Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Suara pisau masih terdengar beradu pelan dengan talenan kayu ketika pembagian daging kurban mulai selesai di halaman masjid. Di dekat tempat cuci jeroan, sandal beberapa panitia tampak basah bercampur air dan sisa rumput dari perut sapi. Sementara itu, pengeras suara masjid yang sejak pagi dipakai takbir dan pengumuman mulai terdengar sedikit serak.

Di pagar samping masjid, plastik kresek merah berisi tulang menggantung pelan tertiup angin sore.

Lalu muncul satu pertanyaan yang hampir selalu terdengar setiap Idul Adha:

“Kalau kulit kurban dijual untuk bayar panitia, sebenarnya boleh tidak?”

Pembahasan tentang kulit kurban memang terus menjadi perbincangan. Sebagian masyarakat menganggap penjualan kulit hewan kurban sebagai hal biasa karena hasilnya dipakai untuk operasional penyembelihan. Namun sebagian lainnya mulai mempertanyakan hukumnya dalam fiqih Islam.

Kadang pembahasan fiqih justru muncul setelah semua orang kelelahan. Setelah asap sate mulai naik dari dapur warga. Setelah tangan panitia bau darah, asap, dan sabun cuci piring bercampur jadi satu.

Rasulullah SAW Pernah Melarang Bagian Kurban Dijadikan Upah

Dalam fiqih Islam, hewan kurban termasuk ibadah yang memiliki aturan khusus. Karena itu, mayoritas ulama melarang menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran jasa penyembelihan.

Dalil yang paling sering dijadikan rujukan berasal dari hadis Ali bin Abi Thalib RA. Ia berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya. Dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum menjual kulit kurban.

Mayoritas ulama memahami bahwa panitia atau tukang jagal tidak boleh menerima bagian hewan kurban sebagai bayaran jasa. Artinya, upah penyembelihan harus berasal dari dana lain, bukan dari hasil penjualan kulit atau bagian tubuh hewan kurban.

Kenapa Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual untuk Bayar Panitia?

Dalam pandangan fiqih, kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban memiliki nilai ibadah dan tidak boleh diperdagangkan sembarangan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik daging maupun kulit.

Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”
(HR. Hakim dan Baihaqi)

Walaupun sebagian ulama membahas kekuatan sanad hadis tersebut, mayoritas tetap berhati-hati dalam persoalan ini.

Di beberapa daerah, praktik penjualan kulit kurban masih dianggap biasa karena sudah berlangsung turun-temurun. Setelah sapi disembelih, kulit biasanya langsung dipisahkan lalu dijual kepada pengepul. Hasilnya dipakai membeli rokok panitia, air mineral, atau tambahan biaya operasional.

Padahal niat baik tidak selalu membuat semua cara otomatis menjadi benar.

Lalu Bagaimana Solusi untuk Upah Panitia Kurban?

Para ulama sebenarnya sudah memberikan solusi yang lebih aman dan tidak menimbulkan polemik fiqih.

Panitia kurban tetap boleh menerima upah. Namun sumbernya sebaiknya berasal dari:

  • kas masjid,
  • iuran warga,
  • donatur,
  • atau dana operasional khusus.

Sementara itu, kulit kurban lebih dianjurkan untuk:

  • disedekahkan,
  • diberikan kepada fakir miskin,
  • dimanfaatkan untuk kepentingan sosial,
  • atau diberikan langsung tanpa transaksi jual beli.

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi memang memberikan kelonggaran apabila hasil penjualan kulit dipakai untuk kemaslahatan umum dan bukan keuntungan pribadi. Namun pendapat yang paling hati-hati tetap menghindari penjualan kulit kurban untuk membayar panitia.

Karena itu, kini banyak masjid mulai memisahkan anggaran konsumsi dan operasional sejak awal sebelum hari penyembelihan tiba.

Fiqih Kurban Kadang Terlihat Sepele, Padahal Sangat Penting

Banyak orang mengira kurban hanya soal menyembelih lalu membagikan daging. Padahal dalam fiqih Islam, ada detail-detail kecil yang juga perlu dijaga.

Di beberapa masjid kampung, aroma anyir kulit sapi kadang masih bercampur dengan bau kuah gulai dari dapur warga menjelang Magrib. Anak-anak berlarian membawa kantong daging. Sebagian panitia duduk selonjoran di kursi plastik sambil mengipas wajah dengan kardus bekas mi instan.

Ada yang tertawa. Ada yang diam karena lelah.

Namun di tengah suasana sederhana itu, syariat tetap perlu dijaga dengan hati-hati. Sebab ibadah bukan hanya tentang semangat besar yang terlihat ramai di halaman masjid.

Kadang justru yang paling menentukan adalah hal kecil yang sering dianggap biasa.

Pendapat Ulama tentang Penjualan Kulit Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali melarang penjualan bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran upah panitia.

Sementara sebagian ulama Hanafiyah memberikan ruang apabila hasil penjualannya dipakai untuk kemaslahatan umum.

Meski begitu, pendapat yang paling aman dan paling banyak dipakai di Indonesia tetap menghindari praktik tersebut agar ibadah kurban tetap terjaga dari hal-hal yang meragukan.

Karena dalam ibadah, kehati-hatian sering kali membuat hati lebih tenang.

Kadang yang menjaga kemurnian ibadah bukan hanya niat besar yang terlihat di depan banyak orang, tetapi keberanian menjaga detail kecil ketika semua orang mulai merasa itu hal biasa. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musim Kemarau Islam

    Musim Kemarau dalam Islam, Pelajaran dari Nabi Yusuf

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Di tengah musim kemarau yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah Indonesia, kekhawatiran terhadap berkurangnya pasokan air, menurunnya hasil pertanian, hingga ancaman kekeringan kembali menjadi perhatian masyarakat. Dalam ajaran Islam, musim kemarau dapat dipahami sebagai salah satu ujian kehidupan sekaligus momentum untuk memperkuat ikhtiar, kesabaran, dan ketakwaan kepada Allah SWT. Perspektif tersebut tercermin […]

  • dputrlh kabupaten tasikmalaya temuan bpk - berita tasikmalaya

    DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Disorot, BPK Temukan Lebih Bayar Proyek Jalan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Persoalan dalam temuan BPK di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya soal berapa uang yang sudah atau belum dikembalikan ke kas daerah. Persoalan yang lebih mendasar justru ada pada pertanyaan awal: bagaimana pekerjaan infrastruktur bisa dibayar lunas, sementara hasil pemeriksaan BPK masih menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Ketua SWAKKA atau Sawala Wartawan dan […]

  • transfer Liga 1 2026

    Transfer Liga 1 2026 Memanas, Persib dan Persija Bongkar Skuad

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    ALBADARPOST.COM. BERITA NASIONAL — Transfer Liga 1 2026 mulai memanas menjelang bergulirnya Super League 2026/2027, kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. Istilah Liga 1 masih kuat dalam pencarian publik, sementara nama resmi kompetisi kini menggunakan nomenklatur Super League. Musim baru akan mempertemukan 18 klub, termasuk tiga tim promosi, yakni Garudayaksa FC, PSS Sleman, dan Adhyaksa […]

  • SWAKKA Priangan Timur

    SWAKKA, Kolaborasi Baru Wartawan dan Konten Kreator Priangan Timur untuk Kuatkan Media Lokal

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SWAKKA lahir di Priangan Timur sebagai wadah kolaborasi wartawan dan konten kreator memperkuat media lokal. albadarpost.com, CENDIKIA — Sebuah inisiatif baru lahir di jantung Priangan Timur. Komunitas bernama SWAKKA Priangan Timur resmi disepakati berdiri setelah diskusi intens selama hampir empat jam di Kota Tasikmalaya, Rabu (5/11/2025). Komunitas ini menjadi wadah baru bagi wartawan dan konten […]

  • F-15 vs Iran

    Terungkap! Ini Kelemahan F-15 Saat Hadapi Pertahanan Iran

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 206
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Isu F-15 vs Iran langsung menyita perhatian dunia. Banyak orang menyebutnya sebagai duel antara jet tempur AS vs pertahanan udara Iran, bahkan sebagian menyebutnya sebagai bukti bahwa jet canggih tidak selalu unggul di medan perang modern. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar: seberapa kuat sebenarnya F-15 saat menghadapi sistem Iran? Di atas […]

  • Nabi Ayub AS

    Kisah Keteladanan Nabi Ayub AS

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Kisah Nabi Ayub AS mengajarkan keteguhan iman saat kehilangan harta, keluarga, dan kesehatan. albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Nabi Ayub AS kembali relevan dibaca di tengah kehidupan modern yang rentan guncangan. Dalam sejarah kenabian, Nabi Ayub AS dikenal sebagai simbol keteguhan iman ketika kehilangan harta, keluarga, dan kesehatan secara berlapis. Cerita ini penting bukan sebagai romantisasi […]

expand_less