Resmi! KI Jadi Agunan KUR, UMKM Kini Punya Akses Modal Baru
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pelaku UMKM memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai agunan KUR.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, LIFESTYLE – Kekeyaan Intelektual (KI) jadi agunan KUR resmi diberlakukan. Skema baru ini membuka jalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengakses pembiayaan hanya dengan bermodal karya. Kebijakan ini menjadi titik balik, karena untuk pertama kalinya kekayaan intelektual—atau hak cipta, merek, dan paten—diakui sebagai jaminan tambahan dalam sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kebijakan ini dilansir dari Kementerian UMKM sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku industri kreatif yang selama ini terkendala aset fisik.
“Ini bukan sekadar program pembiayaan, tetapi bentuk pengakuan bahwa kreativitas punya nilai ekonomi nyata,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi program tersebut.
Skema Baru: Dari Ide Jadi Aset Bernilai
Selama bertahun-tahun, pelaku UMKM kerap menghadapi hambatan saat mengajukan pinjaman. Bank biasanya mensyaratkan jaminan berupa aset fisik seperti tanah atau bangunan.
Namun kini, paradigma itu mulai berubah.
Melalui skema KUR berbasis kekayaan intelektual, pelaku usaha bisa memanfaatkan:
- hak cipta karya,
- merek dagang,
- hingga paten inovasi
sebagai agunan tambahan.
Artinya, karya kreatif tidak lagi berhenti sebagai ide. Ia bisa diubah menjadi instrumen finansial yang diakui sistem perbankan.
Siapa yang Bisa Mengakses?
Program ini menyasar kelompok yang selama ini sulit menjangkau pembiayaan formal.
Kriterianya meliputi:
- pelaku usaha mikro dan kecil,
- memiliki sertifikat kekayaan intelektual resmi,
- bukan ASN, TNI, atau Polri aktif,
- usaha produktif dan layak dibiayai,
- omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Selain individu, kelompok usaha juga dapat mengajukan pembiayaan melalui skema ini, terutama di sektor kreatif seperti desain, kuliner, hingga teknologi digital.
Proses Ketat, Risiko Tetap Terjaga
Meski membuka peluang baru, proses pengajuan tidak dilakukan sembarangan.
Tahapan dimulai dari pendaftaran kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Setelah itu:
- DJKI melakukan validasi legalitas dan status hukum KI
- Penilai bersertifikat melakukan valuasi ekonomi
- Bank melakukan analisis kredit secara menyeluruh
Barulah keputusan pembiayaan diambil.
Dengan mekanisme ini, sistem tetap menjaga prinsip kehati-hatian, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi untuk berkembang.
Payung Hukum: Negara Turun Tangan
Program ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah menguatkannya melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 19.
Aturan tersebut secara tegas memasukkan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan dalam KUR.
Langkah ini memperlihatkan arah kebijakan ekonomi nasional yang mulai beradaptasi dengan perkembangan zaman, di mana kreativitas menjadi aset strategis.
Dampak Nyata: UMKM Punya “Modal Baru”
Kebijakan ini langsung membuka peluang besar.
Pelaku usaha yang sebelumnya tidak memiliki jaminan fisik kini memiliki alternatif. Mereka bisa:
- mempercepat ekspansi usaha,
- meningkatkan kapasitas produksi,
- serta memperluas jangkauan pasar.
Selain itu, program ini juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan karya melalui pendaftaran resmi.
Dengan demikian, ekosistem kreatif tidak hanya tumbuh, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Momentum di Era Ekonomi Kreatif
Di tengah perubahan ekonomi global, aset tidak lagi hanya berbentuk fisik.
Ide, inovasi, dan kreativitas justru menjadi sumber nilai baru.
Karena itu, kebijakan KI sebagai agunan KUR hadir di momen yang tepat. Ia menjawab kebutuhan zaman sekaligus mempercepat transformasi ekonomi berbasis kreativitas.
Jika sebelumnya ide hanya menjadi awal usaha, kini ide juga bisa menjadi kunci pembiayaan.
Ketika kreativitas diakui sebagai jaminan, batas antara ide dan peluang akhirnya runtuh. Dan mulai hari ini, masa depan UMKM tidak lagi ditentukan oleh apa yang dimiliki—tetapi oleh apa yang mampu diciptakan. (ARR)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar