DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Disorot, BPK Temukan Lebih Bayar Proyek Jalan
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH –
Persoalan dalam temuan BPK di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya soal berapa uang yang sudah atau belum dikembalikan ke kas daerah. Persoalan yang lebih mendasar justru ada pada pertanyaan awal: bagaimana pekerjaan infrastruktur bisa dibayar lunas, sementara hasil pemeriksaan BPK masih menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Ketua SWAKKA atau Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif, Ahmad Mukhlis, menilai titik krusial temuan ini berada pada proses sebelum pembayaran dilakukan. Menurut dia, pembayaran penuh terhadap pekerjaan konstruksi semestinya lahir dari proses pemeriksaan teknis yang ketat, mulai dari pengawasan lapangan, laporan konsultan, pemeriksaan PPK/PPTK, hingga dokumen serah terima pekerjaan.
“Kalau pekerjaan sudah dibayar lunas, tetapi BPK menemukan volume kurang dan spesifikasi tidak sesuai, maka pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengembalikan uang. Yang harus dibuka adalah siapa yang memeriksa, siapa yang menyatakan pekerjaan layak dibayar, dan siapa yang menandatangani dokumen pembayaran,” kata Mukhlis.
Berdasarkan data LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 yang ditelaah SWAKKA, temuan pada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya mencakup 14 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Total kelebihan pembayaran yang dicatat mencapai Rp1.605.113.825.
Nilai tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp272.782.887 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.332.330.938. Dari total kelebihan pembayaran itu, tercatat Rp432.678.671 telah disetor kembali ke RKUD. Namun, masih terdapat sisa sekitar Rp1.172.435.154 yang perlu dijelaskan secara rinci kepada publik.
Bagi SWAKKA, angka tersebut cukup untuk menjadikan temuan ini sebagai red flag dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Red flag tidak berarti vonis pidana. Namun, red flag adalah tanda awal bahwa ada pola yang perlu diperiksa lebih jauh, terutama karena pekerjaan telah dibayar lunas tetapi hasil akhirnya dinilai tidak sepenuhnya sesuai volume dan spesifikasi.
Mukhlis mengatakan, publik berhak mengetahui apakah persoalan ini murni akibat kelalaian administratif, lemahnya pengawasan teknis, atau ada faktor lain yang lebih serius. Menurutnya, temuan BPK tidak boleh direduksi menjadi urusan “nanti juga dikembalikan”.
“Kalau logikanya semua cukup selesai dengan pengembalian, maka pengawasan pekerjaan bisa berubah jadi permainan: kerjakan kurang dulu, kalau ketahuan baru setor. Ini yang harus dicegah,” ujar Mukhlis.
Ia menambahkan, LHP BPK bukan dokumen sepihak yang muncul tanpa proses. Dalam mekanisme pemeriksaan keuangan negara, tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan. Karena itu, ketika temuan telah masuk dalam LHP dan tidak ada bantahan substansial dari dinas, publik wajar meminta penjelasan lebih terang mengenai tindak lanjutnya.
DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya sendiri telah memberi jawaban tertulis atas permohonan wawancara tertulis yang dikirimkan SWAKKA. Dalam jawabannya, dinas menyatakan temuan sebagaimana dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPK yang saat ini masih dalam tahap tindak lanjut resmi bersama Inspektorat dan pihak terkait.
DPUTRLH juga menyampaikan bahwa sebagian informasi belum dapat disampaikan agar tidak mendahului proses yang sedang berlangsung. Selain itu, dinas mengarahkan permohonan informasi resmi melalui PPID Kabupaten Tasikmalaya agar penyampaiannya terdokumentasi dan sesuai ketentuan.
Pada prinsipnya, DPUTRLH menyatakan menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menjalankan seluruh rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Dinas juga menyebut akan mengoordinasikan permohonan SWAKKA secara internal dan menyampaikan tanggapan resmi melalui saluran yang tepat.
Namun, menurut Mukhlis, jawaban itu belum menyentuh pertanyaan pokok. DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya belum menjelaskan dasar pembayaran lunas, siapa saja pihak yang memeriksa pekerjaan, bagaimana fungsi konsultan pengawas berjalan, siapa yang mengembalikan uang, berapa nilai per paket, kapan disetor, dan apakah sudah ada STS atau bukti setor untuk sisa pengembalian.
“Jawaban itu sopan, tetapi belum menjawab inti. Publik tidak sedang bertanya prosedur surat-menyurat saja. Publik bertanya mengapa pekerjaan yang dinilai BPK kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi bisa dibayar lunas,” kata Mukhlis.
SWAKKA juga menyoroti arahan DPUTRLH agar permohonan informasi ditempuh melalui PPID. Mukhlis menegaskan, mekanisme PPID dapat dipahami untuk permintaan salinan dokumen seperti kontrak, SP2D, RAB, PHO, BAST, laporan konsultan pengawas, atau bukti setor pengembalian. Namun, permintaan wawancara tertulis dari pers adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk meminta klarifikasi, menguji informasi, dan memberi ruang jawab.
UU Pers memberi dasar bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran kode etik menyebut menguji informasi berarti melakukan check and recheck, sedangkan berimbang berarti memberi ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Karena itu, menurut Mukhlis, permintaan klarifikasi kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya justru dilakukan agar pemberitaan tidak sepihak. SWAKKA ingin memberi ruang kepada dinas untuk menjelaskan posisinya sebelum temuan BPK dibuka lebih jauh kepada publik.
“Ini justru bentuk cover both sides. Kami bertanya agar dinas punya ruang menjelaskan. Kalau semua diarahkan ke PPID, sementara substansi klarifikasi tidak dijawab, yang muncul di publik justru kesan menghindar,” ujarnya.
Mukhlis juga menyayangkan bila pejabat publik masih belum membedakan permintaan dokumen publik dengan permintaan klarifikasi jurnalistik. Apalagi, pembahasan mengenai relasi pers dan UU KIP bukan hal baru. Rujukan Indonesian Parliamentary Center mencatat adanya Nota Kesepahaman Komisi Informasi Pusat dengan Dewan Pers pada 14 Juli 2011, yang ditujukan agar kerja pers tidak terganggu mekanisme UU KIP.
Panduan layanan informasi publik yang diunggah PPID Bawaslu Banten juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi permohonan informasi dari media atau pers, khusus wartawan unit yang melayani lazimnya bukan PPID, melainkan Humas. Unit itu bertugas mengarahkan wartawan untuk wawancara, mengorganisir konferensi pers, mengolah rilis, hingga menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan, dengan tetap berkoordinasi bila ada informasi yang perlu diuji kerahasiaannya.
“UU KIP berlaku efektif sejak 2010. Sudah lebih dari satu dekade. Sangat memprihatinkan bila hari ini masih ada pejabat setingkat eselon II yang belum memahami perbedaan antara permohonan informasi publik dan klarifikasi jurnalistik. Pers bukan sedang antre formulir semata. Pers sedang menjalankan kewajiban etik untuk menguji informasi,” kata Mukhlis.
Menurut SWAKKA, temuan di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas. Pola pekerjaan infrastruktur yang telah dibayar penuh, lalu ditemukan kurang volume atau tidak sesuai spesifikasi, bukan hal baru dalam perkara korupsi daerah. Di sejumlah daerah, pola seperti ini bahkan berujung penindakan aparat penegak hukum.
Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kasus proyek Jalan Lingkar Timur menjadi contoh dekat. Proyek tersebut dilaporkan selesai, diserahterimakan, dan dibayar 100 persen. Namun, BPK Jabar menemukan kelebihan pembayaran Rp895,9 juta. Setelah pemeriksaan fisik lanjutan, BPKP menetapkan kerugian negara Rp1,23 miliar dan Polda Jabar menetapkan dua tersangka. Pengembalian dana sesuai temuan awal BPK tidak menghentikan proses hukum.
Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, perkara proyek jalan Nanti Agung–Dusun Baru juga menjadi pembanding penting. Kasus itu bermula dari dugaan pengurangan volume fisik, sementara pembayaran tetap dilakukan 100 persen. Perkara tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat Dinas PU, KPA, PPTK, tim PHO, dan kontraktor. Sejumlah terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan tipikor.
Di Tulungagung, Jawa Timur, dugaan korupsi empat ruas jalan juga bermula dari temuan BPK berupa kelebihan bayar. BPK Jatim mencatat jalan dikerjakan di bawah spesifikasi, tetapi tetap dibayar penuh. Perkara itu kemudian berkembang ke penyidikan, penghitungan kerugian negara oleh BPKP, hingga proses hukum terhadap pihak pelaksana.
Bagi Mukhlis, contoh-contoh tersebut harus menjadi alarm bagi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. Ia menegaskan, pengembalian uang tidak boleh diposisikan sebagai pemutih otomatis atas semua persoalan. Pengembalian memang penting untuk memulihkan keuangan daerah, tetapi tidak otomatis menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum bila sejak awal terdapat unsur penyimpangan.
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Penjelasan Pasal 4 juga menegaskan, apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana terhadap pelaku.
“Jadi jangan dibalik. Pengembalian itu penting, tetapi bukan penghapus jejak. Kalau ada rekayasa dokumen, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan tidak sah, maka pengembalian uang tidak otomatis menutup pintu hukum,” ujar Mukhlis.
SWAKKA menyatakan akan memperdalam temuan BPK di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya secara bertahap. Pendalaman akan diarahkan pada rincian 14 paket pekerjaan, nama penyedia, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan pengawasan, PHO/BAST, bukti setor pengembalian, serta peran pejabat teknis yang terlibat.
Mukhlis menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya. Sebaliknya, pengawasan publik justru menjadi bentuk dukungan terhadap program kepala daerah agar pembangunan jalan berjalan bersih, tepat mutu, dan benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri menempatkan pembangunan jalan sebagai program prioritas melalui agenda “Jalan Kasep dalam 2 Tahun”. Dalam publikasi resmi Pemkab, Bupati Cecep disebut memprioritaskan perbaikan jalan, termasuk alokasi efisiensi anggaran Rp29 miliar untuk perbaikan jalan di 22 titik prioritas.
Program tersebut juga selaras dengan dokumen LKIP DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025, yang menyebut perlunya penentuan lokasi prioritas penanganan jalan kewenangan kabupaten untuk meningkatkan capaian jalan mantap dan mendukung program unggulan kepala daerah, yakni Jalan Kasep dalam 2 Tahun.
“Kalau Bupati ingin jalan kasep, maka prosesnya juga harus kasep. Jangan hanya permukaan jalan yang kelihatan mulus, tetapi dokumen, volume, spesifikasi, dan pembayarannya bermasalah. Infrastruktur yang baik harus kuat di lapangan dan bersih di administrasi,” kata Mukhlis.
SWAKKA akan terus mendorong agar DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya membuka penjelasan secara transparan. Menurut Mukhlis, publik tidak hanya membutuhkan kabar bahwa rekomendasi BPK sedang ditindaklanjuti. Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana uang daerah dipulihkan, dan apa langkah konkret agar temuan serupa tidak berulang.
“Uang rakyat harus kembali. Pekerjaan harus sesuai. Pejabat harus menjelaskan. Dan pembangunan harus dikawal agar tidak berubah menjadi proyek yang indah di laporan, tetapi bolong di lapangan,” ujarnya. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar