Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Banyak yang Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

Banyak yang Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, OPINI – Kalimat Sederhana yang Bisa Mengubah Nasib: “Cuma diminta keterangan kok, tidak perlu bawa pengacara.”

Kalimat ini terdengar ringan. Namun dalam banyak kasus, justru kalimat inilah yang membuka pintu masalah. Banyak orang masuk ruang pemeriksaan dengan santai, lalu keluar dengan wajah tegang—karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah terlanjur ditandatangani.

Di sinilah pentingnya memahami hak diperiksa polisi. Aturan yang juga dikenal sebagai hak saat pemeriksaan dan hak tersangka dalam KUHAP ini kini semakin tegas sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 pada Januari 2026.

Masalahnya, tidak semua orang sadar. Dan ketidaktahuan itu bisa mahal.

Hak Diam Bukan Tanda Bersalah

Banyak orang mengira diam saat diperiksa berarti menghambat penyidikan. Padahal, hukum justru melindungi hak tersebut.

KUHAP baru menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang berpotensi merugikan dirinya. Ini dikenal sebagai right to remain silent.

Namun di lapangan, tekanan psikologis sering terjadi. Pertanyaan diajukan berulang, nada suara meninggi, atau situasi dibuat mendesak.

Akibatnya, seseorang bisa menjawab tanpa berpikir panjang.

Padahal, satu jawaban saja bisa mengubah arah perkara.

Pengacara Bukan Pilihan, Tapi Hak

Masih banyak yang percaya bahwa pengacara hanya diperlukan saat kasus sudah besar. Anggapan ini keliru.

Dalam KUHAP terbaru, pendampingan hukum berlaku sejak awal pemeriksaan. Bahkan negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum (LBH) bagi yang tidak mampu.

Artinya, kehadiran pengacara bukan sekadar formalitas. Ia berfungsi sebagai penyeimbang dalam proses pemeriksaan.

Tanpa pendamping, posisi seseorang menjadi jauh lebih lemah.

BAP: Dokumen yang Sering Diremehkan

Salah satu titik paling krusial dalam pemeriksaan adalah BAP. Dokumen ini sering dianggap sekadar formalitas, padahal dampaknya sangat besar.

BAP bisa menentukan arah persidangan. Karena itu, setiap kalimat di dalamnya harus benar-benar sesuai dengan keterangan yang diberikan.

Namun kenyataannya, banyak orang menandatangani tanpa membaca secara detail.

Ada yang terburu-buru. Ada yang merasa tidak enak. Dan ada juga yang tidak tahu bahwa mereka berhak menolak.

Padahal hukum memberi ruang untuk:

  • membaca seluruh isi
  • meminta koreksi
  • bahkan menolak tanda tangan

Jika isi tidak sesuai, tanda tangan justru bisa menjadi masalah di kemudian hari.

KUHAP 2026: Perubahan yang Tidak Boleh Diabaikan

Berlakunya KUHAP baru membawa perubahan penting. Hak-hak warga negara kini dirangkum lebih jelas dan tegas.

Setidaknya ada sembilan hak utama, mulai dari hak diam, hak didampingi pengacara, hingga hak mengajukan praperadilan jika prosedur dilanggar.

Perubahan ini bukan sekadar pembaruan aturan. Ini adalah upaya memperkuat sistem hukum yang adil.

Namun aturan hanya akan efektif jika masyarakat mengetahuinya.

Tanpa itu, hukum hanya menjadi teks di atas kertas.

Masalah Sebenarnya: Bukan Hukum, Tapi Kesadaran

Banyak orang baru mencari tahu haknya setelah berada dalam situasi sulit. Padahal, pengetahuan hukum seharusnya dimiliki sebelum masalah datang.

Di sinilah letak persoalan utamanya.

Bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada minimnya kesadaran.

Selama masyarakat masih menganggap pemeriksaan sebagai hal sepele, risiko kesalahan akan tetap ada.

Diam, Baca, dan Jangan Tergesa

Mengetahui hak diperiksa polisi bukan berarti melawan hukum. Justru sebaliknya, ini bagian dari menjaga keadilan.

Tiga hal sederhana bisa menjadi pegangan:

  • jangan terburu-buru menjawab
  • pastikan didampingi
  • baca sebelum menandatangani

Langkah ini terlihat kecil. Namun dampaknya bisa sangat besar.

Karena dalam ruang pemeriksaan, satu keputusan cepat bisa berujung panjang.

Penulis: Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Ketua Umum OA Feradi WPI)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai simbol transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

    Akuntabilitas Anggaran Dipertanyakan, Tasikmalaya Jadi Perhatian

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Isu transparansi anggaran daerah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada Kota Tasikmalaya setelah muncul kabar mengenai anggaran bernilai ratusan miliar rupiah yang belum disertai laporan pertanggungjawaban secara terbuka. Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dalam sistem demokrasi, […]

  • Lomba Marawis Polresta Tasikmalaya

    Polsek Mangkubumi Sapu Bersih Juara, Lomba Marawis Polresta Tasikmalaya Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lomba Marawis Polresta Tasikmalaya menjadi salah satu agenda yang paling menyita perhatian dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Selain menghadirkan kompetisi seni Islami, kegiatan ini juga memperlihatkan sisi religius anggota kepolisian melalui penampilan marawis dan hafalan Al-Qur’an. Sebanyak 19 peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh Polsek jajaran Polresta Tasikmalaya ikut ambil […]

  • Bellingham vs Haaland

    Bellingham vs Haaland Warnai Inggris Kontra Norwegia

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA — Bellingham vs Haaland menjadi salah satu perhatian terbesar menjelang laga Inggris vs Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertemuan dua pemain yang pernah memperkuat Borussia Dortmund itu menghadirkan cerita menarik karena keduanya kini memimpin ambisi negaranya masing-masing untuk melangkah ke semifinal. Pertandingan di Miami Stadium tidak hanya mempertemukan dua tim […]

  • kisah Nabi Ibrahim

    Kisah Nabi Ibrahim yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Nabi Ibrahim dikenal sebagai salah satu kisah paling inspiratif dalam sejarah Islam. Namun tidak banyak yang benar-benar memahami bagaimana hikayat ini yang mengajarkan keikhlasan menghadirkan pelajaran iman yang begitu mendalam. Dalam perjalanan hidupnya, hikayat ini memperlihatkan bagaimana seorang nabi mampu menghadapi ujian berat dengan hati yang penuh ketundukan kepada Allah SWT. […]

  • Gedung revitalisasi PLUT Tasikmalaya terkait dugaan korupsi anggaran UMKM Rp3,4 miliar.

    Rp3,4 Miliar Disorot! Dugaan Korupsi PLUT Tasikmalaya Menggema

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERUTA DAERAH – Anggaran Rp3,4 miliar untuk pemberdayaan UMKM seharusnya menjadi energi baru bagi pelaku usaha kecil di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kini, dana tersebut justru berada dalam pusaran dugaan Korupsi PLUT Tasikmalaya. Sorotan publik menguat karena proyek revitalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) diduga menyisakan tanda tanya dari proses tender hingga tahap pelaksanaan. Data […]

  • Praperadilan ARM

    Sidang Praperadilan ARM Ditunda, Polres Banjar Tak Hadir

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Praperadilan ARM di Pengadilan Negeri (PN) Banjar belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) terpaksa ditunda setelah pihak Termohon, yakni Polres Banjar, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Hingga sidang ditutup, majelis hakim menyatakan tidak menerima keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. Hakim Tunggal Sofyan Deny […]

expand_less