Haji dari Utang, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih dan Tasawuf
- account_circle redaktur
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Berdoa di depan Ka'bah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Pertanyaan tentang haji uang pinjaman dan umroh memakai dana utang sering muncul di tengah masyarakat. Apalagi biaya perjalanan ke Tanah Suci terus naik dari tahun ke tahun. Tidak sedikit orang akhirnya memilih meminjam uang demi bisa segera berangkat haji atau umroh.
Kadang obrolan keberangkatan umroh sekarang justru dimulai dari simulasi cicilan di layar ponsel.
Ada yang menghitung tenor. Ada yang membandingkan biaya travel. Dan ada pula yang diam-diam menimbang antara berangkat ibadah atau melanjutkan cicilan rumah yang belum selesai.
Dan semua itu terasa sangat dekat dengan kehidupan hari ini.
Namun sebenarnya, bagaimana pandangan fiqih Islam tentang haji dan umroh menggunakan uang pinjaman?
Apakah ibadahnya tetap sah?
Dan bagaimana tasawuf memandang ibadah yang berangkat dari utang?
Fiqih Islam: Haji Hanya Wajib bagi yang Mampu
Dalam fiqih Islam, haji diwajibkan hanya bagi muslim yang memiliki kemampuan atau istitha’ah.
Allah SWT berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(QS Ali Imran: 97)
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa kemampuan finansial termasuk syarat utama kewajiban haji.
Karena itu, seseorang yang belum mampu secara ekonomi sebenarnya belum terkena kewajiban haji.
Lalu bagaimana jika tetap berangkat memakai uang pinjaman?
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hajinya tetap sah selama:
- sumber pinjaman halal,
- tidak mengandung riba,
- dan orang tersebut mampu melunasi utangnya tanpa menzalimi pihak lain.
Namun para ulama juga mengingatkan bahwa Islam tidak mendorong seseorang memaksakan diri hingga menimbulkan kesulitan hidup setelah pulang dari ibadah.
Karena ibadah bukan sekadar berangkat.
Tetapi juga tentang tanggung jawab yang tetap harus dijaga.
Umroh dengan Utang, Sah Tapi Belum Tentu Menenangkan
Fenomena umroh menggunakan pinjaman sekarang semakin sering terjadi.
Ada yang memakai pinjaman koperasi. Ada yang mencicil lewat aplikasi pembiayaan. Bahkan ada yang menjual aset penting demi mengejar keberangkatan.
Di banyak keluarga, pembicaraan soal umroh sekarang sering bercampur dengan hitungan cicilan. Ada yang membuka tabungan kecil-kecilan. Ada yang menjual sawah. Bahkan ada juga yang diam-diam meminjam uang karena takut tidak sempat berangkat di usia tua.
Dan rasa takut seperti itu memang manusiawi.
Apalagi banyak orang merasa usia semakin pendek sementara kesempatan belum tentu datang dua kali.
Namun dalam Islam, utang tetap menjadi perkara serius.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa seorang mukmin masih tergantung karena utangnya sampai utang itu dilunasi.”
(HR Tirmidzi)
Karena itu, sebagian ulama mengingatkan agar seseorang tidak menjadikan ibadah sebagai alasan untuk mengabaikan tanggung jawab finansial.
Sebab ibadah yang baik seharusnya menghadirkan ketenangan, bukan justru menambah kegelisahan baru.
Tasawuf: Jangan Sampai Ka’bah Didekati, Tapi Hati Masih Galau
Dalam pandangan tasawuf, perjalanan haji dan umroh bukan hanya perjalanan fisik menuju Makkah.
Tetapi juga perjalanan hati menuju Allah.
Karena itu, para ulama sufi sering menekankan pentingnya kebersihan niat, ketenangan batin, dan keikhlasan dalam beribadah.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ibadah yang paling bernilai adalah ibadah yang mampu mendekatkan hati kepada Allah tanpa dibebani kegelisahan dunia berlebihan.
Maka ketika seseorang berangkat haji sambil terus memikirkan cicilan, utang, atau tagihan yang belum jelas penyelesaiannya, sebagian ulama tasawuf menilai ruh ibadahnya bisa terganggu.
Bukan berarti hajinya tidak sah.
Tetapi ketenangan spiritualnya bisa berkurang.
Ada orang yang sibuk memotret Ka’bah untuk media sosial, tetapi diam-diam memikirkan pinjaman yang jatuh tempo sepulang dari Makkah.
Dan kadang… hati memang lebih lelah dari dompet.
Islam Tidak Memaksa Ibadah di Luar Kemampuan
Mayoritas ulama memang membolehkan haji atau umroh memakai uang pinjaman selama tidak ada unsur haram dan pelakunya mampu membayar.
Namun Islam juga tidak pernah memaksa seseorang beribadah di luar batas kemampuannya.
Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”
(QS Al-Baqarah: 286)
Karena itu, seseorang tidak perlu merasa rendah diri jika belum mampu berangkat haji atau umroh.
Bisa jadi, kesabaran mencari nafkah halal dan menjaga keluarga justru lebih besar nilainya di sisi Allah dibanding memaksakan keberangkatan tetapi meninggalkan banyak masalah setelah pulang.
Ibadah memang mulia. Tapi hidup juga tetap harus berjalan.
Antara Panggilan Ibadah dan Tekanan Sosial
Fenomena lain yang mulai terasa di masyarakat adalah tekanan sosial terkait ibadah ke Tanah Suci.
Ada orang yang merasa malu karena belum pernah umroh ketika lingkungan sekitarnya sudah berkali-kali berangkat.
Ada pula yang akhirnya memaksakan diri demi menjaga gengsi sosial.
Padahal Allah tidak menilai seseorang dari titel “Pak Haji, Bu Hajjah” di depan namanya.
Dan ibadah bukan perlombaan status.
Tidak sedikit orang mulai mencicil biaya umroh sambil tetap membayar motor, kontrakan, dan biaya sekolah anak setiap bulan.
Kadang yang terlihat tenang di media sosial justru sedang paling berat memikirkan tagihan hidupnya sendiri.
Hal-hal seperti itu jarang dibicarakan.
Tetapi nyata terjadi.
Kapan Utang untuk Haji Bisa Menjadi Tidak Bijak?
Para ulama biasanya mengingatkan beberapa kondisi yang membuat utang untuk haji atau umroh menjadi tidak dianjurkan:
- menggunakan pinjaman berbunga atau riba,
- mengorbankan nafkah keluarga,
- tidak punya kemampuan realistis melunasi utang,
- atau berangkat hanya demi gengsi sosial.
Karena tujuan ibadah adalah mendekat kepada Allah, bukan menambah beban yang justru membuat hidup semakin sempit.
Haji yang Baik Bukan Sekadar Sampai Makkah
Pada akhirnya, Islam tidak hanya melihat seseorang berhasil sampai ke Tanah Suci atau tidak.
Yang lebih penting adalah bagaimana perjalanan itu dilakukan dengan cara yang halal, tenang, dan penuh tanggung jawab.
Sebab mungkin ada orang yang belum pernah melihat Ka’bah secara langsung… tetapi hatinya justru lebih dekat kepada Allah dibanding mereka yang sudah berkali-kali datang ke sana.
Pergi ke Makkah memang mulia.
Tetapi jangan sampai tubuh sudah berdiri di depan Ka’bah… sementara hati masih sibuk memikirkan utang yang belum selesai dibayar. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar