agung Ciamis.
Pelaku kemudian menjanjikan dana hibah sebesar Rp33 miliar kepada korban.
Agar dana bisa cair, korban diminta menyerahkan uang jaminan awal sebesar Rp150 juta. Para pelaku bahkan meyakinkan korban bahwa ia hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah tersebut setelah pencairan berhasil dilakukan.
“Para pelaku menjanjikan dana hibah sebesar Rp33 miliar kepada korban,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).
Di beberapa kasus penipuan, pelaku memang sering memanfaatkan simbol kepercayaan:
- tokoh agama,
- bantuan sosial,
- hibah,
- hingga jaringan pejabat.
Karena ketika korban mulai percaya, logika perlahan ikut melemah.
Korban Diajak Naik Mobil Pembawa Uang Hibah
Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta di kawasan Alun-alun Banjarsari sekitar pukul 20.30 WIB, para pelaku melanjutkan skenario berikutnya.
Korban diajak naik ke mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa uang hibah miliaran rupiah. Mobil itu disebut akan menuju bank untuk proses penyetoran.
Namun suasana berubah ketika kendaraan memasuki wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican.
Di tengah perjalanan, mobil Avanza tiba-tiba dipepet Mitsubishi Xpander hitam yang ternyata dikendarai komplotan pelaku lain.
Mereka lalu berpura-pura melakukan aksi pembegalan terhadap kendaraan pembawa uang hibah.
Korban diturunkan di pinggir jalan. Sementara mobil yang diklaim membawa uang miliaran rupiah langsung dibawa kabur.
“Korban ditinggalkan di pinggir jalan setelah para pelaku melakukan skenario seolah-olah terjadi pembegalan,” ungkap Kapolres.
Di malam seperti itu, jalanan Pamarican memang mulai sepi. Lampu kendaraan sesekali melintas cepat di jalur utama. Sementara korban kemungkinan masih mencoba memahami apa yang sebenarnya baru saja terjadi.
Kadang penipuan besar memang tidak selalu dimulai dengan ancaman.
Tetapi dengan harapan.
Polisi Kejar Pelaku hingga KM 75 Cileunyi
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Banjarsari pada 17 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Tasikmalaya sebelum bergerak menuju Bandung.
Tim gabungan Polsek Banjarsari bersama Resmob Polres Ciamis dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melakukan pengejaran hingga KM 75 wilayah Cileunyi.
Saat hendak diamankan, para pelaku sempat tidak mengindahkan perintah petugas meski polisi sudah melepaskan tembakan peringatan.
Polisi akhirnya memecahkan kaca kendaraan untuk menghentikan dan menangkap para pelaku.
Di dalam mobil, petugas menemukan ribuan lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang sebelumnya digunakan untuk meyakinkan korban.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Toyota Avanza silver dan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu,” jelas Kapolres.
Di meja konferensi pers Mapolres Ciamis, tumpukan uang mainan itu terlihat hampir menyerupai uang asli jika dilihat sekilas. Plastik pembungkusnya masih rapi. Warnanya juga cukup meyakinkan.
Mungkin itu sebabnya korban sempat percaya.
Empat Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Diburu
Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:
- TY alias Y warga Garut yang berperan sebagai kiai pemberi dana hibah,
- KF warga Kota Tasikmalaya yang bertugas meyakinkan korban,
- ADS warga Kabupaten Ciamis sebagai sopir pengantar korban,
- serta satu pelaku lain yang menjadi sopir penjemput saat aksi berlangsung.
Sementara pelaku utama berinisial PH alias Abah Novan bersama dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pasal yang Dilanggar Para Pelaku
Polisi menjerat para tersangka dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,
- serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur tindak penipuan dan kekerasan terencana.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Modus Hibah Palsu Masih Jadi Ancaman
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus hibah palsu masih sering memakan korban karena memanfaatkan:
- rasa percaya,
- kebutuhan ekonomi,
- dan harapan mendapatkan bantuan besar secara cepat.
Padahal di balik janji uang miliaran rupiah, pelaku sudah menyiapkan skenario yang cukup matang sejak awal.
Dan mungkin benar, penipuan paling berbahaya bukan selalu yang memakai kekerasan di awal.
Tetapi yang terlebih dahulu membuat korbannya merasa sedang ditolong.
Karena ketika harapan besar bertemu janji yang terlalu mudah dipercaya, seseorang kadang tidak sadar bahwa dirinya sebenarnya sedang berjalan pelan masuk ke dalam jebakan yang sudah disiapkan sejak awal. (GZ)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar